narasionline.id

BATURAJA, Narasionline.id – Peristiwa penganiayaan berdarah kembali mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang buruh harian lepas bernama Amriadi (52) meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan dalam insiden tragis di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Senin malam (30/3/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

Insiden bermula saat pelaku yang diduga berinisial A, warga Taman Sari, menghubungi korban melalui sambungan telepon. Percakapan tersebut diduga memicu perselisihan yang kemudian berujung kesepakatan untuk bertemu di lokasi kejadian.

Namun pertemuan itu justru berakhir tragis. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku disebut langsung mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Berusaha mempertahankan diri, korban sempat mengambil gagang sapu dan memukul kepala pelaku. Sayangnya, pelaku merespons dengan tindakan lebih brutal dengan menusukkan pisau ke bagian perut kanan korban.

Korban yang mengalami luka parah sempat berusaha mundur sambil meraih bangku di sekitar lokasi. Warga yang menyaksikan kejadian langsung berupaya melerai dan membawa korban ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. Namun setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu malam (1/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB akibat luka serius yang dideritanya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga melalui Zarkasih (44) ke SPKT Polres OKU dengan Nomor: LP/B/75/IV/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos merah, satu kemeja merah marun, satu gagang sapu, serta satu potong tekstil pakaian lainnya.

Tim Pamapta 2 Polres OKU bersama Unit Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP sesaat setelah laporan diterima.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Benar, kami menangani dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 jo Pasal 466 Ayat (3) KUHP. Motif sementara diduga akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti,” ujarnya.

Polisi juga memastikan pelaku berinisial A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

“Pelaku sedang dalam penyelidikan dan pengejaran. Kasus ini akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Ferri Zulfian. (Crys)

PASURUAN, Narasionline.id – Keresahan warga Dusun Dliring, Desa Winong Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai mencuat ke permukaan. Sebuah yayasan yang beroperasi secara tertutup di wilayah tersebut kini menjadi bahan pembicaraan serius di tengah masyarakat.

Keberadaan yayasan yang disebut-sebut dipimpin seseorang yang mengaku sebagai kiyai itu dinilai tidak transparan. Identitas, aktivitas, hingga pola pembinaan terhadap santri yang berada di dalamnya masih menyisakan banyak tanda tanya di kalangan warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku mulai mempertanyakan arah kegiatan di dalam yayasan tersebut. Mereka menilai terdapat praktik yang dianggap tidak lazim, termasuk dugaan pembatasan santri untuk kembali ke keluarganya ketika menghadapi persoalan pribadi tertentu.

Tak hanya itu, warga juga menyebut sosok yang memimpin yayasan tersebut bukan berasal dari wilayah setempat. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, yang bersangkutan sebelumnya pernah meninggalkan daerah asalnya di kawasan Pajaran, Rembang, dengan latar belakang yang hingga kini belum jelas duduk persoalannya.

Situasi semakin memicu kecurigaan karena aktivitas pimpinan yayasan dinilai tertutup dari kehidupan sosial warga sekitar.

Salah seorang warga, sebut saja Ngadimin (nama samaran), mengaku heran karena sosok yang disebut sebagai kiyai tersebut hampir tidak pernah terlihat berinteraksi dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kegiatan keagamaan bersama warga.

“Selama ini tidak pernah terlihat berbaur dengan masyarakat. Bahkan dalam kegiatan ibadah bersama pun tidak pernah tampak hadir. Ini yang membuat warga semakin bertanya-tanya,” ujarnya kepada Narasionline.id, Jumat (03/04/2026).

Menurutnya, keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain aktivitas yayasan yang tertutup, keberadaan para santri yang mayoritas berasal dari luar daerah juga menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Sebagian warga bahkan menyebut tempat tersebut bukan pondok pesantren sebagaimana yang selama ini dipahami, melainkan lokasi praktik pengobatan alternatif yang dijalankan secara terbatas dan tidak terbuka kepada masyarakat sekitar.

Kondisi ini membuat kekhawatiran warga terus meningkat. Mereka berharap ada kejelasan status dan aktivitas yayasan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah lingkungan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan maupun pemerintah desa setempat guna memperoleh penjelasan resmi terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Langkah konfirmasi ini dilakukan agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi keresahan sosial yang lebih luas. (lukas/bob)

MINAHASA, Narasionline.id – Sosok Aipda Vicky Katiandagho sebelumnya dikenal sebagai anggota kepolisian yang kerap menangani perkara-perkara sensitif, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Namun kini, ia resmi mengakhiri pengabdiannya di institusi Polri setelah sebelumnya sempat dimutasi dari jabatannya.

