MOJOKERTO, NARASIONLINE.ID — Ketika Tentara Nasional Indonesia (TNI) sigap menangkap lima pria yang tengah menggali kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di tengah malam, publik sempat mengapresiasi. Namun apresiasi itu berubah menjadi amarah, ketika para pelaku dilepas begitu saja oleh pihak kepolisian, tanpa status hukum yang jelas, tanpa penahanan, bahkan tanpa penetapan tersangka.

Penangkapan itu terjadi Jumat dini hari, 13 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Para pelaku tertangkap basah saat menggali kabel negara menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut. Barang bukti berupa kabel tembaga, peralatan gali, mobil operasional, dan truk disita. Mereka kemudian digelandang ke Markas Korem 082/CPYJ.

Namun drama baru justru dimulai saat kasus diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto. Alih-alih memproses hukum, aparat penegak hukum justru “melepas” para pelaku. Alasannya? “Tidak cukup bukti”.

Sumber internal Korem menegaskan bahwa para pelaku tidak mampu menunjukkan surat izin kerja dari instansi berwenang. Mereka hanya berdalih menjalankan “perintah atasan proyek”, sosok yang hingga kini tidak diketahui identitasnya, seolah-olah “atasan fiktif” ini menjadi tameng impunitas.

“Kami menangkap mereka bukan berdasarkan dugaan. Ini fakta nyata: menggali kabel negara, tanpa izin, di malam hari. Bukti lengkap ada di lapangan,” ujar salah satu perwira Korem yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sikap kepolisian yang melepas para pelaku memicu pertanyaan serius. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Atau ada kekuatan yang lebih tinggi yang sengaja membungkam keadilan?

Lebih miris lagi, dua dari lima pelaku mengaku sebagai wartawan. Dugaan muncul bahwa status pers itu dimanfaatkan sebagai alat intimidasi warga dan “kartu bebas” agar tidak dicurigai saat melakukan aktivitas ilegal. Publik pun bertanya-tanya: adakah koneksi gelap antara pelaku, oknum pers, dan aparat?

“Profesi jurnalis bukan untuk melindungi kejahatan. Ini pengkhianatan terhadap etika jurnalistik,” tegas Al Akbar, jurnalis independen dan pengamat media.

Yang juga absen dalam kegaduhan ini adalah PT Telkom Indonesia. Padahal aset yang digali adalah milik mereka, dan nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Telkom atau Kementerian BUMN.

Diamnya Telkom menambah daftar kebisuan dalam sistem yang seharusnya bersuara. Dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, jelas disebutkan bahwa setiap kerugian terhadap aset negara wajib diproses secara hukum. Lantas, ketika kabel negara digasak, lalu negara diam, siapa yang sebenarnya sedang dilindungi oleh hukum?

Di media sosial, publik geram. Mereka mempertanyakan integritas hukum yang terkesan pilih kasih. Di satu sisi, TNI menjalankan peran menjaga kedaulatan dan aset negara. Di sisi lain, penegak hukum sipil justru membuka pintu lebar-lebar bagi pelanggaran hukum untuk lolos tanpa sanksi.

“Kalau TNI saja tak bisa menjamin pelaku ditindak, lalu siapa yang bisa?” tulis seorang netizen yang viral di X.

Kasus pencurian kabel di Mojokerto bukan sekadar kriminal biasa. Ini adalah tes lakmus bagi keberpihakan penegakan hukum, kepada rakyat dan negara, atau kepada para pelanggar yang berlindung di balik kekuasaan?

Sejumlah media, akan terus mengawal kasus ini. Karena yang sedang diuji bukan hanya hukum, tapi nyawa dari demokrasi kepercayaan publik. (tim/red)

JAWA TENGAH, NARASIONLINE.ID — Sebagai langkah serius dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) bebas narkoba, sebanyak 100 narapidana kategori high risk kasus narkotika dari wilayah Sumatera Utara dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/6).

“Total sudah sekitar 1.000 warga binaan yang telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security selama masa kepemimpinan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui pelaksanaan dari Bapak Dirjen Pemasyarakatan. Ini merupakan bentuk implementasi progresif dari akselerasi program pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan,” ungkap Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas.

Rika menegaskan, pemindahan ini bertujuan tidak hanya untuk menekan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan kepada para narapidana agar ke depannya mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Target kami adalah terwujudnya zero peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan, yang tentu saja juga akan berdampak positif terhadap masyarakat luas. Di sisi lain, warga binaan yang dipindahkan diharapkan mendapatkan pembinaan maksimal dengan pengamanan ketat, agar dapat berubah perilaku dan tidak mengulangi kesalahannya,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pemindahan warga binaan ke Nusakambangan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), meliputi proses penyidikan, penyelidikan, hingga asesmen yang ketat.

“Ini merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan, di mana tujuan utamanya adalah agar warga binaan menyadari kesalahan, tidak mengulanginya, dan tidak memberi pengaruh negatif di lingkungan lapas. Tidak ada toleransi untuk hal ini. Berkali-kali Bapak Menteri menyampaikan bahwa zero narkoba dan zero handphone adalah harga mati,” tegas Rika.

