narasionline.id

SOLO, Narasionline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penghasutan demonstrasi yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum (fasum) di Solo pada Agustus 2025 lalu, berpeluang akan mengajukan pembatalan atau pernyataan tidak sah atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah tersebut akan diambil menyusul vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menyatakan bebas terhadap para terdakwa pada Senin (30/3/2026).

Diketahui sebelumnya, persidangan perkara nomor 1-2/Pid.B/2026/PN.Skt tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bimo, dan Daffa Labidulloh Darmaji. Majelis hakim menolak dakwaan atau tuntutan penghasutan serta menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghasutan sehingga berujung pada perusakan sejumlah fasum yang ada, mengingat tidak ada hubungan kausal antara unggahan flyer para terdakwa di media sosial dengan kerusuhan yang terjadi. Vonis tersebut disampaikan saat sidang yang digelar di ruang sidang Umar Seno Adji.

Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, menyebut pihaknya sedang dalam proses penentuan persiapan Akta Permohonan Kasasi di tingkat MA. Langkah tersebut diambil, alih-alih mengajukan banding, menurut dia, karena vonis majelis hakim terhadap terdakwa adalah bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kejadian demonstrasi yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum di Solo pada Agustus 2025 lalu.

“Vonis majelis hakim bukan menunjukan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan atau pasal yang digunakan berbeda, yang kalau ini yang terjadi maka prosedurnya adalah banding. Namun, vonis majelis hakim adalah bebas, karena itu jika akan diambil tindak lanjut dari JPU, maka berupa kasasi ke MA. Saat ini, JPU sendiri masih dalam proses penentuan apakah langkah itu akan diambil nantinya,” jelas Widhiarso Nugroho pada Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Solo, menjelaskan berdasarkan prosedur yang berlaku, pengajuan Akta Permohonan Kasasi bisa diajukan selama tenggat waktu 14 hari setelah hakim menyampaikan vonis di depan terdakwa, pendamping hukum, dan penuntut dalam persidangan. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian Memori Kasasi yang berisi keberatan atas vonis dengan tenggat waktu 14 hari sejak pengajuan kasasi dilayangkan.

“Untuk perkembangannya nanti kita lihat bersama. Mengingat masih ada tenggat waktu yang bisa digunakan oleh JPU,” kata dia.

Sementara itu, Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi prinsip keadilan. Wetub Toatubun, salah satu kuasa hukum, menyebut sejak awal perkara ini terkesan dipaksakan.

“Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (opzet) maupun hubungan langsung antara ekspresi para terdakwa dengan kerusuhan. Ini koreksi penting terhadap praktik penegakan hukum yang tidak berbasis bukti,” kata Wetub dilansir dari keterangan pers yang diterima Espos pada Selasa (31/3/2026).

Senada dengan Wetub, Syauqi Libriawan menekankan agar putusan ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan “pasal karet” untuk membungkam suara kritis warga.

2.     Rehabilitasi & Restitusi: Negara wajib memulihkan nama baik dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami Hanif, Bogi, dan Daffa selama proses hukum.

3.     Pembebasan Tapol: Mendesak pembebasan seluruh tahanan politik di Indonesia tanpa syarat sebagai bentuk pemulihan demokrasi.

4.     Penegakan Hukum Berbasis Fakta: Menuntut setiap proses pidana benar-benar berdasar fakta, bukan untuk kepentingan membungkam ekspresi.

5.     Stop Represivitas: Meminta dihentikannya segala bentuk tindakan represif terhadap gerakan rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum.

6.     Jaminan HAM: Negara harus menjamin perlindungan hak asasi manusia, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi. (maruly)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengaturan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sejumlah nama dari kalangan pengusaha rokok ikut terseret dan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Langkah ini mempertegas bahwa perkara tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi diduga melibatkan jejaring kepentingan bisnis besar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan para saksi dari sektor industri rokok dipanggil untuk mengurai dugaan praktik permainan dalam mekanisme cukai yang selama ini menjadi salah satu titik rawan penyimpangan.

