CIREBON, Narasionline.id – Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengungkap bahwa kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo patut diapresiasi. Sebab, dengan kepemimpinanya di Polri, ketertiban dan keamanan masyarakat dapat dirasakan kondusif oleh seluruh masyarakat.

Ia pun memandang bahwa Jenderal Sigit seperti jimat yang mewujudkan keamanan di tengah masyarakat.

“Kita semua mengalami bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, kita masyarakat mengalami keadaan relatif tentram tertib aman sehingga seolah-olah pak Listyo ini telah berfungsi sebagai jimat ketertiban dan keamanan masyarakat selama ini,” ujar Ketua PBNU dalam sambutannya di Haul Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Sabtu (2/8/25).

Tak dipungkiri, ujarnya, Jenderal Sigit paham betul mengenai lingkungan para tokoh agama yang bisa bersinergi mewujudkan ketentramam dan keamanan di masyarakat.

“Pak Listyo ini pernah bertugas di Jogja kalau tidak salah, beliau tahu betul di Jogja banyak jimat-jimat yang disebut kiyai,” jelas Ketua PBNU.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menghadiri Haul Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat. Haul ini juga dihadiri Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Sesepuh Pondok Buntet Pesantren, Kh. Adib Rofiuddin Izza pun mengucapkan terima kasih kepada Jenderal Sigit atas segala kontribusinya selama ini terhadap Pondok Buntet Pesantren. Tak dipungkiri, berbagai bantuan telah diberikan dari Polri sebagai bentuk kepeduliannya.

“Terima kasih Pak Kapolri seluruh bantuannya, terima kasih, beliau berbaik hati,” jelasnya dalam sambutan, Sabtu (2/8/25).

Ditegaskan Kh. Adib, keluarga besar pesantren ini mempercayai bahwa keamanan negeri ini terjamin dengan kepemimpinan Jenderal Sigit. Persatuan dan kesatuan menjadi komitmen bersama untuk menjaga bangsa ini.

“Kami di sini hanya menitipkan bangsa dan negara saja, tidak lebih dari itu,” ujarnya. (Sal)

LABUAN BAJO, Narasionline.id – Masyarakat Manggarai Barat mengeluhkan maraknya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Labuan Bajo. Aktivitas ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, yang seharusnya diprioritaskan untuk kendaraan darat.

Pantauan di lapangan menunjukkan, jerigen-jerigen yang dibawa oleh oknum tertentu dalam jumlah besar memenuhi area SPBU. Ironisnya, BBM dalam jerigen tersebut kemudian diketahui digunakan atau dijual kembali untuk keperluan kapal-kapal wisata yang beroperasi di kawasan perairan Labuan Bajo.

“Ini jelas merugikan masyarakat pengguna kendaraan darat. Mereka datang ke SPBU, tapi BBM sudah habis karena lebih dulu diborong jerigen-jerigen tersebut. Padahal aturan jelas, BBM yang dijual di SPBU tidak diperuntukkan bagi industri kapal-kapal wisata,” ungkap seorang warga Labuan Bajo, saat ditemui awak media. Sabtu (2/8/2025).

Kondisi ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan. Banyak warga mempertanyakan pengawasan terhadap distribusi BBM, terutama menyangkut praktik penjualan kepada pemilik industri kapal wisata.

“SPBU di sini seharusnya memprioritaskan kendaraan darat, bukan melayani pembelian menggunakan jerigen yang akhirnya dibawa ke kapal-kapal. Ini sudah melenceng dari tujuan distribusi BBM yang benar,” tegas seorang pemilik usaha rental di Labuan Bajo. Menurut aturan yang berlaku, kapal-kapal wisata, terutama yang dijalankan oleh pengusaha besar, seharusnya memperoleh BBM dari jalur industri, bukan dari SPBU umum yang diperuntukkan bagi masyarakat sipil pengguna kendaraan darat.