Ia pun berharap, para narapidana tersebut dapat kembali ke masyarakat kelak dengan pribadi yang lebih baik, menyadari kesalahan, serta mampu berkontribusi secara mandiri bagi keluarga dan lingkungan.

Pemindahan 100 warga binaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dengan pengawalan 200 personel dari jajaran Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, pegawai Kanwil Ditjenpas, serta lapas di Sumatera Utara, bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. (red)

LAMONGAN, NARASIONLINE.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Lamongan Polda Jatim bersama Bhayangkari dan Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan penyerahan bantuan sosial (Bansos).

Kali ini basos tersebut diberikan kepada para pemulung yang bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Lamongan Iptu I Nyoman Sukenesa, S.H., M.H diikuti anggota Satintelkam Polres Lamongan, Bhabinkamtibmas Polsek Tikung, dan Bhayangkari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan Alam Miudarno, S.E., Ak., M.M.

Paket sembako disalurkan secara simbolis kepada para pemulung sebagai bentuk kepedulian sosial dan perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di TPA.

Dalam sambutannya, Kasat Intelkam Iptu I Nyoman Sukenesa mengatakan kegiatan ini sebagai wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemanusiaan.

“Melalui momen Hari Bhayangkara ke -79 ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dan semoga bantuan ini bermanfaat bagi saudara kita yang membutuhkan,” ungkapnya, Jumat (13/6).

Ia juga berharap kegiatan penyerahan bantuan sosial ini dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Sedikitnya ada lebih kurang 50 paket sembako diterima para pemulung di TPA Tambakrigadung, Tuban.

Sementara itu Sugiono, salah satu penerima bansos menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Lamongan Polda Jatim.

Ia menyatakan bahwa bantuan tersebut sangat membantu, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. (*)

SANGGAU, NARASIONLINE.ID — Dugaan kuat penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar mencuat dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor registrasi 6478506 yang terletak di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Peristiwa ini terungkap setelah tim media menerima laporan dari warga dan melakukan investigasi langsung ke lokasi, Jumat (13/6/2025).

Hasil investigasi menemukan adanya praktik mencurigakan berupa pengisian rutin BBM subsidi ke dalam tangki-tangki kendaraan modifikasi yang tidak dilengkapi pelat nomor atau identitas resmi.

Modifikasi semacam ini kerap digunakan untuk keperluan ilegal seperti penimbunan dan operasional Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya di wilayah perbatasan Kalbar–Serawak.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, distribusi BBM subsidi diperuntukkan hanya bagi sektor tertentu yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Aktivis dari Forum Masyarakat Sipil Transparan, Rafiq, menegaskan bahwa dugaan ini bukan kasus tunggal. Menurutnya, laporan masyarakat soal penyimpangan serupa sudah berlangsung lama.

“Kami menerima banyak laporan soal solar subsidi yang disalurkan ke tangki-tangki gelap. Bahkan ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang mengawal distribusi BBM ilegal ke tambang tanpa izin,” tegasnya.

Jika terbukti, pengelola SPBU dapat dijerat tidak hanya dengan UU Migas, tetapi juga Pasal 480 KUHP tentang penadahan, apabila turut menikmati keuntungan dari hasil penjualan BBM subsidi secara ilegal.

BPH Migas, melalui Peraturan Nomor 6 Tahun 2013 yang diperbarui lewat Perpres Nomor 191 Tahun 2014, telah menetapkan regulasi ketat terkait distribusi BBM subsidi. Namun, lemahnya pengawasan lapangan membuat praktik ilegal ini masih marak.

Pertamina, selaku penyedia utama BBM nasional, memiliki kewenangan memberi sanksi administratif kepada SPBU nakal, mulai dari peringatan tertulis hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Namun hingga kini, SPBU 6478506 masih beroperasi seperti biasa.

Kasus ini tidak hanya melibatkan potensi pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai keadilan sosial dan fiskal negara. Setiap liter BBM subsidi yang diselewengkan berarti hak rakyat miskin yang dirampas dan kerugian nyata terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk itu, redaksi NARASIONLINE.ID mendesak:

1. Pertamina dan BPH Migas segera menyegel SPBU 6478506 dan menghentikan seluruh pasokan BBM subsidi selama proses investigasi.

2. Polda Kalbar dan Kejati Kalbar membentuk tim khusus untuk membongkar jaringan distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah perbatasan.

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan jika ditemukan indikasi suap atau keterlibatan oknum pengawas dalam melindungi praktik ilegal ini.

Penyelewengan BBM subsidi adalah bentuk kejahatan terhadap keadilan energi dan hak rakyat kecil. Negara wajib hadir, bertindak tegas, dan menindak siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu, karena keadilan tidak bisa dinegosiasikan. (tim redaks)

MOJOKERTO, NARASIONLINE.ID — Penanganan kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, tengah menjadi sorotan warga masyarakat setempat.

