narasionline.id

PASURUAN KOTA, Narasionline.id – HW, mantan “juragan Solar” yang dikenal kuat di wilayah Kota Pasuruan, kembali disorot. Pria yang pernah digerebek Mabes Polri bersama Polda Jawa Timur pada 2023 dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu kini diduga kembali mengendalikan jaringan distribusi Solar ilegal berskala besar di Jawa Timur.

Dugaan keterlibatan HW sebagai residivis menguat setelah Narasionline.id menelusuri keterangan sejumlah sumber di lingkaran terdekatnya. Informasi yang dihimpun mengarah pada satu kesimpulan, HW disebut-sebut bertindak sebagai pendana sekaligus pengendali utama operasi pengumpulan dan distribusi Solar subsidi menggunakan armada truk tangki lintas daerah.

Dalam praktiknya, HW diduga memanfaatkan perusahaan berbadan hukum sebagai payung distribusi, yakni PT Sri Karya Lintasindo (SKL). Perusahaan tersebut diduga menjadi titik akhir penampungan Solar subsidi yang dikumpulkan dari berbagai lapak di Jawa Timur.

Hasil penelusuran lapangan menyebutkan, pasokan Solar berasal dari sejumlah wilayah strategis, mulai dari Malang Raya, Nganjuk, Pasuruan, Blitar, Tulungagung, Sidoarjo, Gresik, Probolinggo, Lumajang, hingga Banyuwangi. Solar dari berbagai daerah itu diklaim mengalir ke PT SKL yang diduga dikendalikan HW.

Seorang sumber mengungkapkan, pola yang sama sempat terendus di Malang Raya, tepatnya di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. “Solar itu dulu didalangi oknum KRD yang terlibat kasus BBM sampai menjadi DPO Polres Jombang, bersama WLY oknum loreng sebagai bosnya. Sekarang pindah ke Kalidawir, Tulungagung, dan beroperasi lagi dengan mantan anak buahnya, SML dari Kediri. Tapi perusahaan penampungnya tetap SKL milik HW,” ujar sumber kepada Narasionline.id, Selasa (03/02/2026).

Tak hanya soal distribusi, jaringan ini juga diduga memperkuat operasinya melalui dugaan pemberian “atensi” kepada sejumlah pihak. Menurut keterangan sumber, HW diduga mengalokasikan dana rutin bulanan yang disalurkan melalui perantara oknum media dan mantan anggota ormas.

“Setiap media beda-beda, antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan dari HW lewat perantara oknum media dan oknum ormas,” katanya.

Selain itu, truk tangki yang mengangkut Solar diduga kerap mendapatkan pengawalan oknum berseragam loreng, terutama saat melintas antar daerah atau menuju perusahaan pemesan. Untuk jalur darat, HW juga diduga memberikan atensi kepada oknum aparat berseragam cokelat di setiap wilayah yang dilalui armada PT SKL. Nilainya, diduga mencapai Rp5 juta per bulan per lintas daerah.

Sumber lain menyebutkan, Solar ilegal tersebut sebagian besar dipasok ke kapal nelayan dan kapal laut. Namun jaringan ini juga diduga melayani permintaan perusahaan swasta hingga proyek nasional, dengan mekanisme transaksi yang dibuat seolah-olah resmi.

“Kalau ada order perusahaan atau proyek besar, mereka bisa menjual dengan skema PPN dan PPH,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dengan skala distribusi lintas kabupaten dan kota itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu relatif singkat.

Menanggapi dugaan tersebut, pakar hukum pidana asal Jakarta, Salomon Sitorus, S.H., M.H., menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi, terlebih jika disertai aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, merupakan pelanggaran serius.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas serta tindak pidana korupsi apabila terbukti menyebabkan kerugian negara dan melibatkan penyalahgunaan wewenang.

