narasionline.id

SIDOARJO, Narasionline.id – Dugaan praktik pencurian BBM jenis solar berskala besar di sejumlah SPBU wilayah Sidoarjo semakin mengarah pada modus kerja terstruktur. Seorang pria berinisial WLY disebut-sebut berperan sebagai penyandang dana sekaligus pengendali jaringan pengangsu solar yang diduga beroperasi secara sistematis.

Dalam aktivitas jaringan tersebut, WLY diduga menggandeng Didin, figur yang oleh sejumlah sopir dinilai telah lama berkecimpung dalam praktik pengambilan solar secara tidak sah di berbagai wilayah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, peran Didin tidak sebatas pelaksana teknis. Ia juga disebut memiliki jalur komunikasi dengan sejumlah oknum aparat di lingkungan Polresta Sidoarjo guna memastikan aktivitas pengambilan solar di beberapa titik SPBU dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

“Benar mas, Didin itu pemain lama. Wajahnya kelihatan polos, tapi pergerakannya rapi. Dia digandeng oleh WLY yang disebut-sebut merupakan anggota TNI aktif dan berperan mengondisikan jalannya distribusi solar di wilayah Sidoarjo,” ungkap salah satu sopir yang memahami skema kerja jaringan tersebut.

Informasi lanjutan yang diperoleh juga menyebutkan, Didin sebelumnya pernah beraktivitas serupa di wilayah Pasuruan. Namun mekanisme koordinasi serta dugaan aliran setoran di wilayah tersebut masih belum terpetakan secara utuh.

“Kalau Pasuruan saya belum tahu detail soal setoran. Tapi kalau Sidoarjo, datanya ada,” imbuhnya.

Aktivitas pengangsu solar dalam jumlah besar bukan sekedar pelanggaran distribusi biasa. Praktik semacam ini berpotensi masuk kategori kejahatan terorganisir yang merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu stabilitas distribusi BBM subsidi. Situasi menjadi semakin serius apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat, karena hal tersebut menyentuh langsung persoalan integritas penegakan hukum.

Menanggapi temuan tersebut, praktisi hukum Julianta Sembiring, S.H., yang juga menjabat sebagai Biro Hukum media ini, menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh secara terbuka dan berjenjang. Data yang dikumpulkan tim wartawan dinilai memiliki bobot awal yang cukup untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan.

“Indikasi yang muncul bukan peristiwa tunggal. Ini mengarah pada modus kerja yang tersusun. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke Propam Polri agar dugaan keterlibatan oknum aparat bisa diperiksa secara objektif dan transparan,” tegas Julianta. Minggu (05/04/26).

Ia juga memastikan koordinasi tidak berhenti pada satu institusi. Langkah resmi akan diarahkan juga kepada peran militer apabila dugaan keterlibatan anggota aktif semakin menguat dalam proses pendalaman.

“Selain ke Propam Polri, saya akan menyurati Makodam sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Kalau benar ada anggota aktif yang ikut mengondisikan praktik mafia solar, maka itu bukan pelanggaran biasa. Itu menyangkut kehormatan institusi,” ujarnya.

Di sisi lain, Didin saat dikonfirmasi Narasionline.id mempertanyakan dasar data yang dimiliki wartawan. Ia menegaskan bahwa apabila dirinya tidak bergerak, maka tidak ada aktivitas yang berjalan.

Namun tak lama setelah proses konfirmasi dilakukan, seorang pria berinisial FRD justru menghubungi wartawan media ini. Dalam komunikasi tersebut, ia meminta agar persoalan yang menyeret nama Didin diselesaikan secara baik-baik.

“Jangan lihat Didin, mas. Lihat saya. Ayo kita selesaikan secara persaudaraan,” tulis FRD melalui pesan singkat.

Menanggapi komunikasi tersebut, Bang Jul menilai adanya pihak yang mencoba mengalihkan fokus persoalan yang sedang diungkap media. Ia menegaskan bahwa pendekatan semacam itu justru memperkuat dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terorganisir.

“Ketika wartawan melakukan konfirmasi lalu muncul pihak lain yang mencoba mengambil alih komunikasi dan mengajak menyelesaikan secara ‘persaudaraan’, itu patut diduga sebagai upaya mengaburkan persoalan. Justru di situ terlihat ada struktur dan peran,” tegasnya.