(Re/red)

SORONG, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti sejumlah persoalan pengelolaan dana otonomi khusus dan praktik korupsi di Papua Barat Daya, mulai dari belum tuntasnya temuan kerugian Negara hingga maraknya aktivitas pembalakan ilegal.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, di Sorong, Selasa (29/7/2025), menyampaikan upaya pencegahan terus dilakukan secara maksimal, namun penindakan tetap menjadi pilihan utama jika pelanggaran tak kunjung diselesaikan.

“Upaya pencegahan kami lakukan secara maksimal. Tapi kalau tidak juga selesai, ya harus ditindak. Sanksinya jelas,” kata Dian Patria.

Menurutnya, masih banyak pejabat ASN di Papua Barat Daya yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sehingga sistem secara otomatis akan memblokir akses ASN yang tidak melapor dalam waktu satu bulan.

Terkait dana otonomi khusus (otsus), Dian Patria menjelaskan bahwa pendekatan otonomi untuk Papua bersifat desentralisasi asimetris, namun dalam praktiknya justru kembali pada pola pengelolaan umum yang membingungkan masyarakat.

“Dana otsus diatur khusus oleh pemerintah pusat, tapi ketika masuk ke APBD malah bercampur. Masyarakat pun bingung, mana dana Otsus itu? Digunakan untuk apa? Tidak ada yang bisa menjelaskan,” ucap Dian.

Ia juga menyoroti persoalan validasi data Orang Asli Papua (OAP). Berdasarkan laporan, jumlah OAP disebut mencapai 4,2 juta dari total 5,7 juta jiwa penduduk Papua.

Namun, menurutnya, data tersebut belum diverifikasi secara menyeluruh.

“Kami belum yakin. Mungkin baru Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang memiliki data distrik dan kampung yang cukup rinci,” tuturnya.

Selain itu, KPK juga mencatat adanya temuan kerugian negara senilai puluhan miliar rupiah dari anggaran tahun 2023 di Papua Barat Daya. Sebagian besar berasal dari anggaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika tidak dikembalikan dalam waktu 60 hari, maka akan kami bawa ke aparat penegak hukum,” tegas Dian Patria.

Dalam kesempatan sama, Dian turut menyinggung maraknya praktik pembalakan ilegal di wilayah Papua Barat Daya dengan modus beragam, termasuk penggunaan dokumen palsu dan adanya dukungan dari oknum tertentu.

“Kayu-kayu hasil ilegal ini bahkan bisa sampai ke Surabaya. Artinya, sistem pengawasan kita lemah atau ada backing kuat di belakang,” katanya.

Terkait pertambangan, KPK mencatat belum adanya surat keputusan resmi pencabutan izin tambang di Raja Ampat, meskipun telah diumumkan kepada publik.

“Saya sepakat dengan Gubernur bahwa izin baru harus dihentikan dan izin lama dievaluasi ketat. Ada pulau hanya satu hektare, bahkan empat hektare, tapi masih juga mau ditambang. Ini tidak masuk akal,” kata Dian.

Berkaitan dengan itu, Dian menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mencegah korupsi, terlebih pada masa transisi pemerintahan daerah di Papua Barat Daya.

“Wali kota dan gubernur baru menjabat, masih masa transisi. Tapi jangan sampai Kota Sorong seperti Maluku Utara. Kalau tidak bisa dicegah, saya tak perlu datang lagi ke sini. Urusannya bisa masuk “kamar sebelah’,” ujarnya.

Ia menambahkan meski KPK memiliki keterbatasan anggaran dan akses wilayah, pihaknya tetap akan menindaklanjuti setiap laporan dan temuan.

“Harapan saya, mari kita kerja sama. KPK pun anggarannya terbatas dan akses ke daerah ini tidak mudah. Tapi, kami tetap akan catat dan tindak lanjuti satu per satu,” harapnya.

