SUKOHARJO, NARASIONLINE.ID – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara Polri yang ke-79 pada 1 Juli 2025, sebuah kisah inspiratif dari Polres Sukoharjo menjadi bukti nyata dedikasi tanpa batas dan pengorbanan tulus personel kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Di tengah suasana haru dan bangga dalam apel penghargaan Polres Sukoharjo pada Senin (16/06/2025), perhatian tertuju pada seorang anggota yang menerima penghargaan dari Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, dari atas kursi roda.

Sosok tersebut adalah Bripka Rofiq Agung Hartono, Banit Reskrim Polsek Kartasura, seorang insan Bhayangkara yang telah mengabdikan lima tahun hidupnya untuk mengungkap berbagai kasus kejahatan. Luka yang dialami jadi semacam ‘medali’ tak terlihat atas keberaniannya dan dedikasinya dalam menjalankan tugas di fungsi reserse.

Cedera serius itu didapat Bripka Rofiq sekitar satu bulan lalu, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2025, saat dirinya bersama tim Operasi Aman Candi 2025 berupaya menangkap pelaku aksi penganiayaan dalam rangka pemberantasan aksi premanisme di Kelurahan Wirogunan Kartasura. Dalam penangkapan tersebut, dirinya sempat mendapatkan perlawanan dari pelaku. Meski dirinya mengalami sejumlah luka dan didera rasa sakit yang luar biasa akibat perlawanan tersebut, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan.

“Peristiwa ini tidak membuat saya trauma. Saya tidak menyesal sama sekali. Ini adalah risiko yang saya pahami sejak awal memilih profesi ini. Dan saya bangga bisa berkontribusi dalam menjaga keamanan masyarakat, meskipun harus dibayar dengan cedera ini. Karena ini adalah bagian dari pengabdian saya,”tegas Bripka Rofiq saat ditemui usai menerima penghargaan.

Diagnosa dokter menunjukkan patah tulang pada jari tengah di tangan kiri dan tempurung lutut kaki kanan yang pecah, kondisi tersebut memerlukan tindakan operasi segera dan rehabilitasi. Namun, semangat Bripka Rofiq tak ikut patah. Dukungan penuh dari keluarga, serta perhatian luar biasa dari institusi Polri, menjadi penguat utamanya.

“Alhamdulillah sudah dioperasi, dan insyaallah bisa segera kembali pulih,” lanjutnya.

Menerima penghargaan langsung dari Kapolres Sukoharjo dari atas kursi roda menjadi momen haru sekaligus bangga bagi Bripka Rofiq. Baginya, penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan validasi bahwa pengorbanannya tidak sia-sia.

“Alhamdulillah, saya merasa bangga menerima penghargaan dari Bapak Kapolres. Penghargaan ini menjadi pengingat akan perjuangan yang masih harus saya jalani,” katanya.

Motivasinya tetap membara : setulus hati melayani dan melindungi masyarakat! Bripka Rofiq optimistis, kondisinya dapat pulih sepenuhnya. Bahkan, dirinya berharap dapat terus aktif di fungsi reserse yang sangat ia cintai, meskipun menyadari tingginya resiko yang melekat pada tugas tersebut.

“Pesan saya kepada rekan sejawat, tetaplah semangat dan profesional. Jadikan setiap tantangan sebagai pelajaran. Tetap berhati-hati dan jaga keselamatan diri dalam berdinas, tapi jangan pernah ragu untuk bertindak demi keadilan dan keamanan masyarakat,” pungkas Bripka Rofiq dengan tatapan mata yang memancarkan keteguhan dan dedikasi seorang Bhayangkara sejati.

Kisah heroik Bripka Rofiq ini menjadi cerminan nyata dari semangat Hari Bhayangkara, yaitu komitmen Polri yang Presisi dan Profesional, serta rela berkorban demi melayani dan melindungi seluruh masyarakat. Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat.

