TANGERANG, Narasionline.id – Sidang praperadilan yang diajukan aktivis antikorupsi Hariyansyah, SH, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (02/04/2026). Sidang berjalan lancar dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon serta jawaban dari pihak Termohon.

Permohonan praperadilan ini diajukan setelah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan Hariyansyah terkait proses lelang sejumlah proyek fasilitas publik tahun anggaran 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Proyek yang dilaporkan meliputi peningkatan fasilitas penunjang gedung Ciptakaryaan, pembangunan wall climbing boulder, serta peningkatan fasilitas lapangan futsal di kawasan Community Center Pamulang.

Menurut Hariyansyah, hingga saat ini dirinya tidak menerima informasi perkembangan penanganan laporan tersebut dari pihak kejaksaan.

“Kami mengajukan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan dugaan korupsi yang sudah disampaikan, namun belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Kuasa hukum Hariyansyah, Anri Saputra Situmeang, SH., MH, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini mencakup pembacaan permohonan praperadilan serta jawaban dari pihak Termohon.

Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 158 huruf e yang mengatur mengenai kewenangan pengadilan negeri dalam menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.

“Alasan hukum kami mengajukan praperadilan adalah adanya perluasan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili permohonan praperadilan terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” tegas Anri.

Langkah praperadilan ini diharapkan dapat mendorong proses penyelidikan berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan.

Sejumlah pegiat antikorupsi menilai langkah praperadilan yang diajukan Hariyansyah merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi stagnasi dalam penanganan perkara.

Pengamat hukum tata negara menilai, penggunaan jalur praperadilan untuk menguji lambannya penanganan perkara merupakan perkembangan penting dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia.

“Praperadilan kini tidak hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga menjadi instrumen kontrol terhadap potensi penundaan penanganan perkara tanpa dasar yang jelas,” ujar seorang pengamat hukum yang dimintai tanggapan.

Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap dalil-dalil permohonan dari kedua belah pihak. (Bob)

JAKARTA, Narasionline.id – Sebuah peristiwa tak terduga mengubah keseharian seorang guru sekolah dasar setelah menemukan tumpukan koin kuno dan perhiasan logam mulia yang diduga bernilai miliaran rupiah di halaman sekolah tempatnya mengajar. Temuan itu langsung menyita perhatian warga dan memicu penelitian arkeologis lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (04/04/2026), bermula dari aktivitas sederhana sang guru yang sedang merapikan lahan di area belakang sekolah. Saat menggali tanah menggunakan cangkul, ia merasakan benturan benda keras yang tertanam cukup dalam.

Setelah dibersihkan, benda tersebut ternyata berupa wadah tradisional berisi koin-koin kuno dan sejumlah perhiasan logam mulia yang diduga berasal dari masa kerajaan lampau.

Berdasarkan penilaian awal dari kalangan kolektor dan ahli numismatik, koin-koin tersebut memiliki kandungan emas tinggi serta nilai historis yang langka. Estimasi sementara nilai ekonominya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Sesuai ketentuan hukum di Indonesia, temuan yang diduga berkaitan dengan benda cagar budaya wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas kebudayaan setempat. Status kepemilikan temuan tersebut kini masih dalam proses kajian berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, meskipun penemu berpeluang memperoleh kompensasi sebagai pihak yang menemukan.

“Saya sama sekali tidak menyangka. Awalnya hanya ingin merapikan halaman agar anak-anak nyaman bermain, ternyata di bawah tanah tersimpan sejarah besar,” ujar sang guru dengan nada haru.

Penemuan ini membuat warga sekitar dan para siswa geger. Area lokasi temuan kini telah dipasangi garis pengaman untuk mendukung proses penelitian lanjutan oleh tim ahli arkeologi.

Para peneliti menduga kawasan tersebut kemungkinan merupakan bagian dari jalur permukiman lama atau rute perdagangan masa lampau. Jika terbukti, temuan ini berpotensi membuka babak baru penelitian sejarah lokal sekaligus memperkaya khazanah warisan budaya Nusantara. (Red)

BATURAJA, Narasionline.id – Peristiwa penganiayaan berdarah kembali mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang buruh harian lepas bernama Amriadi (52) meninggal dunia setelah menjadi korban penusukan dalam insiden tragis di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Senin malam (30/3/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

Insiden bermula saat pelaku yang diduga berinisial A, warga Taman Sari, menghubungi korban melalui sambungan telepon. Percakapan tersebut diduga memicu perselisihan yang kemudian berujung kesepakatan untuk bertemu di lokasi kejadian.

