SAMPANG, Narasionline.id – Bea Cukai Madura bertindak tegas dengan menyegel gudang rokok milik pengusaha berinisial H.S di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada akhir Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit mesin produksi rokok yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi. Temuan ini mengindikasikan adanya produksi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.
“Kami lakukan penyegelan karena dua mesin tersebut belum berizin. Proses perizinan memang sedang berjalan, tapi aktivitas produksi sudah dilakukan. Ini jelas pelanggaran,” tegas salah satu pejabat Bidang Pengawasan Bea Cukai Madura.
Bea Cukai menekankan, produksi rokok wajib memenuhi prosedur perizinan ketat demi mencegah kebocoran potensi pendapatan negara. “Sebelum izin keluar, tidak boleh ada aktivitas produksi,” tambahnya.
Selain penyegelan, Bea Cukai juga melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan sejauh mana pelanggaran berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, pemilik gudang belum memberikan keterangan resmi dan sulit ditemui awak media.
Sumber: tNews.co.id/red.
Redaksi Narasionline.id
Klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Masyarakat dapat menyampaikan testimoni, bukti, dan informasi tambahan secara langsung.)