MOJOKERTO, Narasionline.id – Penolakan keras datang dari warga Dusun Sukorejo, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Mojokerto terhadap aktivitas pertambangan galian C milik CV. Wiratama Mandiri. Warga menuding kegiatan tambang tersebut tetap berjalan meski izin diduga belum lengkap dan masa berlaku izin sebelumnya telah berakhir sejak Desember 2024.

Seorang warga berinisial SG (37) menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat penolakan sejak akhir tahun lalu. Bahkan penolakan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa, kepala dusun, serta tokoh karang taruna.

“Kami sudah meminta agar tambang berhenti. Izin diduga habis dan belum diperpanjang. Tapi tambang tetap nekat beroperasi,” tegas SG.

Warga juga telah berkirim surat ke ESDM Provinsi Jawa Timur, meminta agar rekomendasi perpanjangan izin tidak diterbitkan.

Namun aksi warga justru berujung pada dugaan intimidasi. Ketua Karang Taruna, Waseso, mengaku beberapa warga mendapatkan ancaman akan diproses hukum jika menghalangi aktivitas tambang.

“Kami bahkan sempat menutup akses jalan tambang. Tapi plang yang kami pasang dirusak oleh beberapa orang. Ada tekanan dan intimidasi,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan penggunaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi jalur truk tambang. Menurut Waseso, tidak pernah ada laporan keuangan atau musyawarah desa mengenai pemanfaatan lahan itu.

Di lokasi tambang, warga mendapati sejumlah kejanggalan mulai dari dump truck berplat hitam, penggunaan bahan bakar non-industri, hingga adanya surat jalan menggunakan nama perusahaan lain.

Aktivis lingkungan hidup, Imron, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena izin tambang harus melalui mekanisme panjang, termasuk persetujuan wilayah, dokumen lingkungan (UKL-UPL), hingga tenaga ahli tambang.

“Jika tetap beroperasi tanpa memenuhi RKAB, tanpa KTT, tanpa legalitas lengkap, maka itu melanggar aturan dan bisa berimplikasi pidana,” ujarnya.

Ia juga menilai keputusan ESDM yang tetap memberikan rekomendasi meski ada penolakan masyarakat menimbulkan tanda tanya besar.

Karena tak kunjung digubris, warga kini berencana membawa persoalan ini ke DPRD Mojokerto dan Kejaksaan.

“Jika tambang terus dipaksakan berjalan tanpa prosedur dan bertentangan dengan aspirasi warga, maka kami akan laporkan,” tegas Waseso.

Warga berharap pemerintah provinsi dan instansi terkait segera turun tangan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. (tim)

ASAHAN, Narasionline.id – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2025 serta peninjauan proyek PBJ strategis, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan pada 12 November 2025.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen memperbaiki sistem dan memperkuat integritas aparatur. Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistematis, transparan, dan berkelanjutan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tumbuh,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa capaian MCP Asahan telah mencapai 93 poin, menempatkan Asahan sebagai peringkat kedua tertinggi di Sumatera Utara. Pemkab menargetkan 95 poin pada 2026 melalui digitalisasi layanan, penguatan perencanaan, dan kolaborasi antarperangkat daerah.

Kasatgas Korsup Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, menegaskan bahwa wujud pencegahan korupsi membutuhkan komitmen semua unsur pemerintah daerah.

“Pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Diperlukan komitmen kuat dari kepala daerah dan seluruh jajarannya untuk menutup setiap celah penyimpangan. KPK akan terus mendampingi agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Seusai rapat, tim KPK bersama Pemkab Asahan meninjau sejumlah proyek PBJ strategis untuk memverifikasi proses pengadaan, progres pekerjaan, dan efektivitas pengawasan di lapangan sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas pembangunan daerah. (Dwf)

PASURUAN, Narasionline.id – Nama Anom Suroto tengah menjadi perbincangan hangat. Pria yang disebut-sebut menggunakan gelar palsu “S.H., M.H.” ini diduga terlibat dalam praktik manipulatif, bahkan memperdaya sejumlah perempuan untuk kepentingan pribadi. Jumat, 7/11.

Dugaan tersebut mencuat setelah Anom diduga memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam perkara perceraian antara pasangan EN dan SDR, warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam salinan putusan Pengadilan Agama Bangil, Anom tercatat sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak SDR. Dalam persidangan, ia mengaku mengenal dekat pasangan tersebut dan menyebut bahwa EN pernah menjadi anak kos di rumahnya, di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Namun sayang, pernyataan tersebut dibantah keras oleh EN. Ia menegaskan tidak pernah mengenal sosok bernama Anom Suroto, apalagi tinggal di rumah yang dimaksud dalam persidangan.