BANGLI, NARASIONLINE.ID – Arena sabung ayam (tajen) Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, kembali menelan korban jiwa. Seorang pria bernama I Komang Alam Sutawan (37) tewas mengenaskan usai terlibat perkelahian berdarah dengan seorang residivis, Wayan Luwes alias Mangku Luwes alias Jro Luwes (56), pada Sabtu sore (14/6/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Perkelahian bermula saat Mangku Luwes datang ke lokasi dalam kondisi diduga mabuk dan membawa senjata tajam. Arena tajen yang sejak siang berlangsung kondusif mendadak ricuh ketika terjadi cekcok antara pelaku dan korban, yang berujung pada duel maut. Komang Alam mengalami luka serius di bagian perut akibat senjata tajam dan akhirnya meninggal dunia di Puskesmas V Kintamani.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut. “Saksi-saksi sedang dimintai keterangan. Motifnya masih kami dalami,” ujarnya, Minggu (15/6/2025).

Pelaku yang turut mengalami luka akibat sabetan taji ayam saat kejadian, kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.

Yang mengejutkan, Mangku Luwes ternyata adalah residivis kasus pembunuhan. Pada 2016 lalu, ia divonis 17 tahun penjara setelah membunuh Gede Pasek (34) di jalur menuju Pura Kayu Selem, juga di Desa Songan. Ia baru bebas dua bulan lalu dari Lapas Nusa Kambangan.

Kini, sejarah kelam kembali terulang. Status sebagai mantan narapidana pembunuhan membuka kemungkinan ancaman hukum lebih berat bagi Mangku Luwes. Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Hal ini mengingat pelaku membawa senjata tajam sejak awal ke lokasi.

Pihak keluarga korban sempat meminta jenazah dibawa ke RSU Bangli untuk pertolongan lanjutan, meski korban telah dinyatakan meninggal di Puskesmas.

Kasus ini turut menyorot maraknya tajen ilegal yang kerap menjadi sumber konflik mematikan di pedesaan Bali. Lemahnya pengawasan terhadap arena sabung ayam menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat dan pemerintah daerah.

Hingga kini, aparat Polsek dan Polres Bangli masih mendalami motif dan kronologi lengkap insiden tersebut. (ris)

JAKARTA, NARASIONLINE.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi perdebatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat virtual terkait penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua gubernur, Selasa (17/6/2025).

Empat pulau dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penandatanganan kesepakatan bertajuk “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau” dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada temuan dokumen lama berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

“Kami telah membicarakan persoalan empat pulau tersebut, dan alhamdulillah, berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, ditemukan dokumen lama yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut saat itu, Raja Inal Siregar, yang menyepakati bahwa keempat pulau masuk wilayah Aceh,” ungkap Dasco.

Presiden Prabowo dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyambut baik adanya kesepahaman yang cepat dari kedua belah pihak.

“Prinsip kita adalah satu: NKRI harga mati. Tapi kalau penyelesaian bisa cepat tercapai melalui pemahaman bersama, ini sangat baik,” ujar Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden meminta agar seluruh proses ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi.

“Suasana kita saat ini sangat baik. Karena itu, penerangan kepada rakyat menjadi penting. Ekonomi kita tumbuh, produksi pertanian meningkat, dan kemajuan terjadi di banyak sektor. Mari kita jaga bersama stabilitas ini,” tutup Presiden.

Keputusan ini menjadi penanda penting dalam penyelesaian administratif antarprovinsi secara damai, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan bukti hukum yang sah dan pendekatan dialogis. (Red)

MANADO, NARASIONLINE.ID – Humas Polda Sulut – Bripda Andreas Waturandang, personel Polri asal Polda Sulawesi Utara kembali mengharumkan nama Institusi Polri dan Polda Sulut.

Personel Polri yang bertugas di Polres Bitung ini sukses meraih medali emas pada Kejuaraan Asia Tenggara Hapkido, yang digelar di Jogjakarta pada tanggal 13-15 Juni 2025.