“Jika ada distribusi BBM subsidi secara ilegal, penggunaan perusahaan sebagai kedok, serta dugaan pemberian uang rutin kepada pihak tertentu, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan terorganisasi. Aparat penegak hukum wajib menelusuri alur distribusi, keuangan, dan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak HW maupun manajemen PT Sri Karya Lintasindo belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi kepada HW serta jajaran Polda Jawa Timur terkait dugaan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (Marully)

Editor : Panji Lesmana

MALANG KOTA, Narasionline.id – Aktivitas arena judi sabung ayam di Dusun Baran, Desa Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali memantik kegelisahan publik. Warga menilai praktik perjudian tersebut berlangsung terbuka dan berulang kali muncul meski sebelumnya sudah pernah ditertibkan aparat kepolisian.

Masyarakat menyebut situasi ini bukan lagi sekedar gangguan kecil, melainkan persoalan serius yang menimbulkan tanda tanya besar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Setiap kali aparat turun melakukan razia, aktivitas di lokasi itu hanya berhenti sesaat, sebelum kembali beroperasi seolah tanpa hambatan.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa arena tersebut kerap dipadati pemain dari beragam latar belakang ekonomi. Pemandangan kendaraan roda dua hingga mobil pribadi yang memadati area sekitar lokasi dinilai menjadi bukti bahwa praktik perjudian itu bukan berskala kecil.

“Polsek Kedungkandang bersama Polresta Malang Kota memang pernah melakukan razia. Tapi tidak lama setelah itu dibuka lagi. Bahkan sekarang semakin ramai. Kami khawatir ini akan memicu kriminalitas dan merusak ketenteraman lingkungan,” ujar Husen kepada Narasionline.id, Sabtu (31/01/2026).

Kekhawatiran warga tidak berhenti pada aspek keamanan semata. Mereka menilai keberadaan arena sabung ayam berpotensi melahirkan persoalan sosial lain, mulai dari konflik antar warga, peredaran minuman keras, praktik pinjaman ilegal, hingga tindak kekerasan yang sewaktu-waktu bisa meledak.

Sebagian warga bahkan menduga aktivitas tersebut telah menjelma menjadi jaringan perjudian terorganisasi dengan perputaran uang besar setiap harinya, jauh dari sekedar permainan tradisional yang sering dijadikan dalih.

“Baru dirazia, tidak lama kemudian buka lagi. Itu menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres. Kalau uangnya kecil, pasti sudah lama berhenti. Kami terus mendesak polisi agar bertindak tegas. Tangkap pengelola dan pemainnya, proses hukum semuanya. Selama ini tidak ada efek jera karena tidak pernah ada penindakan serius,” kata warga lain yang memilih identitasnya dirahasiakan.

Warga pun menyoroti sikap pimpinan aparat setempat. Mereka mempertanyakan ketegasan jajaran Polresta Malang Kota dalam menyikapi dugaan maraknya praktik perjudian tersebut, terlebih di tengah instruksi tegas Kapolri yang secara terbuka melarang segala bentuk perjudian dan memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menindak tanpa kompromi.

Dalam berbagai kesempatan, Kapolri telah menegaskan bahwa praktik perjudian, baik konvensional maupun daring harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Namun di tingkat lokal, masyarakat menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam tindakan nyata di lapangan.

“Kami melihat seolah-olah dibiarkan. Padahal Kapolri sudah melarang keras. Kalau di daerah masih terus terjadi, berarti ada yang tidak berjalan,” ungkap salah satu tokoh warga setempat.

Masyarakat mendesak agar Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, hingga Polda Jawa Timur turun tangan secara serius dan terkoordinasi, tidak sekedar melakukan razia simbolik. Mereka menuntut penegakan hukum menyeluruh, termasuk penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik pengelolaan arena tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan, redaksi Narasionline.id masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Polsek Kedungkandang maupun Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota terkait laporan warga tersebut.

Meski demikian, informasi yang disampaikan masyarakat ini dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar awal penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian. Warga berharap aparat tidak lagi ragu bertindak, demi mengembalikan rasa aman dan menutup ruang bagi praktik ilegal yang dinilai kian merajalela. (Lukas)

Editor: Bob Fallah

MALANG, Narasionline.id – Di saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen membersihkan institusi dan menjaga Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden, dugaan praktik pemerasan justru mencuat dari level daerah. Kali ini, Polres Malang menjadi perhatian publik setelah tiga Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) mengaku diperas ratusan juta rupiah oleh oknum penyidik.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah rumitnya pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) serta kuatnya budaya “setoran ke atasan” telah menciptakan ruang impunitas bagi aparat, hingga rakyat kecil berani dijadikan objek pemerasan?