Bang Jul juga menambahkan, segala bentuk komunikasi yang berupaya mempengaruhi arah pemberitaan akan dicatat sebagai bagian dari rangkaian fakta pendukung dalam proses pelaporan resmi yang sedang disiapkan.

“Media bekerja berdasarkan data. Kalau ada pihak yang mencoba mengintervensi atau mengondisikan komunikasi wartawan, itu akan menjadi catatan penting dalam laporan kami. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia solar yang merugikan masyarakat,” tandasnya.

Ia memastikan, publikasi yang dilakukan bukan sekedar pemberitaan, melainkan bagian dari langkah kontrol sosial agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

“Ini bukan sekedar isu distribusi BBM. Ini menyangkut dugaan jaringan mafia. Karena itu, prosesnya harus dibuka seterang-terangnya. Kalau ada keterlibatan oknum aparat, maka harus ditindak tanpa kompromi,” pungkasnya. (Maruly)

NB: Data titik SPBU yang diduga menjadi lokasi aktivitas serta sejumlah kendaraan yang teridentifikasi dalam praktik pengangsu solar akan kami serahkan kepada Mabes Polri dan jajaran terkait sebagai bagian dari langkah pelaporan resmi.

BLORA, Narasionline.id – Kepolisian Resor (Polres) Blora menegaskan tidak ada pembiaran terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah hukumnya. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan lemahnya penindakan terhadap sumur minyak tak berizin.

Polres Blora memastikan langkah penegakan hukum telah dilakukan secara konkret, terukur, dan berkelanjutan, baik melalui upaya preventif maupun represif guna menjaga stabilitas keamanan serta melindungi lingkungan dari dampak eksploitasi ilegal.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah berjalan dan tidak berhenti pada tahap penertiban semata.

“Kami telah menetapkan dan memproses tiga orang tersangka terkait aktivitas penambangan minyak ilegal. Saat ini perkara sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Blora. Lokasi sumur yang dimaksud juga telah kami tutup,” tegas AKP Zaenul Arifin di Mapolres Blora, Minggu (5/4).

Selain penindakan hukum, Polres Blora juga melakukan langkah pencegahan secara intensif melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat di sekitar lokasi agar tidak membuka titik pengeboran baru tanpa izin resmi. Edukasi ini difokuskan pada risiko keselamatan kerja serta ancaman kerusakan lingkungan yang dapat berdampak luas terhadap kehidupan warga.

Polres Blora juga terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan sumur minyak ilegal yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran sumur baru. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan, termasuk menangani rembesan minyak yang mengalir ke area persawahan warga agar tidak merusak lahan produktif milik petani,” tambahnya.

Meski dihadapkan pada potensi persoalan sosial akibat ketergantungan ekonomi sebagian warga terhadap aktivitas tersebut, Polres Blora menegaskan bahwa aspek keamanan wilayah dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan praktik penambangan minyak ilegal di Kabupaten Blora. (Maruly)

TANGERANG, Narasionline.id – Sidang praperadilan yang diajukan aktivis antikorupsi Hariyansyah, SH, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (02/04/2026). Sidang berjalan lancar dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon serta jawaban dari pihak Termohon.

Permohonan praperadilan ini diajukan setelah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan Hariyansyah terkait proses lelang sejumlah proyek fasilitas publik tahun anggaran 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Proyek yang dilaporkan meliputi peningkatan fasilitas penunjang gedung Ciptakaryaan, pembangunan wall climbing boulder, serta peningkatan fasilitas lapangan futsal di kawasan Community Center Pamulang.

Menurut Hariyansyah, hingga saat ini dirinya tidak menerima informasi perkembangan penanganan laporan tersebut dari pihak kejaksaan.

“Kami mengajukan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan dugaan korupsi yang sudah disampaikan, namun belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Kuasa hukum Hariyansyah, Anri Saputra Situmeang, SH., MH, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini mencakup pembacaan permohonan praperadilan serta jawaban dari pihak Termohon.

Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 158 huruf e yang mengatur mengenai kewenangan pengadilan negeri dalam menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.

“Alasan hukum kami mengajukan praperadilan adalah adanya perluasan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili permohonan praperadilan terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” tegas Anri.