“Di antara saksi yang dipanggil hari ini berasal dari kalangan pengusaha rokok. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Total terdapat lima saksi yang dipanggil pada hari tersebut. Tiga di antaranya merupakan pengusaha rokok, yakni Liem Eng Hwie, Benny Tan, serta Rokhmawan yang diketahui sebagai pemilik PT Rizky Megatama Sentosa di Gempol, Pasuruan. Sementara dua saksi lain berasal dari unsur swasta, yakni Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. KPK sebelumnya sudah menegaskan, sedang menelusuri aliran uang dari sejumlah perusahaan rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum di Bea Cukai guna memuluskan proses importasi dan pengaturan jalur pemeriksaan barang.

“Kami akan memetakan perusahaan-perusahaan mana saja yang diduga melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai,” kata Budi.

KPK juga membuka kemungkinan bahwa praktik kotor tersebut tidak hanya berhenti di level pusat. Penyidik kini mulai mengarah pada potensi keterlibatan kantor wilayah Bea Cukai di daerah, mengingat proses pengawasan impor kerap berlapis dari tingkat regional sebelum masuk ke pusat.

“Kami akan dalami apakah ada peran kantor wilayah dalam proses tersebut,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga difungsikan sebagai safe house. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang dalam jumlah fantastis yang nilainya mencapai belasan juta dolar Amerika Serikat. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik suap yang terjadi bukan berskala kecil, melainkan sistematis dan terstruktur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap adanya kesepakatan antara pejabat intelijen Bea Cukai dengan pihak swasta terkait pengaturan jalur importasi barang sejak Oktober 2025. Kesepakatan itu diduga bertujuan mengatur status jalur pemeriksaan, antara jalur merah dan jalur hijau yang sangat menentukan apakah barang diperiksa fisik atau langsung diloloskan.

Dalam praktiknya, jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan ketat. Dugaan manipulasi parameter jalur inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

“Kami menemukan adanya perintah penyesuaian parameter jalur merah hingga disusun rule set pada angka 70 persen,” ungkap Asep.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara suap pengaturan jalur impor di Bea Cukai. Mereka berasal dari unsur pejabat internal hingga pihak swasta yang diduga berperan dalam skema pengondisian proses importasi.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang. KPK memberi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak berhenti pada individu semata, tetapi berpotensi menyeret jaringan yang lebih luas, termasuk korporasi yang diduga ikut bermain di balik praktik pengaturan jalur impor tersebut. (maruly/bob)

JAKARTA, Narasionline.id – Insan Pers Indonesia bersama pakar hukum pidana internasional Sutan Nasomal menegaskan bahwa gugurnya tiga personel Tentara Nasional Indonesia dalam misi perdamaian di Lebanon tidak boleh hanya disikapi dengan duka, tetapi harus menjadi momentum untuk menuntut keadilan dan mendorong penghentian konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah, Rabu (01/04/2026).

“Kita tidak hanya berduka atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa, tetapi juga harus bersuara tegas bahwa setiap bentuk kejahatan perang tidak boleh dibiarkan terus terjadi tanpa pertanggungjawaban,” tegas Prof Sutan dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, serangan yang menewaskan personel pasukan penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional karena pasukan misi perdamaian memiliki status perlindungan khusus yang wajib dihormati semua pihak yang berkonflik.

“Pasukan UNIFIL memiliki mandat internasional yang jelas. Serangan terhadap mereka adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus mendapat respons tegas dari komunitas internasional,” ujarnya.

Insan Pers Indonesia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta memastikan pengabdian para prajurit yang gugur tetap mendapat perhatian serius dari negara.

“Setiap tugas yang dijalankan prajurit TNI dalam misi perdamaian dunia merupakan wujud nyata komitmen Indonesia menjaga stabilitas global. Kehormatan mereka harus dijaga bersama,” disampaikan perwakilan Insan Pers Indonesia.