Sekitar pertengahan Oktober 2025, tiga ketua KTH di Kabupaten Malang mengaku dipaksa menyetor uang hingga Rp600 juta kepada oknum penyidik Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Malang agar perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang disangkakan kepada mereka tidak dilanjutkan.

Salah satu korban menuturkan, mereka dijemput tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB. Dalam kondisi tertekan, ketakutan, dan tanpa pendampingan hukum memadai, mereka dihadapkan pada ancaman berlapis.

“Awalnya diminta Rp1,5 miliar. Kami ditakut-takuti kalau tidak sanggup, perkara tetap jalan. Kami benar-benar terpojok,” ujar salah satu ketua KTH yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (31/01/2026).

Setelah proses tawar-menawar yang katanya menunggu “petunjuk Kanit”, nilai tersebut akhirnya turun menjadi Rp600 juta. Uang diserahkan secara tunai dan dimasukkan ke dalam karung.

Namun, dugaan tak berhenti di situ. Para korban mengaku masih dimintai tambahan berupa lahan garapan seluas 20 hektar, permintaan yang dinilai absurd karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara yang digarap masyarakat.

Tiga ketua KTH yang mengaku menjadi korban adalah Ketua KTH Wonomulyo, BL, dan Sapu Jagat. Selain uang Rp600 juta, mereka menyebut sekitar Rp81 juta sempat disita, namun hanya Rp30 juta yang dikembalikan.

Para ketua kelompok tersebut menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan adalah iuran kelompok dari hasil panen yang telah dikonsultasikan ke Dinas Kehutanan serta digunakan untuk kepentingan organisasi, bukan pribadi.

“Kalau kami menarik iuran ratusan ribu disebut pungli, tapi aparat menarik ratusan juta seolah bukan pelanggaran. Ini hukum macam apa?” keluh korban.

Tekanan psikologis akibat kasus ini juga berdampak serius. Salah satu ketua KTH dilaporkan mengalami stres berat hingga harus menjalani perawatan medis, sementara keluarga mengkhawatirkan kondisi mentalnya terus memburuk.

Dugaan pemerasan ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak menilai praktik tersebut sebagai pemerasan berjubah hukum, kejahatan yang dinilai jauh lebih berbahaya karena dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.

Desakan pun menguat agar Divisi Propam Polri, Kompolnas, dan Mabes Polri turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, serta independen. Jika dugaan tersebut terbukti, publik menilai kasus ini bukan sekedar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius yang mencoreng marwah institusi kepolisian. Kapolres, Kasat, hingga Kanit yang terlibat layak diproses pidana dan dicopot dari jabatannya.

“Kalau hukum bisa dinegosiasikan dengan karung uang, lalu di mana keadilan untuk rakyat kecil?” kritik yang kini bergema di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang saat peristiwa tersebut dijabat AKP Muhammad Nur. Saat dikonfirmasi awak media, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Redaksi Narasionline.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian guna menjaga prinsip praduga tak bersalah serta transparansi penegakan hukum di tengah keresahan publik. (Lukas/Ty)

Editor : Bob Fallah

PEKANBARU, Narasionline.id – Penahanan aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing di Polda Riau kian menuai kecaman publik. Hampir empat bulan mendekam di sel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), Jekson kini menjadi simbol dugaan pembangkangan aparat terhadap hukum acara pidana sekaligus potret suram perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Sorotan tajam datang dari Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang secara terbuka menguliti praktik penahanan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa Jekson masih berada di sel polisi dengan status titipan jaksa, padahal berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2025.

Menurut KUHAP, setelah tahap P21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti (Tahap II), penahanan seharusnya beralih menjadi tahanan pengadilan atau dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Namun dalam kasus ini, prosedur hukum justru tampak diabaikan.

