JPU Bongkar Dugaan Pengaturan Tender Pertamina, HPS Diduga Bocor ke Trafigura

oleh -109 Dilihat
oleh

JAKARTA, Narasionline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta krusial yang mengindikasikan kuat dugaan pengaturan tender dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/12/25).

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, membeberkan adanya komunikasi personal yang intens dan tidak semestinya antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut dinilai melanggar prinsip independensi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Komunikasi dilakukan secara personal dan berulang, bukan melalui mekanisme resmi pengadaan. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik,” ujar Andi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Kakanwil Hadiri Pembukaan IPPA Fest Aloha 2025, Pameran Premium Karya Warga Binaan

Dalam persidangan terungkap adanya pertukaran pesan WhatsApp yang memuat informasi strategis dan sensitif, termasuk permintaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). JPU menegaskan, HPS merupakan data rahasia negara yang secara tegas dilarang untuk diakses oleh calon mitra usaha.

Saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura, disebut melakukan komunikasi langsung terkait nilai HPS. Menurut JPU, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengadaan, terlebih dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi.

“Permintaan dan penyampaian HPS kepada pihak calon penyedia merupakan pelanggaran berat. Informasi tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui pihak luar,” tegas Andi.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Regional, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri Hadiri Pertemuan di Kantor PICACC Filipina

Selain dugaan kebocoran informasi, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang dinilai sarat penyimpangan. Perusahaan tersebut dinyatakan lolos secara bersyarat meskipun induk usahanya masih tercatat memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.

Padahal, berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) Pertamina, perusahaan yang masih berada dalam status sanksi, baik induk maupun afiliasinya, tidak diperkenankan mengikuti atau diundang dalam proses tender.

“Ketentuan internal sudah sangat jelas. Jika induk atau afiliasi masih dalam status sanksi, maka tidak memenuhi syarat sebagai mitra usaha,” ungkap JPU.

Baca Juga :  Menko AHY : Pemerintah bersama Korlantas Polri Lakukan Tindakan Kendaraan Over Dimension dan Over Loading

Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dan sejumlah individu terkait dalam proses pendaftaran DMUT. Pertemuan tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi dan tidak tercatat dalam administrasi pengadaan.

Menurut JPU, rangkaian fakta persidangan tersebut menunjukkan adanya pola sistematis berupa pembocoran informasi strategis, pengabaian prosedur formal, serta indikasi pengaturan tender yang diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Seluruh rangkaian perbuatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan mengarah pada praktik pengondisian tender,” tandas Andi Setyawan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.