LAMONGAN, Narasionline.id – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Lamongan kian menguat dan tak bisa lagi dianggap sepele.

Video berdurasi 1 menit 54 detik yang beredar luas itu memperlihatkan secara jelas sosok terduga pelaku yang diduga mengamankan aktivitas distribusi solar di Desa Klangean, Kecamatan Dungpring, Kabupaten Lamongan.

Saat dikonfirmasi, Damar tidak membantah keterkaitannya dengan truk tangki yang dipersoalkan warga. Ia mengakui kendaraan tersebut bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Damar justru meminta agar persoalan ini tidak dipublikasikan.

“Kita selesaikan baik-baik Pak, tidak usah diberitakan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/03/2026).

Sikap tersebut memicu tanda tanya publik, mengingat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, Dimas yang disebut sebagai pemilik lokasi penampungan atau lapak solar, hingga kini memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respons, meskipun pesan telah terbaca.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah warga Desa Klangean melakukan aksi tegas dengan memblokade jalan kampung menggunakan batu. Aksi tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas truk tangki berwarna biru putih yang diduga kuat mengangkut solar ilegal.

Truk tersebut bahkan disebut-sebut milik HW, seorang mantan residivis kasus yang sama asal Kota Pasuruan. Keterlibatan nama lama dalam dugaan praktik yang sama semakin memperkuat kecurigaan adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Warga menegaskan penolakan mereka terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami warga Klangean menolak keras aktivitas truk tangki yang mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal,” tegas salah satu warga.

Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan BBM, perhatian juga datang dari Partai Gerindra. Partai tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan mafia BBM dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peran publik sangat penting untuk memutus rantai praktik ilegal ini,” tegas perwakilan Gerindra dalam pernyataannya.

Bahkan, masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran disebut berpotensi mendapatkan imbalan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam membantu penegakan hukum. (Panda/Tim Redaksi).

LAMONGAN, Narasionline.id – Sosok pria berwajah garang yang muncul dalam video viral berdurasi 1 menit 54 detik kini menjadi perbincangan publik. Pria bernama Damar itu diduga kuat berperan sebagai pengatur distribusi BBM jenis solar yang dipersoalkan warga di Desa Klangean, Kecamatan Dungpring, Kabupaten Lamongan.

Kasus ini mencuat setelah warga setempat memblokade jalan kampung dengan batu untuk menghentikan lalu-lalang truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut solar ilegal. Truk tersebut diduga milik HW, mantan residivis kasus BBM asal Kota Pasuruan.

Aksi pemblokiran itu dipicu keresahan warga yang menilai aktivitas truk tangki tersebut mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami warga Klangean menolak keras aktivitas truk tangki yang mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal,” ujar salah satu warga saat dikonfirmasi Narasionline.id, Minggu (15/03/2026).

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara jika benar BBM yang diangkut berasal dari praktik distribusi ilegal.

Kasus ini tidak berhenti pada polemik di tingkat desa. Redaksi Narasionline.id secara resmi telah menyampaikan aduan ke Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan praktik distribusi BBM ilegal tersebut.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari warga Klangean yang merasa suara mereka akhirnya sampai ke tingkat nasional.

“Kami mengapresiasi langkah Redaksi Narasionline.id yang berani membawa keluhan warga hingga ke Mabes Polri,” kata warga.

Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas jika dugaan tersebut terbukti. “Kalau memang terbukti ilegal, tangkap semua pelakunya. Jangan hanya yang di lapangan, tapi juga yang berada di belakang jaringan itu,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Tim Hukum Redaksi Narasionline.id Julianta Sambiring S.H,.S.E., menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Mabes Polri bukan sekedar reaksi terhadap video viral, melainkan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum atas dugaan praktik distribusi BBM ilegal.

Perwakilan Tim Hukum Redaksi menyatakan pihaknya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik sekaligus kontrol publik. Jika benar terdapat distribusi BBM ilegal, maka ini bukan perkara kecil karena menyangkut potensi kerugian negara,” tegasnya.

Julianta Sambiring, juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada aktor lapangan saja. “Kami meminta Mabes Polri mengusut tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau membiarkan praktik tersebut berlangsung,” lanjutnya.

Selain itu, redaksi juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum setempat, khusunya Polres Lamongan.

“Jika dugaan aktivitas BBM ilegal ini benar terjadi cukup lama, maka wajar publik mempertanyakan bagaimana pengawasan di wilayah tersebut berjalan. Karena itu kami juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap jajaran terkait di wilayah hukum Polres Lamongan,” tambahnya.