“Ini ada apa sebenarnya? Berkas sudah lengkap, tapi sampai sekarang masih ditahan di sel polisi. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap kepastian hukum dan HAM,” tegas Larshen, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, berbagai permohonan resmi dari Penasehat Hukum ke Pengadilan Negeri Pekanbaru telah diajukan, baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak digubris. Yang lebih mengkhawatirkan, Jekson diduga ditempatkan di sel isolasi atau strapsel, ruang yang lazimnya diperuntukkan bagi tahanan bermasalah atau sebagai hukuman disiplin berat.

“Ini bahkan seperti melebihi perlakuan terhadap teroris. Tanpa alasan disiplin yang jelas, seseorang dikurung di sel isolasi berbulan-bulan. Ini bukan penegakan hukum, ini penyiksaan administratif,” sindirnya.

Penahanan di strapsel tanpa dasar transparan dinilai melanggar standar pemasyarakatan dan prinsip dasar peradilan pidana yang menjunjung martabat manusia. Publik pun mulai mempertanyakan, apakah ada tekanan kekuasaan atau kepentingan tertentu yang membuat hukum dijalankan secara menyimpang?

Ironisnya, Jekson selama ini dikenal sebagai aktivis yang gencar membongkar dugaan perambahan kawasan hutan dan praktik ilegal perkebunan sawit di Riau. Aktivismenya disebut berkontribusi terhadap pembentukan Satgas PKH serta penyitaan lahan sawit ilegal yang menyelamatkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Alih-alih mendapat perlindungan sebagai pelapor kejahatan (whistleblower), Jekson justru kini berstatus tersangka kasus pemerasan dengan proses hukum yang penuh tanda tanya. Larshen menduga, penahanan ini bukan sekedar perkara pidana biasa.

“Ini bisa dibaca sebagai upaya sistematis untuk membungkam aktivis yang mengganggu kepentingan korporasi besar di Riau,” ujarnya.

Tekanan terhadap aparat penegak hukum pun semakin menguat. Jika Polda dan Kejati Riau tidak membuka seluruh proses penanganan perkara ini secara transparan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum terancam runtuh.

Kasus ini didesak agar segera diperiksa oleh lembaga pengawas seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, hingga Kementerian HAM guna mengaudit prosedur penahanan dan mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang.

Nada lebih keras datang dari tokoh HAM internasional, Wilson Lalengke, yang menuding adanya operasi terstruktur di balik kasus tersebut. Ia menyebut Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama kelompok pengusaha tertentu sebagai aktor utama.

“Ini hampir pasti bukan perkara biasa. Jekson diduga menjadi target operasi karena mengganggu kepentingan bisnis besar. Bahkan ada kekhawatiran nyawanya terancam di sel Tahti. Negara tidak boleh diam,” tegas Wilson.

Ia mengaku tengah mempertimbangkan melaporkan Kapolda Riau ke Divpropam Polri. Menurutnya, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia dipertaruhkan dalam perkara ini.

“Jika aktivis anti-korupsi diperlakukan seperti musuh negara, maka reformasi hukum tinggal slogan kosong,” tambahnya.

Desakan terakhir pun mengarah pada langkah konkret, pemindahan segera Jekson ke Rutan, penghentian penahanan di sel isolasi, serta audit menyeluruh terhadap aparat yang terlibat.
Tanpa itu semua, publik akan mencatat kasus ini sebagai preseden buruk, ketika hukum tunduk pada kepentingan gelap, dan negara gagal melindungi mereka yang berani melawan korupsi.

(Tim Media & Redaksi Narasionline.id)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi Bupati Pati Sudewo dalam perkara korupsi yang menyeretnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (19/1/2026).

