MALANG, NARASIONLINE.ID – Penangkapan tersangka kasus narkotika berinisial R oleh Satresnarkoba Polres Malang pada 16 Mei 2025 menyisakan tanda tanya besar terkait integritas proses hukum yang dijalankan.

Tersangka yang diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,8 gram. Namun, yang mencuat bukan hanya soal barang bukti, melainkan dugaan kuat praktik pemerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.

R dalam keterangannya menyebut bahwa saat penangkapan, salah satu penyidik menyampaikan secara langsung jumlah sabu yang diamankan. Namun tak lama setelah itu, keluarga R justru dihadapkan pada praktik yang mencurigakan, permintaan uang puluhan juta rupiah oleh oknum yang mengatasnamakan proses “rehabilitasi.”

“Saya serahkan uang itu ke Kasun dan keluarga. Katanya, biar anak saya tidak diproses pidana dan bisa direhab,” ujar ibu tersangka, M, yang mengaku menyerahkan uang tersebut pada Sabtu malam, pukul 21.00 WIB.

Alih-alih mengikuti proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur, keluarga justru dipaksa memasuki jalur “damai” dengan tebusan nominal yang fantastis. Uang disalurkan melalui perantara yang disebut melibatkan kepala dusun, seolah membuka ruang transaksi di balik baju institusi hukum.

Fenomena ini mendapat sorotan tajam dari kalangan jurnalis senior. M. Zamroni, wartawan investigasi asal Surabaya yang kerap mengangkat isu-isu penegakan hukum di Jawa Timur, menyatakan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru, namun justru sudah menjadi pola sistematis yang mengakar dalam penanganan kasus narkotika.

“Sudah lama praktik rehabilitasi menjadi pintu masuk permainan kotor. Dari pengacara ke rumah rehab, lalu balik ke polisi. Ini pola yang jelas, bukan spekulasi,” ungkap Zamroni, Jumat (20/6/2025).

Menurut Zamroni, rehabilitasi sering dijadikan jalan pintas bagi pelaku yang seharusnya menjalani proses hukum pidana, dan pada banyak kasus, hanya bisa diakses jika pihak keluarga “membayar harga.”

Ia menegaskan, rehabilitasi bukan tindakan sukarela, melainkan harus berdasarkan asesmen resmi dari pihak berwenang. Jika penangkapan dilakukan secara paksa, lalu pelaku diarahkan ke rehab, patut dipertanyakan integritas hukumnya.

“Bahasanya itu ‘ditangkap’, bukan ‘sukarela’ masuk rehab. Lalu tiba-tiba langsung dibawa ke rumah rehabilitasi di Lawang. Ini bukan sekedar pelanggaran prosedur, ini potensi penyalahgunaan wewenang yang harus diungkap,” tegasnya.

Zamroni bahkan mengindikasikan akan melakukan investigasi lanjutan bersama para jurnalis di Surabaya. Mereka menyatakan siap membongkar aliran dana dan jejaring aktor di balik praktik-praktik gelap yang mencoreng institusi.

“Kalau ini terus dibiarkan, saya dan rekan-rekan media akan buka semua. Ke mana uang itu mengalir, siapa yang bermain, dan bagaimana proses hukum bisa mandek atau berubah jalur secara tiba-tiba,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi NARASIONLINE.ID masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, mulai dari Satresnarkoba Polres Malang, BNN Kabupaten Malang, Rumah Rehabilitasi di Lawang, hingga Ditresnarkoba Polda Jatim. Konfirmasi diperlukan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, sekaligus membuka ruang klarifikasi terhadap dugaan serius yang telah mencuat ke publik.

Bersambung – (riz/zak/red)

PADANG PARIAMAN, NARASIONLINE.ID — Warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dikejutkan oleh penemuan potongan tubuh manusia yang terdampar di tepi pantai, Rabu pagi (18/6/2025). Potongan kepala dan tangan yang dibungkus plastik serta dibalut kain sarung itu pertama kali ditemukan seorang penambang pasir di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batang Anai.