Dalam kejuaraan yang diikuti oleh 14 negara ini, Bripda Andreas Waturandang menunjukkan kemampuan luar biasa dengan mengalahkan petarung asal Thailand di babak sebelumnya dengan skor tipis 15-14 dan dilanjutkan pada partai final dengan mengalahkan petarung asal Kamboja dengan skor telak 17-1.

Selain Andreas, ada dua atlet Hapkido asal Sulawesi Utara lainnya yaitu Karin Tanwijaya dan Kezia Umboh juga sukses mempersembahkan medali emas untuk Indonesia terlebih khusus Sulawesi Utara.

“Tentunya saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan doa dan dukungan sehingga saya bersama rekan-rekan dan Tim, sukses meraih prestasi tertinggi dalam kejuaraan ini,” ucap Andreas.

Sementara itu Kapolda Sulut melalui Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan mengapresiasi prestasi yang diraih oleh salah satu personel Polres Bitung ini.

“Selamat atas prestasi yang diraih, dan tentunya ini menjadi pemicu semangat bagi personel Polri lainnya untuk terus belajar dan berlatih sehingga mendapatkan hasil yang diharapkan. Tetap terus semangat berlatih untuk dapat mempertahankan hasil yang telah dicapai,” singkat Kabid Humas. (*)

JATIM, NARASIONLINE.ID – Dunia jurnalistik dibuat geram. Sebuah video berdurasi 3 menit 41 detik yang menampilkan klarifikasi seorang pimpinan redaksi dari salah satu media online, justru memperlihatkan arogansi luar biasa. Bukannya menyesali dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian kabel Telkom di Mojokerto, pria yang belakangan diketahui berinisial UH itu malah seolah menantang dan melecehkan media.

Dengan santai, ia mengklaim hanya diajak vendor untuk “membantu” proyek penarikan kabel. Perannya, menurut pengakuannya, sebatas “jembatan” jika ada kendala dengan media atau LSM. Namun, dalam narasi yang terselip dalam video itu, ia justru terdengar seperti beking proyek yang menyangkut aset negara.

Tak berhenti di situ. UH juga menyampaikan bahwa meski sempat dilimpahkan ke Polres Mojokerto, dirinya tidak ditahan karena merasa tidak mencuri. Bahkan ia mengklaim, pihak Telkom tidak pernah melapor kehilangan kabel, sehingga polisi tak punya dasar hukum untuk menahannya.

Yang paling membuat geram, adalah pernyataannya soal pemberitaan media. Dengan nada sombong dan ekspresi meremehkan, UH berkata:

“Untuk media TV, alhamdulillah kami masuk TV. Karena kami viral, kami sekarang jadi artis,” ucapnya lantang, disambut tawa istrinya yang duduk di samping dan tampak mencibir media.

Pernyataan ini sontak menyulut amarah kalangan jurnalis, tidak hanya di Jawa Timur, tapi juga di Jakarta dan berbagai daerah lainnya. Banyak yang mengecam sikap sombong UH yang dianggap tidak pantas, apalagi mengingat posisinya sebagai pimpinan redaksi media.

“Ini bukan hanya mencoreng profesi, tapi juga menunjukkan ketidakhormatan terhadap prinsip-prinsip jurnalistik. Seorang pimpinan redaksi seharusnya menjunjung etika, bukan justru mempermalukan dunia pers,” tegas salah satu jurnalis asal Jakarta, Heru Darmawan. Senin (16/06)

Sejumlah pihak bahkan mendorong Dewan Pers untuk segera memeriksa legalitas media yang dipimpin UH. Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak goyah oleh manuver opini murahan, dan tetap menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Kalau medianya tidak berbadan hukum, atau dia hanya memanfaatkan label pers untuk membekingi proyek, ini sudah darurat profesi,” ujar seorang redaktur pelaksana media nasional. (Red)

SURABAYA, NARASIONLINE.ID — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan “ngemil jatah” oleh oknum aparat penegak hukum kembali mencoreng citra institusi kepolisian. Sorotan kali ini mengarah pada sebuah mobil patroli Shabara, yang diduga milik anggota Polrestabes Surabaya, terekam mondar-mandir ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pahlawan.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Four Club, sebuah klub malam di Jl. Petemon Timur, Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan. Mobil patroli tersebut terlihat terparkir cukup lama di area samping klub, memicu berbagai spekulasi dari warga dan pengunjung.