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pelaku termasuk Sudewo meraup keuntungan hingga Rp2,6 miliar dari praktek jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

Keempat tersangaka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo bersama Kepala Desa (Kades) Karang Prowo, Kecamatan Jagenan berinisial YON, Kades Arumanis berinisial JION, serta Kades Sukorukun berinisial JAN yang keduanya di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Dijelaskan Budi, uang miliaran tersebut berhasil dikumpulkan oleh JON dan JAN yang memang memiliki peran sebagai pengepul untuk diserahka kepada YON. Uang tersebt diteruskan oleh YON kepada Sudewo.

“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON dan SDW,” terangnya.

Praktek yang dilakukan keempat pelaku menurut KPK merupakan tindakan pemerasan dalam rangka pengisian jabatan perangkat desa.

Tak hanya meusak prinsip meritrokasi di pemerintahan, kegiatan mereka juga disebut merusak prinsip keadilan serta menciptakan korupsi yang bisa mesusak akuntabilitas.

Nama Sudewo sempat menarik perhatian publik di awal dirinya menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030. Saat itu ia digeruduk ribuan warga yang tidak menerima kebijakan menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Kini namanya muncul kembali di hadapan publik setelah koisi anti rasuah mengamankannya dalam OTT dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. (Bob)

JATIM PASURUAN, Narasionline.id – Sebuah video berantai yang menyebar luas melalui aplikasi WhatsApp kembali menampar wajah etika pemerintahan desa di Kabupaten Pasuruan. Dalam rekaman berdurasi sekitar 1 menit 30 detik itu, tampak jelas seorang pria mengenakan seragam dinas kepala desa tengah asyik bernyanyi dan bersantai bersama sejumlah rekannya di sebuah taman, pada Senin (19/01) sekitar pukul 11.41 WIB, waktu yang seharusnya menjadi jam pelayanan publik.

Ironisnya, sosok dalam video tersebut diduga kuat merupakan Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo. Bukan sedang menjalankan tugas negara, bukan juga melayani kebutuhan warganya, melainkan justru larut dalam suasana hiburan layaknya sedang bebas dari tanggung jawab jabatan.

Seorang warga Pasuruan Raya yang enggan disebutkan namanya menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap amanah publik. “Itu jelas Kades Kluwut. Masih jam kerja pakai baju dinas, tapi malah nongkrong nyanyi-nyanyi tidak jelas. Ini bukan soal santai, ini soal etika dan tanggung jawab,” tegasnya.

Yang lebih memprihatinkan, dalam video tersebut Kepala Desa itu disebut-sebut berada bersama kelompok yang diduga berafiliasi dengan ormas Sakera, kelompok yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat Pasuruan Raya sebagai ormas berperilaku arogan dan kerap meresahkan. Bahkan, beredar informasi bahwa kegiatan tersebut diduga merupakan perayaan bebasnya salah satu anggota ormas tersebut dari kasus pengeroyokan.

Warga menilai, bila dugaan ini benar, maka posisi Kepala Desa bukan hanya lalai menjalankan tugasnya, namun juga mencederai netralitas dan marwah jabatan publik dengan bergaul dan terlibat dalam lingkaran yang sarat stigma kekerasan.

“Informasi di luar sudah jelas, Kades Kluwut diduga terlibat langsung dengan ormas Sakera. Ini berbahaya. Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan, bukan justru berbaur dengan kelompok yang ditakuti warganya sendiri,” imbuh sumber tersebut.

Masyarakat pun mempertanyakan, di mana fungsi kepemimpinan dan pelayanan publik ketika seorang kepala desa justru mempertontonkan gaya hidup bebas di ruang publik, lengkap dengan atribut kedinasan, seolah jabatan hanyalah simbol tanpa tanggung jawab.

Sejumlah warga mendesak Camat Wonorejo untuk tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas, minimal berupa teguran keras hingga sanksi administratif, karena kepala desa tersebut dinilai gagal menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kluwut dan Camat Wonorejo guna memperoleh klarifikasi resmi atas peristiwa yang menuai kecaman publik tersebut. (Tim Redaksi)

JATIM SIDOARJO, Narasionline.id – Publik kembali dibuat geram. Praktik perjudian sabung ayam kian marak dan berlangsung terang-terangan di wilayah hukum Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut seolah tak tersentuh hukum dan diduga berjalan mulus karena adanya perlindungan oknum tertentu.

