9 Remaja Kerusuhan di Palembang Ditetapkan Tersangka!

oleh -12 Dilihat
oleh

PALEMBANG, Narasionline.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi di Kota Palembang, Minggu (31/8/2025) dini hari.

Sebelumnya, Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang mengamankan 63 orang terkait insiden tersebut. Setelah pemeriksaan, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas publik.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga :  Skandal Korupsi TBM Mojokerto Rp 1,9 Miliar Raib, Dua Pejabat Aktif Jadi Tersangka

“Kesembilan tersangka ini terbukti merusak dan membakar sejumlah pos polisi. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Adapun identitas tersangka yakni: Fadjri Jangkaru, Muhammad Fatahillah, Muhammad Jumardi, M. Fadli Febrianto, Muhammad Saripudin, Hakim Novansyah, M. Habib Desmi Harto, Alpan Saputra, dan Muhammad Nur.

Para pelaku yang sebagian masih remaja melakukan perusakan dengan cara melemparkan batu dan kayu ke pos polisi, pos Ditlantas Polda Sumsel, serta pos sekuriti DPRD Provinsi Sumsel. Aksi ini juga menyebabkan kerusakan pada Kantor DPRD Sumsel dan mengganggu layanan lalu lintas di Pos Polisi Simpang PIM Palembang.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Regional, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri Hadiri Pertemuan di Kantor PICACC Filipina

“Akibat perusakan tersebut, pelayanan masyarakat di titik-titik rawan macet menjadi terganggu,” tambah Nandang.

Sementara itu, puluhan pemuda lainnya yang sempat diamankan dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Polda menegaskan pelepasan itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Baca Juga :  Tragedi Maut di Kediri: Motor Terkepung Truk dan Mobil, Dua Nyawa Melayang Seketika

“Selama diamankan, mereka mendapat perawatan kesehatan, makanan, serta pembinaan agar tidak kembali terlibat aksi serupa,” jelasnya.

Polda Sumsel juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, mengingat sebagian besar diamankan pada pukul 02.00 hingga 05.00 WIB.

“Kami minta kepada orang tua untuk betul-betul mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai kembali terlibat dalam aksi yang merugikan masyarakat,” tutup Nandang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.