Sementara itu, Damar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa truk tangki yang dipersoalkan warga bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo. Namun ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.

“Kita selesaikan baik-baik Pak,” kata Damar singkat.

Namun, pernyataan tersebut dinilai sudah terlambat. Aduan resmi telah dilayangkan ke Mabes Polri dan kini menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 54 detik viral di berbagai grup WhatsApp. Rekaman tersebut memperlihatkan ketegangan antara warga dengan seorang pria yang diduga terkait aktivitas truk tangki biru putih bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo.

Dalam video itu terlihat adu argumen sengit antara warga dengan pria yang mengendarai sepeda motor. Warga memprotes keras aktivitas truk tangki yang kerap melintas di jalan kampung.

Salah satu warga bahkan terdengar melontarkan protes dengan nada tinggi. “Wes laporno ae, kalah awakmu karo warga kene. (Laporkan saja, kamu kalah dengan warga disini),” ucap warga dalam rekaman video tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Narasionline.id menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang meresahkan masyarakat. (Panda/Tim Redaksi)

Malang, Narasionline.id – Praktik perjudian sejatinya dilarang keras oleh agama maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Larangan tersebut juga kerap ditegaskan oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia, termasuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik yang secara online maupun konvensional.

Namun realita di lapangan kerap berbicara lain. Di sejumlah wilayah, aktivitas perjudian justru masih ditemukan dan bahkan diduga berlangsung secara terbuka.

Seperti yang terpantau di wilayah Desa Sumbernanas, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Narasionline.id dari sejumlah warga sekitar, praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.

Bahkan, menurut keterangan warga, aktivitas perjudian itu bukan kali pertama terjadi. Lokasinya hanya berpindah beberapa meter dari tempat sebelumnya, namun tetap berada di kawasan yang sama.

“Wes biyen pak sabung ayam karo dadu nang kene. (Sudah lama pak judi sabung ayam dan dadu di sini),” ungkap warga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (08/03/2026).

Warga tersebut mengaku heran mengapa aktivitas yang jelas dilarang hukum itu bisa bertahan dalam waktu lama tanpa adanya tindakan tegas.

Menurutnya, dalam praktik seperti ini hampir mustahil kegiatan berlangsung tanpa sepengetahuan pihak-pihak tertentu.

“Kalau kegiatan seperti ini biasanya pasti ada pamitan ke pihak terkait. Warga di sini menduga sudah ada yang tahu. Kalau tidak, mungkin sudah lama dibubarkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan adanya “atensi” kepada sejumlah pihak kerap menjadi pembicaraan warga setempat. “Kalau tidak ada atensi, ya tidak mungkin bertahan lama. Buktinya sampai sekarang masih ada,” tambahnya.

Ironisnya, dari informasi yang beredar di kalangan warga, di lokasi perjudian tersebut juga disebut-sebut terdapat seorang oknum yang mengaku wartawan dan kerap menjadi penengah ketika muncul persoalan dengan media lain.

Oknum wartawan tersebut diketahui berinisial DK, warga Bantur. “Ada yang katanya wartawan, biasanya jadi penengah kalau ada masalah dengan media lain. Katanya orang Bantur,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gedangan yang dihubungi untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukumnya belum memberikan tanggapan.

Redaksi Narasionline.id juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut. (Bob)

Gresik, Narasionline.id – Di saat negara berupaya menjaga ketahanan energi nasional dan menekan beban subsidi BBM, praktik penyalahgunaan Solar subsidi di lapangan justru masih terus terjadi. Ironisnya, aktivitas yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM tersebut seolah berlangsung tanpa rasa takut, bahkan diduga dilakukan secara terbuka di sejumlah SPBU.

Salah satu aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pengurasan Solar subsidi terpantau di SPBU Krikilan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Rabu malam (4/3/2026). Sejumlah kendaraan truk boks yang dikenal dengan sebutan “heli” diduga digunakan untuk mengumpulkan Solar subsidi dalam jumlah besar melalui berbagai modus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, modus yang digunakan diduga memanfaatkan barcode MyPertamina yang dipadukan dengan pergantian pelat nomor kendaraan secara berulang.

Setelah satu kendaraan melakukan pengisian Solar subsidi menggunakan satu pelat nomor, kendaraan tersebut keluar dari area SPBU. Tak lama kemudian, kendaraan yang sama kembali masuk dengan pelat nomor berbeda serta barcode yang berbeda pula untuk melakukan pengisian ulang.