Di lapangan, praktik sabung ayam ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Puluhan orang terlihat bebas keluar-masuk lokasi perjudian, berkerumun, dan beraktivitas layaknya kegiatan legal. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat perjudian jelas melanggar hukum dan seharusnya menjadi atensi serius aparat penegak hukum.

Warga setempat menilai, lemahnya penindakan membuat praktik ilegal tersebut semakin berani. Aparat kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah justru terkesan tutup mata dan telinga, meski aktivitas judi berlangsung secara kasat mata.

Kasiono, salah satu warga sekitar, mengungkapkan bahwa masyarakat menduga kuat adanya keterlibatan oknum berseragam cokelat yang memberikan atensi terhadap lokasi perjudian tersebut.

“Warga di sini menduga kuat ada aliran uang bulanan ke pihak-pihak tertentu. Bahkan, isu ini diperkuat oleh pengakuan salah satu penanggung jawab di lokasi,” ungkapnya kepada wartawan, dan meminta identitasnya dirahasiakan.

Kecaman juga datang dari sejumlah aktivis di Sidoarjo. Mereka menilai persoalan ini bukan lagi soal kurangnya ketegasan, melainkan telah mencederai rasa keadilan dan mempermainkan hukum.

“Jika benar dibiarkan, ini bukan sekedar pembiaran, tapi sudah mengarah pada pembusukan sistem penegakan hukum di tingkat bawah,” ujar salah satu aktivis.

Hingga berita ini ditayangkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kapolsek Sedati, guna mendapatkan klarifikasi resmi atas dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya. (lks)

JATIM PASURUAN KOTA, Narasionline.id – Dugaan praktik mafia solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Pasuruan, kali ini dibarengi ancaman serius terhadap kebebasan pers. Seorang wartawan Media Radar Bangsa diduga mengalami intimidasi dan tekanan dari oknum anggota TNI aktif, setelah mengungkap aktivitas penyelewengan dan distribusi solar subsidi ilegal yang diduga dikendalikan jaringan mafia BBM berinisial HW.

Nama HW bukan sosok baru. Ia dikenal sebagai mantan mafia solar di Kota Pasuruan yang beberapa tahun lalu sempat “dibombardir” operasi penegakan hukum oleh Mabes Polri dan Polda Jawa Timur. Namun alih-alih jera, HW kini kembali mencuat. Kali ini, ia diduga aktif mengendalikan jaringan solar subsidi ilegal dan bahkan ditemui langsung awak media di kawasan Jalan Kyai Sepuh, Gentong, Kota Pasuruan.

Intimidasi terhadap wartawan ini dinilai bukan sekedar persoalan personal, melainkan alarm keras bagi demokrasi. Tekanan muncul tak lama setelah sejumlah media mempublikasikan laporan investigatif pada 6 Januari 2026, yang mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi secara terstruktur dan sistematis.

Korban merupakan wartawan aktif yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial. Sementara pihak yang diduga melakukan intimidasi diduga kuat oknum TNI aktif, yang merasa keberatan karena jaringannya berkaitan dengan aktivitas mafia solar subsidi milik HW.

Bentuk intimidasi diduga dilakukan melalui pesan singkat dan komunikasi langsung bernada ancaman serta tekanan psikologis. Wartawan diminta menghentikan pemberitaan, bahkan diingatkan agar “lebih berhati-hati” jika masih berniat membongkar dugaan kejahatan energi tersebut.

“Ini bukan sekedar ancaman biasa. Ini upaya membungkam pers. Seolah ada yang merasa kebal hukum dan alergi pada kebenaran,” ujar salah satu rekan korban yang memilih namanya tidak dipublikasikan demi keamanan.

Sejumlah aktivis demokrasi dan kebebasan pers di Jawa Timur mengecam keras dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pembungkaman media. Mereka menilai tindakan tersebut mencerminkan mentalitas arogan aparat, sekaligus menguatkan dugaan adanya relasi kuasa gelap antara oknum berseragam dan mafia solar subsidi.

