narasionline.id

PASURUAN, Narasionline.id – Wartawan media Tropong bernama Irawan membantah keterlibatannya dalam penulisan pemberitaan terkait polemik video asusila yang melibatkan dua warga Kecamatan Tutur. Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar di media Tropong bukan ditulis olehnya.

“Itu bukan saya yang nulis Bang. Wartawan media Tropong bukan hanya saya saja,” kata Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/03).

Namun bantahan tersebut justru berbanding terbalik dengan pengakuan Rista Devi. Dalam keterangannya, Devi secara tegas menyebut Irawan sebagai pihak yang mengarahkan alur pengakuannya, termasuk narasi dugaan pelecehan dan pengancaman yang kemudian berkembang menjadi konsumsi pemberitaan.

“Teman saya itu orang media bernama Irawan. Dia semua yang mengatur skenario ini, termasuk pengakuan sangkalan sampai harus mengaku dipaksa soal pelecehan dan pengancaman,” ujar Devi melalui sambungan telepon.

Tak hanya itu, Devi juga mengungkapkan bahwa ide untuk memanfaatkan persoalan tersebut bahkan sempat diarahkan pada motif mencari keuntungan.

“Awalnya saya cerita-cerita sama Irawan. Lama-lama cerita saya itu dijawab, ayo cari uang saja. Tapi kamu harus ikut alur ceritaku,” kata Devi menirukan ucapan rekannya.

Di tengah munculnya bantahan dan pengakuan yang saling berseberangan tersebut, praktisi hukum Julianta Sambiring, S.H., menyoroti keras konstruksi pemberitaan media Tropong yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik secara sepihak.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jul itu, pemberitaan yang menyangkut perkara sensitif seharusnya disusun berdasarkan verifikasi berlapis dan keberimbangan informasi, bukan justru membangun framing yang dapat menggiring opini publik sebelum proses hukum berjalan objektif.

“Dalam pemberitaan itu tidak tampak batas yang jelas antara fakta dan opini. Yang muncul justru kesan menggiring. Bahkan publik bisa menilai ada motif tertentu di balik arah pemberitaan tersebut, khususnya media Tropong,” tegasnya.

Ia menilai, sikap pihak yang disebut dalam polemik tersebut yang tidak memberikan klarifikasi substansial justru semakin memperkuat pentingnya transparansi dalam praktik jurnalistik, agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi opini liar tanpa dasar verifikasi yang jelas.

Bang Jul juga menyoroti penggunaan rujukan undang-undang dalam narasi pemberitaan yang dinilai tidak ditempatkan secara tepat konteks dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik.

“Kalau bicara undang-undang pornografi, maka yang dilihat bukan hanya siapa yang merekam, tetapi juga siapa yang menyebarkan. Artinya konsekuensi hukumnya bisa mengenai kedua pihak. Tidak bisa ditarik sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketika suatu perkara telah masuk dalam ranah pelaporan resmi, media seharusnya menjadikan aparat penegak hukum sebagai rujukan utama konfirmasi, bukan justru membangun kesimpulan lebih dahulu melalui pemberitaan.

“Kalau sudah masuk ranah laporan, mestinya konfirmasi ke kepolisian jadi rujukan utama. Jangan sampai pemberitaan justru terlihat seperti mendahului proses hukum dan menggiring arah kasus,” ujarnya.

Bang Jul juga meminta redaksi media Tropong melakukan evaluasi serius terhadap pola penulisan yang dinilai bernuansa tekanan dan berpotensi mencederai marwah profesi jurnalistik.

“Kalau memang benar ada wartawan yang menulis dengan pola intimidasi atau menakut-nakuti pihak tertentu, redaksi seharusnya bersikap tegas. Orang seperti itu tidak pantas dipertahankan sebagai wartawan karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik jurnalistik tidak boleh berubah menjadi alat tekanan terhadap pihak tertentu karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kerja pers.

