PAMEKASAN, Narasionline.id – Kantor Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur kembali mengumumkan “prestasi” penyitaan 30 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti itu diklaim hasil operasi sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2025.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura, Novian Dermawan, menyebut puluhan juta batang rokok ilegal itu diamankan dari 13 kasus di empat kabupaten: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Ia juga menegaskan, pemberantasan rokok ilegal dilakukan bersama pemkab setempat melalui pembentukan Satgas.
Namun, di balik angka fantastis penyitaan, publik masih bertanya: mengapa peredaran rokok ilegal tetap marak di Madura? Seolah penyitaan hanya menjadi “ritual tahunan”, sementara produsen dan jaringan distribusi tetap leluasa beroperasi.
“Sebagian orang menganggap membeli rokok tanpa pita cukai menguntungkan, padahal dana bagi hasil cukai hasil tembakau justru diterima pemkab dari rokok resmi,” ujar Novian.
Meski begitu, suara kritis masyarakat tak bisa dibungkam: benarkah Bea Cukai bekerja maksimal, atau justru membiarkan produsen rokok ilegal bernafas lega? Sebab hingga kini, di berbagai sudut Madura, rokok tanpa pita cukai masih mudah ditemukan dijual bebas.
Bea Cukai Madura membantah tudingan tersebut dan menegaskan siap menindak tegas setiap laporan masyarakat. Tapi tanpa langkah nyata yang benar-benar menyentuh akar produksi, penyitaan puluhan juta batang rokok ilegal bisa jadi hanya sebatas angka untuk laporan. (Kal)