Praktik ini diduga dilakukan berulang kali hingga Solar subsidi yang terkumpul mencapai ratusan bahkan ribuan liter dalam satu malam.

Padahal, mekanisme pembelian Solar subsidi telah diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembelian Biosolar wajib menggunakan QR Code MyPertamina dengan batas kuota harian, yakni:

maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat

maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan angkutan umum atau barang roda empat

maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih

Namun, dugaan praktik di lapangan menunjukkan adanya upaya untuk mengakali sistem pembatasan tersebut.

Selain pergantian pelat nomor, kendaraan yang digunakan juga diduga telah dimodifikasi. Tangki BBM pada truk boks diduga disambungkan dengan selang dan pompa menuju tangki tambahan atau kempu yang ditempatkan di bagian belakang kendaraan, sehingga mampu menampung Solar dalam kapasitas jauh lebih besar dibanding tangki standar kendaraan.

Pantauan wartawan di sekitar SPBU Krikilan pada Rabu malam (5/3/2026) mendapati beberapa truk boks yang diduga kerap digunakan dalam aktivitas tersebut terparkir di sekitar lokasi SPBU.

Namun ketika mengetahui adanya aktivitas peliputan wartawan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga membatalkan rencana pengisian Solar subsidi di SPBU tersebut.

Seorang karyawan SPBU yang enggan disebutkan identitasnya menyebut bahwa kendaraan truk boks tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemain lama dalam praktik pengumpulan Solar subsidi.

Menurutnya, kendaraan tersebut diduga milik seseorang berinisial RN, yang disebut-sebut telah lama beroperasi dalam bisnis Solar subsidi. Bahkan, informasi yang beredar menyebut RN bekerja sama dengan seorang pengusaha Solar asal Porong, Sidoarjo, berinisial WWN.

“Truk box itu milik RN. Dia pemain lama. Informasinya juga bekerja sama dengan bos Solar asal Porong berinisial WWN. Selain di SPBU Krikilan, ada beberapa SPBU di wilayah Sidoarjo yang juga sering jadi tempat pengisian,” ungkap sumber tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan relatif sederhana namun efektif, yakni dengan mengganti pelat nomor kendaraan setiap selesai melakukan pengisian.

“Setelah isi, truk keluar. Tidak lama datang lagi dengan pelat nomor berbeda dan barcode berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, seorang pria yang mengaku sebagai sopir dari salah satu truk boks yang terparkir di sekitar lokasi sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mengaku hanya bekerja sebagai sopir dan menjalankan perintah dari pihak yang mempekerjakannya.

“Kalau bisa jangan diviralkan, Pak. Saya hanya sopir yang mencari uang untuk makan keluarga,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa seluruh operasional kendaraan telah diatur oleh pihak pemilik. “Semua sudah diatur oleh bos. Kami hanya menjalankan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Gresik maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna mendapatkan klarifikasi serta penjelasan resmi. (Bob)

Pasuruan, Narasionline.id – Dugaan adanya aliran dana yang disebut sebagai “uang bensin” kepada sejumlah oknum wartawan dan LSM dari SMKN 2 Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan.

Informasi yang beredar menyebutkan, dana tersebut diberikan secara rutin setiap bulan kepada sejumlah pihak yang mengatasnamakan media dan lembaga swadaya masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Ulum, yang namanya disebut-sebut terkait dengan koordinasi pihak luar terhadap sekolah tersebut, membantah tudingan bahwa dirinya bertindak sebagai “beking” sekolah.

Ulum menjelaskan, bahwa dirinya hanya membantu mengoordinasikan sejumlah oknum wartawan dan LSM yang diduga menerima uang bensin setiap bulan.

“Saya bukan beking. Saya hanya mengoordinir teman-teman media dan LSM terkait uang bensin tersebut,” ujarnya. Sabtu (07/03/2026).

Ia mengaku, dirinya diminta membantu oleh pihak sekolah agar situasi tetap kondusif sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan fokus.

Menurut Ulum, adanya pemberian uang bensin tersebut justru membuat pihak sekolah merasa terbebani dari sisi anggaran.

“Sekolah juga sebenarnya kelabakan mencari anggaran untuk uang bensin itu, karena masih banyak kebutuhan sekolah yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Terkait sumber anggaran, Ulum menyebutkan bahwa dana tersebut berasal dari bentuk solidaritas para wali murid yang telah disepakati bersama.

