BATURAJA, Narasionline.id – Peristiwa penganiayaan berdarah kembali mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang buruh harian lepas bernama Amriadi (52) meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan dalam insiden tragis di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Senin malam (30/3/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Insiden bermula saat pelaku yang diduga berinisial A, warga Taman Sari, menghubungi korban melalui sambungan telepon. Percakapan tersebut diduga memicu perselisihan yang kemudian berujung kesepakatan untuk bertemu di lokasi kejadian.
Namun pertemuan itu justru berakhir tragis. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku disebut langsung mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Berusaha mempertahankan diri, korban sempat mengambil gagang sapu dan memukul kepala pelaku. Sayangnya, pelaku merespons dengan tindakan lebih brutal dengan menusukkan pisau ke bagian perut kanan korban.
Korban yang mengalami luka parah sempat berusaha mundur sambil meraih bangku di sekitar lokasi. Warga yang menyaksikan kejadian langsung berupaya melerai dan membawa korban ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. Namun setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu malam (1/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB akibat luka serius yang dideritanya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga melalui Zarkasih (44) ke SPKT Polres OKU dengan Nomor: LP/B/75/IV/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos merah, satu kemeja merah marun, satu gagang sapu, serta satu potong tekstil pakaian lainnya.
Tim Pamapta 2 Polres OKU bersama Unit Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP sesaat setelah laporan diterima.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Benar, kami menangani dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 jo Pasal 466 Ayat (3) KUHP. Motif sementara diduga akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Polisi juga memastikan pelaku berinisial A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
“Pelaku sedang dalam penyelidikan dan pengejaran. Kasus ini akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Ferri Zulfian. (Crys)



















