MEDAN, Narasionline.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2025. Dukungan tersebut disampaikan langsung saat menerima audiensi pengurus JMSI Sumut di Kantor Kejati Sumut, Medan, kemarin.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Dr. Harli Siregar menegaskan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan media siber dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, edukatif, serta bebas dari praktik disinformasi dan provokasi.

“Kami di Kejati Sumut tentu menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan Musda JMSI. Kami berharap JMSI dapat menjadi corong informasi bagi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kejaksaan. Tentunya, kami ingin kejaksaan yang bersih dan maju, dan itu perlu didukung oleh informasi yang benar serta mencerdaskan,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Ketua JMSI Sumut, Rianto, SH, MH, yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan Kajatisu. Ia menegaskan bahwa JMSI sebagai organisasi yang mewadahi pemilik media siber di Indonesia berkomitmen menjadi mitra strategis lembaga penegak hukum, termasuk Kejati Sumut.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Kajatisu. JMSI siap berkolaborasi dalam menciptakan pemberitaan yang konstruktif, adil, dan mendukung kerja-kerja Kejati. Kami percaya media memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Anto.

Ia menambahkan, JMSI Sumut berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan berbasis fakta dan data. Di tengah maraknya hoaks dan disinformasi, media siber dituntut semakin bertanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat.

Ketua Panitia Musda JMSI Sumut, M. Sofian Akbar, dalam kesempatan tersebut memaparkan rencana pelaksanaan Musda yang akan menghadirkan Ketua Umum JMSI Pusat, Dr. Teguh Santosa, serta diikuti seluruh pengurus JMSI kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Selain pemilihan kepengurusan baru, Musda juga akan dirangkai dengan kegiatan Dialog Kebangsaan bertema “Membangun Literasi Digital untuk Mencegah Provokasi dan Disinformasi.” Tema ini dinilai relevan dengan tantangan bangsa dalam menghadapi derasnya arus informasi digital.

“Kami ingin Musda ini tidak hanya menjadi agenda internal organisasi, tetapi juga menjadi ruang kontribusi JMSI terhadap bangsa dan negara, khususnya dalam mendukung literasi digital dan pemberantasan hoaks,” jelas Sofian.

Pertemuan antara Kajatisu dan pengurus JMSI Sumut ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara penegak hukum dan insan pers. Di tengah dinamika sosial-politik serta pesatnya perkembangan teknologi informasi, kolaborasi lintas sektor dipandang sebagai kunci dalam membangun masyarakat yang melek hukum sekaligus melek informasi. (Ay)

SURABAYA, Narasionline.id – Dunia pers di Jawa Timur kembali tercoreng. Seorang jurnalis berinisial S dari media Transpos.id mengaku mendapat tekanan dari seorang perwira kepolisian di jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Oknum itu adalah Ipda Parno, Panit Jatanras Unit 4, yang disebut-sebut melontarkan ancaman langsung kepada sang wartawan.

Kisah ini bermula dari sebuah pemberitaan tentang dugaan pencurian kabel Telkom di Jalan Kedinding, Surabaya, Sabtu (6/9/2025) dini hari. Publikasi tersebut ramai diperbincangkan publik, dan diduga membuat Ipda Parno tersulut emosi.

Puncaknya terjadi pada Selasa (16/9/2025) sore. Sekitar pukul 17.30 WIB, jurnalis S mendapat telepon dari Ipda Parno. Dalam percakapan itu, sang perwira meminta agar jurnalis segera datang ke Polda malam itu juga, sekaligus mengancam bakal melaporkan bila dianggap tidak beritikad baik.

“Datang ke Polda malam ini, kebetulan saya piket. Kalau tidak ada etika baik, terpaksa saya laporkan,” begitu ucapan Ipda Parno yang ditirukan jurnalis S.

Ancaman semacam itu jelas dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi jurnalis dari segala bentuk tekanan maupun kriminalisasi.

Komunitas Vangguard Jurnalis Bersatu (VJB) tak tinggal diam. Mereka mengecam keras sikap Ipda Parno yang dinilai merusak hubungan pers dan aparat penegak hukum.

“Kami sangat kecewa. Polisi seharusnya menghormati peran jurnalis dalam menyampaikan informasi publik, bukan malah melakukan intimidasi,” tegas Kukuh Setya, perwakilan VJB.