Saat ditanya mengenai jumlah pihak yang menerima uang bensin tersebut, Ulum menyebut jumlahnya mencapai sekitar 70 orang yang terdiri dari oknum wartawan dan LSM dari berbagai daerah.

“Ada sekitar 70 orang yang menerima. Mereka berasal dari beberapa wilayah seperti Sidoarjo, Surabaya, Malang, dan daerah lainnya,” katanya.

Munculnya dugaan pemberian uang bensin kepada oknum media dan LSM ini menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai praktik semacam itu tidak sejalan dengan semangat transparansi dan independensi, terlebih jika terjadi di lingkungan lembaga pendidikan yang seharusnya fokus pada proses belajar mengajar.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMKN 2 Sukorejo terkait informasi tersebut. (Bd)

PEKANBARU, Narasionline.id – Penahanan aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing di Polda Riau kian menuai kecaman publik. Hampir empat bulan mendekam di sel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), Jekson kini menjadi simbol dugaan pembangkangan aparat terhadap hukum acara pidana sekaligus potret suram perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Sorotan tajam datang dari Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang secara terbuka menguliti praktik penahanan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa Jekson masih berada di sel polisi dengan status titipan jaksa, padahal berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2025.

Menurut KUHAP, setelah tahap P21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti (Tahap II), penahanan seharusnya beralih menjadi tahanan pengadilan atau dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Namun dalam kasus ini, prosedur hukum justru tampak diabaikan.

“Ini ada apa sebenarnya? Berkas sudah lengkap, tapi sampai sekarang masih ditahan di sel polisi. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap kepastian hukum dan HAM,” tegas Larshen, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, berbagai permohonan resmi dari Penasehat Hukum ke Pengadilan Negeri Pekanbaru telah diajukan, baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak digubris. Yang lebih mengkhawatirkan, Jekson diduga ditempatkan di sel isolasi atau strapsel, ruang yang lazimnya diperuntukkan bagi tahanan bermasalah atau sebagai hukuman disiplin berat.

“Ini bahkan seperti melebihi perlakuan terhadap teroris. Tanpa alasan disiplin yang jelas, seseorang dikurung di sel isolasi berbulan-bulan. Ini bukan penegakan hukum, ini penyiksaan administratif,” sindirnya.

Penahanan di strapsel tanpa dasar transparan dinilai melanggar standar pemasyarakatan dan prinsip dasar peradilan pidana yang menjunjung martabat manusia. Publik pun mulai mempertanyakan, apakah ada tekanan kekuasaan atau kepentingan tertentu yang membuat hukum dijalankan secara menyimpang?

Ironisnya, Jekson selama ini dikenal sebagai aktivis yang gencar membongkar dugaan perambahan kawasan hutan dan praktik ilegal perkebunan sawit di Riau. Aktivismenya disebut berkontribusi terhadap pembentukan Satgas PKH serta penyitaan lahan sawit ilegal yang menyelamatkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Alih-alih mendapat perlindungan sebagai pelapor kejahatan (whistleblower), Jekson justru kini berstatus tersangka kasus pemerasan dengan proses hukum yang penuh tanda tanya. Larshen menduga, penahanan ini bukan sekedar perkara pidana biasa.

“Ini bisa dibaca sebagai upaya sistematis untuk membungkam aktivis yang mengganggu kepentingan korporasi besar di Riau,” ujarnya.

Tekanan terhadap aparat penegak hukum pun semakin menguat. Jika Polda dan Kejati Riau tidak membuka seluruh proses penanganan perkara ini secara transparan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum terancam runtuh.

Kasus ini didesak agar segera diperiksa oleh lembaga pengawas seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, hingga Kementerian HAM guna mengaudit prosedur penahanan dan mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang.

Nada lebih keras datang dari tokoh HAM internasional, Wilson Lalengke, yang menuding adanya operasi terstruktur di balik kasus tersebut. Ia menyebut Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama kelompok pengusaha tertentu sebagai aktor utama.

“Ini hampir pasti bukan perkara biasa. Jekson diduga menjadi target operasi karena mengganggu kepentingan bisnis besar. Bahkan ada kekhawatiran nyawanya terancam di sel Tahti. Negara tidak boleh diam,” tegas Wilson.

Ia mengaku tengah mempertimbangkan melaporkan Kapolda Riau ke Divpropam Polri. Menurutnya, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia dipertaruhkan dalam perkara ini.

“Jika aktivis anti-korupsi diperlakukan seperti musuh negara, maka reformasi hukum tinggal slogan kosong,” tambahnya.