“Wartawan itu bekerja menyampaikan fakta, bukan membangun tekanan. Kalau sampai ada kesan menakut-nakuti melalui pemberitaan, itu bukan lagi praktik jurnalistik sehat. Justru mempermalukan institusi medianya sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Zailani
Editor: Bob Fallah

PASURUAN, Narasionline.id – Pengakuan Rista Devi terkait polemik video asusila yang melibatkan dirinya dengan TKM justru membuka babak baru persoalan.

Dalam keterangannya, Devi menyebut dirinya diarahkan oleh seorang rekannya berinisial IRWN yang bekerja di media Tropong untuk mengikuti skenario tertentu, termasuk soal pengakuan dugaan pelecehan dan pengancaman.

“Teman saya itu orang media inisial (IRWN). Dia semua yang mengatur skenario ini, termasuk pengakuan sangkalan sampai harus mengaku dipaksa soal pelecehan dan pengancaman,” ujar Devi melalui sambungan telepon. Jumat (27/03).

Tangkapan layar.

Ia juga mengungkapkan bahwa ide untuk memanfaatkan persoalan tersebut bahkan sempat diarahkan ke motif mencari keuntungan.

“Awalnya saya cerita-cerita sama (IRWN). Lama-lama cerita saya itu dijawab, ayo cari uang saja. Tapi kamu harus ikut alur ceritaku,” kata Devi menirukan ucapan rekannya.

Tak hanya itu, Devi mengaku kebingungan ketika muncul pemberitaan dari pihak TKM yang menyebut hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka.

“Adanya berita yang ditayangkan dari pihak TKM, saya kaget. Saya merasa bingung. Apa yang diberitakan di media itu sebenarnya benar, namun saya disuruh menutupi hal tersebut oleh IRWN,” tegasnya.

Selain soal pengakuan tersebut, Devi juga menyebut video yang beredar merupakan hasil rekaman ulang menggunakan salah satu ponsel milik temannya.

Sementara itu, TKM sebelumnya telah menyatakan bahwa hubungan dirinya dan Devi berlangsung atas dasar kesepakatan bersama dan terjadi dalam kurun waktu yang tidak singkat. Ia juga tidak menampik adanya pengiriman video kepada pihak lain.

“Alasan saya kirim video itu karena pacar saya (Rista Devi) meminta agar dikirimi juga. Selain itu, karena saya takut diketahui istri, video tersebut saya kirim ke saudara saya,” ujar TKM sebagaimana dikutip dari Pagiterkini.com.

Di tengah berkembangnya fakta-fakta tersebut, pemberitaan yang dimuat salah satu media online, yakni Tropong dan timnya, justru menuai perbincangan hangat. Narasi yang disajikan dinilai tidak mencerminkan prinsip keberimbangan dan terkesan membangun persepsi sepihak di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu subjek hukum, media seharusnya menyajikan informasi secara proporsional dan berbasis konfirmasi menyeluruh. Namun konstruksi pemberitaan yang muncul justru dinilai seperti diarahkan untuk memperkuat satu sudut pandang tertentu.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Julianta Sambiring, S.H., menilai konstruksi narasi dalam pemberitaan media Tropong berpotensi menimbulkan persoalan serius dari sisi kaidah jurnalistik.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jul tersebut, pemberitaan semestinya memisahkan secara tegas antara fakta dan opini, bukan justru membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan.

“Dalam pemberitaan itu tidak tampak batas yang jelas antara fakta dan opini. Yang muncul justru kesan menggiring. Bahkan publik bisa menilai ada motif tertentu di balik arah pemberitaan tersebut, khusunya media tropong,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan rujukan undang-undang dalam narasi yang dinilai tidak tepat konteks.

“Kalau bicara undang-undang pornografi, maka yang dilihat bukan hanya siapa yang merekam, tetapi juga siapa yang menyebarkan. Artinya konsekuensi hukumnya bisa mengenai kedua pihak. Tidak bisa ditarik sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bang Jul menegaskan, bahwa ketika perkara sudah masuk dalam ranah pelaporan, media seharusnya menjadikan aparat penegak hukum sebagai rujukan utama konfirmasi.