“Saya sama sekali tidak kenal dengan orang itu. Apalagi pernah kos di rumahnya. Itu fitnah, dan saya minta orang seperti itu harus dipenjara,” tegas EN saat dikonfirmasi.

Kasus ini kini memicu reaksi luas dari masyarakat. Pasalnya, penggunaan gelar akademik palsu dan kesaksian palsu di bawah sumpah merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi pada proses hukum pidana.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri legalitas gelar akademik yang digunakan Anom Suroto, sekaligus memeriksa kebenaran kesaksiannya di pengadilan.

Publik menilai, tindakan semacam ini tidak hanya mencoreng integritas pribadi, tetapi juga merusak marwah lembaga peradilan yang seharusnya dijaga dengan nilai kejujuran dan profesionalisme.

Terpisah, upaya konfirmasi yang dilakukan Narasionline.id kepada Anom Suroto melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan. (lks)

MALANG, Narasionline.id – Seorang wartawan bernama Diki asal Bantur Malang, diduga mencatut nama Polres Malang untuk memperoleh uang sebesar Rp20 juta dari pihak penyelenggara kegiatan All In Gampingan Carnival. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sumber menyebutkan bahwa uang tersebut diklaim sebagai “biaya peliputan” bagi sejumlah wartawan, pada 2 November 2025 lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Diki memperkenalkan diri seolah-olah mendapat penugasan resmi dari kepolisian untuk meliput acara tersebut. Namun, belakangan diketahui bahwa tindakan itu tidak memiliki dasar hukum maupun izin dari pihak Polres Malang.

Menurut keterangan narasumber, Diki menerima uang senilai Rp20 juta dengan dalih untuk membiayai peliputan bersama beberapa wartawan lain. Namun setelah kegiatan selesai, para wartawan yang disebut-sebut akan menerima bagian dari dana tersebut tidak mendapatkan apa pun sebagaimana yang dijanjikan.

Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai kalangan karena dianggap mencoreng kehormatan profesi jurnalis dan merusak citra institusi kepolisian. Praktik semacam ini juga dinilai sebagai penyalahgunaan nama lembaga negara demi kepentingan pribadi.

“Kami sangat kecewa dengan tindakan wartawan yang bernama Diki. Kalau benar dia membawa-bawa nama Polres Malang untuk meminta uang, ini sudah mencederai profesi wartawan dan juga merugikan nama baik kepolisian,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Narasumber itu menegaskan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan Diki ke Polres Malang. Langkah ini diambil karena tindakan Diki dinilai telah menyalahgunakan nama institusi Polri demi mendapatkan uang Rp20 juta dari penyelenggara acara.

“Kami akan segera membuat laporan resmi ke Polres Malang. Tidak bisa dibiarkan, karena ini sudah membawa nama institusi kepolisian untuk kepentingan pribadi,” tegas narasumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencatutan nama institusi tersebut.

Sementara itu, pihak penyelenggara kegiatan dikabarkan telah menyerahkan informasi terkait kejadian ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Narasionline.id pada Senin (3/11). Diki yang mengaku wartawan Polres Malang tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp hanya berstatus centang dua tanpa balasan.

“Artinya, Diki tidak berani menjawab karena khawatir kasus ini menjadi viral dan berbalik menjadi tuduhan langsung kepadanya,” ujar salah satu sumber kepada wartawan. (lks)

Editor : Bob Fallah.

LUMAJANG, Narasionline.id – Sabung ayam merupakan praktik mengadu dua ekor ayam dalam sebuah arena hingga salah satu dinyatakan kalah, bahkan terkadang sampai mati. Di beberapa lokasi, praktik ini kerap disertai aktivitas perjudian dalam jumlah besar. Dalam ajaran Islam, aktivitas tersebut dinilai haram, baik karena unsur perjudian maupun penyiksaan hewan.

Pada Jumat (31/10/2025), beredar informasi bahwa diduga akan berlangsung aktivitas perjudian sabung ayam skala besar di Desa Dawuan Lor, Kabupaten Lumajang.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, arena tersebut menawarkan nilai taruhan mulai dari Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah. Ia menyebut jenis sabung “tajen” akan digelar dengan sistem pertarungan hingga salah satu ayam mati.

Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan, bahwa Polri wajib menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, tanpa pandang bulu. Kapolri juga melarang anggota kepolisian terlibat dalam praktik perjudian, dan mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berujung pada sanksi serius.