Seorang narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan mengaku, telah membuntuti kendaraan dinas itu sejak dua jam sebelumnya. Ia menyebut bahwa mobil tersebut sempat berhenti di beberapa tempat hiburan malam dengan pola serupa, berhenti sebentar, ada yang turun, kemudian melanjutkan perjalanan.

“Saya ikuti dari jalan raya, dan ternyata mereka mampir ke beberapa tempat. Polanya mirip. Kuat dugaan mereka sedang ‘ngemil’,” ujar narasumber kepada media ini. (14/06) sekira jam 23.11 wib.

Dalam konteks ini, istilah “ngemil” merujuk pada dugaan praktik pemalakan atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap pelaku usaha hiburan malam, sebuah kebiasaan yang disebut-sebut telah menjadi rahasia umum namun dibiarkan begitu saja.

Fenomena ini sangat memprihatinkan. Apalagi dilakukan oleh personel berseragam yang seharusnya menjadi simbol ketertiban dan penegakan hukum. Jika benar praktik ini berlangsung secara masif dan terstruktur, maka bisa jadi ini bukan sekadar tindakan oknum, melainkan gejala pembusukan sistemik yang dibiarkan berlarut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Polrestabes Surabaya terkait temuan ini.

Fenomena “ngemil malam” bukan hanya merusak citra kepolisian, namun juga menjadi cermin buruknya tata kelola etika dan lemahnya pengawasan internal institusi. Bagaimana masyarakat bisa mempercayai hukum, jika sebagian aparat justru menjadikan wilayah rawan moral sebagai ladang untuk memanen keuntungan pribadi?

Redaksi Narasionline.id, mengajak masyarakat untuk tidak diam. Laporkan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Sebab hukum seharusnya tidak tunduk pada kuasa, apalagi kompromi di bawah meja. (redaksi)

MOJOKERTO, NARASIONLINE.ID — Ketika Tentara Nasional Indonesia (TNI) sigap menangkap lima pria yang tengah menggali kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di tengah malam, publik sempat mengapresiasi. Namun apresiasi itu berubah menjadi amarah, ketika para pelaku dilepas begitu saja oleh pihak kepolisian, tanpa status hukum yang jelas, tanpa penahanan, bahkan tanpa penetapan tersangka.

Penangkapan itu terjadi Jumat dini hari, 13 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Para pelaku tertangkap basah saat menggali kabel negara menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut. Barang bukti berupa kabel tembaga, peralatan gali, mobil operasional, dan truk disita. Mereka kemudian digelandang ke Markas Korem 082/CPYJ.

Namun drama baru justru dimulai saat kasus diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto. Alih-alih memproses hukum, aparat penegak hukum justru “melepas” para pelaku. Alasannya? “Tidak cukup bukti”.

Sumber internal Korem menegaskan bahwa para pelaku tidak mampu menunjukkan surat izin kerja dari instansi berwenang. Mereka hanya berdalih menjalankan “perintah atasan proyek”, sosok yang hingga kini tidak diketahui identitasnya, seolah-olah “atasan fiktif” ini menjadi tameng impunitas.

“Kami menangkap mereka bukan berdasarkan dugaan. Ini fakta nyata: menggali kabel negara, tanpa izin, di malam hari. Bukti lengkap ada di lapangan,” ujar salah satu perwira Korem yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sikap kepolisian yang melepas para pelaku memicu pertanyaan serius. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Atau ada kekuatan yang lebih tinggi yang sengaja membungkam keadilan?

