JAKARTA, Narasioline.id – Di tengah kabar gembira soal kebijakan pemerintah yang memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik pada tahun 2026, muncul isu lain yang mencoreng citra pengawasan di lapangan. Seorang aktivis anti rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menyoroti dugaan praktik penyimpangan yang melibatkan oknum Bea Cukai Pasuruan, Jawa Timur.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok tidak akan mengalami kenaikan tahun depan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, mencegah lonjakan inflasi, serta menekan peredaran rokok ilegal akibat kesenjangan harga yang terlalu tinggi.
“Kalau cukai tidak naik, mestinya harga rokok juga tidak perlu naik. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stabilitas ekonomi masyarakat,” ujar Purbaya, dikutib Sabtu (19/10/2025).
Kebijakan itu disambut positif oleh pelaku industri. Ketua Umum Gappri Henry Najoan menyebut keputusan tersebut memberi “ruang bernapas” bagi industri hasil tembakau yang selama ini terbebani kenaikan cukai beruntun.
Namun, di tengah upaya menjaga stabilitas industri dan pemberantasan rokok ilegal, dugaan praktik curang justru mencuat dari lingkungan Bea Cukai Pasuruan.
Menurut penuturan Kartika kepada Narasioline.id, ia menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari warga Pasuruan yang mengaku mengetahui adanya permainan di lingkup penindakan bea cukai setempat.
“Dalam pesan itu disebutkan, ada dugaan oknum Bea Cukai yang ‘bermain’ dengan hasil tangkapan rokok ilegal. Barang yang disita disimpan di gudang, tapi kemudian dilebur dan dijual kembali ke pabrik-pabrik rokok di wilayah Pasuruan,” ungkap Kartika.
Ia menambahkan, informasi tersebut juga diperkuat pengakuan dari salah satu pengusaha rokok lokal yang merasa dirugikan oleh ulah oknum tersebut.
“Kami memang produksi rokok ilegal, tapi mereka (oknum bea cukai) meminta setoran bulanan. Kami kerja siang malam, tapi justru dimintai atensi,” ujar Kartika menirukan isi pesan dari warga Pasuruan, Senin (20/10).
Kartika meminta, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menindaklanjuti informasi ini dengan penyelidikan serius. Ia menilai praktik seperti itu tidak hanya merusak kredibilitas institusi, tetapi juga melemahkan kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Kementerian Keuangan sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Namun, sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus diperketat, seiring dengan keputusan menahan tarif cukai pada tahun 2026.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Pasuruan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. (Cris)
Editor: Bob Fallah