Aipda Vicky mengungkapkan, sebelum dimutasi dirinya menjabat sebagai Kanit Pidsus Satreskrim Polres Minahasa dengan tugas utama menangani perkara tindak pidana korupsi.

“Sebelumnya saya menjabat sebagai Kanit Pidsus Satreskrim Polres Minahasa. Bidang tugas kami menangani perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mutasi yang dialaminya terjadi saat dirinya tengah menangani perkara dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa yang melibatkan sejumlah pihak penting dan menjadi perhatian publik.

“Terakhir saya sedang menangani perkara korupsi di Kabupaten Minahasa yang menjadi perhatian publik, karena melibatkan orang-orang penting,” bebernya.

Menurutnya, mutasi tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang jelas di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.

Aipda Vicky bahkan telah menyampaikan permohonan kepada Listyo Sigit Prabowo agar meninjau kembali keputusan mutasi dirinya dari Polres Minahasa ke Polres Kepulauan Talaud.

“Inti surat saya kepada Pak Kapolri adalah meminta peninjauan kembali mutasi saya dari Polres Minahasa ke Polres Kepulauan Talaud,” katanya.

Ia juga berharap diberikan kesempatan untuk melanjutkan penyidikan perkara korupsi yang sebelumnya telah berjalan cukup jauh.

“Sebelum saya dimutasi, penyidikannya sudah bergulir. Kami sudah memeriksa banyak saksi dan mengumpulkan dokumen yang akan menjadi alat bukti,” jelasnya.

Selain itu, tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk kepentingan audit perhitungan kerugian negara.

“Namun tiba-tiba tanpa alasan yang jelas saya dimutasi saat penyidikan kasus korupsi tengah berjalan,” tambahnya.

Kini, setelah rangkaian proses tersebut, Aipda Vicky memilih mengakhiri pengabdiannya di institusi kepolisian. Keputusan itu diambil setelah dirinya sempat dimutasi di tengah penanganan perkara yang menjadi sorotan publik. (Red)

PASURUAN, Narasionline.id – Citra pemuda Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, yang selama ini dikenal aktif dan kompak dalam berbagai kegiatan sosial desa, kini berada di ujung sorotan. Sejumlah warga mulai angkat suara terkait dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu yang disebut-sebut melibatkan oknum pemuda setempat.

Kekompakan yang sebelumnya menjadi kebanggaan warga perlahan berubah menjadi kegelisahan. Nama-nama tertentu bahkan mulai ramai diperbincangkan sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu di lingkungan desa tersebut.

Tiga pemuda yang kini menjadi sorotan warga itu masing-masing bernama Yodan Safrido alias Tompel, Jepri alias Jepron, dan Mamad alias Memed.

Ironisnya, salah satu dari mereka justru diduga merespons tudingan warga dengan sikap menantang. “Tes urin gak papa. Saya berani,” ujar warga menirukan pernyataan Mamad beberapa waktu lalu, Kamis (02/04/2026).

Menanggapi sikap tersebut, praktisi hukum asal Jakarta, Edward M. Sihombing, SH., MBA., MH., CIL., menilai pernyataan menantang tes urin tidak serta-merta bisa dijadikan indikator bahwa seseorang bersih dari keterlibatan narkotika. Ia bahkan menegaskan, pernyataan seperti itu kerap digunakan sebagai bentuk pengalihan opini publik.

Menurut Edward, tes urin hanya bersifat sesaat dan tidak otomatis membuktikan seseorang terbebas dari dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran.

“Pernyataan menantang tes urin justru patut dicermati. Itu sering dijadikan alibi untuk membangun kesan seolah tidak terlibat. Padahal dalam praktik hukum, keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tidak hanya diukur dari hasil tes urin,” tegas Edward.

Edward yang juga merupakan penasihat hukum media ini menambahkan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan pendalaman lebih luas, termasuk penyelidikan terhadap dugaan jaringan, lokasi aktivitas, hingga komunikasi antar pihak yang diduga terlibat.

“Kalau sudah muncul keresahan warga dan ada penunjukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas, aparat seharusnya segera turun melakukan penyelidikan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berkembang dan menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga juga menunjukkan lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat berkumpul sekaligus pesta sabu oleh oknum pemuda tersebut. Lokasi itu berada di area kebun pisang, tepat di sekitar gubuk dekat kolam ikan milik warga.