(Red/Rezha)

JOMBANG, Sebanyak 183 remaja yang tergabung dalam gangster “Bajingan Tanpa Dosa” atau Batandos, diamankan pihak kepolisian saat tengah menggelar pesta di sebuah vila kawasan Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada Minggu (27/7/2025) dini hari.

Dalam penertiban tersebut, para remaja tersebut kedapatan mengonsumsi minuman keras dan menikmati hiburan musik DJ tanpa izin resmi. Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya Surabaya (11 orang), Semarang (20 orang), Lamongan (34 orang), Jombang (33 orang), Bojonegoro (4 orang), Gresik (61 orang), Tuban (1 orang), Mojokerto (17 orang), dan Sidoarjo (2 orang).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dipastikan tidak mengantongi izin resmi dan bahkan telah sempat diimbau untuk dibubarkan oleh Polsek Wonosalam, namun tidak diindahkan oleh para peserta.

“Dalam kegiatan itu, kami mengamankan sekitar sembilan botol minuman keras yang dikonsumsi oleh para peserta. Minuman tersebut diketahui dibawa dari luar wilayah Jombang,” ujarnya.

Meski demikian, hingga Minggu siang, polisi belum menemukan indikasi tindak pidana seperti narkoba maupun kepemilikan senjata tajam. “Untuk saat ini belum ditemukan unsur pidana, namun panitia penyelenggara masih kami periksa lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran pidana, tentu akan kami proses secara hukum,” tegas Margono.

Yang menarik perhatian, momen haru terjadi ketika para remaja tersebut dipertemukan langsung dengan orang tua masing-masing di halaman Mapolres Jombang. Polisi membariskan para remaja tersebut dan meminta mereka untuk melakukan sungkem sebagai bentuk permintaan maaf atas perbuatannya.

Beberapa orang tua terlihat tak kuasa menahan tangis, termasuk Yuli, salah satu ibu dari remaja yang diamankan. Ia mengungkapkan rasa syukur sekaligus penyesalan atas tindakan anaknya.

“Terima kasih kepada bapak polisi, dan saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kelakuan anak saya. Dia memang sempat pamit ke Wonosalam, tapi saya tidak tahu akan ikut kegiatan seperti ini,” tuturnya sambil menangis.

Yuli juga memberikan pesan mendalam kepada putranya, “Ojo dibaleni manen yo, Le. Ibuk iki usaha dewean, gak enek sing ngewangi,” ucapnya sambil berurai air mata.

Kasatreskrim menambahkan bahwa para remaja tersebut akan dipulangkan setelah diberikan pembinaan dan dijemput langsung oleh orang tua serta perangkat desa masing-masing, khususnya yang berdomisili di wilayah Jombang. (Sol)

JAKARTA, Nasrasionline.id — Aroma busuk dugaan penyelewengan dana hibah di Jawa Timur kembali menyeruak, kali ini menyeret nama mantan Gubernur Khofifah Indar Parawansa ke pusaran tuntutan publik. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi dan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GAMAK) turun ke jalan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menetapkan Khofifah sebagai tersangka.

Aksi unjuk rasa digelar di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/7), sehari setelah Khofifah diperiksa penyidik di Mapolda Jawa Timur. Spanduk besar dan poster berisi tuntutan terentang lebar, rakyat ingin kejelasan dan keadilan.

Muhammad Rangga, Koordinator aksi, menegaskan bahwa Khofifah tak bisa cuci tangan dalam skandal ini. Ia menyebut Khofifah secara langsung menandatangani persetujuan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas), yang kini menjadi lahan bancakan para pejabat korup di Jatim.

“KPK jangan ragu tetapkan Khofifah tersangka. Tanda tangannya sahkan dana hibah yang sekarang jadi bancakan oknum pejabat. Rakyat harus tahu ke mana uang itu mengalir,” seru Rangga.

Dukungan datang dari berbagai pihak. Ketua DPD Jawa Timur LSM Jawapes, Sugeng Samiaji, menilai penegakan hukum mandek jika aktor utama dibiarkan bebas. Ia bahkan menyatakan siap menggerakkan aksi besar-besaran di Jatim jika penanganan kasus tak kunjung transparan.