Lebih miris lagi, dua dari lima pelaku mengaku sebagai wartawan. Dugaan muncul bahwa status pers itu dimanfaatkan sebagai alat intimidasi warga dan “kartu bebas” agar tidak dicurigai saat melakukan aktivitas ilegal. Publik pun bertanya-tanya: adakah koneksi gelap antara pelaku, oknum pers, dan aparat?

“Profesi jurnalis bukan untuk melindungi kejahatan. Ini pengkhianatan terhadap etika jurnalistik,” tegas Al Akbar, jurnalis independen dan pengamat media.

Yang juga absen dalam kegaduhan ini adalah PT Telkom Indonesia. Padahal aset yang digali adalah milik mereka, dan nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Telkom atau Kementerian BUMN.

Diamnya Telkom menambah daftar kebisuan dalam sistem yang seharusnya bersuara. Dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, jelas disebutkan bahwa setiap kerugian terhadap aset negara wajib diproses secara hukum. Lantas, ketika kabel negara digasak, lalu negara diam, siapa yang sebenarnya sedang dilindungi oleh hukum?

Di media sosial, publik geram. Mereka mempertanyakan integritas hukum yang terkesan pilih kasih. Di satu sisi, TNI menjalankan peran menjaga kedaulatan dan aset negara. Di sisi lain, penegak hukum sipil justru membuka pintu lebar-lebar bagi pelanggaran hukum untuk lolos tanpa sanksi.

“Kalau TNI saja tak bisa menjamin pelaku ditindak, lalu siapa yang bisa?” tulis seorang netizen yang viral di X.

Kasus pencurian kabel di Mojokerto bukan sekadar kriminal biasa. Ini adalah tes lakmus bagi keberpihakan penegakan hukum, kepada rakyat dan negara, atau kepada para pelanggar yang berlindung di balik kekuasaan?

Sejumlah media, akan terus mengawal kasus ini. Karena yang sedang diuji bukan hanya hukum, tapi nyawa dari demokrasi kepercayaan publik. (tim/red)

JAWA TENGAH, NARASIONLINE.ID — Sebagai langkah serius dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) bebas narkoba, sebanyak 100 narapidana kategori high risk kasus narkotika dari wilayah Sumatera Utara dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/6).

“Total sudah sekitar 1.000 warga binaan yang telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security selama masa kepemimpinan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui pelaksanaan dari Bapak Dirjen Pemasyarakatan. Ini merupakan bentuk implementasi progresif dari akselerasi program pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan,” ungkap Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas.

Rika menegaskan, pemindahan ini bertujuan tidak hanya untuk menekan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan kepada para narapidana agar ke depannya mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Target kami adalah terwujudnya zero peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan, yang tentu saja juga akan berdampak positif terhadap masyarakat luas. Di sisi lain, warga binaan yang dipindahkan diharapkan mendapatkan pembinaan maksimal dengan pengamanan ketat, agar dapat berubah perilaku dan tidak mengulangi kesalahannya,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pemindahan warga binaan ke Nusakambangan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), meliputi proses penyidikan, penyelidikan, hingga asesmen yang ketat.

“Ini merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan, di mana tujuan utamanya adalah agar warga binaan menyadari kesalahan, tidak mengulanginya, dan tidak memberi pengaruh negatif di lingkungan lapas. Tidak ada toleransi untuk hal ini. Berkali-kali Bapak Menteri menyampaikan bahwa zero narkoba dan zero handphone adalah harga mati,” tegas Rika.

Ia pun berharap, para narapidana tersebut dapat kembali ke masyarakat kelak dengan pribadi yang lebih baik, menyadari kesalahan, serta mampu berkontribusi secara mandiri bagi keluarga dan lingkungan.