VJB menilai tindakan ini sebagai preseden buruk. Mereka bahkan berencana membawa kasus tersebut ke Bidpropam Polda Jatim agar ditangani sesuai aturan.

Saat dikonfirmasi, Ipda Parno memilih meredam situasi dengan menyebut persoalan itu hanya salah paham.

“Udah mas, tidak jadi saya permasalahkan. Hanya salah paham saja. Tidak apa-apa kalau mau klarifikasi, semuanya mitra mas,” ujarnya melalui telepon.

Namun, hingga berita ini diturunkan, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan penjelasan resmi. Dirkrimum Kombes Pol Widiatmoko hanya mengarahkan media untuk menghubungi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur yang disebut sedang dinas luar kota. Sementara Kanit Jatanras Unit 4, AKP Jamal, tidak kunjung merespons meski dihubungi berulang kali.

Kasus ini bukan sekadar salah paham biasa. Ia menyisakan pertanyaan besar, sejauh mana aparat penegak hukum menghormati kebebasan pers, yang sejatinya merupakan pilar demokrasi? (Vanguard)

JAKARTA, Narasionline.id – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.

Dalam operasi itu, Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa BBL. Setelah diperiksa, petugas menemukan tujuh kotak berisi sekitar 50 ribu ekor benih lobster serta sebuah ponsel milik pelaku.

Seorang pria berinisial JVQ (40), sopir sekaligus pengirim, ditangkap di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, JVQ mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah pengepul berinisial D, dengan upah sekitar Rp1,7 juta per kali pengiriman.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster Rp150 ribu per ekor. Angka tersebut belum termasuk kerugian ekologis akibat hilangnya benih dari habitat alami.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk pencacahan sekaligus pelepasliaran benih lobster ke laut.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.

“Pengiriman dan perdagangan benih lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol Idil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelundupan BBL, karena selain merusak ekosistem laut, perbuatan itu diancam pidana berat sesuai undang-undang perikanan. (*)

MEDAN, Narasionline.id – Penanganan dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair senilai Rp100 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali menuai sorotan. Koordinator Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengambil alih perkara yang dinilai mandek di Kejaksaan Negeri Langkat.

Menurut Yunus, kasus ini bermula dari pergeseran anggaran yang digagas mantan Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Anggaran tersebut dialihkan untuk pengadaan Smart Board dan meubilair, meski sebelumnya mendapat penolakan dari aspek teknis. Faisal juga disebut-sebut terlibat dalam aliran dana proyek yang dikaitkan dengan pembiayaan politik menjelang Pilkada Sumut 2024.

“Proses tender proyek ini diduga direkayasa, bahkan serah terima barang dilakukan terburu-buru. Hal ini memperkuat indikasi adanya skenario korupsi yang sistematis,” ujar Yunus saat aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sumut dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025).

Selain di Langkat, dugaan praktik serupa juga ditemukan di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. PERMAK juga menuntut pemeriksaan pimpinan DPRD Langkat terkait dugaan penerimaan “uang ketok” serta meminta Kejati Sumut segera menangkap dan memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.

Massa aksi turut mendesak Gubernur Sumut mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya. Hingga kini, penyidikan kasus pengadaan senilai Rp50 miliar di Langkat masih berjalan, namun Faisal belum pernah diperiksa. Kondisi ini mendorong tuntutan agar Kejati Sumut segera mengambil alih penanganan kasus tersebut. (zak)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Respons Istana atas Kebijakan KPU

Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan keputusan tersebut menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa data pribadi hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemilik.

“Keputusan KPU 731/2025 menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau bila pengungkapan terkait dengan jabatan publik,” ujar Afifuddin, Senin (15/9).

Ia mencontohkan, dokumen yang bersifat pribadi seperti rekam medis memang wajib dilindungi kerahasiaannya.

Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan keputusan ini tidak ada kaitannya dengan polemik ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo.

“Tidak ada hubungannya. Aturan ini berlaku umum, untuk semua pihak. Siapapun nanti bisa saja diminta datanya, sehingga perlu ada perlindungan,” katanya.

Daftar 16 Dokumen yang Dikecualikan KPU

Berikut daftar dokumen yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan:

1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU

4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK

5. Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD

7. Fotokopi NPWP beserta bukti SPT Tahunan 5 tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden/Wapres dua periode

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi

11. Surat keterangan pengadilan negeri terkait riwayat pidana

12. Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi

13. Surat keterangan dari kepolisian tidak terlibat organisasi terlarang/G30S/PKI

14. Surat pernyataan bermeterai kesediaan diusulkan sebagai capres-cawapres

15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS saat ditetapkan sebagai pasangan calon

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari pegawai/pejabat BUMN atau BUMD saat ditetapkan sebagai pasangan calon. (red)

JAKARTA, Narasionline.id – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9 tahun).