Desakan terakhir pun mengarah pada langkah konkret, pemindahan segera Jekson ke Rutan, penghentian penahanan di sel isolasi, serta audit menyeluruh terhadap aparat yang terlibat.
Tanpa itu semua, publik akan mencatat kasus ini sebagai preseden buruk, ketika hukum tunduk pada kepentingan gelap, dan negara gagal melindungi mereka yang berani melawan korupsi.

(Tim Media & Redaksi Narasionline.id)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi Bupati Pati Sudewo dalam perkara korupsi yang menyeretnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (19/1/2026).

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pelaku termasuk Sudewo meraup keuntungan hingga Rp2,6 miliar dari praktek jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

Keempat tersangaka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo bersama Kepala Desa (Kades) Karang Prowo, Kecamatan Jagenan berinisial YON, Kades Arumanis berinisial JION, serta Kades Sukorukun berinisial JAN yang keduanya di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Dijelaskan Budi, uang miliaran tersebut berhasil dikumpulkan oleh JON dan JAN yang memang memiliki peran sebagai pengepul untuk diserahka kepada YON. Uang tersebt diteruskan oleh YON kepada Sudewo.

“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON dan SDW,” terangnya.

Praktek yang dilakukan keempat pelaku menurut KPK merupakan tindakan pemerasan dalam rangka pengisian jabatan perangkat desa.

Tak hanya meusak prinsip meritrokasi di pemerintahan, kegiatan mereka juga disebut merusak prinsip keadilan serta menciptakan korupsi yang bisa mesusak akuntabilitas.

Nama Sudewo sempat menarik perhatian publik di awal dirinya menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030. Saat itu ia digeruduk ribuan warga yang tidak menerima kebijakan menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Kini namanya muncul kembali di hadapan publik setelah koisi anti rasuah mengamankannya dalam OTT dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. (Bob)

KOTA TANGERANG, Narasionline.id – Pembangunan perumahan Sutera Rasuna kembali menyisakan luka bagi warga. Dina Mardianah (45), ibu rumah tangga asal Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi korban dugaan pengeroyokan dan kekerasan fisik saat mempertahankan hak atas tanahnya yang hingga kini diduga belum dibayar oleh pihak pengembang Alam Sutera.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, sejumlah pekerja proyek tengah mengoperasikan eskavator untuk pembangunan gorong-gorong di atas lahan yang diklaim milik korban. Dina datang dan melarang aktivitas tersebut karena tanahnya belum pernah dilakukan pembayaran atau penyelesaian hukum oleh pengembang.

Namun, penolakan tersebut berujung cekcok. Sejumlah oknum yang mengawasi proyek diduga menyeret paksa korban, menekan tubuhnya dengan dengkul hingga terjatuh. Akibat kejadian itu, Dina mengalami bengkak dan terkilir pada lengan kanan serta nyeri di bagian pinggang, sebagaimana dibuktikan melalui hasil visum medis.

Aksi dugaan pengeroyokan tersebut terekam video dan viral di media sosial serta grup WhatsApp, memicu kecaman publik. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 17.25 WIB. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Hingga kini, para terlapor masih dalam proses penyelidikan polisi.
Ayah korban, Pandih, dengan suara bergetar mengecam keras tindakan yang dialami anaknya.

“Saya tidak akan memaafkan pelaku. Ini tindakan premanisme. Sampai ke dalam bumi pun saya tidak mau memaafkan mereka. Saya hancur melihat anak saya diseret-seret seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Erdi Surbakti, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan para oknum tersebut merupakan bentuk kekerasan brutal dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini perbuatan biadab. Klien kami mengalami luka fisik yang dibuktikan dengan visum dokter. Tanah itu telah dikuasai keluarga korban lebih dari 50 tahun secara turun-temurun,” ujar Erdi, Jumat (16/1/2026).

Menurut Erdi, penguasaan lahan tersebut dapat dibuktikan dengan keberadaan rumah tinggal dan makam keluarga di lokasi. Ia juga mengungkapkan bahwa intimidasi dan teror terhadap warga sudah terjadi berulang kali dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian sebanyak dua kali, namun tidak pernah ditindak tegas.

“Ini menimbulkan kesan aparat dan pemerintah daerah gagal melindungi rakyat kecil. Padahal Presiden sudah tegas memerintahkan agar hukum berpihak kepada masyarakat, bukan tunduk pada arogansi pengusaha nakal,” tandasnya.
Kecaman keras juga datang dari aktivis sosial dan agraria, Huta Barat. Ia menilai kasus ini sebagai potret nyata kejahatan struktural yang dibiarkan terjadi.

