3. 3,5 Kg Sabu Digagalkan, Polresta Palu Tangkap Kurir Asal Aceh

oleh -10 Dilihat
oleh
Barang bukti Sabu.

PALU, Narasionline.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA. Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap saat baru saja mendarat menggunakan pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intelijen antara Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau dan Polresta Palu melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Informasi menyebutkan bahwa seorang kurir narkoba asal Aceh tengah membawa sabu melalui jalur udara menuju Palu.

Baca Juga :  100 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Komitmen Wujudkan Lapas Zero Narkoba

“Tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyergapan di area kedatangan. Saat koper pelaku diperiksa, petugas menemukan enam bungkus besar sabu dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di antara pakaian. Total beratnya mencapai 3,5 kilogram,” tegas Kapolresta, Kamis (7/8).

Baca Juga :  Warga Soroti Tambang Ilegal CV MSS di Lumajang, Diduga Rugikan Lingkungan dan Lindungi Oknum

Selain sabu, petugas juga menyita dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya. Dalam pemeriksaan, MF mengaku menerima sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pendalaman dan pengembangan kasus. Kami tidak akan mentolerir kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan jaringan lintas provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-79 Polres Lamongan Salurkan Bansos untuk Pemulung di TPA

MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polresta Palu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.