Namun pertemuan itu justru berakhir tragis. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku disebut langsung mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Berusaha mempertahankan diri, korban sempat mengambil gagang sapu dan memukul kepala pelaku. Sayangnya, pelaku merespons dengan tindakan lebih brutal dengan menusukkan pisau ke bagian perut kanan korban.

Korban yang mengalami luka parah sempat berusaha mundur sambil meraih bangku di sekitar lokasi. Warga yang menyaksikan kejadian langsung berupaya melerai dan membawa korban ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. Namun setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu malam (1/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB akibat luka serius yang dideritanya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga melalui Zarkasih (44) ke SPKT Polres OKU dengan Nomor: LP/B/75/IV/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos merah, satu kemeja merah marun, satu gagang sapu, serta satu potong tekstil pakaian lainnya.

Tim Pamapta 2 Polres OKU bersama Unit Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP sesaat setelah laporan diterima.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Benar, kami menangani dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 jo Pasal 466 Ayat (3) KUHP. Motif sementara diduga akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti,” ujarnya.

Polisi juga memastikan pelaku berinisial A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

“Pelaku sedang dalam penyelidikan dan pengejaran. Kasus ini akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Ferri Zulfian. (Crys)

PASURUAN, Narasionline.id – Keresahan warga Dusun Dliring, Desa Winong Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai mencuat ke permukaan. Sebuah yayasan yang beroperasi secara tertutup di wilayah tersebut kini menjadi bahan pembicaraan serius di tengah masyarakat.

Keberadaan yayasan yang disebut-sebut dipimpin seseorang yang mengaku sebagai kiyai itu dinilai tidak transparan. Identitas, aktivitas, hingga pola pembinaan terhadap santri yang berada di dalamnya masih menyisakan banyak tanda tanya di kalangan warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku mulai mempertanyakan arah kegiatan di dalam yayasan tersebut. Mereka menilai terdapat praktik yang dianggap tidak lazim, termasuk dugaan pembatasan santri untuk kembali ke keluarganya ketika menghadapi persoalan pribadi tertentu.

Tak hanya itu, warga juga menyebut sosok yang memimpin yayasan tersebut bukan berasal dari wilayah setempat. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, yang bersangkutan sebelumnya pernah meninggalkan daerah asalnya di kawasan Pajaran, Rembang, dengan latar belakang yang hingga kini belum jelas duduk persoalannya.

Situasi semakin memicu kecurigaan karena aktivitas pimpinan yayasan dinilai tertutup dari kehidupan sosial warga sekitar.

Salah seorang warga, sebut saja Ngadimin (nama samaran), mengaku heran karena sosok yang disebut sebagai kiyai tersebut hampir tidak pernah terlihat berinteraksi dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kegiatan keagamaan bersama warga.

“Selama ini tidak pernah terlihat berbaur dengan masyarakat. Bahkan dalam kegiatan ibadah bersama pun tidak pernah tampak hadir. Ini yang membuat warga semakin bertanya-tanya,” ujarnya kepada Narasionline.id, Jumat (03/04/2026).

Menurutnya, keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain aktivitas yayasan yang tertutup, keberadaan para santri yang mayoritas berasal dari luar daerah juga menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Sebagian warga bahkan menyebut tempat tersebut bukan pondok pesantren sebagaimana yang selama ini dipahami, melainkan lokasi praktik pengobatan alternatif yang dijalankan secara terbatas dan tidak terbuka kepada masyarakat sekitar.

Kondisi ini membuat kekhawatiran warga terus meningkat. Mereka berharap ada kejelasan status dan aktivitas yayasan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah lingkungan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan maupun pemerintah desa setempat guna memperoleh penjelasan resmi terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Langkah konfirmasi ini dilakukan agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi keresahan sosial yang lebih luas. (lukas/bob)

SOLO, Narasionline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penghasutan demonstrasi yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum (fasum) di Solo pada Agustus 2025 lalu, berpeluang akan mengajukan pembatalan atau pernyataan tidak sah atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah tersebut akan diambil menyusul vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menyatakan bebas terhadap para terdakwa pada Senin (30/3/2026).