Selain itu, Prof Sutan menyampaikan bahwa Partai Koalisi Rakyat Indonesia akan terus mendorong pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik strategis guna menekan pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut sekaligus memperkuat upaya penyelesaian konflik secara damai di kawasan Timur Tengah.

“Semoga pengorbanan para prajurit menjadi pijakan bagi lahirnya langkah nyata menuju perdamaian yang berkelanjutan. Kita berharap tidak ada lagi keluarga prajurit yang harus merasakan kehilangan serupa,” pungkasnya.

Narasumber:
Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH.
Pakar Hukum Pidana Internasional
Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia
Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

ISTANBUL, Narasionline.id – Paus Leo XIV menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat menggunakan ajaran Yesus untuk membenarkan perang, seraya menyerukan penghentian kekerasan di tengah konflik global yang terus meningkat.

Dalam misa Minggu Palma di Lapangan Santo Petrus pada Minggu, Paus menekankan bahwa Yesus adalah simbol perdamaian dan menolak segala bentuk peperangan.

“Yesus adalah Raja Damai yang menolak perang, dan tidak seorang pun dapat menggunakan-Nya untuk membenarkan perang,” ujar Paus, seperti dilaporkan Vatican News.

Ia juga menyatakan bahwa doa dari pihak yang melancarkan perang tidak akan didengar.

“Yesus tidak mendengarkan doa mereka yang berperang, melainkan menolaknya,” katanya.

Paus turut menyerukan agar semua pihak menghentikan kekerasan.

“Letakkan senjata kalian! Ingatlah bahwa kalian adalah saudara dan saudari,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Paus Leo XIV juga memanjatkan doa bagi para korban kekerasan di berbagai belahan dunia.

Ia berharap penderitaan akibat perang dan ketidakadilan dapat segera berakhir, serta menekankan pentingnya harapan di tengah situasi global yang penuh konflik. (Red)

MAKASSAR, Narasionline.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, terkait percepatan implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Selasa (31/03/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Kemenko Bidang Pangan ini diikuti sejumlah wali kota dan bupati dari daerah yang masuk dalam daftar proyek PSEL, guna memastikan progres pembangunan berjalan sesuai target.

Munafri menyampaikan, forum yang dipimpin Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, membahas perkembangan serta roadmap proyek PSEL yang tengah didorong percepatannya oleh pemerintah pusat.

Percepatan tersebut, lanjut Munafri, merupakan arahan langsung Presiden RI, Prabowo Subianto, agar proyek PSEL dapat berjalan lebih cepat dan masif di 33 lokasi di Indonesia, termasuk Makassar. Hal itu untuk menangani kedaruratan sampah, khususnya di daerah dengan timbunan di atas 1.000 ton per hari.

“Barusan kita mengikuti rapat koordinasi menyangkut perkembangan dan progres PSEL yang benar-benar di-push untuk dilakukan akselerasi. Ini adalah perintah langsung Bapak Presiden agar proyek ini bisa berjalan lebih cepat dan lebih masif,” ujar Munafri.

Pada forum tersebut, Munafri juga menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung pembangunan PSEL. Salah satu langkah yang diusulkan adalah optimalisasi lahan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, yang telah tersedia.

Menurutnya, pembangunan PSEL di dalam kawasan TPA Antang lebih efisien karena tidak memerlukan proses pemindahan sampah ke lokasi baru yang berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, lanjut Munafri, penempatan PSEL di titik di TPA Antang yang telah menjadi TPA Kota Makassar sejak dulu, juga dinilai lebih aman secara sosial karena meminimalisir dampak lingkungan terhadap wilayah baru permukiman warga.

Ia menambahkan, lokasi proyek di TPA Antang berada pada zona yang memungkinkan untuk pembangunan fasilitas industri pendukung PSEL. Jika disepakati, Pemerintah Kota Makassar hanya perlu menuntaskan proses pembebasan lahan.