“Biasanya mereka kumpul di gubuk dekat kolam ikan di tengah kebun pisang,” ungkap warga.

Tim media bahkan sempat diajak langsung menuju lokasi yang dimaksud. Namun karena kondisi gelap serta medan yang berada di tengah area kebun, lokasi tersebut belum dapat diakses secara maksimal saat penelusuran dilakukan.

“Itu lokasinya Pak, biasanya mereka kumpul di situ,” tambahnya sambil menunjuk arah gubuk yang dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, informasi yang disampaikan warga masih bersifat dugaan dan membutuhkan langkah cepat aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi di lapangan. Warga berharap kepolisian segera turun tangan agar dugaan peredaran narkotika di lingkungan desa tidak semakin meluas dan merusak generasi muda Wonokoyo. (lukas)

SOLO, Narasionline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penghasutan demonstrasi yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum (fasum) di Solo pada Agustus 2025 lalu, berpeluang akan mengajukan pembatalan atau pernyataan tidak sah atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah tersebut akan diambil menyusul vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menyatakan bebas terhadap para terdakwa pada Senin (30/3/2026).

Diketahui sebelumnya, persidangan perkara nomor 1-2/Pid.B/2026/PN.Skt tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bimo, dan Daffa Labidulloh Darmaji. Majelis hakim menolak dakwaan atau tuntutan penghasutan serta menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghasutan sehingga berujung pada perusakan sejumlah fasum yang ada, mengingat tidak ada hubungan kausal antara unggahan flyer para terdakwa di media sosial dengan kerusuhan yang terjadi. Vonis tersebut disampaikan saat sidang yang digelar di ruang sidang Umar Seno Adji.

Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, menyebut pihaknya sedang dalam proses penentuan persiapan Akta Permohonan Kasasi di tingkat MA. Langkah tersebut diambil, alih-alih mengajukan banding, menurut dia, karena vonis majelis hakim terhadap terdakwa adalah bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kejadian demonstrasi yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum di Solo pada Agustus 2025 lalu.

“Vonis majelis hakim bukan menunjukan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan atau pasal yang digunakan berbeda, yang kalau ini yang terjadi maka prosedurnya adalah banding. Namun, vonis majelis hakim adalah bebas, karena itu jika akan diambil tindak lanjut dari JPU, maka berupa kasasi ke MA. Saat ini, JPU sendiri masih dalam proses penentuan apakah langkah itu akan diambil nantinya,” jelas Widhiarso Nugroho pada Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Solo, menjelaskan berdasarkan prosedur yang berlaku, pengajuan Akta Permohonan Kasasi bisa diajukan selama tenggat waktu 14 hari setelah hakim menyampaikan vonis di depan terdakwa, pendamping hukum, dan penuntut dalam persidangan. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian Memori Kasasi yang berisi keberatan atas vonis dengan tenggat waktu 14 hari sejak pengajuan kasasi dilayangkan.

“Untuk perkembangannya nanti kita lihat bersama. Mengingat masih ada tenggat waktu yang bisa digunakan oleh JPU,” kata dia.

Sementara itu, Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi prinsip keadilan. Wetub Toatubun, salah satu kuasa hukum, menyebut sejak awal perkara ini terkesan dipaksakan.

“Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (opzet) maupun hubungan langsung antara ekspresi para terdakwa dengan kerusuhan. Ini koreksi penting terhadap praktik penegakan hukum yang tidak berbasis bukti,” kata Wetub dilansir dari keterangan pers yang diterima Espos pada Selasa (31/3/2026).

Senada dengan Wetub, Syauqi Libriawan menekankan agar putusan ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan “pasal karet” untuk membungkam suara kritis warga.

2.     Rehabilitasi & Restitusi: Negara wajib memulihkan nama baik dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami Hanif, Bogi, dan Daffa selama proses hukum.

3.     Pembebasan Tapol: Mendesak pembebasan seluruh tahanan politik di Indonesia tanpa syarat sebagai bentuk pemulihan demokrasi.

4.     Penegakan Hukum Berbasis Fakta: Menuntut setiap proses pidana benar-benar berdasar fakta, bukan untuk kepentingan membungkam ekspresi.

5.     Stop Represivitas: Meminta dihentikannya segala bentuk tindakan represif terhadap gerakan rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum.

6.     Jaminan HAM: Negara harus menjamin perlindungan hak asasi manusia, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi. (maruly)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengaturan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sejumlah nama dari kalangan pengusaha rokok ikut terseret dan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Langkah ini mempertegas bahwa perkara tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi diduga melibatkan jejaring kepentingan bisnis besar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan para saksi dari sektor industri rokok dipanggil untuk mengurai dugaan praktik permainan dalam mekanisme cukai yang selama ini menjadi salah satu titik rawan penyimpangan.