Diketahui sebelumnya, persidangan perkara nomor 1-2/Pid.B/2026/PN.Skt tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bimo, dan Daffa Labidulloh Darmaji. Majelis hakim menolak dakwaan atau tuntutan penghasutan serta menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghasutan sehingga berujung pada perusakan sejumlah fasum yang ada, mengingat tidak ada hubungan kausal antara unggahan flyer para terdakwa di media sosial dengan kerusuhan yang terjadi. Vonis tersebut disampaikan saat sidang yang digelar di ruang sidang Umar Seno Adji.

Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, menyebut pihaknya sedang dalam proses penentuan persiapan Akta Permohonan Kasasi di tingkat MA. Langkah tersebut diambil, alih-alih mengajukan banding, menurut dia, karena vonis majelis hakim terhadap terdakwa adalah bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kejadian demonstrasi yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum di Solo pada Agustus 2025 lalu.

“Vonis majelis hakim bukan menunjukan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan atau pasal yang digunakan berbeda, yang kalau ini yang terjadi maka prosedurnya adalah banding. Namun, vonis majelis hakim adalah bebas, karena itu jika akan diambil tindak lanjut dari JPU, maka berupa kasasi ke MA. Saat ini, JPU sendiri masih dalam proses penentuan apakah langkah itu akan diambil nantinya,” jelas Widhiarso Nugroho pada Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Solo, menjelaskan berdasarkan prosedur yang berlaku, pengajuan Akta Permohonan Kasasi bisa diajukan selama tenggat waktu 14 hari setelah hakim menyampaikan vonis di depan terdakwa, pendamping hukum, dan penuntut dalam persidangan. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian Memori Kasasi yang berisi keberatan atas vonis dengan tenggat waktu 14 hari sejak pengajuan kasasi dilayangkan.

“Untuk perkembangannya nanti kita lihat bersama. Mengingat masih ada tenggat waktu yang bisa digunakan oleh JPU,” kata dia.

Sementara itu, Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi prinsip keadilan. Wetub Toatubun, salah satu kuasa hukum, menyebut sejak awal perkara ini terkesan dipaksakan.

“Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (opzet) maupun hubungan langsung antara ekspresi para terdakwa dengan kerusuhan. Ini koreksi penting terhadap praktik penegakan hukum yang tidak berbasis bukti,” kata Wetub dilansir dari keterangan pers yang diterima Espos pada Selasa (31/3/2026).

Senada dengan Wetub, Syauqi Libriawan menekankan agar putusan ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan “pasal karet” untuk membungkam suara kritis warga.

2.     Rehabilitasi & Restitusi: Negara wajib memulihkan nama baik dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami Hanif, Bogi, dan Daffa selama proses hukum.

3.     Pembebasan Tapol: Mendesak pembebasan seluruh tahanan politik di Indonesia tanpa syarat sebagai bentuk pemulihan demokrasi.

4.     Penegakan Hukum Berbasis Fakta: Menuntut setiap proses pidana benar-benar berdasar fakta, bukan untuk kepentingan membungkam ekspresi.

5.     Stop Represivitas: Meminta dihentikannya segala bentuk tindakan represif terhadap gerakan rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum.

6.     Jaminan HAM: Negara harus menjamin perlindungan hak asasi manusia, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi. (maruly)

PASURUAN JATIM, Narasionline.id – Dugaan pelanggaran etika jurnalistik kembali mencuat dalam penulisan kasus tuduhan pengancaman dan pelecehan seksual yang menyeret warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur.

Persoalan ini tidak hanya menyoal ketidakcermatan penggunaan identitas narasumber, tetapi juga memunculkan dugaan adanya upaya penekanan psikologis terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.

Pernyataan tegas disampaikan Julianta Sambiring, S.H., selaku Biro Hukum Narasionline.id. Ia menilai terdapat media yang terkesan gegabah dalam menyusun pemberitaan tanpa memahami batas konfirmasi yang menjadi prinsip dasar kerja jurnalistik profesional.

“Berita pertama tayang menggunakan inisial IRWN dan itu berasal dari pengakuan pihak yang mengaku korban. Narasionline.id baru menuliskan nama Irawan setelah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Jadi publik bisa menilai sendiri siapa yang sebenarnya tidak memahami etika jurnalistik,” tegas pria yang akrab disapa Bang Jul, Sabtu (28/03).

Bang Jul menegaskan, Narasionline.id tidak mungkin membuka identitas seseorang secara utuh sebelum proses konfirmasi dilakukan secara langsung. Ia bahkan menyayangkan adanya pihak yang dinilai menulis secara tidak terang, tidak presisi, dan berpotensi mempermalukan medianya sendiri di hadapan publik.