Munafri berharap pembangunan PSEL di Makassar segera terealisasi sebagai investasi jangka panjang yang tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa energi listrik bagi masyarakat.

“Semoga ini menjadi investasi yang bermanfaat, mampu menyelesaikan persoalan sampah, sekaligus memberikan dampak positif bagi Kota Makassar dan masyarakat,” tutupnya. (Bob)

BANGKA BARAT, Narasioonline.id – Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran sabu dengan modus penyimpanan yang tersebar di beberapa lokasi di Mentok. Seorang pelaku berinisial AF (19) diamankan bersama total 11 paket sabu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku awalnya diamankan oleh Tim Satresnarkoba di pinggir jalan Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari tangan pelaku ditemukan tiga paket sabu di kantong celana. Tim kemudian melakukan pengembangan,” ujar Yos.

Hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Bangka Barat menemukan tujuh paket sabu lainnya yang disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan. Selanjutnya, tim bergerak ke rumah pelaku di Kelurahan Tanjung dan kembali menemukan satu paket sabu.

“Total 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (red)

PASURUAN, Narasionline.id – Ternyata pengangsu BBM di SPBU Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari “Setoran” ke Bos pemain BBM. Informasinya, pukul 2 malam BBM di angkut mobil pick up lewat gang wader, tepatnya jalan tembus Desa Pager.

Pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertalite bersubsidi marak di wilayah hukum Kecamatan Purwosari. Informasinya, pengangsu warga adalah sekitar SPBU dan di setorkan oknum pemain lama BBM.

Dari pantauan media ini dilokasi area SPBU Buluagung, Sengonagung, Purwosari, Pasuruan, para oknum menimba (ngangsu) menggunakan sepeda motor jenis thunder dan mega pro serta tangki bermodif.

Pengangsu mulai beraksi mulai pukul 4 dini hari atau menjelang subuh. Setiap hari para pengasu bisa mengisi tangki mereka 10-15 kali pengambilan.

Menurut narasumber yang namanya enggan di mediakan menyampaikan, kalau pengangsu di koordinatori warga Buluagung/ gang wader. Mereka setoran ke oknum pemain lama BBM.

“Kalau habis subuh mereka beraksi, lokasi penimbunan BBM mereka di Buluagung gang wader. Kalau dulu jerigen mereka taruh di bawah tower dekat warung wader,” kata narasumber. Senin 29 Maret 2025.

Ngangsu ini, tambah narasumber, berjalan sudah lama dan aman – aman saja, modus mereka lumayan rapi, buktinya hingga saat ini mereka masih beroperasi.

“Semoga ada penegak hukum turun lapangan, kasian pengguna jalan yang butuh BBM buat perjalanan mereka,” harapnya.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelolah SPBU Buluagung dan Aparat Penegak Hukum (APH), di karenakan kesibukan masing-masing. (Ndr)

PASURUAN JATIM, Narasionline.id – Dugaan pelanggaran etika jurnalistik kembali mencuat dalam penulisan kasus tuduhan pengancaman dan pelecehan seksual yang menyeret warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur.

Persoalan ini tidak hanya menyoal ketidakcermatan penggunaan identitas narasumber, tetapi juga memunculkan dugaan adanya upaya penekanan psikologis terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.

Pernyataan tegas disampaikan Julianta Sambiring, S.H., selaku Biro Hukum Narasionline.id. Ia menilai terdapat media yang terkesan gegabah dalam menyusun pemberitaan tanpa memahami batas konfirmasi yang menjadi prinsip dasar kerja jurnalistik profesional.

“Berita pertama tayang menggunakan inisial IRWN dan itu berasal dari pengakuan pihak yang mengaku korban. Narasionline.id baru menuliskan nama Irawan setelah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Jadi publik bisa menilai sendiri siapa yang sebenarnya tidak memahami etika jurnalistik,” tegas pria yang akrab disapa Bang Jul, Sabtu (28/03).

