PASURUAN, Narasionline.id – Desas desus seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pasuruan tengah menjadi sorotan. Oknum tersebut diduga mengaku sebagai pengacara bergelar S.H., M.H., padahal namanya tidak terdaftar di organisasi advokat resmi.

Informasi yang beredar menyebut, selain mengaku-ngaku sebagai pengacara ternama, pria itu juga terseret dugaan skandal asusila dengan istri seorang tersangka yang saat ini tengah menjalani hukuman di Mapolda Jatim.

Beberapa pengacara senior asal Surabaya kini tengah menelusuri kebenaran kasus tersebut. Salah satu di antaranya mengungkapkan, bahwa identitas dan bukti-bukti terkait anggota LSM itu sudah dikantongi.

“Nama dan perilakunya sudah kami pegang. Setelah kami cek di Peradi dan asosiasi advokat lain, nama orang itu tidak terdaftar sama sekali sebagai advokat,” ungkap salah satu pengacara asal Surabaya yang enggan disebut namanya terlebih dulu. Senin (6/10).

Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga memanfaatkan titel palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan mengaku sebagai pengacara, ia menangani beberapa kasus pidana, namun justru memperdaya pihak keluarga tersangka.

“Ia berjanji akan mempertemukan istri tersangka dengan suaminya yang saat ini ditahan. Namun dengan syarat yang tidak pantas, sang istri diminta melayani nafsunya terlebih dulu,” ujarnya sembari terlihat wajah geramnya sang Pengacara ini.

Kasus ini, kini tengah dipersiapkan untuk dibawa ke ranah hukum. Tim pengacara Surabaya telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk pengakuan korban dan chat percakapan di aplikasi WhatsApp yang menguatkan dugaan penyalahgunaan profesi dan perbuatan asusila tersebut.

“Ini bukan kasus main-main. Kami siapkan langkah hukum agar pelaku bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini, menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku advokat tanpa verifikasi keanggotaan resmi.

Narasionline.id akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan dan pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang merusak citra profesi hukum tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (lukas)

Editor : Bob

JAKARTA, Narasionline.id – Aktivis hak asasi manusia dan tokoh nasional Wilson Lalengke resmi bertolak ke New York, Amerika Serikat, untuk menghadiri Sidang Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Keberangkatannya bertujuan menyampaikan pidato dan petisi resmi yang menyoroti berbagai pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan politik di sejumlah negara, Selasa (6/10).

Lalengke terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, menggunakan maskapai Etihad Airways. Ia dijadwalkan tiba di Bandara John F. Kennedy, New York, pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan akan menjalani serangkaian agenda hingga 12 Oktober mendatang.

Dalam pertemuan di markas besar PBB tersebut, Lalengke dijadwalkan berpidato di hadapan Komite Keempat, yang dikenal sebagai Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi. Forum ini membahas isu-isu penting seperti dekolonisasi, perdamaian dunia, serta hak-hak masyarakat adat dan kebebasan politik.

Melalui petisinya, Wilson Lalengke menyoroti sejumlah isu pelanggaran berat HAM yang masih terjadi di berbagai kawasan, meliputi:

Pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing)

Penahanan dan kriminalisasi sewenang-wenang terhadap aktivis dan jurnalis

Penyiksaan serta kekerasan oleh aparat negara.

Pembungkaman kebebasan politik dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam pernyataannya sebelum keberangkatan, alumnus Lemhannas RI (PPRA-48 tahun 2012) itu menegaskan, bahwa langkahnya merupakan bentuk perjuangan moral untuk menegakkan keadilan global.

“Saya datang ke PBB untuk membawa suara mereka yang selama ini dibungkam. Dunia tidak boleh menutup mata terhadap praktik ketidakadilan dan pelanggaran HAM yang terus berlangsung,” tegas Wilson Lalengke sebelum meninggalkan Jakarta.

Keberangkatan Lalengke ke PBB menarik perhatian luas di dalam dan luar negeri. Para pengamat menilai langkah tersebut sebagai upaya diplomasi moral yang berani di tengah menurunnya komitmen sejumlah negara terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Komunitas internasional kini menanti respons Komite Keempat PBB atas pidato dan petisi yang akan disampaikan Wilson Lalengke di forum bergengsi tersebut. (*)

SURABAYA, Narasionline.id – Suasana kawasan Kertomenanggal, Surabaya, mendadak tegang pada Sabtu sore (20/9/2025), saat sejumlah aparat gabungan mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Kertomenanggal X-A. Operasi itu diduga terkait penangkapan seorang penghuni kos berinisial V, yang disinyalir melakukan pemerasan terhadap perwira muda Akademi Angkatan Laut (AAL).