“Awalnya saya kira boneka, tapi setelah saya dekati, saya langsung gemetar. Ternyata itu kepala manusia,” ujar Rizal (34), penambang pasir yang menemukan potongan tubuh tersebut.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan olah TKP dan menghubungkan temuan tersebut dengan kasus penemuan mayat perempuan sehari sebelumnya, Selasa (17/6/2025), pukul 10.27 WIB. Saat itu, sesosok jasad perempuan tanpa tangan dan kaki ditemukan mengapung di perairan Kasang, dekat kapal-kapal nelayan yang sedang bersandar.

Setelah proses identifikasi, diketahui bahwa korban bernama Dinda, warga Lubuk Alung. Seluruh potongan tubuh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi.

Penyelidikan intensif membuahkan hasil. Tim Gagak Hitam Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Wanda (36), warga Pasar Usang, Lubuk Alung. Ia diringkus di rumahnya pada Kamis dini hari (19/6/2025).

“Pelaku mengaku menghabisi korban Dinda, lalu memutilasi tubuhnya dan membuang potongan-potongan itu ke sungai dekat rumah,” ungkap Kapolres Padang Pariaman AKBP Yudi Mahendra, S.I.K., dalam konferensi pers pagi ini.

Yang mengejutkan, Wanda juga mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap dua perempuan lain yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang, yakni Siska Oktavia Rusdi (alias Cika) dan Adek Gustiana. Keduanya sempat viral setahun lalu karena hilang secara misterius. Saat itu, hanya sepeda motor dan sandal milik mereka yang ditemukan.

“Dari pengakuan pelaku, kedua korban dikuburkan di sumur tua di belakang rumahnya. Kita sedang lakukan proses pembongkaran lokasi bersama BPBD,” tambah AKBP Yudi.

Sejak pagi, warga Pasar Usang berkumpul di sekitar rumah pelaku untuk menyaksikan proses evakuasi. Beberapa warga mengaku tak menyangka bahwa Wanda yang selama ini dikenal tertutup, menyimpan rahasia kelam.

“Orangnya pendiam, tapi enggak pernah ada curiga sampai setega itu. Kami benar-benar syok,” kata Umi (47), salah satu tetangga pelaku.

Saat ini, rumah pelaku telah dipasangi garis polisi, sementara tim gabungan dari Polres dan BPBD Padang Pariaman masih melakukan pembongkaran sumur untuk menemukan sisa jasad kedua korban lainnya.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi salah satu tragedi paling mengerikan di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir. (Yon)

LUMAJANG, NARASIONLINE.ID – Aktivitas tambang ilegal kian marak di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Lumajang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas galian pasir yang dilakukan oleh CV berinisial MSS, yang diketahui beroperasi di sepanjang aliran sungai tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (IUP dan AMDAL).

Setiap hari, truk-truk pengangkut pasir keluar masuk lokasi tambang, mengangkut material dalam jumlah yang fantastis. Kegiatan ini membuat sejumlah warga sekitar geram karena dampaknya dirasa sangat merusak ekosistem sungai dan membahayakan lingkungan sekitar.

M. Alif, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang menyatakan kekhawatirannya. “Setiap hari ada aktivitas penggalian. Sungai jadi makin dalam, tebingnya gampang longsor, dan kami khawatir ini akan berakibat fatal saat musim hujan tiba,” ujarnya.

Senada dengan Alif, sejumlah warga lainnya juga menyesalkan minimnya pengawasan dari pemerintah daerah dan provinsi. Mereka berharap aktivitas tambang ilegal tersebut segera dihentikan dan ditindak tegas oleh pihak berwenang.

Menanggapi laporan warga, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipantara turun langsung ke lokasi. Ketua Umum PWO DWIPA, yang akrab disapa Bung Fer, menegaskan bahwa CV MSS telah melakukan pelanggaran berat karena tidak memiliki izin AMDAL.

“Seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera bersurat ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur agar mencabut WIUP yang telah dikeluarkan untuk CV MSS,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen PWO DWIPA, Bung Jhon, menyatakan dengan nada keras bahwa apabila Dinas ESDM tidak segera mencabut izin tersebut, patut diduga ada permainan dan potensi gratifikasi yang diterima oleh oknum pejabat terkait.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi sudah menyangkut keselamatan masyarakat dan kerusakan alam yang tak bisa dipulihkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk sanksi administratif dan penyitaan aset dari hasil kegiatan ilegal tersebut. (tim.red)

JAKARTA, NARASIONLINE.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di bidang lalu lintas. Pujian tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Menpan RB menyoroti lonjakan signifikan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan lalu lintas Polri, yang meningkat dari 84,83% menjadi 94,92%. Peningkatan 12% ini disebut sebagai bukti nyata transformasi pelayanan yang semakin profesional, humanis, dan berbasis teknologi.

“Kenaikan ini adalah hasil nyata dari kerja keras dan dedikasi jajaran Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Menpan RB.

Peningkatan kualitas layanan publik, seperti perpanjangan SIM dan STNK, respons cepat terhadap kecelakaan, hingga penegakan hukum di jalan yang lebih humanis, menjadi indikator konkret keberhasilan reformasi birokrasi dan transformasi digital yang diusung Polri. Inovasi dalam transparansi, aksesibilitas informasi, dan pemanfaatan teknologi turut memperkuat kepercayaan publik.

Menpan RB juga menyebut capaian ini sebagai cermin dari profesionalisme Polri yang terus berkembang, sekaligus tantangan untuk menjaga momentum agar ke depan pelayanan semakin efektif dan responsif.

Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan di bidang lalu lintas. “Ini tantangan bagi kami untuk terus berbenah, memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama,” tegasnya.

Peningkatan kepuasan ini sekaligus memperkuat posisi Polri sebagai institusi yang modern, adaptif, dan dipercaya publik dalam menghadirkan rasa aman di jalan raya. (kin)

SUKOHARJO, NARASIONLINE.ID – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara Polri yang ke-79 pada 1 Juli 2025, sebuah kisah inspiratif dari Polres Sukoharjo menjadi bukti nyata dedikasi tanpa batas dan pengorbanan tulus personel kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Di tengah suasana haru dan bangga dalam apel penghargaan Polres Sukoharjo pada Senin (16/06/2025), perhatian tertuju pada seorang anggota yang menerima penghargaan dari Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, dari atas kursi roda.

Sosok tersebut adalah Bripka Rofiq Agung Hartono, Banit Reskrim Polsek Kartasura, seorang insan Bhayangkara yang telah mengabdikan lima tahun hidupnya untuk mengungkap berbagai kasus kejahatan. Luka yang dialami jadi semacam ‘medali’ tak terlihat atas keberaniannya dan dedikasinya dalam menjalankan tugas di fungsi reserse.

Cedera serius itu didapat Bripka Rofiq sekitar satu bulan lalu, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2025, saat dirinya bersama tim Operasi Aman Candi 2025 berupaya menangkap pelaku aksi penganiayaan dalam rangka pemberantasan aksi premanisme di Kelurahan Wirogunan Kartasura. Dalam penangkapan tersebut, dirinya sempat mendapatkan perlawanan dari pelaku. Meski dirinya mengalami sejumlah luka dan didera rasa sakit yang luar biasa akibat perlawanan tersebut, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan.

“Peristiwa ini tidak membuat saya trauma. Saya tidak menyesal sama sekali. Ini adalah risiko yang saya pahami sejak awal memilih profesi ini. Dan saya bangga bisa berkontribusi dalam menjaga keamanan masyarakat, meskipun harus dibayar dengan cedera ini. Karena ini adalah bagian dari pengabdian saya,”tegas Bripka Rofiq saat ditemui usai menerima penghargaan.

Diagnosa dokter menunjukkan patah tulang pada jari tengah di tangan kiri dan tempurung lutut kaki kanan yang pecah, kondisi tersebut memerlukan tindakan operasi segera dan rehabilitasi. Namun, semangat Bripka Rofiq tak ikut patah. Dukungan penuh dari keluarga, serta perhatian luar biasa dari institusi Polri, menjadi penguat utamanya.