Langkah praperadilan ini diharapkan dapat mendorong proses penyelidikan berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan.

Sejumlah pegiat antikorupsi menilai langkah praperadilan yang diajukan Hariyansyah merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi stagnasi dalam penanganan perkara.

Pengamat hukum tata negara menilai, penggunaan jalur praperadilan untuk menguji lambannya penanganan perkara merupakan perkembangan penting dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia.

“Praperadilan kini tidak hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga menjadi instrumen kontrol terhadap potensi penundaan penanganan perkara tanpa dasar yang jelas,” ujar seorang pengamat hukum yang dimintai tanggapan.

Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap dalil-dalil permohonan dari kedua belah pihak. (Bob)

JAKARTA, Narasionline.id – Sebuah peristiwa tak terduga mengubah keseharian seorang guru sekolah dasar setelah menemukan tumpukan koin kuno dan perhiasan logam mulia yang diduga bernilai miliaran rupiah di halaman sekolah tempatnya mengajar. Temuan itu langsung menyita perhatian warga dan memicu penelitian arkeologis lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (04/04/2026), bermula dari aktivitas sederhana sang guru yang sedang merapikan lahan di area belakang sekolah. Saat menggali tanah menggunakan cangkul, ia merasakan benturan benda keras yang tertanam cukup dalam.

Setelah dibersihkan, benda tersebut ternyata berupa wadah tradisional berisi koin-koin kuno dan sejumlah perhiasan logam mulia yang diduga berasal dari masa kerajaan lampau.

Berdasarkan penilaian awal dari kalangan kolektor dan ahli numismatik, koin-koin tersebut memiliki kandungan emas tinggi serta nilai historis yang langka. Estimasi sementara nilai ekonominya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Sesuai ketentuan hukum di Indonesia, temuan yang diduga berkaitan dengan benda cagar budaya wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas kebudayaan setempat. Status kepemilikan temuan tersebut kini masih dalam proses kajian berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, meskipun penemu berpeluang memperoleh kompensasi sebagai pihak yang menemukan.

“Saya sama sekali tidak menyangka. Awalnya hanya ingin merapikan halaman agar anak-anak nyaman bermain, ternyata di bawah tanah tersimpan sejarah besar,” ujar sang guru dengan nada haru.

Penemuan ini membuat warga sekitar dan para siswa geger. Area lokasi temuan kini telah dipasangi garis pengaman untuk mendukung proses penelitian lanjutan oleh tim ahli arkeologi.

Para peneliti menduga kawasan tersebut kemungkinan merupakan bagian dari jalur permukiman lama atau rute perdagangan masa lampau. Jika terbukti, temuan ini berpotensi membuka babak baru penelitian sejarah lokal sekaligus memperkaya khazanah warisan budaya Nusantara. (Red)

JAKARTA, Narasionline.id – Sejumlah pengusaha rokok di Jawa Timur mulai ketar-ketir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa nama dalam penyelidikan dugaan pelanggaran cukai rokok yang berpotensi berkembang ke perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beberapa pengusaha yang telah dimintai keterangan di antaranya H. Rokhmawan, Martinus Suparman, serta Haji Khairul Umam atau yang dikenal sebagai Haji Her, sosok yang kerap dijuluki “Sultan Madura”.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan keterkaitan pelanggaran cukai rokok dengan aliran dana yang berpotensi mengarah pada praktik pencucian uang.

Nama Martinus Suparman sendiri sebelumnya pernah muncul dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dengan dugaan aliran dana mencapai Rp930 juta. Fakta tersebut memperkuat indikasi adanya keterkaitan antarperkara dalam jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, H. Rokhmawan hingga kini masih berstatus saksi. Ia bersama sejumlah pihak lain telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Budi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur terkait aliran dana dari para pengusaha tersebut. Namun, KPK belum membeberkan identitas maupun kantor wilayah yang dimaksud.

“Yang jelas, sejumlah Bea Cukai Jatim akan kami panggil. Tapi nanti ya,” ujar Budi, Jumat (03/04/2026).