“Kalau sudah masuk ranah laporan, mestinya konfirmasi ke kepolisian jadi rujukan utama. Jangan sampai pemberitaan justru terlihat seperti mendahului proses hukum dan menggiring arah kasus,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, apabila sebuah pemberitaan telah terlanjur tayang tanpa konstruksi fakta yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, maka langkah paling bijak adalah melakukan koreksi secara terbuka.

“Kalau arahnya sudah tidak jelas dan berpotensi menyesatkan publik, lebih baik dievaluasi atau dihapus saja daripada menjadi konsumsi informasi yang keliru,” tegasnya.

Bang Jul juga menyayangkan apabila praktik jurnalistik digunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu.

“Kalau sampai ada kesan menakut-nakuti atau memaksa melalui pemberitaan, itu bukan lagi praktik jurnalistik sehat. Wartawan seharusnya menjaga marwah profesi, bukan justru mempermalukan institusi medianya sendiri,” pungkasnya. (Zailani)

Editor: Bob Fallah.

MALANG, Narasionline.id – Polres Malang Polda Jatim meningkatkan pengamanan dan patroli di sejumlah stasiun kereta api dan terminal di wilayah Kabupaten Malang pada puncak arus balik lebaran 2026.

Sejumlah personel disiagakan untuk melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik transportasi publik yang diprediksi mengalami peningkatan aktivitas masyarakat.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peningkatan pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang melakukan perjalanan para pemudik yang akan kembali ke kota tempat mereka bekerja.

“Kami meningkatkan pengamanan dan patroli di stasiun maupun terminal untuk memastikan para pemudik merasa aman dan nyaman saat melakukan perjalanan,” kata AKP Bambang, Kamis (26/3/2026).

Selain pengamanan, petugas juga melakukan pemantauan terhadap pergerakan penumpang di sejumlah stasiun.

Salah satunya di Stasiun Kepanjen yang menjadi salah satu titik keberangkatan dan kedatangan penumpang kereta api di Kabupaten Malang.

AKP Bambang menyebutkan aktivitas masyarakat di stasiun mulai menunjukkan peningkatan sejak menjelang mudik lebaran.

“Kami melakukan pemantauan terhadap aktivitas penumpang di stasiun sebagai langkah antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat yang akan balik mudik,” ujarnya.

Polres Malang Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama berada di area transportasi publik serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan hal mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada petugas atau layanan kepolisian melalui call center 110 jika melihat sesuatu yang mencurigakan agar situasi tetap aman dan kondusif,” pungkas AKP Bambang. (*)

PASURUAN, Narasionline.id – Polemik dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, semakin mencuat. Tim media Narasionline.id turun langsung ke lokasi untuk menelusuri informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait aktivitas tersebut.

Salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan, dugaan peredaran sabu di wilayahnya bukan isu baru. Bahkan, sejumlah nama kerap disebut warga dalam pembicaraan sehari-hari.

Rumah terduga inisial Jepron.

Menurutnya, inisial DN yang sebelumnya sempat diberitakan, disebut bukan pihak yang dimaksud. Warga justru mengarah pada tiga inisial lain, yakni MMD, YS, dan Jepron.

“Ketiga inisial ini yang sering disebut warga,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Rumah terduga peredaran sabu MMD.

Sumber tersebut bahkan menunjukkan lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta sabu. Ia menyebut lokasi berada di area kebun pisang, dekat kolam ikan milik warga.

“Biasanya mereka kumpul di gubuk dekat kolam ikan di tengah kebun pisang,” jelasnya.

Diduga lokasi pesta didekat kolam lele.

Tim media kemudian diajak menuju lokasi yang dimaksud. Namun karena kondisi gelap dan berada di area kebun, lokasi tersebut tidak dapat diakses secara langsung.

“Itu lokasinya Pak, biasanya mereka kumpul di situ,” tambahnya.

Sebelumnya, warga Desa Wonokoyo mengaku resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu yang disebut melibatkan sejumlah pemuda setempat. Mereka menyebut peredaran diduga sudah berlangsung lama dan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, mulai tingkat Polsek hingga Polda Jawa Timur.

“Kami berharap aparat segera bertindak karena ini sudah meresahkan masyarakat,” ujar warga.

