PASURUAN, Narasionline.id – Desas desus seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pasuruan tengah menjadi sorotan. Oknum tersebut diduga mengaku sebagai pengacara bergelar S.H., M.H., padahal namanya tidak terdaftar di organisasi advokat resmi.
Informasi yang beredar menyebut, selain mengaku-ngaku sebagai pengacara ternama, pria itu juga terseret dugaan skandal asusila dengan istri seorang tersangka yang saat ini tengah menjalani hukuman di Mapolda Jatim.
Beberapa pengacara senior asal Surabaya kini tengah menelusuri kebenaran kasus tersebut. Salah satu di antaranya mengungkapkan, bahwa identitas dan bukti-bukti terkait anggota LSM itu sudah dikantongi.
“Nama dan perilakunya sudah kami pegang. Setelah kami cek di Peradi dan asosiasi advokat lain, nama orang itu tidak terdaftar sama sekali sebagai advokat,” ungkap salah satu pengacara asal Surabaya yang enggan disebut namanya terlebih dulu. Senin (6/10).
Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga memanfaatkan titel palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan mengaku sebagai pengacara, ia menangani beberapa kasus pidana, namun justru memperdaya pihak keluarga tersangka.
“Ia berjanji akan mempertemukan istri tersangka dengan suaminya yang saat ini ditahan. Namun dengan syarat yang tidak pantas, sang istri diminta melayani nafsunya terlebih dulu,” ujarnya sembari terlihat wajah geramnya sang Pengacara ini.
Kasus ini, kini tengah dipersiapkan untuk dibawa ke ranah hukum. Tim pengacara Surabaya telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk pengakuan korban dan chat percakapan di aplikasi WhatsApp yang menguatkan dugaan penyalahgunaan profesi dan perbuatan asusila tersebut.
“Ini bukan kasus main-main. Kami siapkan langkah hukum agar pelaku bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini, menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku advokat tanpa verifikasi keanggotaan resmi.
Narasionline.id akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan dan pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang merusak citra profesi hukum tersebut.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (lukas)
Editor : Bob