“Alhamdulillah sudah dioperasi, dan insyaallah bisa segera kembali pulih,” lanjutnya.

Menerima penghargaan langsung dari Kapolres Sukoharjo dari atas kursi roda menjadi momen haru sekaligus bangga bagi Bripka Rofiq. Baginya, penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan validasi bahwa pengorbanannya tidak sia-sia.

“Alhamdulillah, saya merasa bangga menerima penghargaan dari Bapak Kapolres. Penghargaan ini menjadi pengingat akan perjuangan yang masih harus saya jalani,” katanya.

Motivasinya tetap membara : setulus hati melayani dan melindungi masyarakat! Bripka Rofiq optimistis, kondisinya dapat pulih sepenuhnya. Bahkan, dirinya berharap dapat terus aktif di fungsi reserse yang sangat ia cintai, meskipun menyadari tingginya resiko yang melekat pada tugas tersebut.

“Pesan saya kepada rekan sejawat, tetaplah semangat dan profesional. Jadikan setiap tantangan sebagai pelajaran. Tetap berhati-hati dan jaga keselamatan diri dalam berdinas, tapi jangan pernah ragu untuk bertindak demi keadilan dan keamanan masyarakat,” pungkas Bripka Rofiq dengan tatapan mata yang memancarkan keteguhan dan dedikasi seorang Bhayangkara sejati.

Kisah heroik Bripka Rofiq ini menjadi cerminan nyata dari semangat Hari Bhayangkara, yaitu komitmen Polri yang Presisi dan Profesional, serta rela berkorban demi melayani dan melindungi seluruh masyarakat. Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat.

BANGLI, NARASIONLINE.ID – Arena sabung ayam (tajen) Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, kembali menelan korban jiwa. Seorang pria bernama I Komang Alam Sutawan (37) tewas mengenaskan usai terlibat perkelahian berdarah dengan seorang residivis, Wayan Luwes alias Mangku Luwes alias Jro Luwes (56), pada Sabtu sore (14/6/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Perkelahian bermula saat Mangku Luwes datang ke lokasi dalam kondisi diduga mabuk dan membawa senjata tajam. Arena tajen yang sejak siang berlangsung kondusif mendadak ricuh ketika terjadi cekcok antara pelaku dan korban, yang berujung pada duel maut. Komang Alam mengalami luka serius di bagian perut akibat senjata tajam dan akhirnya meninggal dunia di Puskesmas V Kintamani.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut. “Saksi-saksi sedang dimintai keterangan. Motifnya masih kami dalami,” ujarnya, Minggu (15/6/2025).

Pelaku yang turut mengalami luka akibat sabetan taji ayam saat kejadian, kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.

Yang mengejutkan, Mangku Luwes ternyata adalah residivis kasus pembunuhan. Pada 2016 lalu, ia divonis 17 tahun penjara setelah membunuh Gede Pasek (34) di jalur menuju Pura Kayu Selem, juga di Desa Songan. Ia baru bebas dua bulan lalu dari Lapas Nusa Kambangan.

Kini, sejarah kelam kembali terulang. Status sebagai mantan narapidana pembunuhan membuka kemungkinan ancaman hukum lebih berat bagi Mangku Luwes. Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Hal ini mengingat pelaku membawa senjata tajam sejak awal ke lokasi.

Pihak keluarga korban sempat meminta jenazah dibawa ke RSU Bangli untuk pertolongan lanjutan, meski korban telah dinyatakan meninggal di Puskesmas.

Kasus ini turut menyorot maraknya tajen ilegal yang kerap menjadi sumber konflik mematikan di pedesaan Bali. Lemahnya pengawasan terhadap arena sabung ayam menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat dan pemerintah daerah.