Pemindahan 100 warga binaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dengan pengawalan 200 personel dari jajaran Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, pegawai Kanwil Ditjenpas, serta lapas di Sumatera Utara, bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. (red)

SITUBONDO, NARASIONLINE.ID – Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan berbagai kegiatan bakti sosial, di antaranya khitan gratis bagi anak yatim dan piatu dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Bhayangkara tahun 2025.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. mengatakan kegiatan bakti sosial khitan gratis bagi anak yatim dan piatu ini merupakan rangkaian kegiatan sosial Polri untuk Masyarakat.

“Khitan gratis ini ada puluhan peserta anak-anak, khususnya anak yatim dan piatu serta anak dari keluarga kurang mampu di Situbondo,” kata AKBP Rezi Dharmawan, Sabtu (14/6/2025).

Khitan gratis bagi anak yatim dan piatu sebagai wujud syukur menyongsong Hari Bhayangkara ke-79 ini, lanjut Kapolres Rezi, dilaksanakan di Gedung Bhayangkara Polres Situbondo Polda Jatim.

Sebelum dikhitan anak-anak diarak dengan menggunakan becak hias menuju gedung Bhayangkara sehingga merasa senang dan hilang rasa takut psda saat dikhitan.

Pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang mengangkat tema Polri Untuk Masyarakat ini kata Kapolres Situbondo, Polri dituntut untuk benar-benar mengabdi dan melayani masyarakat.

Ia menegaskan Polri tidak hanya melaksanakan tugas rutin sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun penegakan hukum.

“Tetapi kami juga turut serta secara aktif untuk kerja sama dengan pihak-pihak terkait dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” sambung AKBP Rezi.

Dalam hal itu salah satunya kegiatan-kegiatan sosial khitan massal atau khitan gratis.

Salah seorang warga Desa Curahjeru Kecamatan Panji, mengaku sangat bersyukur dengan adanya khitan gratis yang dilaksanakan oleh Polres setempat.

“Tentunya dengan adanya khitan gratis ini bisa menghemat biaya dan momentumnya juga tepat libur sekolah, terima kasih Polres Situbondo,” tuturnya.

Kegiatan Khitan Gratis ini juga mendapat Support dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dr. Sandy Hendrayono.

Ia menyatakan bahwa anak-anak yang mengikuti khitan gratis dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 ini dapat kontrol gratis disemua puskesmas yang ada di Kabupaten Situbondo.

“ini bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap Kepolisian, jadi semua yang khitan bisa kontrol di Puskesmas gratis sampai dengan sembuh” paparnya.

Dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Situbondo juga melaksanakan bakti sosial lainnya, seperti donor darah, pemberian bantuan sembako dan lainnya. (*)

LAMONGAN, NARASIONLINE.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Lamongan Polda Jatim bersama Bhayangkari dan Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan penyerahan bantuan sosial (Bansos).

Kali ini basos tersebut diberikan kepada para pemulung yang bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Lamongan Iptu I Nyoman Sukenesa, S.H., M.H diikuti anggota Satintelkam Polres Lamongan, Bhabinkamtibmas Polsek Tikung, dan Bhayangkari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan Alam Miudarno, S.E., Ak., M.M.

Paket sembako disalurkan secara simbolis kepada para pemulung sebagai bentuk kepedulian sosial dan perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di TPA.

Dalam sambutannya, Kasat Intelkam Iptu I Nyoman Sukenesa mengatakan kegiatan ini sebagai wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemanusiaan.

“Melalui momen Hari Bhayangkara ke -79 ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dan semoga bantuan ini bermanfaat bagi saudara kita yang membutuhkan,” ungkapnya, Jumat (13/6).

Ia juga berharap kegiatan penyerahan bantuan sosial ini dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Sedikitnya ada lebih kurang 50 paket sembako diterima para pemulung di TPA Tambakrigadung, Tuban.

Sementara itu Sugiono, salah satu penerima bansos menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Lamongan Polda Jatim.

Ia menyatakan bahwa bantuan tersebut sangat membantu, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. (*)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.