Bang Jul menegaskan, Narasionline.id tidak mungkin membuka identitas seseorang secara utuh sebelum proses konfirmasi dilakukan secara langsung. Ia bahkan menyayangkan adanya pihak yang dinilai menulis secara tidak terang, tidak presisi, dan berpotensi mempermalukan medianya sendiri di hadapan publik.

Menurutnya, pemberitaan terkait video viral dua sejoli warga Blarang tersebut kuat diduga diarahkan untuk membangun opini sepihak, bukan menyajikan fakta secara utuh kepada masyarakat.

“Hubungan keduanya sudah berlangsung lama, bukan sehari dua hari. Tapi justru ditulis seolah-olah terjadi pelecehan seksual dan pengancaman. Ini narasi yang berpotensi menyesatkan jika tidak disertai fakta lengkap,” sindirnya.

Lebih lanjut, Bang Jul menegaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Narasionline.id, nama Irawan yang disebut dalam pusaran pemberitaan justru menyatakan tidak terlibat dalam penulisan yang dimaksud.

“Yang bersangkutan tidak mengaku terlibat. Namun DV justru menyebut Irawan sebagai pihak yang berada di balik semuanya. Ini kontradiktif dan harus diuji secara objektif,” jelasnya.

Sementara itu, DV menghubungi Narasionline.id secara langsung sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Dalam keterangannya, ia mengaku dipanggil untuk bertemu oleh sejumlah pihak, termasuk Irawan, di sebuah kafe di wilayah Purwodadi, Pasuruan.

Ia mengaku merasa tertekan dalam pertemuan tersebut karena suasana yang menurutnya tidak kondusif dan disertai tekanan agar membuat pernyataan tertentu.

“Saya ditelpon lalu diajak ketemu. Saya sebenarnya takut, karena saya diminta membuat pernyataan agar terkesan mereka bukan otak dari semuanya,” ungkap DV melalui sambungan telepon.

Menanggapi keterangan tersebut, Bang Jul menilai pertemuan yang dimaksud kuat diduga mengandung unsur penekanan psikologis terhadap DV agar tidak membuka pihak yang disebut-sebut berada di balik polemik pemberitaan tersebut.

“Dari kronologi yang disampaikan, pertemuan itu patut diduga sebagai bentuk penekanan psikologis agar DV tidak mengungkap pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Ia bahkan menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bagian dari upaya membangun narasi lanjutan untuk membela diri di ruang publik.

“Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Apalagi DV sudah menyampaikan secara jelas terkait keterlibatan pihak-pihak yang disebutnya berada di balik persoalan ini,” pungkas Bang Jul.

Penulis: Zailani
Editor: Bob Fallah

PASURUAN, Narasionline.id – Wartawan media Tropong bernama Irawan membantah keterlibatannya dalam penulisan pemberitaan terkait polemik video asusila yang melibatkan dua warga Kecamatan Tutur. Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar di media Tropong bukan ditulis olehnya.

“Itu bukan saya yang nulis Bang. Wartawan media Tropong bukan hanya saya saja,” kata Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/03).

Namun bantahan tersebut justru berbanding terbalik dengan pengakuan Rista Devi. Dalam keterangannya, Devi secara tegas menyebut Irawan sebagai pihak yang mengarahkan alur pengakuannya, termasuk narasi dugaan pelecehan dan pengancaman yang kemudian berkembang menjadi konsumsi pemberitaan.

“Teman saya itu orang media bernama Irawan. Dia semua yang mengatur skenario ini, termasuk pengakuan sangkalan sampai harus mengaku dipaksa soal pelecehan dan pengancaman,” ujar Devi melalui sambungan telepon.

Tak hanya itu, Devi juga mengungkapkan bahwa ide untuk memanfaatkan persoalan tersebut bahkan sempat diarahkan pada motif mencari keuntungan.