“Kalau penegakan hukum hanya berani pada bawahan tapi ciut menghadapi elite, ini bukan lagi hukum, ini dagelan. Kami akan turun langsung jika KPK dan Kejaksaan Agung tak bertindak tegas,” kata Sugeng.

Mahasiswa juga mendesak audit menyeluruh terhadap Yayasan Khofifah Indar Parawansa. Yayasan ini diduga menjadi jalur cuci uang dari hibah publik yang diselewengkan. Salah satu temuan mencengangkan adalah dugaan transfer Rp28 miliar dari masyarakat ke mantan Gubernur yang kini memilih diam.

Tak hanya itu, mereka meminta agar 23 kasus penyelewengan dana publik di Jawa Timur diselesaikan, serta 21 tersangka yang telah ditetapkan segera ditahan tanpa pandang bulu.

Sementara publik menanti jawaban, Khofifah tetap bungkam. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp tidak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.

Dalam negara hukum, semua orang setara di hadapan hukum. Tapi akankah itu berlaku untuk seorang tokoh politik sekelas Khofifah? Atau ini hanya satu lagi babak dari drama hukum yang penuh sandiwara? Rakyat menanti jawaban, bukan retorika. (tim/red)

SURABAYA, Narasionline.id – Insiden percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh kader muda PDI Perjuangan (PDIP), Achmad Hidayat, pada Jumat (18/7/2025) lalu, menguak konflik internal yang diduga telah berlangsung lama di tubuh DPC PDIP Kota Surabaya.

 

Dalam pernyataan terbukanya, Achmad menyampaikan tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kecewa dirinya terhadap proses politik dan tata laksana organisasi di internal partai.

 

“Insiden kemarin di kantor DPC PDI Perjuangan dilatarbelakangi dari kekecewaan saya sebagai kader terhadap proses politik dan tata kelola organisasi yang ada di DPC PDIP Kota Surabaya,” kata Achmad, Senin (21/7/2025).

 

Achmad mengungkap sejumlah dinamika yang disebutnya kontras dan manipulatif. Ia menyinggung pertemuan dengan Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji pada November 2022, sepulang umrah.

 

Dalam pertemuan tersebut, kata Achmad, Armuji mengutarakan keinginan mendampingi Wali Kota Eri Cahyadi untuk periode kedua serta menitipkan anaknya agar mendapat tempat di legislatif.

 

“Pak Armuji bilang: ‘Wis Barno, partai ben diurus sing enom, ben diurus Adi (udah biarin. Partai biar diurus yang muda. Diurus Adi). Aku mulai enom sampai tuo pegel mimpin rapat’ (Aku dari muda sampai tua, capek mimpin rapat). Tapi semua berubah setelah Februari 2025, setelah beliau diumumkan kembali jadi wakil wali kota,” beber Achmad.

 

Achmad mengaku kembali dipanggil ke rumah dinas Armuji dan mendapatkan tekanan karena tidak ikut dalam barisan dukungan untuk Armuji. “Saya tetap berpegang pada komitmen saya di 2022. Lalu saya dikatakan ‘tak udal-udal awakmu’. Saya siap hadapi apa pun risikonya,” tegasnya.

 

Menurut Achmad, setelah pembebas tugasan dirinya dari jabatan, muncul skenario lanjutan yang disebutnya bermotif politis. Ia menuding sejumlah pengurus DPC masih berkoordinasi diam-diam dengan Armuji, bahkan mengusulkan pemberhentiannya dari keanggotaan partai tanpa mekanisme rapat maupun persetujuan sekretariat.

 

“Saya mendapat bukti dari pengurus sendiri. Mereka itu kompak kalau satu kepentingan, tapi saling bocorkan kalau ada yang tidak terakomodir. Bahkan ada pesan WhatsApp pengurus yang menunjukkan pengusulan pembebas tugasan saya dilakukan diam-diam,” jelasnya.