Menurut keterangan warga, sekitar pukul 14.20 WIB beberapa petugas berseragam tampak berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat sebelum menuju rumah kos Smart Home 2.

“Awalnya kami kira razia biasa, ternyata mereka mencari seseorang di lantai dua, kamar nomor 14,” ujar Nurul, Ketua RT setempat.

Tak lama berselang, petugas terlihat keluar dari kamar tersebut sambil mengamankan seorang pria untuk dibawa ke Koramil Gayungan. Proses berlangsung lancar tanpa perlawanan.

“Nggak ada keributan, cuma ramai karena banyak orang datang,” kata salah satu penghuni kos yang enggan disebut namanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, V merupakan warga asal Blitar yang baru sebulan menempati kos tersebut. Ia diduga memeras perwira muda AAL berinisial R dengan ancaman menyebarkan rekaman pribadi melalui media sosial. Dugaan pemerasan itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat keamanan AAL yang berkoordinasi dengan pihak setempat.

Sumber lain menyebut, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Terduga pelaku telah menandatangani surat pernyataan dan menghapus seluruh akun media sosial yang digunakan dalam aksinya.

Meski demikian, warga sekitar mengaku kaget dengan kejadian tersebut. “Selama ini lingkungan kami tenang, baru kali ini ada peristiwa melibatkan aparat militer,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Akademi Angkatan Laut maupun kepolisian. Situasi di lokasi kini berangsur normal, dan aktivitas warga kembali berjalan seperti biasa. (tim/*)

SURABAYA, Narasionline.id – Kunjungan kerja Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, ke Jawa Timur dan Jawa Tengah menuai sorotan dari kalangan aktivis antikorupsi dan pengawas industri hasil tembakau.

Dalam agendanya di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Surabaya, Kamis (2/10/2025), Purbaya menghadiri diskusi strategis bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak, serta sejumlah tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan pemuka agama.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2026, serta langkah mitigasi terhadap dampaknya bagi industri dan pendapatan negara.

Di sela kunjungannya, Purbaya juga menyaksikan pemusnahan lebih dari 5,3 juta batang rokok ilegal dan 49 liter minuman beralkohol di wilayah kerja Kanwil DJBC Jatim I dan Jatim II. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,9 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp5,1 miliar.

“Cukai tidak naik, tapi saya jamin pendapatan pemerintah tetap meningkat. Kami ingin menciptakan arena yang adil bagi industri tanpa menghancurkan sektor tembakau,” ujar Purbaya dengan nada optimistis.

Namun, pernyataan itu langsung mendapat tanggapan keras dari aktivis asal Jakarta, Kartika Dewantoro, yang selama ini vokal menyoroti maraknya rokok ilegal dan praktik “peternakan cukai” di Jawa Timur.

Menurut Kartika, langkah simbolis seperti pembakaran rokok ilegal hanyalah permukaan dari persoalan besar yang sudah mengakar dalam sistem.

“Kalau pemerintah serius, jangan cuma bakar rokok dan foto bareng. Bongkar siapa yang melindungi para mafia rokok ilegal itu! Ada oknum, ada backing, dan semua orang tahu itu,” tegas Kartika. Selasa (6/10).

Kartika mendesak Kemenkeu dan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pejabat daerah, dan perusahaan ‘hantu’ penerima pita cukai yang masih beroperasi di Jawa Timur.

“Peternakan pita cukai di Jatim luar biasa. Banyak pabrik sudah tutup tapi masih dapat jatah cukai. Lihat saja di Pasuruan, Malang, dan Madura, peredarannya masif, tapi pengawasannya lemah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika Menteri Purbaya benar-benar ingin menegakkan keadilan fiskal dan menutup kebocoran penerimaan negara, maka langkahnya harus lebih dari sekedar seremoni.

“Kalau berani, buka jaringan hitamnya! Jangan biarkan langkah Menteri Purbaya berakhir sebagai pencitraan yang hilang ditelan waktu. Rakyat butuh keadilan, bukan pertunjukan,” tutup Kartika dengan nada tajam. (bob)

SURABAYA, Narasionline.id – Bea Cukai tak memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal. Tim Penindakan dan Penyidikan kembali menggelar operasi masif di kawasan Jalan Kiai Tambak Deres, Surabaya, tepatnya di sekitar SPBU setempat.