Menurutnya, pemberitaan terkait video viral dua sejoli warga Blarang tersebut kuat diduga diarahkan untuk membangun opini sepihak, bukan menyajikan fakta secara utuh kepada masyarakat.

“Hubungan keduanya sudah berlangsung lama, bukan sehari dua hari. Tapi justru ditulis seolah-olah terjadi pelecehan seksual dan pengancaman. Ini narasi yang berpotensi menyesatkan jika tidak disertai fakta lengkap,” sindirnya.

Lebih lanjut, Bang Jul menegaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Narasionline.id, nama Irawan yang disebut dalam pusaran pemberitaan justru menyatakan tidak terlibat dalam penulisan yang dimaksud.

“Yang bersangkutan tidak mengaku terlibat. Namun DV justru menyebut Irawan sebagai pihak yang berada di balik semuanya. Ini kontradiktif dan harus diuji secara objektif,” jelasnya.

Sementara itu, DV menghubungi Narasionline.id secara langsung sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Dalam keterangannya, ia mengaku dipanggil untuk bertemu oleh sejumlah pihak, termasuk Irawan, di sebuah kafe di wilayah Purwodadi, Pasuruan.

Ia mengaku merasa tertekan dalam pertemuan tersebut karena suasana yang menurutnya tidak kondusif dan disertai tekanan agar membuat pernyataan tertentu.

“Saya ditelpon lalu diajak ketemu. Saya sebenarnya takut, karena saya diminta membuat pernyataan agar terkesan mereka bukan otak dari semuanya,” ungkap DV melalui sambungan telepon.

Menanggapi keterangan tersebut, Bang Jul menilai pertemuan yang dimaksud kuat diduga mengandung unsur penekanan psikologis terhadap DV agar tidak membuka pihak yang disebut-sebut berada di balik polemik pemberitaan tersebut.

“Dari kronologi yang disampaikan, pertemuan itu patut diduga sebagai bentuk penekanan psikologis agar DV tidak mengungkap pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Ia bahkan menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bagian dari upaya membangun narasi lanjutan untuk membela diri di ruang publik.

“Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Apalagi DV sudah menyampaikan secara jelas terkait keterlibatan pihak-pihak yang disebutnya berada di balik persoalan ini,” pungkas Bang Jul.

Penulis: Zailani
Editor: Bob Fallah

PASURUAN, Narasionline.id – Wartawan media Tropong bernama Irawan membantah keterlibatannya dalam penulisan pemberitaan terkait polemik video asusila yang melibatkan dua warga Kecamatan Tutur. Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar di media Tropong bukan ditulis olehnya.

“Itu bukan saya yang nulis Bang. Wartawan media Tropong bukan hanya saya saja,” kata Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/03).

Namun bantahan tersebut justru berbanding terbalik dengan pengakuan Rista Devi. Dalam keterangannya, Devi secara tegas menyebut Irawan sebagai pihak yang mengarahkan alur pengakuannya, termasuk narasi dugaan pelecehan dan pengancaman yang kemudian berkembang menjadi konsumsi pemberitaan.

“Teman saya itu orang media bernama Irawan. Dia semua yang mengatur skenario ini, termasuk pengakuan sangkalan sampai harus mengaku dipaksa soal pelecehan dan pengancaman,” ujar Devi melalui sambungan telepon.

Tak hanya itu, Devi juga mengungkapkan bahwa ide untuk memanfaatkan persoalan tersebut bahkan sempat diarahkan pada motif mencari keuntungan.

“Awalnya saya cerita-cerita sama Irawan. Lama-lama cerita saya itu dijawab, ayo cari uang saja. Tapi kamu harus ikut alur ceritaku,” kata Devi menirukan ucapan rekannya.

Di tengah munculnya bantahan dan pengakuan yang saling berseberangan tersebut, praktisi hukum Julianta Sambiring, S.H., menyoroti keras konstruksi pemberitaan media Tropong yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik secara sepihak.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jul itu, pemberitaan yang menyangkut perkara sensitif seharusnya disusun berdasarkan verifikasi berlapis dan keberimbangan informasi, bukan justru membangun framing yang dapat menggiring opini publik sebelum proses hukum berjalan objektif.

“Dalam pemberitaan itu tidak tampak batas yang jelas antara fakta dan opini. Yang muncul justru kesan menggiring. Bahkan publik bisa menilai ada motif tertentu di balik arah pemberitaan tersebut, khususnya media Tropong,” tegasnya.