(Tim Redaksi)

PASURUAN, Narasionline.id – Warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dibuat geram dengan maraknya dugaan praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pemuda setempat.

Informasi yang dihimpun Narasionline.id dari warga menyebutkan, peredaran sabu di wilayah tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan. Sejumlah warga bahkan secara terbuka menyampaikan adanya indikasi kuat keterlibatan beberapa oknum dalam aktivitas terlarang tersebut.

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat tiga inisial yang kerap disebut dalam dugaan peredaran sabu, yakni RDN alias Dani, MMD alias Memed, dan YS alias Tompel. Ketiganya disebut tidak asing di tengah masyarakat terkait isu peredaran narkotika.

“Nama-nama tersebut sudah lama menjadi perbincangan warga. Bahkan ada yang menyebut mereka bukan hanya pengguna, tetapi juga diduga sebagai pengedar,” ungkapnya.

Warga mengaku tidak tinggal diam. Mereka telah melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres hingga Satresnarkoba Polda Jawa Timur.

“Kami sudah melaporkan karena keresahan ini sudah tidak bisa ditoleransi. Ini menyangkut masa depan generasi muda di desa kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, warga menduga salah satu terduga, yakni YS alias Tompel, memiliki peran dominan dalam peredaran sabu. Ia disebut-sebut memiliki pola tertentu dalam menjalankan aksinya, termasuk menentukan waktu-waktu tertentu.

“Informasi yang berkembang di masyarakat, yang bersangkutan cukup lihai. Aktifitasnya diduga berlangsung pada jam-jam tertentu, bahkan hingga dini hari sekitar pukul 03.00 WIB,” tambahnya.

Warga pun mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, salah satu perwira kepolisian yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonokoyo. Pihaknya memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima. Untuk saat ini masih dalam tahap awal. Kemungkinan setelah momentum Lebaran atau dalam waktu dekat, tim akan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (20/03/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas para terduga, termasuk nama, alamat, hingga ciri-ciri mereka.

“Data awal sudah kami pegang. Selanjutnya akan kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(Redaksi Narasionline.id)

LAMONGAN, Narasionline.id – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Lamongan kian menguat dan tak bisa lagi dianggap sepele.

Video berdurasi 1 menit 54 detik yang beredar luas itu memperlihatkan secara jelas sosok terduga pelaku yang diduga mengamankan aktivitas distribusi solar di Desa Klangean, Kecamatan Dungpring, Kabupaten Lamongan.

Saat dikonfirmasi, Damar tidak membantah keterkaitannya dengan truk tangki yang dipersoalkan warga. Ia mengakui kendaraan tersebut bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Damar justru meminta agar persoalan ini tidak dipublikasikan.

“Kita selesaikan baik-baik Pak, tidak usah diberitakan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/03/2026).

Sikap tersebut memicu tanda tanya publik, mengingat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, Dimas yang disebut sebagai pemilik lokasi penampungan atau lapak solar, hingga kini memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respons, meskipun pesan telah terbaca.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah warga Desa Klangean melakukan aksi tegas dengan memblokade jalan kampung menggunakan batu. Aksi tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas truk tangki berwarna biru putih yang diduga kuat mengangkut solar ilegal.

Truk tersebut bahkan disebut-sebut milik HW, seorang mantan residivis kasus yang sama asal Kota Pasuruan. Keterlibatan nama lama dalam dugaan praktik yang sama semakin memperkuat kecurigaan adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Warga menegaskan penolakan mereka terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami warga Klangean menolak keras aktivitas truk tangki yang mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal,” tegas salah satu warga.

Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan BBM, perhatian juga datang dari Partai Gerindra. Partai tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan mafia BBM dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peran publik sangat penting untuk memutus rantai praktik ilegal ini,” tegas perwakilan Gerindra dalam pernyataannya.

Bahkan, masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran disebut berpotensi mendapatkan imbalan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam membantu penegakan hukum. (Panda/Tim Redaksi).