“Awalnya saya cerita-cerita sama Irawan. Lama-lama cerita saya itu dijawab, ayo cari uang saja. Tapi kamu harus ikut alur ceritaku,” kata Devi menirukan ucapan rekannya.

Di tengah munculnya bantahan dan pengakuan yang saling berseberangan tersebut, praktisi hukum Julianta Sambiring, S.H., menyoroti keras konstruksi pemberitaan media Tropong yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik secara sepihak.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jul itu, pemberitaan yang menyangkut perkara sensitif seharusnya disusun berdasarkan verifikasi berlapis dan keberimbangan informasi, bukan justru membangun framing yang dapat menggiring opini publik sebelum proses hukum berjalan objektif.

“Dalam pemberitaan itu tidak tampak batas yang jelas antara fakta dan opini. Yang muncul justru kesan menggiring. Bahkan publik bisa menilai ada motif tertentu di balik arah pemberitaan tersebut, khususnya media Tropong,” tegasnya.

Ia menilai, sikap pihak yang disebut dalam polemik tersebut yang tidak memberikan klarifikasi substansial justru semakin memperkuat pentingnya transparansi dalam praktik jurnalistik, agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi opini liar tanpa dasar verifikasi yang jelas.

Bang Jul juga menyoroti penggunaan rujukan undang-undang dalam narasi pemberitaan yang dinilai tidak ditempatkan secara tepat konteks dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik.

“Kalau bicara undang-undang pornografi, maka yang dilihat bukan hanya siapa yang merekam, tetapi juga siapa yang menyebarkan. Artinya konsekuensi hukumnya bisa mengenai kedua pihak. Tidak bisa ditarik sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketika suatu perkara telah masuk dalam ranah pelaporan resmi, media seharusnya menjadikan aparat penegak hukum sebagai rujukan utama konfirmasi, bukan justru membangun kesimpulan lebih dahulu melalui pemberitaan.

“Kalau sudah masuk ranah laporan, mestinya konfirmasi ke kepolisian jadi rujukan utama. Jangan sampai pemberitaan justru terlihat seperti mendahului proses hukum dan menggiring arah kasus,” ujarnya.

Bang Jul juga meminta redaksi media Tropong melakukan evaluasi serius terhadap pola penulisan yang dinilai bernuansa tekanan dan berpotensi mencederai marwah profesi jurnalistik.

“Kalau memang benar ada wartawan yang menulis dengan pola intimidasi atau menakut-nakuti pihak tertentu, redaksi seharusnya bersikap tegas. Orang seperti itu tidak pantas dipertahankan sebagai wartawan karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik jurnalistik tidak boleh berubah menjadi alat tekanan terhadap pihak tertentu karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kerja pers.

“Wartawan itu bekerja menyampaikan fakta, bukan membangun tekanan. Kalau sampai ada kesan menakut-nakuti melalui pemberitaan, itu bukan lagi praktik jurnalistik sehat. Justru mempermalukan institusi medianya sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Zailani
Editor: Bob Fallah

PASURUAN, Narasionline.id – Pengakuan Rista Devi terkait polemik video asusila yang melibatkan dirinya dengan TKM justru membuka babak baru persoalan.

Dalam keterangannya, Devi menyebut dirinya diarahkan oleh seorang rekannya berinisial IRWN yang bekerja di media Tropong untuk mengikuti skenario tertentu, termasuk soal pengakuan dugaan pelecehan dan pengancaman.

“Teman saya itu orang media inisial (IRWN). Dia semua yang mengatur skenario ini, termasuk pengakuan sangkalan sampai harus mengaku dipaksa soal pelecehan dan pengancaman,” ujar Devi melalui sambungan telepon. Jumat (27/03).

Tangkapan layar.

Ia juga mengungkapkan bahwa ide untuk memanfaatkan persoalan tersebut bahkan sempat diarahkan ke motif mencari keuntungan.