Hingga kini, aparat Polsek dan Polres Bangli masih mendalami motif dan kronologi lengkap insiden tersebut. (ris)

JAKARTA, NARASIONLINE.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi perdebatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat virtual terkait penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua gubernur, Selasa (17/6/2025).

Empat pulau dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penandatanganan kesepakatan bertajuk “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau” dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada temuan dokumen lama berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

“Kami telah membicarakan persoalan empat pulau tersebut, dan alhamdulillah, berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, ditemukan dokumen lama yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut saat itu, Raja Inal Siregar, yang menyepakati bahwa keempat pulau masuk wilayah Aceh,” ungkap Dasco.

Presiden Prabowo dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyambut baik adanya kesepahaman yang cepat dari kedua belah pihak.

“Prinsip kita adalah satu: NKRI harga mati. Tapi kalau penyelesaian bisa cepat tercapai melalui pemahaman bersama, ini sangat baik,” ujar Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden meminta agar seluruh proses ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi.

“Suasana kita saat ini sangat baik. Karena itu, penerangan kepada rakyat menjadi penting. Ekonomi kita tumbuh, produksi pertanian meningkat, dan kemajuan terjadi di banyak sektor. Mari kita jaga bersama stabilitas ini,” tutup Presiden.

Keputusan ini menjadi penanda penting dalam penyelesaian administratif antarprovinsi secara damai, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan bukti hukum yang sah dan pendekatan dialogis. (Red)

MANADO, NARASIONLINE.ID – Humas Polda Sulut – Bripda Andreas Waturandang, personel Polri asal Polda Sulawesi Utara kembali mengharumkan nama Institusi Polri dan Polda Sulut.

Personel Polri yang bertugas di Polres Bitung ini sukses meraih medali emas pada Kejuaraan Asia Tenggara Hapkido, yang digelar di Jogjakarta pada tanggal 13-15 Juni 2025.

Dalam kejuaraan yang diikuti oleh 14 negara ini, Bripda Andreas Waturandang menunjukkan kemampuan luar biasa dengan mengalahkan petarung asal Thailand di babak sebelumnya dengan skor tipis 15-14 dan dilanjutkan pada partai final dengan mengalahkan petarung asal Kamboja dengan skor telak 17-1.

Selain Andreas, ada dua atlet Hapkido asal Sulawesi Utara lainnya yaitu Karin Tanwijaya dan Kezia Umboh juga sukses mempersembahkan medali emas untuk Indonesia terlebih khusus Sulawesi Utara.

“Tentunya saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan doa dan dukungan sehingga saya bersama rekan-rekan dan Tim, sukses meraih prestasi tertinggi dalam kejuaraan ini,” ucap Andreas.

Sementara itu Kapolda Sulut melalui Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan mengapresiasi prestasi yang diraih oleh salah satu personel Polres Bitung ini.

“Selamat atas prestasi yang diraih, dan tentunya ini menjadi pemicu semangat bagi personel Polri lainnya untuk terus belajar dan berlatih sehingga mendapatkan hasil yang diharapkan. Tetap terus semangat berlatih untuk dapat mempertahankan hasil yang telah dicapai,” singkat Kabid Humas. (*)

JATIM, NARASIONLINE.ID – Dunia jurnalistik dibuat geram. Sebuah video berdurasi 3 menit 41 detik yang menampilkan klarifikasi seorang pimpinan redaksi dari salah satu media online, justru memperlihatkan arogansi luar biasa. Bukannya menyesali dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian kabel Telkom di Mojokerto, pria yang belakangan diketahui berinisial UH itu malah seolah menantang dan melecehkan media.

Dengan santai, ia mengklaim hanya diajak vendor untuk “membantu” proyek penarikan kabel. Perannya, menurut pengakuannya, sebatas “jembatan” jika ada kendala dengan media atau LSM. Namun, dalam narasi yang terselip dalam video itu, ia justru terdengar seperti beking proyek yang menyangkut aset negara.