Ia menilai, sikap pihak yang disebut dalam polemik tersebut yang tidak memberikan klarifikasi substansial justru semakin memperkuat pentingnya transparansi dalam praktik jurnalistik, agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi opini liar tanpa dasar verifikasi yang jelas.

Bang Jul juga menyoroti penggunaan rujukan undang-undang dalam narasi pemberitaan yang dinilai tidak ditempatkan secara tepat konteks dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik.

“Kalau bicara undang-undang pornografi, maka yang dilihat bukan hanya siapa yang merekam, tetapi juga siapa yang menyebarkan. Artinya konsekuensi hukumnya bisa mengenai kedua pihak. Tidak bisa ditarik sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketika suatu perkara telah masuk dalam ranah pelaporan resmi, media seharusnya menjadikan aparat penegak hukum sebagai rujukan utama konfirmasi, bukan justru membangun kesimpulan lebih dahulu melalui pemberitaan.

“Kalau sudah masuk ranah laporan, mestinya konfirmasi ke kepolisian jadi rujukan utama. Jangan sampai pemberitaan justru terlihat seperti mendahului proses hukum dan menggiring arah kasus,” ujarnya.

Bang Jul juga meminta redaksi media Tropong melakukan evaluasi serius terhadap pola penulisan yang dinilai bernuansa tekanan dan berpotensi mencederai marwah profesi jurnalistik.

“Kalau memang benar ada wartawan yang menulis dengan pola intimidasi atau menakut-nakuti pihak tertentu, redaksi seharusnya bersikap tegas. Orang seperti itu tidak pantas dipertahankan sebagai wartawan karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik jurnalistik tidak boleh berubah menjadi alat tekanan terhadap pihak tertentu karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kerja pers.

“Wartawan itu bekerja menyampaikan fakta, bukan membangun tekanan. Kalau sampai ada kesan menakut-nakuti melalui pemberitaan, itu bukan lagi praktik jurnalistik sehat. Justru mempermalukan institusi medianya sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Zailani
Editor: Bob Fallah

PASURUAN, Narasionline.id – Pengakuan Rista Devi terkait polemik video asusila yang melibatkan dirinya dengan TKM justru membuka babak baru persoalan.

Dalam keterangannya, Devi menyebut dirinya diarahkan oleh seorang rekannya berinisial IRWN yang bekerja di media Tropong untuk mengikuti skenario tertentu, termasuk soal pengakuan dugaan pelecehan dan pengancaman.

“Teman saya itu orang media inisial (IRWN). Dia semua yang mengatur skenario ini, termasuk pengakuan sangkalan sampai harus mengaku dipaksa soal pelecehan dan pengancaman,” ujar Devi melalui sambungan telepon. Jumat (27/03).

Tangkapan layar.

Ia juga mengungkapkan bahwa ide untuk memanfaatkan persoalan tersebut bahkan sempat diarahkan ke motif mencari keuntungan.

“Awalnya saya cerita-cerita sama (IRWN). Lama-lama cerita saya itu dijawab, ayo cari uang saja. Tapi kamu harus ikut alur ceritaku,” kata Devi menirukan ucapan rekannya.

Tak hanya itu, Devi mengaku kebingungan ketika muncul pemberitaan dari pihak TKM yang menyebut hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka.

“Adanya berita yang ditayangkan dari pihak TKM, saya kaget. Saya merasa bingung. Apa yang diberitakan di media itu sebenarnya benar, namun saya disuruh menutupi hal tersebut oleh IRWN,” tegasnya.

Selain soal pengakuan tersebut, Devi juga menyebut video yang beredar merupakan hasil rekaman ulang menggunakan salah satu ponsel milik temannya.

Sementara itu, TKM sebelumnya telah menyatakan bahwa hubungan dirinya dan Devi berlangsung atas dasar kesepakatan bersama dan terjadi dalam kurun waktu yang tidak singkat. Ia juga tidak menampik adanya pengiriman video kepada pihak lain.

“Alasan saya kirim video itu karena pacar saya (Rista Devi) meminta agar dikirimi juga. Selain itu, karena saya takut diketahui istri, video tersebut saya kirim ke saudara saya,” ujar TKM sebagaimana dikutip dari Pagiterkini.com.

