Kasus Korupsi Aset Negara, Dua Pejabat BPN Dijebloskan ke Penjara

oleh -193 Dilihat
oleh

MEDAN, Narasionline.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I. Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I dan PT Nusa Dua Propertindo atas lahan seluas lebih dari 8.000 hektar.

Kedua pejabat yang dijadikan tersangka masing-masing berinisial ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025. Penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan mereka dalam penerbitan sertifikat tanah yang menyalahi aturan.

Baca Juga :  Terminal Bungurasih Disorot, Penumpang Mengaku Kaget dengan Harga Warung Kopi

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan bagi kedua tersangka tertanggal 14 Oktober 2025. ASK dan ARL akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memastikan perusahaan tersebut memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan yang berasal dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara. Ketentuan itu seharusnya dipenuhi sesuai aturan perubahan peruntukan lahan dalam revisi tata ruang.

Baca Juga :  Irwasum Pamer Kerja Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri, Produksi Jagung Naik

Belakangan diketahui, lahan yang telah berubah status menjadi HGB itu kemudian dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk proyek pengembangan dan penjualan properti. Akibat tindakan tersebut, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total lahan yang dialihkan, sementara nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor.

Baca Juga :  Residivis BBM Subsidi Kembali Beraksi, HW Diduga Kendalikan Jaringan Solar Ilegal Lintas Jawa Timur

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. “Tim masih bekerja dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik,” ujarnya. (bud)

Editor: Bob Fallah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.