LAMONGAN, Narasionline.id – Sosok pria berwajah garang yang muncul dalam video viral berdurasi 1 menit 54 detik kini menjadi perbincangan publik. Pria bernama Damar itu diduga kuat berperan sebagai pengatur distribusi BBM jenis solar yang dipersoalkan warga di Desa Klangean, Kecamatan Dungpring, Kabupaten Lamongan.

Kasus ini mencuat setelah warga setempat memblokade jalan kampung dengan batu untuk menghentikan lalu-lalang truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut solar ilegal. Truk tersebut diduga milik HW, mantan residivis kasus BBM asal Kota Pasuruan.

Aksi pemblokiran itu dipicu keresahan warga yang menilai aktivitas truk tangki tersebut mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami warga Klangean menolak keras aktivitas truk tangki yang mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal,” ujar salah satu warga saat dikonfirmasi Narasionline.id, Minggu (15/03/2026).

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara jika benar BBM yang diangkut berasal dari praktik distribusi ilegal.

Kasus ini tidak berhenti pada polemik di tingkat desa. Redaksi Narasionline.id secara resmi telah menyampaikan aduan ke Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan praktik distribusi BBM ilegal tersebut.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari warga Klangean yang merasa suara mereka akhirnya sampai ke tingkat nasional.

“Kami mengapresiasi langkah Redaksi Narasionline.id yang berani membawa keluhan warga hingga ke Mabes Polri,” kata warga.

Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas jika dugaan tersebut terbukti. “Kalau memang terbukti ilegal, tangkap semua pelakunya. Jangan hanya yang di lapangan, tapi juga yang berada di belakang jaringan itu,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Tim Hukum Redaksi Narasionline.id Julianta Sambiring S.H,.S.E., menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Mabes Polri bukan sekedar reaksi terhadap video viral, melainkan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum atas dugaan praktik distribusi BBM ilegal.

Perwakilan Tim Hukum Redaksi menyatakan pihaknya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik sekaligus kontrol publik. Jika benar terdapat distribusi BBM ilegal, maka ini bukan perkara kecil karena menyangkut potensi kerugian negara,” tegasnya.

Julianta Sambiring, juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada aktor lapangan saja. “Kami meminta Mabes Polri mengusut tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau membiarkan praktik tersebut berlangsung,” lanjutnya.

Selain itu, redaksi juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum setempat, khusunya Polres Lamongan.

“Jika dugaan aktivitas BBM ilegal ini benar terjadi cukup lama, maka wajar publik mempertanyakan bagaimana pengawasan di wilayah tersebut berjalan. Karena itu kami juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap jajaran terkait di wilayah hukum Polres Lamongan,” tambahnya.

Sementara itu, Damar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa truk tangki yang dipersoalkan warga bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo. Namun ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.

“Kita selesaikan baik-baik Pak,” kata Damar singkat.

Namun, pernyataan tersebut dinilai sudah terlambat. Aduan resmi telah dilayangkan ke Mabes Polri dan kini menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 54 detik viral di berbagai grup WhatsApp. Rekaman tersebut memperlihatkan ketegangan antara warga dengan seorang pria yang diduga terkait aktivitas truk tangki biru putih bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo.

Dalam video itu terlihat adu argumen sengit antara warga dengan pria yang mengendarai sepeda motor. Warga memprotes keras aktivitas truk tangki yang kerap melintas di jalan kampung.

Salah satu warga bahkan terdengar melontarkan protes dengan nada tinggi. “Wes laporno ae, kalah awakmu karo warga kene. (Laporkan saja, kamu kalah dengan warga disini),” ucap warga dalam rekaman video tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Narasionline.id menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang meresahkan masyarakat. (Panda/Tim Redaksi)

Malang, Narasionline.id – Praktik perjudian sejatinya dilarang keras oleh agama maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Larangan tersebut juga kerap ditegaskan oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia, termasuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik yang secara online maupun konvensional.

Namun realita di lapangan kerap berbicara lain. Di sejumlah wilayah, aktivitas perjudian justru masih ditemukan dan bahkan diduga berlangsung secara terbuka.