Sebelumnya, KPK juga mulai menelusuri dugaan keterlibatan Haji Her dalam perkara pelanggaran cukai rokok yang berpotensi berkembang menjadi kasus TPPU. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap praktik ilegal di sektor industri hasil tembakau yang diduga merugikan keuangan negara.

Informasi yang berkembang menyebutkan, penyidik mendalami dugaan aktivitas produksi maupun distribusi rokok tanpa pita cukai serta indikasi penggunaan pita cukai tidak sah.

Selain itu, pendekatan TPPU digunakan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana hasil praktik ilegal, termasuk dugaan penyamaran aset melalui berbagai transaksi keuangan maupun kepemilikan usaha.

“Pendekatan TPPU diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga mampu menelusuri pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas tersebut,” jelasnya. (maruly)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang dijuluki “Sultan Madura”, Haji Her, dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran cukai rokok dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap praktik ilegal di sektor industri hasil tembakau yang diduga merugikan keuangan negara.

Informasi yang beredar menyebutkan, penyidik mendalami dugaan adanya aktivitas produksi maupun distribusi rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Dugaan tersebut mencakup peredaran rokok tanpa pita cukai serta indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sah.

Selain aspek pelanggaran cukai, KPK juga membuka peluang untuk menelusuri dugaan TPPU guna mengetahui aliran dana yang diduga berasal dari praktik ilegal. Pendalaman ini penting untuk memastikan apakah terdapat upaya penyamaran aset melalui berbagai transaksi keuangan maupun kepemilikan usaha.

“Pendekatan TPPU diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga mampu menelusuri pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas tersebut,” tambahnya.

Sejumlah kalangan menilai pengusutan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap industri rokok, khususnya terkait kepatuhan terhadap kewajiban cukai.

Sektor hasil tembakau diketahui merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi penerimaan negara, sehingga praktik ilegal berpotensi menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.

“Masyarakat tentu menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” lanjutnya.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat isu rokok ilegal kerap dikaitkan dengan jaringan distribusi yang luas serta potensi praktik pencucian uang yang sulit terdeteksi tanpa penelusuran mendalam. (Crys)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Arah penyidikan kini mengerucut pada sejumlah pengusaha rokok di Jawa Timur, sektor yang selama ini berada di persimpangan antara industri legal dan praktik ilegal.

Salah satu yang dipanggil adalah Martinus Suparman. Ia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari pendalaman aliran relasi dan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara ini.

Nama Martinus sebelumnya juga sempat muncul dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dengan dugaan aliran dana mencapai Rp930 juta. Fakta ini memperkuat indikasi bahwa jaringan kasus tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan.

Sehari sebelumnya, KPK turut memanggil tiga pengusaha rokok lain. Namun hanya satu yang memenuhi panggilan. Rendahnya tingkat kehadiran ini memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus mengindikasikan kuatnya jejaring yang sedang disentuh penyidik.

Di sisi lain, aktivis Jawa Timur, Musfiq, menyoroti persoalan yang dinilainya jauh lebih struktural. Ia menyebut wilayah Madura sebagai “lumbung peredaran rokok ilegal”, menggambarkan praktik yang diduga berlangsung masif, terbuka, dan terorganisir. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat Bea Cukai dalam rantai distribusi tersebut.

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Selama bertahun-tahun, peredaran rokok ilegal di Jawa cukai, terutama di wilayah kepulauan seperti Madura, kerap menjadi rahasia umum. Harga yang jauh lebih murah, distribusi yang berlangsung terbuka, serta minimnya penindakan memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan negara.

Musfiq menegaskan, KPK tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formal terhadap individu pengusaha semata. Menurutnya, keberanian membongkar aktor di balik layar menjadi kunci mengurai jaringan mafia cukai yang selama ini diduga sulit disentuh.

“Jika hanya memanggil pengusaha tanpa menyentuh aktor di balik layar, kasus ini tidak akan pernah tuntas. KPK harus berani masuk ke inti persoalan, termasuk dugaan praktik di internal Bea Cukai,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Bukan sekadar soal dugaan suap pengurusan impor, tetapi juga menyangkut keberanian membongkar ekosistem korupsi yang diduga melibatkan jaringan pengusaha rokok ilegal dan oknum aparat di sektor pengawasan cukai.

Yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kebocoran penerimaan negara, melainkan juga kredibilitas penegakan hukum.