 

Achmad juga menyebut ada desain lebih besar yang melibatkan rencana pergantian Ketua DPRD dan pengurus struktural lainnya. Ia menuding bahwa skenario ini juga membuka peluang pergantian Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dengan Anas Karno.

 

“Semua ini didesain. Bahkan bendahara cabang, Raden Taru Sasmito, disiapkan untuk PAW saya, dan Adi Sutarwijono digantikan oleh Anas Karno,” tuturnya.

 

Achmad menegaskan dirinya tidak menuntut jabatan ataupun kompensasi apa pun. Ia hanya ingin keadilan ditegakkan oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

 

“Saya hanya ingin menyampaikan semuanya agar diambil keputusan yang bijaksana. Saya berharap Ibu Megawati Soekarnoputri bisa menjadi Ratu Adil bagi kami semua, pengurus, kader, dan juga bagi bangsa Indonesia,” tutupnya. (tim)

DEMAK, Narasionline.id – Kasus hukum yang menimpa seorang guru madrasah diniyah (Madin) di Demak, Ahmad Zuhdi atau Kyai Zuhdi (60), berakhir damai setelah pelapor mendatangi kediamannya untuk meminta maaf. Perkara tersebut sempat menyita perhatian publik dan menuai kecaman luas terhadap pelapor di media sosial. Sebaliknya, dukungan bagi Kyai Zuhdi terus mengalir dari masyarakat, tokoh agama, hingga pejabat pemerintah.

Kyai Zuhdi merupakan pengajar di Madin Raudlatul Muta’alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Ia dilaporkan ke pihak berwajib oleh mantan santriwatinya, Siti Mualimah (37), warga RT 11 RW 02 Desa Jatirejo, yang juga merupakan ibu dari seorang siswa bernama Adih (11). Pelaporan itu dilakukan setelah Adih diduga dipukul oleh Kyai Zuhdi karena melempar sandal hingga mengenai kepala sang guru.

Akibat laporan tersebut, Kyai Zuhdi dikenai tuntutan pembayaran denda damai sebesar Rp25 juta, yang kemudian disepakati menjadi Rp12,5 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari hasil penjualan sepeda motor yang biasa digunakan Kyai Zuhdi untuk mengajar, serta hasil patungan para rekan guru.

Dukungan kepada Kyai Zuhdi mulai mengalir sejak Jumat (18/7/2025) pagi. Bupati Demak dr. Eistianah, SE menyampaikan dukungannya melalui Camat Karanganyar, Ungguh Prakoso, S.STP, M.Si. Ketua DPRD Demak Zayinul Fata, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), tokoh agama, masyarakat, dan penceramah nasional Gus Miftah juga menyampaikan solidaritasnya terhadap Kyai Zuhdi.

Pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Siti Mualimah bersama keluarga, termasuk Adih, datang ke rumah Kyai Zuhdi untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Mereka juga membawa kembali uang denda Rp12,5 juta untuk dikembalikan. Namun, dengan ketulusan hati, Kyai Zuhdi menolak uang tersebut dan menyatakan telah mengikhlaskannya sejak awal.

Fatkhur Rohman, pengurus harian DPAC FKDT Kecamatan Gajah sekaligus Kepala Madin Sabilul Huda, Desa Tambirejo, Kecamatan Gajah, mengungkapkan bahwa Kyai Zuhdi menunjukkan sikap luar biasa dalam menyikapi masalah ini.

“Beliau langsung memaafkan. Bahkan sejak awal, Kyai Zuhdi sudah ikhlas. Pelapor dulunya juga santriwatinya. Dalam dunia pesantren, tidak ada istilah bekas santri ataupun bekas kyai,” ujar Fatkhur.