“Jika benar ada oknum TNI yang mengintimidasi wartawan demi melindungi mafia solar yang diduga dikendalikan mantan napi berinisial HW, maka ini kejahatan berlapis. Kejahatan terhadap keuangan negara sekaligus kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Anis Muhaimin, aktivis antikorupsi Jawa Timur.

Ancaman terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghalangan, intimidasi, serta kekerasan terhadap kerja jurnalistik. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya mencoreng wajah institusi negara, tetapi juga membuka ruang suburnya impunitas.

Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor strategis. Namun praktik penyelewengan oleh jaringan mafia BBM justru merampas hak rakyat dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.

Sebagai langkah lanjutan, tim media telah mendatangi Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk melaporkan dugaan pengancaman oleh oknum TNI tersebut. “Kami sudah dimintai nomor handphone oknum yang diduga mengancam. Namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas. Publik berhak bertanya, ada apa?” ungkap salah satu anggota tim investigasi.

Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap insan pers, khususnya wartawan yang berani menyentuh mafia energi dan jaringan gelap bersenjata pengaruh. Kalangan jurnalis dan masyarakat sipil mendesak pimpinan TNI dan aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dan segera bertindak tegas.

“Pers tidak boleh tunduk pada ancaman. Jika wartawan dibungkam, maka yang dirampas adalah hak publik untuk mengetahui kebenaran,” tegas wartawan di Pasuruan.

Sementara itu, Dudi Ridwandi, Wakil Pemimpin Redaksi Narasionline.id, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ia menegaskan, jika ancaman itu benar, pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam kasus mafia solar di Pasuruan.

“Jangankan oknum berseragam cokelat atau loreng. Kalau benar ada mafia solar yang merasa kebal, Narasionline.id siap berdiri di garda depan. Mafia seperti ini harus dibikin kapok, bukan dimanjakan,” tegas Dudi.

Ia menyindir keras pihak-pihak yang diduga terlibat, seolah merasa kebal hukum karena simbol dan jaringan. “Kalau seragam dipakai untuk melindungi mafia, maka yang rusak bukan hanya hukum, tapi kehormatan institusi itu sendiri,” pungkasnya. (Panji Lesmana)

Editor : Bob Fallah

KOTA TANGERANG, Narasionline.id – Pembangunan perumahan Sutera Rasuna kembali menyisakan luka bagi warga. Dina Mardianah (45), ibu rumah tangga asal Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi korban dugaan pengeroyokan dan kekerasan fisik saat mempertahankan hak atas tanahnya yang hingga kini diduga belum dibayar oleh pihak pengembang Alam Sutera.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, sejumlah pekerja proyek tengah mengoperasikan eskavator untuk pembangunan gorong-gorong di atas lahan yang diklaim milik korban. Dina datang dan melarang aktivitas tersebut karena tanahnya belum pernah dilakukan pembayaran atau penyelesaian hukum oleh pengembang.

Namun, penolakan tersebut berujung cekcok. Sejumlah oknum yang mengawasi proyek diduga menyeret paksa korban, menekan tubuhnya dengan dengkul hingga terjatuh. Akibat kejadian itu, Dina mengalami bengkak dan terkilir pada lengan kanan serta nyeri di bagian pinggang, sebagaimana dibuktikan melalui hasil visum medis.

Aksi dugaan pengeroyokan tersebut terekam video dan viral di media sosial serta grup WhatsApp, memicu kecaman publik. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 17.25 WIB. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Hingga kini, para terlapor masih dalam proses penyelidikan polisi.
Ayah korban, Pandih, dengan suara bergetar mengecam keras tindakan yang dialami anaknya.

“Saya tidak akan memaafkan pelaku. Ini tindakan premanisme. Sampai ke dalam bumi pun saya tidak mau memaafkan mereka. Saya hancur melihat anak saya diseret-seret seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Erdi Surbakti, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan para oknum tersebut merupakan bentuk kekerasan brutal dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini perbuatan biadab. Klien kami mengalami luka fisik yang dibuktikan dengan visum dokter. Tanah itu telah dikuasai keluarga korban lebih dari 50 tahun secara turun-temurun,” ujar Erdi, Jumat (16/1/2026).