Publik kini menunggu: apakah penyidikan berhenti pada nama-nama yang muncul di permukaan, atau benar-benar menembus jejaring mafia cukai rokok ilegal yang selama ini diduga kebal hukum?

Sejumlah nama yang disebut sebagai pemain besar rokok ilegal di Madura antara lain H. Dulla, Haji Khairul Umam (Haji Her), H. Mukmin, H. Junaidi, H. Ahmad, H. Edi, H. Halili, H. Umam, H. Munaji, dan H. Sugik.

Adapun sejumlah merek rokok yang diduga terkait dalam jaringan peredaran tersebut antara lain: HMIN Bold, Angker, GF, Geboy, Gico, RJ99, Balveer, Humer, LS, Suryaku, Just, Lacoste, LBaik, ST16MA, SOL, Classy, Fantastic, Everest, Dalil, Milde, Manchester, Smith, Luxio, Dubai, Newcastle, M4, Aswad, Sanmarino, Marbol, dan Avatar Masterclass. (Crys)

DEMAK, Narasionline.id – Kepedulian terhadap korban bencana banjir kembali ditunjukkan melalui aksi nyata. Komunitas Peduli Sosial (KOPSA) SMP Negeri 2 Karangtengah bersama Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kabupaten Demak menggelar penggalangan bantuan sekaligus mendirikan Dapur Peduli Sesama bagi warga terdampak banjir di Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Guntur, Sabtu (04/04/2026).

Kegiatan kemanusiaan tersebut dipusatkan di halaman depan SMP Negeri 2 Karangtengah dan melibatkan seluruh unsur sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua siswa, hingga relawan RAPI Kabupaten Demak.

Bantuan yang berhasil dihimpun difokuskan pada kebutuhan pangan darurat, di antaranya ratusan kilogram beras, telur, susu formula untuk bayi dan balita, mi instan, biskuit, serta berbagai makanan siap saji lainnya.

Seluruh bantuan tersebut langsung didistribusikan pada hari yang sama kepada warga terdampak banjir di wilayah Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Guntur dengan dukungan relawan RAPI agar penyaluran berjalan cepat dan tepat sasaran.

Kepala SMP Negeri 2 Karangtengah sekaligus Ketua RAPI ZZW Wilayah 28 Kabupaten Demak, Masnan, S.Pd., S.Kom., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas solidaritas seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kemanusiaan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan rasa bangga atas antusiasme seluruh keluarga besar SMP Negeri 2 Karangtengah, mulai dari guru, siswa, orang tua, OSIS, hingga relawan RAPI yang telah bahu-membahu mendirikan Dapur Peduli Bencana Banjir. Bantuan ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi darurat warga terdampak, khususnya di Desa Grogol dan Desa Trimulyo Kecamatan Guntur,” ujar Masnan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan sosial ini bukan sekadar aksi seremonial, melainkan bentuk nyata pendidikan karakter kepedulian sosial kepada para siswa.

“Kami ingin menanamkan nilai empati sejak dini kepada peserta didik bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar akademik, tetapi juga tempat membangun kepedulian terhadap sesama,” tambahnya.

Dari pantauan di lapangan, tim relawan gabungan SMP Negeri 2 Karangtengah bersama RAPI Kabupaten Demak turut turun langsung ke wilayah terdampak banjir untuk membagikan makanan siap saji, minuman, serta paket sembako kepada warga.

Salah seorang warga terdampak banjir mengaku sangat terbantu dengan bantuan yang diberikan, terutama karena akses terhadap kebutuhan pangan masih terbatas akibat genangan air yang belum surut.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan dari SMP Negeri 2 Karangtengah dan RAPI. Bantuan makanan ini sangat kami butuhkan di kondisi seperti sekarang,” ungkapnya.

Hingga saat ini, banjir masih menggenangi sejumlah wilayah di Kecamatan Karangtengah dan Guntur sehingga menyulitkan aktivitas warga, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari. Kehadiran dapur peduli yang digagas keluarga besar SMP Negeri 2 Karangtengah bersama RAPI Kabupaten Demak menjadi bukti nyata solidaritas sosial di tengah situasi darurat bencana. (Red)

BATURAJA, Narasionline.id – Peristiwa penganiayaan berdarah kembali mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang buruh harian lepas bernama Amriadi (52) meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan dalam insiden tragis di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Senin malam (30/3/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

Insiden bermula saat pelaku yang diduga berinisial A, warga Taman Sari, menghubungi korban melalui sambungan telepon. Percakapan tersebut diduga memicu perselisihan yang kemudian berujung kesepakatan untuk bertemu di lokasi kejadian.