“Ini bukan sekadar kekerasan biasa, tapi bentuk pembiaran sistematis. Pengembang besar berlindung di balik kekuasaan, sementara rakyat diperlakukan seperti tidak punya hak. Jika aparat diam, maka ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Huta Barat.

Ia mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Pemda Kota Tangerang untuk turun langsung menangani kasus tersebut secara transparan dan adil.

“Jika hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka jangan salahkan rakyat bila kepercayaan terhadap negara runtuh,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang Sutera Rasuna belum memberikan keterangan resmi. Informasi yang diterima redaksi, pihak pengembang justru mengusulkan mediasi antara korban dan oknum terduga pelaku kekerasan.

Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait serta mengawal perkembangan kasus ini. (*)

JATIM, PASURUAN, Narasionline.id – Kesaksian warga terkait dugaan penganiayaan brutal yang menimpa Ali Ahmad di Jalan Alternatif menuju Pandaan semakin menguat. Peristiwa mencekam itu terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, tepat di ruas jalan sepi sebelum perlintasan kereta api.

Sejumlah warga memastikan, aksi kekerasan tersebut melibatkan sekelompok orang yang mengaku dari Buser Rentcar Nasional (BRN), sebuah kelompok pengusaha rental kendaraan yang kerap melakukan penarikan unit di lapangan.

Jupri, warga Sukorejo yang saat itu hendak melintas bersama temannya, mengaku sudah merasa janggal sejak jarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Dari kejauhan, ia melihat kerumunan orang dengan suara bentakan keras bernada intimidatif.

“Suaranya sudah kayak preman dari jauh. Pas mendekat, saya lihat sebagian dari mereka pakai baju beratribut Buser Rentcar Nasional. Di mobilnya juga ada stiker BRN,” ungkap Jupri.

Menurutnya, kelompok tersebut bertindak arogan dengan menghadang pengguna jalan dan melarang siapa pun melintas. Jalan umum seolah miliknya dan memicu kemarahan warga yang mulai berdatangan ke lokasi.

“Orang mau lewat dihadang tidak boleh melintas. Warga yang lihat jelas emosi. Jalan itu jalan umum,” tegasnya.

Situasi kian memanas ketika sejumlah warga dari arah barat berdatangan. Beberapa di antaranya mengenali korban sebagai warga Sukorejo. Tanpa pendampingan aparat, kerumunan semakin padat hingga akhirnya terjadi bentrokan terbuka.

“Karena ada warga yang kenal korban, kami berpikir ini penganiayaan. Suasana sudah panas, akhirnya adu jotos tidak terhindarkan,” ujar Jupri.

Kesaksian yang sama disampaikan M. Zaini, warga Pandaan yang melintas di jam yang sama dari arah barat menuju Kalirejo. Ia menilai tindakan kelompok tersebut sudah jauh melampaui batas kewenangan warga sipil.

“Kalau memang ada unit hilang, seharusnya ada aparat. Minimal koordinasi RT-RW. Ini tidak, langsung mengepung dan memukul brutal. Warga jelas geram,” katanya.

Tak berhenti di Sukorejo, warga mengungkap bahwa dugaan aksi kekerasan BRN bukan kali pertama terjadi. Beberapa bulan lalu, peristiwa serupa juga terjadi di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi.

“Mereka datang pakai baju hitam semua, bertuliskan Buser, di bawahnya ada tulisan Rentcar Nasional. Orang awam pasti mengira itu polisi,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai penggunaan atribut tersebut sangat menyesatkan dan berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Bahkan, dugaan kekerasan BRN juga pernah terjadi di wilayah Sidoarjo dengan korban mengalami luka serius.

“Korban sampai matanya lebam merah, dipukuli. Itu lapor polisi,” tegasnya.

Atas rentetan kejadian tersebut, warga mendesak agar keberadaan BRN ditertibkan secara serius. Jika BRN merupakan organisasi resmi, warga meminta agar legalitas dan izinnya dievaluasi, bahkan dicabut, karena dinilai telah meresahkan dan berpotensi memicu konflik sosial.

“Setiap eksekusi unit direkam seperti aparat menangkap buronan. Padahal ini kelompok sipil yang arogan. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketakutan di jalan,” pungkasnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, tidak hanya mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan di Dusun Lawatan, tetapi juga menertibkan kelompok-kelompok yang menggunakan atribut menyerupai aparat dan bertindak di luar kewenangan hukum. (Fal)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.