Subdit II Direktorat PPA-PPO mengumumkan penangkapan dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK, Senin (15/9/2025).

“Pada kesempatan hari ini kami sampaikan bahwa penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum.

Menurut Ganis, kedua pelaku sejak lama tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di wilayah Jawa Timur. Selama kurang lebih 8 tahun, korban mengalami kekerasan mendalam secara berulang.

“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat, berbeda dengan yang dialami saudara kembarnya. Kondisi fisik korban jelas menunjukkan adanya penganiayaan. Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelasnya.

Ganis menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial untuk melakukan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban maupun saudara kembarnya.

“Saat ini AMK berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya mulai membaik, berat badan yang sebelumnya hanya 9 kilogram kini sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” ungkapnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ASK, saudara kembar korban, juga mengalami kekerasan, meski berbeda tingkatannya. Penyidik tengah mendalami alasan mengapa terjadi perlakuan berbeda antara keduanya.

“Proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu panjang, karena korban mengalami trauma yang sangat berat. Setiap keterangan korban kami gali secara hati-hati dan mendetail, sambil dibantu kementerian terkait dan lembaga internal. Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, akhirnya perkara ini bisa terungkap,” pungkas Kombes Pol. Ganis.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus ini. (Bob/*)

WONOSOBO, Narasionline.i – Seorang anggota TNI, Serda Rahman Setiawan (41), Babinsa Koramil 05/Kejajar Kodim 0707/Wonosobo, meninggal dunia usai menjadi korban tindak pidana pembacokan di sebuah kafe dan resto di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Minggu (14/9/2025) dini hari.

Peristiwa bermula ketika korban datang ke Resto Shaka sekitar pukul 20.00 WIB untuk menemui salah seorang karyawan kafe. Menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.55 WIB, korban mendengar adanya keributan di salah satu ruang karaoke dan kemudian berusaha menengahi. Di lokasi tersebut, korban terlibat cekcok dengan seorang pria bernama Iwan (35), warga Dusun Merapi, Desa Sedayu, Kecamatan Sapuran.

Cekcok berlanjut hingga ke area parkir, dan sekitar pukul 00.05 WIB, pelaku melakukan pembacokan yang mengenai bagian leher korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan mobil Avanza Veloz warna putih.

Korban segera dievakuasi ke RS PKU menggunakan ambulans, namun sekitar pukul 00.30 WIB pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia akibat luka serius yang dialaminya.

Saat ini, Kodim 0707/Wonosobo bersama Polsek Sapuran, Polres Wonosobo, dan Tim Resmob tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Komandan Kodim 0707/Wonosobo menyampaikan rasa duka mendalam atas gugurnya prajurit terbaiknya.

“Kami turut berduka atas kejadian ini. Kodim 0707/Wonosobo bersama pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku segera tertangkap serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (fal)

DENPASAR, Narasionline.id – Konten kreator asal Bali, Aisar Khaledd, menunjukkan kepeduliannya terhadap warga terdampak banjir di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, dengan memborong pakaian di jalan raya setempat pada Senin (15/9/2025).

Melalui aksi sosial tersebut, Aisar secara langsung menggalang bantuan dengan membeli dan mendistribusikan pakaian layak pakai bagi korban banjir yang kehilangan banyak harta benda akibat bencana. Tindakan ini menjadi wujud nyata empati sekaligus solidaritas seorang figur publik terhadap sesama, khususnya di tengah situasi darurat.

“Saya hanya ingin sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang kesusahan. Semoga langkah kecil ini bisa menjadi inspirasi agar semakin banyak orang yang ikut membantu,” ujar Aisar Khaledd.

Menurutnya, kepedulian tidak hanya soal memberikan bantuan materi, tetapi juga membangkitkan semangat dan memberikan dukungan moral bagi mereka yang terdampak.

Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengingatkan akan pentingnya gotong royong dan solidaritas antarwarga. Dalam kondisi seperti ini, peran aktif individu maupun komunitas dinilai sangat penting untuk mempercepat pemulihan dan meringankan penderitaan korban, tanpa harus menunggu sepenuhnya intervensi pemerintah.