Menurut Erdi, penguasaan lahan tersebut dapat dibuktikan dengan keberadaan rumah tinggal dan makam keluarga di lokasi. Ia juga mengungkapkan bahwa intimidasi dan teror terhadap warga sudah terjadi berulang kali dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian sebanyak dua kali, namun tidak pernah ditindak tegas.

“Ini menimbulkan kesan aparat dan pemerintah daerah gagal melindungi rakyat kecil. Padahal Presiden sudah tegas memerintahkan agar hukum berpihak kepada masyarakat, bukan tunduk pada arogansi pengusaha nakal,” tandasnya.
Kecaman keras juga datang dari aktivis sosial dan agraria, Huta Barat. Ia menilai kasus ini sebagai potret nyata kejahatan struktural yang dibiarkan terjadi.

“Ini bukan sekadar kekerasan biasa, tapi bentuk pembiaran sistematis. Pengembang besar berlindung di balik kekuasaan, sementara rakyat diperlakukan seperti tidak punya hak. Jika aparat diam, maka ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Huta Barat.

Ia mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Pemda Kota Tangerang untuk turun langsung menangani kasus tersebut secara transparan dan adil.

“Jika hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka jangan salahkan rakyat bila kepercayaan terhadap negara runtuh,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang Sutera Rasuna belum memberikan keterangan resmi. Informasi yang diterima redaksi, pihak pengembang justru mengusulkan mediasi antara korban dan oknum terduga pelaku kekerasan.

Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait serta mengawal perkembangan kasus ini. (*)

SULTENG, Narasionline.id – Pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang menyebut tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, menuai kecaman keras dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Klaim tersebut dinilai menyesatkan publik dan berpotensi melemahkan penegakan hukum.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, secara tegas membantah pernyataan Wakapolda yang berdalih bahwa kawasan Poboya berada dalam konsesi Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (CPM), sehingga dianggap tidak ada aktivitas ilegal.

“Ini logika yang keliru dan berbahaya. Status Kontrak Karya PT CPM tidak serta-merta melegalkan siapa pun yang menambang tanpa izin. Menyatakan tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayahnya milik perusahaan adalah bentuk penyederhanaan hukum yang menyesatkan,” tegas Safri, Rabu (14/1/2026).

Legislator Fraksi PKB ini menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi CPM tanpa izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun kemitraan sah dengan perusahaan, tetap tergolong Penambangan Tanpa Izin (PETI).

“Hukum pertambangan tidak ditentukan oleh siapa pemilik lahannya, tetapi oleh siapa yang menambang dan izin apa yang mereka miliki. Ini prinsip dasar yang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujarnya.

Safri mengingatkan, bila penegakan hukum hanya bersandar pada status konsesi lahan, maka seluruh rekomendasi pemerintah daerah, laporan masyarakat, hingga hasil temuan lapangan terkait tambang ilegal menjadi tidak bermakna.

“Penegakan hukum tidak boleh malas berpikir. Negara tidak boleh hadir hanya di atas kertas. Aparat harus melihat realitas di lapangan, bukan berlindung di balik narasi administrasi yang sempit,” tandasnya.

Tak hanya aspek hukum, Safri juga menyoroti ancaman ekologis serius akibat aktivitas tambang ilegal di Poboya. Ia menyinggung penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam pengolahan emas yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

“Masyarakat tidak butuh penjelasan soal status lahan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian hukum dan jaminan lingkungan tidak dirusak. Jika Polda Sulteng memilih diam atau menyangkal realitas, wajar publik curiga: ada apa di balik pembiaran ini?” kritik Safri tajam.

Ia mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan narasi defensif, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Poboya tanpa pandang bulu.

“Kontrak Karya PT CPM seharusnya menjadi alat kontrol dan pengawasan negara, bukan tameng untuk membiarkan tambang ilegal tumbuh subur,” pungkasnya. (CS)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.