“Di antara saksi yang dipanggil hari ini berasal dari kalangan pengusaha rokok. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Total terdapat lima saksi yang dipanggil pada hari tersebut. Tiga di antaranya merupakan pengusaha rokok, yakni Liem Eng Hwie, Benny Tan, serta Rokhmawan yang diketahui sebagai pemilik PT Rizky Megatama Sentosa di Gempol, Pasuruan. Sementara dua saksi lain berasal dari unsur swasta, yakni Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. KPK sebelumnya sudah menegaskan, sedang menelusuri aliran uang dari sejumlah perusahaan rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum di Bea Cukai guna memuluskan proses importasi dan pengaturan jalur pemeriksaan barang.

“Kami akan memetakan perusahaan-perusahaan mana saja yang diduga melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai,” kata Budi.

KPK juga membuka kemungkinan bahwa praktik kotor tersebut tidak hanya berhenti di level pusat. Penyidik kini mulai mengarah pada potensi keterlibatan kantor wilayah Bea Cukai di daerah, mengingat proses pengawasan impor kerap berlapis dari tingkat regional sebelum masuk ke pusat.

“Kami akan dalami apakah ada peran kantor wilayah dalam proses tersebut,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga difungsikan sebagai safe house. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang dalam jumlah fantastis yang nilainya mencapai belasan juta dolar Amerika Serikat. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik suap yang terjadi bukan berskala kecil, melainkan sistematis dan terstruktur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap adanya kesepakatan antara pejabat intelijen Bea Cukai dengan pihak swasta terkait pengaturan jalur importasi barang sejak Oktober 2025. Kesepakatan itu diduga bertujuan mengatur status jalur pemeriksaan, antara jalur merah dan jalur hijau yang sangat menentukan apakah barang diperiksa fisik atau langsung diloloskan.

Dalam praktiknya, jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan ketat. Dugaan manipulasi parameter jalur inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

“Kami menemukan adanya perintah penyesuaian parameter jalur merah hingga disusun rule set pada angka 70 persen,” ungkap Asep.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara suap pengaturan jalur impor di Bea Cukai. Mereka berasal dari unsur pejabat internal hingga pihak swasta yang diduga berperan dalam skema pengondisian proses importasi.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang. KPK memberi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak berhenti pada individu semata, tetapi berpotensi menyeret jaringan yang lebih luas, termasuk korporasi yang diduga ikut bermain di balik praktik pengaturan jalur impor tersebut. (maruly/bob)

JAKARTA, Narasionline.id – Insan Pers Indonesia bersama pakar hukum pidana internasional Sutan Nasomal menegaskan bahwa gugurnya tiga personel Tentara Nasional Indonesia dalam misi perdamaian di Lebanon tidak boleh hanya disikapi dengan duka, tetapi harus menjadi momentum untuk menuntut keadilan dan mendorong penghentian konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah, Rabu (01/04/2026).

“Kita tidak hanya berduka atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa, tetapi juga harus bersuara tegas bahwa setiap bentuk kejahatan perang tidak boleh dibiarkan terus terjadi tanpa pertanggungjawaban,” tegas Prof Sutan dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, serangan yang menewaskan personel pasukan penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional karena pasukan misi perdamaian memiliki status perlindungan khusus yang wajib dihormati semua pihak yang berkonflik.

“Pasukan UNIFIL memiliki mandat internasional yang jelas. Serangan terhadap mereka adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus mendapat respons tegas dari komunitas internasional,” ujarnya.

Insan Pers Indonesia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta memastikan pengabdian para prajurit yang gugur tetap mendapat perhatian serius dari negara.

“Setiap tugas yang dijalankan prajurit TNI dalam misi perdamaian dunia merupakan wujud nyata komitmen Indonesia menjaga stabilitas global. Kehormatan mereka harus dijaga bersama,” disampaikan perwakilan Insan Pers Indonesia.

Selain itu, Prof Sutan menyampaikan bahwa Partai Koalisi Rakyat Indonesia akan terus mendorong pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik strategis guna menekan pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut sekaligus memperkuat upaya penyelesaian konflik secara damai di kawasan Timur Tengah.

“Semoga pengorbanan para prajurit menjadi pijakan bagi lahirnya langkah nyata menuju perdamaian yang berkelanjutan. Kita berharap tidak ada lagi keluarga prajurit yang harus merasakan kehilangan serupa,” pungkasnya.