Aksi Aisar menjadi contoh bahwa membantu sesama bukan semata soal nilai materi, melainkan juga sikap empati dan kepedulian yang menjadi dasar kehidupan sosial yang harmonis. Semangat berbagi inilah yang diharapkan dapat terus dijaga dan ditularkan, sehingga masyarakat semakin kuat dan tangguh menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana alam.

Dengan kepedulian nyata yang ditunjukkan Aisar Khaledd, diharapkan akan lahir gelombang kebaikan yang lebih luas untuk membangun masyarakat yang lebih responsif terhadap persoalan kemanusiaan. (fn)

JAKARTA, Narasionline.id – Gelombang demonstrasi besar yang berlangsung sejak 25 hingga 31 Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia berujung ricuh dan berubah menjadi kerusuhan masif. Aksi anarkis ini menelan korban jiwa serta kerugian materiil yang tidak sedikit. Tercatat sepuluh orang meninggal dunia, termasuk Affan, seorang pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Insiden tersebut memicu kemarahan masyarakat yang berlanjut dengan aksi pembakaran gedung parlemen, perusakan fasilitas umum, penyerangan rumah pejabat, hingga penjarahan harta benda milik warga.

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah, Dedi Siregar, menegaskan bahwa TNI tidak dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan ini. Menurutnya, TNI sama sekali tidak diminta mengamankan jalannya unjuk rasa sejak 25 hingga 30 Agustus. Keterlibatan TNI baru terjadi setelah eskalasi kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran meluas.

“TNI bukan aktor dalam peristiwa ini. Jangan ada upaya untuk mengkambinghitamkan institusi negara. Yang harus ditindak adalah pelaku kerusuhan dan pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegas Dedi.

Dedi juga mendesak penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi memberikan keadilan bagi para korban. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak asasi warga negara agar dapat beraktivitas dengan aman tanpa teror kerusuhan.

Kerusuhan besar ini telah menimbulkan gangguan serius terhadap ketertiban umum, kerusakan parah pada fasilitas publik, kemacetan total di berbagai ruas jalan, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut dinilai dapat mencoreng citra bangsa di mata internasional, merusak stabilitas nasional, serta menghambat laju pembangunan dan arus investasi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Menjaga kedamaian dan ketertiban bukan hanya tugas aparat keamanan, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Stabilitas nasional adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Maka, mari bersama kita hentikan kerusuhan ini,” pungkas Dedi. (tim redaksi)

MALANG, Narasionline.id – Praktik perjudian sabung ayam, capjiki, dan dadu di wilayah Kabupaten Malang kian marak. Salah satunya diduga beroperasi di Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Senin (15/09).

Informasi tersebut diterima redaksi Narasionline.id dari warga yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut, arena perjudian itu berada di tengah kebun tebu, dan agak jauh dari permukiman warga, sehingga relatif aman dari pantauan publik.

“Lokasinya di tengah kebun tebu, jadi sulit terlihat dan terasa aman bagi para pemain,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, arena sabung ayam tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang dengan panggilan Oseng. Ironisnya, aktivitas perjudian itu juga diduga mendapat “restu” dari oknum aparat di sekitar lokasi.

“Kuat dugaan ada atensi bulanan ke sejumlah aparat, sehingga perjudian di tengah kebun tebu itu bisa berjalan lancar tanpa gangguan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun online. Ia menekankan, bahwa tidak ada ruang bagi aparat kepolisian yang mencoba membekingi aktivitas tersebut.

“Saya sudah sampaikan dengan tegas, tidak boleh ada anggota Polri yang terlibat atau membekingi perjudian. Kalau ada, akan ditindak tegas. Judi dalam bentuk apa pun adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas demi ketertiban dan keamanan,” tegas Kapolri.

Sementara itu, salah satu tokoh agama di Kecamatan Gedangan, yang namanya minta jangan dipublikasikan turut mengecam keras maraknya praktik perjudian tersebut. Ia menilai keberadaan arena sabung ayam merupakan bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.

“Perjudian jelas merusak moral masyarakat, apalagi jika sampai ada dugaan pembiaran dari aparat. Ini sangat mencederai rasa keadilan dan bisa menimbulkan keresahan di tengah warga. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Narasionline.id masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Polsek Gedangan maupun Polres Malang terkait dugaan keberadaan arena perjudian tersebut. (bisri/malang/bob)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.