Tak berhenti di situ. UH juga menyampaikan bahwa meski sempat dilimpahkan ke Polres Mojokerto, dirinya tidak ditahan karena merasa tidak mencuri. Bahkan ia mengklaim, pihak Telkom tidak pernah melapor kehilangan kabel, sehingga polisi tak punya dasar hukum untuk menahannya.

Yang paling membuat geram, adalah pernyataannya soal pemberitaan media. Dengan nada sombong dan ekspresi meremehkan, UH berkata:

“Untuk media TV, alhamdulillah kami masuk TV. Karena kami viral, kami sekarang jadi artis,” ucapnya lantang, disambut tawa istrinya yang duduk di samping dan tampak mencibir media.

Pernyataan ini sontak menyulut amarah kalangan jurnalis, tidak hanya di Jawa Timur, tapi juga di Jakarta dan berbagai daerah lainnya. Banyak yang mengecam sikap sombong UH yang dianggap tidak pantas, apalagi mengingat posisinya sebagai pimpinan redaksi media.

“Ini bukan hanya mencoreng profesi, tapi juga menunjukkan ketidakhormatan terhadap prinsip-prinsip jurnalistik. Seorang pimpinan redaksi seharusnya menjunjung etika, bukan justru mempermalukan dunia pers,” tegas salah satu jurnalis asal Jakarta, Heru Darmawan. Senin (16/06)

Sejumlah pihak bahkan mendorong Dewan Pers untuk segera memeriksa legalitas media yang dipimpin UH. Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak goyah oleh manuver opini murahan, dan tetap menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Kalau medianya tidak berbadan hukum, atau dia hanya memanfaatkan label pers untuk membekingi proyek, ini sudah darurat profesi,” ujar seorang redaktur pelaksana media nasional. (Red)

SURABAYA, NARASIONLINE.ID — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan “ngemil jatah” oleh oknum aparat penegak hukum kembali mencoreng citra institusi kepolisian. Sorotan kali ini mengarah pada sebuah mobil patroli Shabara, yang diduga milik anggota Polrestabes Surabaya, terekam mondar-mandir ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pahlawan.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Four Club, sebuah klub malam di Jl. Petemon Timur, Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan. Mobil patroli tersebut terlihat terparkir cukup lama di area samping klub, memicu berbagai spekulasi dari warga dan pengunjung.

Seorang narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan mengaku, telah membuntuti kendaraan dinas itu sejak dua jam sebelumnya. Ia menyebut bahwa mobil tersebut sempat berhenti di beberapa tempat hiburan malam dengan pola serupa, berhenti sebentar, ada yang turun, kemudian melanjutkan perjalanan.

“Saya ikuti dari jalan raya, dan ternyata mereka mampir ke beberapa tempat. Polanya mirip. Kuat dugaan mereka sedang ‘ngemil’,” ujar narasumber kepada media ini. (14/06) sekira jam 23.11 wib.

Dalam konteks ini, istilah “ngemil” merujuk pada dugaan praktik pemalakan atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap pelaku usaha hiburan malam, sebuah kebiasaan yang disebut-sebut telah menjadi rahasia umum namun dibiarkan begitu saja.

Fenomena ini sangat memprihatinkan. Apalagi dilakukan oleh personel berseragam yang seharusnya menjadi simbol ketertiban dan penegakan hukum. Jika benar praktik ini berlangsung secara masif dan terstruktur, maka bisa jadi ini bukan sekadar tindakan oknum, melainkan gejala pembusukan sistemik yang dibiarkan berlarut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Polrestabes Surabaya terkait temuan ini.

Fenomena “ngemil malam” bukan hanya merusak citra kepolisian, namun juga menjadi cermin buruknya tata kelola etika dan lemahnya pengawasan internal institusi. Bagaimana masyarakat bisa mempercayai hukum, jika sebagian aparat justru menjadikan wilayah rawan moral sebagai ladang untuk memanen keuntungan pribadi?

Redaksi Narasionline.id, mengajak masyarakat untuk tidak diam. Laporkan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Sebab hukum seharusnya tidak tunduk pada kuasa, apalagi kompromi di bawah meja. (redaksi)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.