3. 3,5 Kg Sabu Digagalkan, Polresta Palu Tangkap Kurir Asal Aceh

oleh -12 Dilihat
oleh
Barang bukti Sabu.

PALU, Narasionline.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) pukul 18.20 WITA. Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap saat baru saja mendarat menggunakan pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intelijen antara Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau dan Polresta Palu melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Informasi menyebutkan bahwa seorang kurir narkoba asal Aceh tengah membawa sabu melalui jalur udara menuju Palu.

Baca Juga :  Oknum Sebut Investigasi Media Gertak Sambal, Kejari Bangil Siap Bertindak!

“Tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyergapan di area kedatangan. Saat koper pelaku diperiksa, petugas menemukan enam bungkus besar sabu dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di antara pakaian. Total beratnya mencapai 3,5 kilogram,” tegas Kapolresta, Kamis (7/8).

Baca Juga :  Pangdam IV/Diponegoro dan Warga Tunaikan Shalat Idul Adha 1446 H dengan Khidmat di Makodam

Selain sabu, petugas juga menyita dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya. Dalam pemeriksaan, MF mengaku menerima sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pendalaman dan pengembangan kasus. Kami tidak akan mentolerir kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan jaringan lintas provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kakanwil Hadiri Pembukaan IPPA Fest Aloha 2025, Pameran Premium Karya Warga Binaan

MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polresta Palu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.