Operasi ini menjadi langkah tegas untuk memutus rantai distribusi rokok tanpa pita cukai dan menindak pelanggar Undang-Undang Cukai. Sejumlah kendaraan, khususnya angkutan barang, dihentikan dan diperiksa secara acak karena dicurigai membawa rokok ilegal.

Hasil pemeriksaan kali ini belum menemukan barang bukti, namun Bea Cukai menegaskan razia tidak akan berhenti.

“Kami akan terus menyapu bersih peredaran rokok ilegal. Tidak ada toleransi. Ini soal menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat,” tegas salah satu petugas di lapangan.

Bea Cukai juga memperingatkan masyarakat agar tidak coba-coba membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Pelanggaran ini jelas berkonsekuensi hukum berat sekaligus merugikan keuangan negara. Masyarakat pun diminta segera melapor jika mengetahui adanya distribusi rokok ilegal.

Bea Cukai memastikan operasi penggempuran rokok ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik rawan hingga jaringan distribusi benar-benar tumpas. (*)

PASURUAN, Narasionline.id – Seorang tamu pria di Hotel Saygon, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam kamar pada Rabu (2/10) sekitar pukul 14.20 WIB. Korban sempat dilarikan ke RS Prima Husada Sukorejo, namun nyawanya tidak tertolong.

Informasi awal menyebutkan, korban datang ke hotel dalam kondisi terlihat kurang sehat. Kendaraan yang digunakannya, berpelat nomor W, bahkan terlihat mengalami kerusakan di bagian depan. Tak lama setelah melakukan check-in, korban ditemukan tergeletak hanya mengenakan celana pendek.

Pihak manajemen hotel kemudian mengevakuasi korban menggunakan ambulans milik Wisata Kebun Kurma menuju IGD RS Prima Husada. Namun, setelah mendapatkan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Korban terlihat lemas sejak di hotel. Saat dibawa ke RS, sempat siuman, tapi akhirnya meninggal,” ungkap seorang saksi mata.

Saksi tersebut juga menuturkan bahwa ketika korban tiba di rumah sakit, tampak bagian leher hingga dada korban berwarna kebiruan.

“Terlihat kebiru-biruan, seperti gosong di bagian leher hingga dada,” imbuhnya.

Identitas korban diketahui sebagai warga Menganti, Kabupaten Gresik. Informasi lain menyebutkan, korban tidak datang seorang diri. Namun saat proses evakuasi berlangsung, rekan yang diduga bersamanya tidak berada di lokasi. Pihak hotel lantas menghubungi istri korban untuk mendampingi proses penanganan.

Sementara itu, pihak keamanan Hotel Saygon enggan memberikan keterangan ketika dikonfirmasi awak media. Sikap bungkam tersebut diduga sebagai upaya manajemen hotel menutup informasi agar tidak diketahui publik maupun pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak hotel belum memberikan penjelasan resmi. (tim Redaksi)

PASURUAN, Narasionline.id – Suasana mencekam menyelimuti Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (01/10). Puluhan warga beramai-ramai membongkar sebuah makam yang berada tepat di belakang Masjid Serambi. Aksi itu berlangsung dramatis dan penuh ketegangan.

Dengan peralatan seadanya, warga memanjat atap, mencopot genteng satu per satu, merobohkan pagar, hingga menghancurkan tiang bangunan fisik makam. Jerit komando dan teriakan warga memecah keheningan sore itu, seakan menggambarkan amarah yang tak terbendung.

Makam yang dibongkar itu diketahui sebagai makam seorang habib, yang selama ini dihormati sebagian warga. Namun pembangunan bangunan baru di atas makam lama tersebut memicu penolakan keras.

“Karena tidak ada izin dari desa maupun dari ahli waris makam,” tegas Puja Kusuma, salah satu warga.

Menurut penuturan warga, pembangunan fisik makam dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengan keluarga pemilik makam lama maupun pemerintah desa. Mediasi yang coba dilakukan tokoh masyarakat pun gagal meredam gejolak.

“Saya sudah berusaha menengahi, tetapi warga tetap memilih membongkar makam itu,” ujar Syaifullah Huda, tokoh masyarakat setempat.

Namun, di balik aksi itu, tak sedikit juga warga yang menyayangkan tindakan anarkis tersebut. Mereka menilai pembongkaran secara paksa sama saja dengan tindakan main hakim sendiri yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Ini makam habib, tokoh yang dihormati. Seharusnya masalah seperti ini diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan merusak. Kami sangat menyesalkan cara-cara seperti ini,” ungkap Ahmad warga sekitar.