Seperti yang terpantau di wilayah Desa Sumbernanas, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Narasionline.id dari sejumlah warga sekitar, praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.

Bahkan, menurut keterangan warga, aktivitas perjudian itu bukan kali pertama terjadi. Lokasinya hanya berpindah beberapa meter dari tempat sebelumnya, namun tetap berada di kawasan yang sama.

“Wes biyen pak sabung ayam karo dadu nang kene. (Sudah lama pak judi sabung ayam dan dadu di sini),” ungkap warga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (08/03/2026).

Warga tersebut mengaku heran mengapa aktivitas yang jelas dilarang hukum itu bisa bertahan dalam waktu lama tanpa adanya tindakan tegas.

Menurutnya, dalam praktik seperti ini hampir mustahil kegiatan berlangsung tanpa sepengetahuan pihak-pihak tertentu.

“Kalau kegiatan seperti ini biasanya pasti ada pamitan ke pihak terkait. Warga di sini menduga sudah ada yang tahu. Kalau tidak, mungkin sudah lama dibubarkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan adanya “atensi” kepada sejumlah pihak kerap menjadi pembicaraan warga setempat. “Kalau tidak ada atensi, ya tidak mungkin bertahan lama. Buktinya sampai sekarang masih ada,” tambahnya.

Ironisnya, dari informasi yang beredar di kalangan warga, di lokasi perjudian tersebut juga disebut-sebut terdapat seorang oknum yang mengaku wartawan dan kerap menjadi penengah ketika muncul persoalan dengan media lain.

Oknum wartawan tersebut diketahui berinisial DK, warga Bantur. “Ada yang katanya wartawan, biasanya jadi penengah kalau ada masalah dengan media lain. Katanya orang Bantur,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gedangan yang dihubungi untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukumnya belum memberikan tanggapan.

Redaksi Narasionline.id juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut. (Bob)

Gresik, Narasionline.id – Di saat negara berupaya menjaga ketahanan energi nasional dan menekan beban subsidi BBM, praktik penyalahgunaan Solar subsidi di lapangan justru masih terus terjadi. Ironisnya, aktivitas yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM tersebut seolah berlangsung tanpa rasa takut, bahkan diduga dilakukan secara terbuka di sejumlah SPBU.

Salah satu aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pengurasan Solar subsidi terpantau di SPBU Krikilan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Rabu malam (4/3/2026). Sejumlah kendaraan truk boks yang dikenal dengan sebutan “heli” diduga digunakan untuk mengumpulkan Solar subsidi dalam jumlah besar melalui berbagai modus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, modus yang digunakan diduga memanfaatkan barcode MyPertamina yang dipadukan dengan pergantian pelat nomor kendaraan secara berulang.

Setelah satu kendaraan melakukan pengisian Solar subsidi menggunakan satu pelat nomor, kendaraan tersebut keluar dari area SPBU. Tak lama kemudian, kendaraan yang sama kembali masuk dengan pelat nomor berbeda serta barcode yang berbeda pula untuk melakukan pengisian ulang.

Praktik ini diduga dilakukan berulang kali hingga Solar subsidi yang terkumpul mencapai ratusan bahkan ribuan liter dalam satu malam.

Padahal, mekanisme pembelian Solar subsidi telah diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembelian Biosolar wajib menggunakan QR Code MyPertamina dengan batas kuota harian, yakni:

maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat

maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan angkutan umum atau barang roda empat

maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih

Namun, dugaan praktik di lapangan menunjukkan adanya upaya untuk mengakali sistem pembatasan tersebut.

Selain pergantian pelat nomor, kendaraan yang digunakan juga diduga telah dimodifikasi. Tangki BBM pada truk boks diduga disambungkan dengan selang dan pompa menuju tangki tambahan atau kempu yang ditempatkan di bagian belakang kendaraan, sehingga mampu menampung Solar dalam kapasitas jauh lebih besar dibanding tangki standar kendaraan.

Pantauan wartawan di sekitar SPBU Krikilan pada Rabu malam (5/3/2026) mendapati beberapa truk boks yang diduga kerap digunakan dalam aktivitas tersebut terparkir di sekitar lokasi SPBU.