Nur Rohim, anggota Banser dari Desa Wonorejo yang ikut menjaga rumah Kyai Zuhdi sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari, juga mengonfirmasi bahwa uang denda telah dibawa oleh pelapor untuk dikembalikan, tetapi ditolak karena telah diikhlaskan.

Lebih dari itu, Kyai Zuhdi menunjukkan jiwa besar dengan tetap menerima Adih sebagai murid di madrasahnya. Ia meminta agar Adih tetap melanjutkan pendidikan dan mengaji seperti biasa.

“Subhanallah… benar-benar keteladanan yang luar biasa dari seorang guru,” pungkas Fatkhur Rohman.

(Red)

PASURUAN, Narasionline.id – Insiden pengeroyokan yang menimpa pria berinisial DL (37) di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (19/7/2025) dini hari, kembali memantik sorotan terhadap maraknya aktivitas perjudian dan dugaan pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum (APH).

DL yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online mengklaim dirinya dikeroyok oleh lebih dari 15 orang saat meliput perlombaan tarik tambang yang diduga menjadi kedok praktik perjudian jenis cap jiki. Akibat insiden itu, DL mengalami luka lebam di kepala dan wajah, dan kini masih dirawat di RSUD Soedarsono, Kota Pasuruan.

Dalam keterangannya, DL menyebut bahwa pengeroyokan dipicu oleh pemberitaan terkait perjudian yang ia unggah sebelumnya. Ia menuding pelaku pengeroyokan di antaranya adalah M (diduga bandar cap jiki), H (penerima tamu dari oknum APH), dan seseorang berinisial “Datuk” (yang disebut sebagai pengantar uang ‘aman’ kepada oknum aparat).

“Saya datang ke lokasi, tiba-tiba dipanggil lalu langsung dikeroyok. Setelah itu juga sempat diancam,” ujar DL.

Peristiwa ini pun menyita perhatian kalangan jurnalis lokal, termasuk Solidaritas Aliansi Wartawan Pasuruan (SAPA). DL menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum karena dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap profesi pers.

Menanggapi hal tersebut, Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan, Kapten Czi Dimas Yulianto, menyatakan pihaknya akan menelusuri legalitas acara tarik tambang tersebut, termasuk soal perizinannya dari Koramil dan Polsek. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofah SH., MH., juga meminta agar korban segera membuat laporan ke Polres Pasuruan Kota agar kasus penganiayaan sekaligus dugaan perjudian dapat ditindaklanjuti.

Hak Jawab: Warga dan Wartawan Pasuruan Kota Ragukan Status DL Sebagai Jurnalis

Di tengah simpati dan sorotan atas kasus ini, muncul hak jawab dari sejumlah warga dan wartawan di Pasuruan Kota. Mereka membantah bahwa DL adalah wartawan aktif dan menyebut bahwa selama ini yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam kegiatan jurnalistik resmi.

Salah satu warga berinisial R menuturkan. “Anak itu bukan wartawan. Dia memang punya kartu pers, tapi dipakai buat minta-minta di lokasi perjudian dan sabung ayam. Dia tidak pernah hadir di forum wartawan atau ikut press release.”

Beberapa jurnalis lokal juga menguatkan pernyataan tersebut dan menyebut, bahwa DL dikenal sebagai orang dalam di lingkungan perjudian.

“Modusnya konfirmasi ke lokasi, tapi ujung-ujungnya minta jatah. Kalau sekarang diframing sebagai jurnalis yang dianiaya saat liputan, itu menyesatkan,” ujar seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Mereka menyayangkan narasi yang beredar karena dinilai mencoreng profesi wartawan sungguhan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menegaskan bahwa klarifikasi ini perlu dimuat sebagai bentuk pelurusan informasi.

Meskipun demikian, dugaan tindak kekerasan tetap harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Jika benar terjadi penganiayaan, maka tindakan itu tetap merupakan pelanggaran hukum, terlepas dari status korban sebagai wartawan atau bukan.