Meski berlangsung panas, pembongkaran berakhir tanpa bentrokan fisik. Setelah bangunan makam berhasil diratakan, warga meninggalkan lokasi dengan wajah tegang. Aparat kepolisian tampak berjaga ketat, mengantisipasi kemungkinan adanya konflik susulan.

Fenomena perebutan lahan makam bukan kali pertama terjadi di Pasuruan. Sengketa semacam ini kerap dipicu tumpang tindih klaim tanah makam, lemahnya administrasi desa, serta absennya regulasi hukum yang jelas terkait izin pembangunan di area pemakaman.

Tradisi masyarakat yang menganggap makam leluhur maupun tokoh agama sebagai tempat keramat, semakin memperkuat sensitivitas persoalan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Winongan Kidul maupun ahli waris makam lama belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengamanan sekaligus mempertimbangkan kemungkinan tindak lanjut hukum atas aksi pembongkaran massal tersebut. (Lak*)

SURABAYA, Narasionline.id – Terminal Purabaya atau yang lebih dikenal dengan sebutan Terminal Bungurasih kembali dikeluhkan sejumlah calon penumpang maupun penumpang yang baru tiba. Bukan soal tarif bus, melainkan harga makanan dan minuman yang dijual para pedagang di area terminal dinilai terlalu mahal.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Mujianto, warga Tuban, Jawa Timur. Ia baru saja turun dari bus untuk mengunjungi anaknya di Sidoarjo. Sebelum melanjutkan perjalanan, ia sempat beristirahat sambil mencari kopi dan makanan di area terminal.

“Karena capek saya bersantai ngopi dan makan. Saya kaget dengan harga-harga di warung-warung di area terminal,” ujar Mujianto saat ditemui wartawan, Rabu (2/10/2025).

Menurutnya, harga jajanan, kopi, hingga rokok di terminal Bungurasih sangat jauh berbeda dengan harga di warung biasa di luar terminal.

“Kopi saja Rp10 ribu. Apalagi rokok dan makanan, sungguh luar biasa,” keluhnya.

Mujianto menambahkan, meski harga mahal di terminal bisa dianggap wajar karena mayoritas pembeli adalah pendatang, tetapi tentu saja membuatnya terkejut.

“Telur asin saya Rp10 ribu, rokok mencapai Rp40 ribu. Belum lagi makanan lainnya. Bahkan pembeli lain juga sama, banyak yang kaget dengan harga kopi di terminal Bungur,” tegasnya.

Sejumlah penumpang lain yang ditemui di lokasi pun menyampaikan keluhan serupa. Mereka berharap pihak pengelola terminal bersama instansi terkait bisa melakukan pengawasan agar pedagang tidak semena-mena memasang harga tinggi.

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin citra Terminal Bungurasih sebagai salah satu gerbang utama Jawa Timur justru tercoreng oleh ulah pedagang nakal. (lks/*)

SIDOARJO, Narasionline.id – Ambruknya bangunan tiga lantai Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, menyisakan sejumlah fakta mengejutkan. Di balik peristiwa tersebut, terungkap adanya tradisi hukuman bagi para santri yang kedapatan tidak mengikuti kegiatan di pondok.

Seorang santri mengungkapkan bahwa mereka yang bolos kerap diminta membantu pekerjaan pembangunan, salah satunya dengan cara ikut mengecor bangunan. Hukuman tersebut disebut sudah dianggap sebagai tradisi di pondok pesantren.

“Itu banyak tukang sih. (Santri) itu ikut bantuin. Kalau santri enggak wajib itu. Cuma apa kayak hukuman, misal hukuman lah. Kayak (kalau) enggak ikut kegiatan itu nanti disuruh bantuin ngecor gitu,” tutur seorang santri, dikutip dari detik.com, Rabu (1/10/2025).

Santri tersebut menambahkan bahwa meskipun disebut “hukuman”, pengerjaan pembangunan tidak sepenuhnya dibebankan kepada santri, melainkan tetap bersama para tukang. Ia sendiri mengaku tidak berada di pondok saat insiden ambruknya bangunan terjadi.

“Setelah kejadian ini InsyaAllah saya pulang ke kampung halaman,” ungkapnya. (*)

JAKARTA, Narasionline.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar Briptu Danang Setiawan, S.H. anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya). Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, S.T., AKBP Christian Tonato, S.Sos., M.H., dan Kompol Djoko Suprianto, S.H.

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro, S.E.

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, S.H. selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif. Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis. (*)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.