Namun ketika mengetahui adanya aktivitas peliputan wartawan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga membatalkan rencana pengisian Solar subsidi di SPBU tersebut.

Seorang karyawan SPBU yang enggan disebutkan identitasnya menyebut bahwa kendaraan truk boks tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemain lama dalam praktik pengumpulan Solar subsidi.

Menurutnya, kendaraan tersebut diduga milik seseorang berinisial RN, yang disebut-sebut telah lama beroperasi dalam bisnis Solar subsidi. Bahkan, informasi yang beredar menyebut RN bekerja sama dengan seorang pengusaha Solar asal Porong, Sidoarjo, berinisial WWN.

“Truk box itu milik RN. Dia pemain lama. Informasinya juga bekerja sama dengan bos Solar asal Porong berinisial WWN. Selain di SPBU Krikilan, ada beberapa SPBU di wilayah Sidoarjo yang juga sering jadi tempat pengisian,” ungkap sumber tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan relatif sederhana namun efektif, yakni dengan mengganti pelat nomor kendaraan setiap selesai melakukan pengisian.

“Setelah isi, truk keluar. Tidak lama datang lagi dengan pelat nomor berbeda dan barcode berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, seorang pria yang mengaku sebagai sopir dari salah satu truk boks yang terparkir di sekitar lokasi sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mengaku hanya bekerja sebagai sopir dan menjalankan perintah dari pihak yang mempekerjakannya.

“Kalau bisa jangan diviralkan, Pak. Saya hanya sopir yang mencari uang untuk makan keluarga,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa seluruh operasional kendaraan telah diatur oleh pihak pemilik. “Semua sudah diatur oleh bos. Kami hanya menjalankan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Gresik maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna mendapatkan klarifikasi serta penjelasan resmi. (Bob)

Pasuruan, Narasionline.id – Dugaan adanya aliran dana yang disebut sebagai “uang bensin” kepada sejumlah oknum wartawan dan LSM dari SMKN 2 Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan.

Informasi yang beredar menyebutkan, dana tersebut diberikan secara rutin setiap bulan kepada sejumlah pihak yang mengatasnamakan media dan lembaga swadaya masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Ulum, yang namanya disebut-sebut terkait dengan koordinasi pihak luar terhadap sekolah tersebut, membantah tudingan bahwa dirinya bertindak sebagai “beking” sekolah.

Ulum menjelaskan, bahwa dirinya hanya membantu mengoordinasikan sejumlah oknum wartawan dan LSM yang diduga menerima uang bensin setiap bulan.

“Saya bukan beking. Saya hanya mengoordinir teman-teman media dan LSM terkait uang bensin tersebut,” ujarnya. Sabtu (07/03/2026).

Ia mengaku, dirinya diminta membantu oleh pihak sekolah agar situasi tetap kondusif sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan fokus.

Menurut Ulum, adanya pemberian uang bensin tersebut justru membuat pihak sekolah merasa terbebani dari sisi anggaran.

“Sekolah juga sebenarnya kelabakan mencari anggaran untuk uang bensin itu, karena masih banyak kebutuhan sekolah yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Terkait sumber anggaran, Ulum menyebutkan bahwa dana tersebut berasal dari bentuk solidaritas para wali murid yang telah disepakati bersama.

Saat ditanya mengenai jumlah pihak yang menerima uang bensin tersebut, Ulum menyebut jumlahnya mencapai sekitar 70 orang yang terdiri dari oknum wartawan dan LSM dari berbagai daerah.

“Ada sekitar 70 orang yang menerima. Mereka berasal dari beberapa wilayah seperti Sidoarjo, Surabaya, Malang, dan daerah lainnya,” katanya.

Munculnya dugaan pemberian uang bensin kepada oknum media dan LSM ini menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai praktik semacam itu tidak sejalan dengan semangat transparansi dan independensi, terlebih jika terjadi di lingkungan lembaga pendidikan yang seharusnya fokus pada proses belajar mengajar.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMKN 2 Sukorejo terkait informasi tersebut. (Bd)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.