SEMARANG, Narasionline.id – Sebuah gudang di Desa Karang Duren, Dusun Gintungan Dua, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan pengolahan BBM bersubsidi secara ilegal. Ironisnya, gudang tersebut berada hanya beberapa meter dari permukiman warga dan disebut bebas beroperasi tanpa pengawasan aparat.
Hasil pantauan lapangan pada Sabtu (11/10/2025) menunjukkan mobil Isuzu Panther masuk ke area gudang yang diduga milik seseorang berinisial A. Warga sekitar menyebut aktivitas mencurigakan kerap terjadi pada malam hari, disertai bau solar menyengat yang membuat warga tidak nyaman.
“Mobil Panther dan truk tangki sering keluar masuk malam-malam. Bau solar sangat kuat, kami khawatir kalau terjadi kebakaran,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga mengaku sudah lama resah karena aktivitas di gudang itu terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka menilai keberadaan gudang di tengah permukiman tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merugikan negara melalui dugaan praktik pengoplosan dan penimbunan solar bersubsidi.
Meski indikasi pelanggaran sudah terang, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat terkait. Publik pun mempertanyakan ketegasan Polres Semarang dan instansi migas dalam mengawasi distribusi bahan bakar bersubsidi di wilayah tersebut.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Situasi ini menjadi tamparan bagi aparat penegak hukum, karena dugaan pelanggaran yang berpotensi besar merugikan negara justru terjadi secara terbuka di tengah permukiman warga. (tim)