Namun pertemuan itu justru berakhir tragis. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku disebut langsung mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Berusaha mempertahankan diri, korban sempat mengambil gagang sapu dan memukul kepala pelaku. Sayangnya, pelaku merespons dengan tindakan lebih brutal dengan menusukkan pisau ke bagian perut kanan korban.

Korban yang mengalami luka parah sempat berusaha mundur sambil meraih bangku di sekitar lokasi. Warga yang menyaksikan kejadian langsung berupaya melerai dan membawa korban ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. Namun setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu malam (1/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB akibat luka serius yang dideritanya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga melalui Zarkasih (44) ke SPKT Polres OKU dengan Nomor: LP/B/75/IV/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos merah, satu kemeja merah marun, satu gagang sapu, serta satu potong tekstil pakaian lainnya.

Tim Pamapta 2 Polres OKU bersama Unit Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP sesaat setelah laporan diterima.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Benar, kami menangani dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 jo Pasal 466 Ayat (3) KUHP. Motif sementara diduga akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti,” ujarnya.

Polisi juga memastikan pelaku berinisial A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

“Pelaku sedang dalam penyelidikan dan pengejaran. Kasus ini akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Ferri Zulfian. (Crys)

PASURUAN, Narasionline.id – Keresahan warga Dusun Dliring, Desa Winong Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai mencuat ke permukaan. Sebuah yayasan yang beroperasi secara tertutup di wilayah tersebut kini menjadi bahan pembicaraan serius di tengah masyarakat.

Keberadaan yayasan yang disebut-sebut dipimpin seseorang yang mengaku sebagai kiyai itu dinilai tidak transparan. Identitas, aktivitas, hingga pola pembinaan terhadap santri yang berada di dalamnya masih menyisakan banyak tanda tanya di kalangan warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku mulai mempertanyakan arah kegiatan di dalam yayasan tersebut. Mereka menilai terdapat praktik yang dianggap tidak lazim, termasuk dugaan pembatasan santri untuk kembali ke keluarganya ketika menghadapi persoalan pribadi tertentu.

Tak hanya itu, warga juga menyebut sosok yang memimpin yayasan tersebut bukan berasal dari wilayah setempat. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, yang bersangkutan sebelumnya pernah meninggalkan daerah asalnya di kawasan Pajaran, Rembang, dengan latar belakang yang hingga kini belum jelas duduk persoalannya.

Situasi semakin memicu kecurigaan karena aktivitas pimpinan yayasan dinilai tertutup dari kehidupan sosial warga sekitar.

Salah seorang warga, sebut saja Ngadimin (nama samaran), mengaku heran karena sosok yang disebut sebagai kiyai tersebut hampir tidak pernah terlihat berinteraksi dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kegiatan keagamaan bersama warga.

“Selama ini tidak pernah terlihat berbaur dengan masyarakat. Bahkan dalam kegiatan ibadah bersama pun tidak pernah tampak hadir. Ini yang membuat warga semakin bertanya-tanya,” ujarnya kepada Narasionline.id, Jumat (03/04/2026).

Menurutnya, keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain aktivitas yayasan yang tertutup, keberadaan para santri yang mayoritas berasal dari luar daerah juga menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Sebagian warga bahkan menyebut tempat tersebut bukan pondok pesantren sebagaimana yang selama ini dipahami, melainkan lokasi praktik pengobatan alternatif yang dijalankan secara terbatas dan tidak terbuka kepada masyarakat sekitar.

Kondisi ini membuat kekhawatiran warga terus meningkat. Mereka berharap ada kejelasan status dan aktivitas yayasan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah lingkungan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan maupun pemerintah desa setempat guna memperoleh penjelasan resmi terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Langkah konfirmasi ini dilakukan agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi keresahan sosial yang lebih luas. (lukas/bob)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.