“Pemberantasan perjudian dilakukan secara menyeluruh, tanpa membeda-bedakan,” demikian bunyi instruksi Kapolri.

Seorang narasumber berinisial A (60) mengklaim bahwa kegiatan sabung ayam di Dawuan Lor telah beberapa kali berlangsung aman.

“Besok Sabtu, 1 Oktober 2025, akan ada undangan besar. Taruhannya cukup besar. Banyak tamu dari luar daerah akan hadir,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, bahwa kegiatan tersebut diduga mendapat keberanian karena adanya keterlibatan oknum tertentu. Namun, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa klaim narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Warga setempat mengaku resah. Salah satu warga Dawuan Lor, Soleh, menyatakan.

“Kami tidak mengerti mengapa praktik ini tidak ditutup total. Kami meminta aparat dari Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya turun bersama-sama menertibkan perjudian ini,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak agar lingkungan desa kembali kondusif dan bebas dari praktik perjudian.

(tim redaksi)

JAKARTA, Narasionline.id – Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika.

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit. (Rudi)

SINGKAWANG, Narasionline.id – Sidang lanjutan kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, S, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada Senin, 27 Oktober 2025. Persidangan kali ini merupakan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. (28/10)

Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Singkawang secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim pembela terdakwa S. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menghadirkan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai saksi dalam sidang lanjutan.

“Permintaan agar wali kota dihadirkan sebagai saksi merupakan hal yang wajar, bahkan penting, agar JPU dapat menguatkan pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara,” ujar Dino Santana, Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS), dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Dino menilai, jika majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim pembela terdakwa dan menerima penolakan JPU, maka proses sidang akan berlanjut pada tahap pemeriksaan saksi.

“Kita akan melihat sejauh mana tim pengacara pembela akan melangkah apabila majelis hakim menolak eksepsi mereka. Seorang pengacara yang dipercaya membela kliennya harus berjuang maksimal dengan menghadirkan saksi dan bukti kuat agar kliennya bebas dari jeratan hukum,” tegas Dino.

Ia menambahkan, secara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam birokrasi pemerintahan daerah, terdakwa S sejatinya berperan sebagai pelaksana, bukan pengambil keputusan. Namun demikian, Dino menegaskan bahwa semua bergantung pada fakta hukum yang muncul di persidangan.

Terkait kemungkinan Wali Kota Singkawang menjadi tersangka, Dino menyatakan hal itu bisa saja terjadi, apabila majelis hakim menemukan fakta dan bukti baru yang mengindikasikan keterlibatan dalam kasus tersebut.

“Dalam proses hukum, tidak menutup kemungkinan seorang saksi dapat menjadi tersangka apabila ditemukan fakta baru yang relevan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa,” ujarnya.

Sejak kasus HPL Pasir Panjang mencuat, AGMPS diketahui aktif mengawal jalannya proses hukum. Mulai dari aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, penyampaian surat ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Agung, hingga mengikuti perkembangan sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Dino juga menekankan pentingnya independensi dan profesionalisme dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

“Kami berharap baik JPU maupun tim pembela dapat bekerja secara independen dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun. Netralitas fungsional mereka saat ini sedang diuji. Jangan sampai muncul penilaian negatif dari masyarakat terhadap kedua belah pihak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar JPU tidak dinilai “gagal paham” dalam menerapkan pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa, dan agar tim pembela tidak dianggap lalai dalam menjalankan tugas pembelaan.

“Sebagai elemen masyarakat sipil, AGMPS akan terus mendukung dan mengawal proses hukum ini sesuai kapasitas kami,” pungkas Dino Santana. (Ma)

JAKARTA, Narasionline.id – Aktivis pemerhati peredaran rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan tidak akan melindungi pejabat nakal di lingkungan Bea Cukai. Kamis (23/10/2025).

Kartika mengapresiasi langkah tersebut, namun mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan persoalan di sejumlah kantor Bea Cukai di Jawa Timur.

Kartika menyebut, komitmen Menkeu terhadap penindakan pelanggaran di Bea Cukai patut didukung, terlebih setelah adanya kabar kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum. Meski begitu, ia menilai perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke wilayah-wilayah yang selama ini diduga menjadi pusat praktik pelanggaran.

“Jangan sampai Kemenkeu hanya menegakkan aturan di pusat, tetapi melupakan persoalan serius di daerah. Tolong dilihat Bea Cukai Madura, Pasuruan, dan Malang secara lebih fokus,” ujarnya. Sabtu (25/10).