Narasumber:
Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH.
Pakar Hukum Pidana Internasional
Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia
Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

ISTANBUL, Narasionline.id – Paus Leo XIV menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat menggunakan ajaran Yesus untuk membenarkan perang, seraya menyerukan penghentian kekerasan di tengah konflik global yang terus meningkat.

Dalam misa Minggu Palma di Lapangan Santo Petrus pada Minggu, Paus menekankan bahwa Yesus adalah simbol perdamaian dan menolak segala bentuk peperangan.

“Yesus adalah Raja Damai yang menolak perang, dan tidak seorang pun dapat menggunakan-Nya untuk membenarkan perang,” ujar Paus, seperti dilaporkan Vatican News.

Ia juga menyatakan bahwa doa dari pihak yang melancarkan perang tidak akan didengar.

“Yesus tidak mendengarkan doa mereka yang berperang, melainkan menolaknya,” katanya.

Paus turut menyerukan agar semua pihak menghentikan kekerasan.

“Letakkan senjata kalian! Ingatlah bahwa kalian adalah saudara dan saudari,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Paus Leo XIV juga memanjatkan doa bagi para korban kekerasan di berbagai belahan dunia.

Ia berharap penderitaan akibat perang dan ketidakadilan dapat segera berakhir, serta menekankan pentingnya harapan di tengah situasi global yang penuh konflik. (Red)

MAKASSAR, Narasionline.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, terkait percepatan implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Selasa (31/03/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Kemenko Bidang Pangan ini diikuti sejumlah wali kota dan bupati dari daerah yang masuk dalam daftar proyek PSEL, guna memastikan progres pembangunan berjalan sesuai target.

Munafri menyampaikan, forum yang dipimpin Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, membahas perkembangan serta roadmap proyek PSEL yang tengah didorong percepatannya oleh pemerintah pusat.

Percepatan tersebut, lanjut Munafri, merupakan arahan langsung Presiden RI, Prabowo Subianto, agar proyek PSEL dapat berjalan lebih cepat dan masif di 33 lokasi di Indonesia, termasuk Makassar. Hal itu untuk menangani kedaruratan sampah, khususnya di daerah dengan timbunan di atas 1.000 ton per hari.

“Barusan kita mengikuti rapat koordinasi menyangkut perkembangan dan progres PSEL yang benar-benar di-push untuk dilakukan akselerasi. Ini adalah perintah langsung Bapak Presiden agar proyek ini bisa berjalan lebih cepat dan lebih masif,” ujar Munafri.

Pada forum tersebut, Munafri juga menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung pembangunan PSEL. Salah satu langkah yang diusulkan adalah optimalisasi lahan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, yang telah tersedia.

Menurutnya, pembangunan PSEL di dalam kawasan TPA Antang lebih efisien karena tidak memerlukan proses pemindahan sampah ke lokasi baru yang berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, lanjut Munafri, penempatan PSEL di titik di TPA Antang yang telah menjadi TPA Kota Makassar sejak dulu, juga dinilai lebih aman secara sosial karena meminimalisir dampak lingkungan terhadap wilayah baru permukiman warga.

Ia menambahkan, lokasi proyek di TPA Antang berada pada zona yang memungkinkan untuk pembangunan fasilitas industri pendukung PSEL. Jika disepakati, Pemerintah Kota Makassar hanya perlu menuntaskan proses pembebasan lahan.

Munafri berharap pembangunan PSEL di Makassar segera terealisasi sebagai investasi jangka panjang yang tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa energi listrik bagi masyarakat.

“Semoga ini menjadi investasi yang bermanfaat, mampu menyelesaikan persoalan sampah, sekaligus memberikan dampak positif bagi Kota Makassar dan masyarakat,” tutupnya. (Bob)

BANGKA BARAT, Narasioonline.id – Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran sabu dengan modus penyimpanan yang tersebar di beberapa lokasi di Mentok. Seorang pelaku berinisial AF (19) diamankan bersama total 11 paket sabu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku awalnya diamankan oleh Tim Satresnarkoba di pinggir jalan Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari tangan pelaku ditemukan tiga paket sabu di kantong celana. Tim kemudian melakukan pengembangan,” ujar Yos.

Hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Bangka Barat menemukan tujuh paket sabu lainnya yang disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan. Selanjutnya, tim bergerak ke rumah pelaku di Kelurahan Tanjung dan kembali menemukan satu paket sabu.

“Total 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.