Peristiwa ini mencerminkan kompleksitas di lapangan, di mana praktik perjudian, dugaan penyalahgunaan atribut pers, dan kekerasan menjadi persoalan yang saling terkait. Hingga berita ini diturunkan, DL telah menjalani visum dan pihak keluarga masih berharap agar para pelaku pengeroyokan segera ditangkap dan diadili secara adil.

Tim – Redaksi Narasionline.id

JAKARTA, Narasionline.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuka ajang Kapolri Cup 2025 Shooting Championship di Mako Brimob, Depok. Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga turut unjuk kebolehan menembak.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat. Ketiganya menjadi peserta pertama dalam kejuaraan menembak tersebut, yang akan diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai kalangan.

Kejuaraan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri dengan Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin), mengusung format IPSC (International Practical Shooting Confederation) Level III.

Peserta terdiri dari anggota Polri, TNI, dan masyarakat sipil. Ketua Panitia Kapolri Cup 2025, Irjen Pol Widodo, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Kejuaraan digelar pada 17–20 Juli 2025, di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Jumlah peserta saat ini mencapai 1.147 orang, dan masih mungkin bertambah karena hari ini adalah batas akhir pendaftaran. Tidak ada pendaftaran di lokasi saat hari-H,” ujar Irjen Widodo, Kamis (17/7/2025).

Adapun kategori peserta mencakup anggota IPSC dan non-IPSC, pejabat kementerian/lembaga, pemimpin redaksi media, serta jurnalis.

PASURUAN, Narasionline.id – Penangkapan Mahali, warga Turirejo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa dini hari (24/6) di sebuah rumah kos di kawasan Jabon, Sidoarjo, memantik sorotan tajam. Dugaan rekayasa hukum dan praktik “jual beli keadilan” mencuat, menimbulkan pertanyaan serius, benarkah hukum kini tunduk pada transaksi?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Mahali dijemput secara paksa sekitar pukul 00.00 WIB oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian. Penangkapan terjadi tidak lama setelah Mahali menerima telepon dari kerabatnya sendiri, Soban Sobirin alias Birin, dan istrinya, Dilla.

Yang menjadi tanda tanya besar, pasangan suami istri tersebut justru lebih dulu diamankan, namun kemudian dilepas dalam waktu singkat tanpa proses hukum yang jelas. Bahkan tidak menjalani rehabilitasi sebagaimana mestinya.

“Kabarnya ada uang yang bermain. Nilainya sekitar Rp50 juta,” ungkap salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Dalam pemeriksaan, Birin dan Dilla diduga menyebut nama Mahali sebagai bagian dari jaringan penyalahgunaan sabu. Namun kejanggalan kembali muncul, Mahali hanya ditahan semalam, lalu dibebaskan keesokan harinya. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik “barter nama” atau sistem “cokotan”, yang disebut-sebut marak terjadi dalam proses hukum kasus narkotika.

“Benar, mereka satu keluarga. Tapi anehnya, begitu nama Mahali disebut, semuanya dilepas. Entah direhab beneran atau hanya formalitas,” lanjut sumber tersebut. Rabu (16/07)

Proses hukum yang tidak transparan ini dinilai mencoreng wajah penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika benar terjadi “transaksi” dalam penanganan kasus sabu ini, maka hal tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip keadilan.

Penangkapan tanpa alat bukti yang kuat, lalu pembebasan setelah menyebut nama dan menyerahkan uang, menunjukkan bahwa hukum bisa diperjualbelikan. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya sistem hukum yang runtuh, tapi juga nilai-nilai keadilan yang terkubur oleh kepentingan dan rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan instansi terkait lainnya.

Redaksi Narasionline.id
Untuk klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik, hubungi: redaksi@narasionline.id
Masyarakat juga dapat menyampaikan testimoni, bukti, atau informasi tambahan melalui email.

Jurnalis : Agung Wiyono
Editor : Bob Fallah

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.