Kartika juga menyoroti isu terkait rokok hasil penindakan di Bea Cukai Pasuruan yang diduga dilebur dan kemudian kembali beredar di pasaran. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat, bukan hanya pegawai internal, tetapi juga para pengusaha rokok ilegal yang menjadi aktor utama.

“Volume peredaran rokok ilegal di Madura, Pasuruan, dan Malang sangat besar. Publik menilai setoran hasil kejahatan ini bukan ke negara,” tegasnya.

Menurut Kartika, pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan nyata dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan, melainkan dibuktikan melalui tindakan yang terukur dan transparan.

“Negara tidak boleh dirugikan hanya karena ulah segelintir pihak. Kami menunggu langkah nyata yang sejalan dengan komitmen Menkeu,” pungkasnya. (Mrl)

Editor: Bob Fallah.

MAKASSAR, Narasionline.id – Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan bahwa pergantian Bahlil Lahadalia dari keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) sama sekali tidak berhubungan dengan proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas periode 2026–2040.

Pernyataan ini disampaikan pihak universitas untuk meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan langkah tersebut dengan dinamika Pilrek yang tengah berlangsung. Menurut Unhas, keputusan penggantian itu murni dijalankan berdasarkan ketentuan statuta universitas.

Kepala Bidang Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan status Bahlil Lahadalia yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Posisi tersebut otomatis membuatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat.

“Jadi, narasi yang mengaitkan pergantian Pak Bahlil dengan situasi Pilrek itu tidak benar. Ini hanyalah mekanisme administratif yang berlaku di seluruh PTN-BH, termasuk Unhas,” kata Ishaq, Selasa (21/10/2025).

Ishaq menambahkan, dasar hukum pergantian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, tepatnya Pasal 19, yang menegaskan bahwa anggota MWA dari unsur masyarakat tidak boleh berafiliasi dengan partai politik.

Sebelumnya, Bahlil ditetapkan sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat pada Maret 2023. Namun, sejak resmi dilantik menjadi Ketua Umum Partai Golkar pada 21 Agustus 2024, statusnya berubah dan tidak lagi memenuhi kriteria yang diatur dalam statuta.

“Karena syaratnya tidak lagi terpenuhi, maka MWA menjalankan prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana mestinya,” ujar Ishaq.

Proses PAW tersebut, lanjut Ishaq, telah dilakukan secara sistematis. MWA Unhas juga telah menyepakati satu nama calon pengganti dan telah mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sejak September 2024 untuk ditetapkan secara resmi.

Sementara itu, Ketua MWA Unhas, Prof. Andi Alimuddin Unde, enggan berkomentar banyak terkait proses tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya penjelasan kepada Sekretariat Unhas.

Ishaq menegaskan kembali bahwa mekanisme pergantian anggota MWA dari unsur masyarakat, baik melalui pengangkatan maupun PAW, merupakan bagian dari tata kelola standar yang berlaku di seluruh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

“Tidak ada unsur politik atau kepentingan tertentu dalam proses ini. Semuanya dijalankan sesuai aturan dan amanat statuta universitas,” tutup Ishaq. (mar)

JAWA BARAT, Narasionline.id – Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pihak Lisa mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut.

“Responsnya, dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” ujar kuasa hukum Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Jhony menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya masih perlu diuji secara hukum. Menurutnya, tidak ada pihak yang secara nyata dirugikan atau dicemarkan oleh Lisa.

“Ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini. Kami menghargai semua proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim,” jelas Jhony.

Ia juga menegaskan bahwa Lisa merupakan warga yang taat hukum dan tetap kooperatif sejak awal penyelidikan.

“Klien kami taat hukum dan tetap kooperatif dari awal sampai sekarang. Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Sebab-akibatnya juga jelas, bukan halusinasi klien kami sendiri bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi, saya rasa tidak perlu diramaikan lagi. Ini kan masalah aib,” tambahnya.

Meski begitu, Lisa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Jhony menjelaskan, kliennya berhalangan hadir karena sakit dan sudah mengajukan penjadwalan ulang.

“Kemarin dia kurang enak badan, sakit. Kami sudah siapkan untuk dijadwalkan ulang minggu depan, kemungkinan antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” kata Jhony.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Lisa menuding Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya. Tidak terima atas tudingan tersebut, RK melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Polri kemudian memfasilitasi tes DNA antara RK dan anak Lisa. Hasil tes menunjukkan bahwa anak tersebut tidak memiliki DNA yang identik dengan RK.

Kasus ini pun terus bergulir hingga naik ke tingkat penyidikan. Setelah melakukan gelar perkara pekan lalu, penyidik menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. (Mr)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.