“Awalnya saya cerita-cerita sama (IRWN). Lama-lama cerita saya itu dijawab, ayo cari uang saja. Tapi kamu harus ikut alur ceritaku,” kata Devi menirukan ucapan rekannya.

Tak hanya itu, Devi mengaku kebingungan ketika muncul pemberitaan dari pihak TKM yang menyebut hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka.

“Adanya berita yang ditayangkan dari pihak TKM, saya kaget. Saya merasa bingung. Apa yang diberitakan di media itu sebenarnya benar, namun saya disuruh menutupi hal tersebut oleh IRWN,” tegasnya.

Selain soal pengakuan tersebut, Devi juga menyebut video yang beredar merupakan hasil rekaman ulang menggunakan salah satu ponsel milik temannya.

Sementara itu, TKM sebelumnya telah menyatakan bahwa hubungan dirinya dan Devi berlangsung atas dasar kesepakatan bersama dan terjadi dalam kurun waktu yang tidak singkat. Ia juga tidak menampik adanya pengiriman video kepada pihak lain.

“Alasan saya kirim video itu karena pacar saya (Rista Devi) meminta agar dikirimi juga. Selain itu, karena saya takut diketahui istri, video tersebut saya kirim ke saudara saya,” ujar TKM sebagaimana dikutip dari Pagiterkini.com.

Di tengah berkembangnya fakta-fakta tersebut, pemberitaan yang dimuat salah satu media online, yakni Tropong dan timnya, justru menuai perbincangan hangat. Narasi yang disajikan dinilai tidak mencerminkan prinsip keberimbangan dan terkesan membangun persepsi sepihak di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu subjek hukum, media seharusnya menyajikan informasi secara proporsional dan berbasis konfirmasi menyeluruh. Namun konstruksi pemberitaan yang muncul justru dinilai seperti diarahkan untuk memperkuat satu sudut pandang tertentu.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Julianta Sambiring, S.H., menilai konstruksi narasi dalam pemberitaan media Tropong berpotensi menimbulkan persoalan serius dari sisi kaidah jurnalistik.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jul tersebut, pemberitaan semestinya memisahkan secara tegas antara fakta dan opini, bukan justru membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan.

“Dalam pemberitaan itu tidak tampak batas yang jelas antara fakta dan opini. Yang muncul justru kesan menggiring. Bahkan publik bisa menilai ada motif tertentu di balik arah pemberitaan tersebut, khusunya media tropong,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan rujukan undang-undang dalam narasi yang dinilai tidak tepat konteks.

“Kalau bicara undang-undang pornografi, maka yang dilihat bukan hanya siapa yang merekam, tetapi juga siapa yang menyebarkan. Artinya konsekuensi hukumnya bisa mengenai kedua pihak. Tidak bisa ditarik sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bang Jul menegaskan, bahwa ketika perkara sudah masuk dalam ranah pelaporan, media seharusnya menjadikan aparat penegak hukum sebagai rujukan utama konfirmasi.

“Kalau sudah masuk ranah laporan, mestinya konfirmasi ke kepolisian jadi rujukan utama. Jangan sampai pemberitaan justru terlihat seperti mendahului proses hukum dan menggiring arah kasus,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, apabila sebuah pemberitaan telah terlanjur tayang tanpa konstruksi fakta yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, maka langkah paling bijak adalah melakukan koreksi secara terbuka.

“Kalau arahnya sudah tidak jelas dan berpotensi menyesatkan publik, lebih baik dievaluasi atau dihapus saja daripada menjadi konsumsi informasi yang keliru,” tegasnya.

Bang Jul juga menyayangkan apabila praktik jurnalistik digunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu.

“Kalau sampai ada kesan menakut-nakuti atau memaksa melalui pemberitaan, itu bukan lagi praktik jurnalistik sehat. Wartawan seharusnya menjaga marwah profesi, bukan justru mempermalukan institusi medianya sendiri,” pungkasnya. (Zailani)

Editor: Bob Fallah.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.