PASURUAN KOTA, Narasionline.id – HW, mantan “juragan Solar” yang dikenal kuat di wilayah Kota Pasuruan, kembali disorot. Pria yang pernah digerebek Mabes Polri bersama Polda Jawa Timur pada 2023 dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu kini diduga kembali mengendalikan jaringan distribusi Solar ilegal berskala besar di Jawa Timur.
Dugaan keterlibatan HW sebagai residivis menguat setelah Narasionline.id menelusuri keterangan sejumlah sumber di lingkaran terdekatnya. Informasi yang dihimpun mengarah pada satu kesimpulan, HW disebut-sebut bertindak sebagai pendana sekaligus pengendali utama operasi pengumpulan dan distribusi Solar subsidi menggunakan armada truk tangki lintas daerah.
Dalam praktiknya, HW diduga memanfaatkan perusahaan berbadan hukum sebagai payung distribusi, yakni PT Sri Karya Lintasindo (SKL). Perusahaan tersebut diduga menjadi titik akhir penampungan Solar subsidi yang dikumpulkan dari berbagai lapak di Jawa Timur.
Hasil penelusuran lapangan menyebutkan, pasokan Solar berasal dari sejumlah wilayah strategis, mulai dari Malang Raya, Nganjuk, Pasuruan, Blitar, Tulungagung, Sidoarjo, Gresik, Probolinggo, Lumajang, hingga Banyuwangi. Solar dari berbagai daerah itu diklaim mengalir ke PT SKL yang diduga dikendalikan HW.
Seorang sumber mengungkapkan, pola yang sama sempat terendus di Malang Raya, tepatnya di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. “Solar itu dulu didalangi oknum KRD yang terlibat kasus BBM sampai menjadi DPO Polres Jombang, bersama WLY oknum loreng sebagai bosnya. Sekarang pindah ke Kalidawir, Tulungagung, dan beroperasi lagi dengan mantan anak buahnya, SML dari Kediri. Tapi perusahaan penampungnya tetap SKL milik HW,” ujar sumber kepada Narasionline.id, Selasa (03/02/2026).
Tak hanya soal distribusi, jaringan ini juga diduga memperkuat operasinya melalui dugaan pemberian “atensi” kepada sejumlah pihak. Menurut keterangan sumber, HW diduga mengalokasikan dana rutin bulanan yang disalurkan melalui perantara oknum media dan mantan anggota ormas.
“Setiap media beda-beda, antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan dari HW lewat perantara oknum media dan oknum ormas,” katanya.
Selain itu, truk tangki yang mengangkut Solar diduga kerap mendapatkan pengawalan oknum berseragam loreng, terutama saat melintas antar daerah atau menuju perusahaan pemesan. Untuk jalur darat, HW juga diduga memberikan atensi kepada oknum aparat berseragam cokelat di setiap wilayah yang dilalui armada PT SKL. Nilainya, diduga mencapai Rp5 juta per bulan per lintas daerah.
Sumber lain menyebutkan, Solar ilegal tersebut sebagian besar dipasok ke kapal nelayan dan kapal laut. Namun jaringan ini juga diduga melayani permintaan perusahaan swasta hingga proyek nasional, dengan mekanisme transaksi yang dibuat seolah-olah resmi.
“Kalau ada order perusahaan atau proyek besar, mereka bisa menjual dengan skema PPN dan PPH,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dengan skala distribusi lintas kabupaten dan kota itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu relatif singkat.
Menanggapi dugaan tersebut, pakar hukum pidana asal Jakarta, Salomon Sitorus, S.H., M.H., menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi, terlebih jika disertai aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, merupakan pelanggaran serius.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas serta tindak pidana korupsi apabila terbukti menyebabkan kerugian negara dan melibatkan penyalahgunaan wewenang.
“Jika ada distribusi BBM subsidi secara ilegal, penggunaan perusahaan sebagai kedok, serta dugaan pemberian uang rutin kepada pihak tertentu, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan terorganisasi. Aparat penegak hukum wajib menelusuri alur distribusi, keuangan, dan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak HW maupun manajemen PT Sri Karya Lintasindo belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi kepada HW serta jajaran Polda Jawa Timur terkait dugaan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (Marully)
Editor : Panji Lesmana



