Di tengah berkembangnya fakta-fakta tersebut, pemberitaan yang dimuat salah satu media online, yakni Tropong dan timnya, justru menuai perbincangan hangat. Narasi yang disajikan dinilai tidak mencerminkan prinsip keberimbangan dan terkesan membangun persepsi sepihak di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu subjek hukum, media seharusnya menyajikan informasi secara proporsional dan berbasis konfirmasi menyeluruh. Namun konstruksi pemberitaan yang muncul justru dinilai seperti diarahkan untuk memperkuat satu sudut pandang tertentu.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Julianta Sambiring, S.H., menilai konstruksi narasi dalam pemberitaan media Tropong berpotensi menimbulkan persoalan serius dari sisi kaidah jurnalistik.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jul tersebut, pemberitaan semestinya memisahkan secara tegas antara fakta dan opini, bukan justru membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan.

“Dalam pemberitaan itu tidak tampak batas yang jelas antara fakta dan opini. Yang muncul justru kesan menggiring. Bahkan publik bisa menilai ada motif tertentu di balik arah pemberitaan tersebut, khusunya media tropong,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan rujukan undang-undang dalam narasi yang dinilai tidak tepat konteks.

“Kalau bicara undang-undang pornografi, maka yang dilihat bukan hanya siapa yang merekam, tetapi juga siapa yang menyebarkan. Artinya konsekuensi hukumnya bisa mengenai kedua pihak. Tidak bisa ditarik sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bang Jul menegaskan, bahwa ketika perkara sudah masuk dalam ranah pelaporan, media seharusnya menjadikan aparat penegak hukum sebagai rujukan utama konfirmasi.

“Kalau sudah masuk ranah laporan, mestinya konfirmasi ke kepolisian jadi rujukan utama. Jangan sampai pemberitaan justru terlihat seperti mendahului proses hukum dan menggiring arah kasus,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, apabila sebuah pemberitaan telah terlanjur tayang tanpa konstruksi fakta yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, maka langkah paling bijak adalah melakukan koreksi secara terbuka.

“Kalau arahnya sudah tidak jelas dan berpotensi menyesatkan publik, lebih baik dievaluasi atau dihapus saja daripada menjadi konsumsi informasi yang keliru,” tegasnya.

Bang Jul juga menyayangkan apabila praktik jurnalistik digunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu.

“Kalau sampai ada kesan menakut-nakuti atau memaksa melalui pemberitaan, itu bukan lagi praktik jurnalistik sehat. Wartawan seharusnya menjaga marwah profesi, bukan justru mempermalukan institusi medianya sendiri,” pungkasnya. (Zailani)

Editor: Bob Fallah.

JATENG, Narasionline.id – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen berinisial MF meninggal dunia setelah mengalami luka bacok saat menjalankan tugas evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Senin (2/1/2026) siang.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Dukuh Krajan, Desa Krakal, Kecamatan Alian, Jawa Tengah.

Saat kejadian, MF tergabung dalam tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, anggota TNI, serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Alian. Tim tersebut mendatangi lokasi untuk mengevakuasi seorang ODGJ bernama Ruwadi yang diketahui mengurung diri di dalam rumah.

Kepala Satpol PP Kebumen, Ira Puspitasari, menjelaskan bahwa petugas terpaksa membuka paksa pintu rumah demi memastikan proses evakuasi berjalan aman.

Namun situasi berubah drastis setelah pintu berhasil dibuka. ODGJ tersebut keluar sambil membawa sejumlah senjata tajam, di antaranya celurit, linggis, dan parang.

Petugas sempat berupaya melucuti senjata yang dibawa pelaku, tetapi usaha tersebut tidak membuahkan hasil. “Pelaku justru menjadi semakin agresif dan mengejar beberapa petugas di lokasi,” ujar Ira dalam keterangan resmi, Selasa (3/2/2026).

Dalam kondisi tersebut, MF yang berada di jarak dekat dengan pelaku menjadi korban serangan. Ia mengalami luka bacok serius di bagian leher sebelah kiri. Selain itu, seorang anggota TNI dari Koramil setempat juga dilaporkan turut mengalami luka.

Kedua korban sempat mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas Alian sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Jenderal Soedirman (RSDS) Kebumen. Namun, nyawa MF tidak tertolong meski telah mendapat penanganan medis intensif.

Pihak berwenang masih melakukan penanganan lebih lanjut terkait insiden tersebut, termasuk pengamanan pelaku serta evaluasi prosedur evakuasi di lapangan. (Panji)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.