Lima orang terduga pelaku telah diamankan oleh pihak Korem 082/CPYJ. Bersama mereka, turut diamankan barang bukti berupa gulungan kabel tembaga dalam jumlah besar, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu dari lima orang tersebut disebut berinisial UH, yang diduga merupakan oknum wartawan dari sebuah media online di Tambakrejo, Kota Surabaya.

Empat tersangka lainnya masing-masing berinisial JAP alias JJ, warga Sawojajar Kota Malang, S, warga Simolawang Kota Surabaya, D, warga Ngoro Kabupaten Mojokerto, dan H, warga Pungging Kabupaten Mojokerto.

Namun, publik dikejutkan oleh kabar tak sedap yang beredar luas di lapangan. Kelima tersangka disebut-sebut akan dipulangkan, tanpa proses hukum yang transparan.

Informasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menduga ada praktik “main mata” antara para pelaku dan aparat penegak hukum (APH), yang berpotensi mencederai keadilan dan mencoreng institusi kepolisian.

“Kalau benar dipulangkan, ini mencurigakan.! Jangan-jangan pencurian ini melibatkan pihak berwenang. Warga sudah tahu bagaimana mereka bekerja, menggali kabel di malam hari. Kalau ini dianggap miskomunikasi, lalu barang bukti itu mau diapakan?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (14/06/25).

Ia menegaskan, jika benar para tersangka dipulangkan tanpa proses hukum yang jelas, maka publik berhak menduga adanya intervensi dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini.

Sementara itu, sejumlah wartawan di Surabaya juga menyoroti kabar bahwa para pelaku pencurian akan dipulangkan. Mereka mempertanyakan kejelasan proses hukum yang berjalan, terutama setelah melihat salah satu terduga pelaku, berinisial UH, masih terlihat bebas menggunakan telepon genggam saat berada di Polres Mojokerto.

“Kami heran, UH masih dengan santainya bermain ponsel saat diamankan di Polres. Padahal, kasus ini sudah ramai diberitakan, bahkan sejumlah media televisi nasional ikut menyoroti,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, jika benar pencurian kabel ini disebut sebagai bentuk miskomunikasi, maka patut diduga ada praktik upeti sebelum para pelaku menjalankan aksinya. Apalagi, para tersangka awalnya diamankan oleh pihak Korem 082/CPYJ sebelum kemudian diserahkan ke Polres Mojokerto.

“Kalau ini disebut miskomunikasi, kami menduga kuat ada sesuatu yang diberikan sebelum aksi itu dilakukan. Ini tidak masuk akal kalau disebut hanya kesalahpahaman,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Mojokerto maupun Kapolda Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi NARASIONLINE.ID, masih terus berupaya melakukan konfirmasi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Tim Redaksi)

MANGAPURA, NARASIONLINE.ID – Polres Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan total enam tersangka yang kini telah diamankan.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.opsla, dalam konferensi pers pada Sabtu (14/6/25) di Loby Polres Badung mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Badung. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Selama kurang dari satu bulan terakhir, kami mengamankan enam orang tersangka dari 5 Laporan Polisi dari sejumlah lokasi berbeda. Mereka terdiri dari pengedar dan pengguna, dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP M. Arif didampingi Kasat Lantas AKP I Wayan Sugianta, SH dan Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH., MH..

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan paket shabu siap edar dengan berat total netto 103,67 gram dan 1 butir ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Badung mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(hms)

BANYUWANGI, NARASIONLINE.ID – Praktik pengelolaan limbah medis di Kabupaten Banyuwangi memicu kekhawatiran publik. Investigasi sejumlah media, termasuk Banyuwangi Update, mengungkap indikasi kuat pelanggaran terhadap prosedur pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang seharusnya ditangani secara khusus dan terstandarisasi.

Temuan tersebut berada di sebuah titik di Jalan Yos Sudarso No. 56, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Di lokasi tersebut, terlihat tumpukan kantong-kantong limbah medis dan farmasi dengan berbagai ukuran yang hanya ditutupi terpal lusuh. Limbah-limbah tersebut dibiarkan tergeletak di area terbuka, terpapar langsung sinar matahari dan hujan, tanpa tempat penyimpanan tertutup yang sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan limbah B3.

Tim dari Banyuwangi Update sempat melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (14/6/2025), namun tidak berhasil menemui pihak pengelola.

“Pak Didik masih di luar kota, Mas,” ujar Saiful, petugas keamanan yang berjaga di lokasi.

Saiful pun mengklaim bahwa penggunaan terpal di bawah tumpukan limbah sudah cukup untuk mencegah dampak lingkungan.

“Gak masalah, Mas, di bawahnya juga pakai terpal kok,” katanya enteng, seolah-olah standar keselamatan dan kesehatan lingkungan bisa digantikan dengan plastik seadanya.

Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini tidak ada keluhan dari warga sekitar, seolah itu cukup untuk melegitimasi kelalaian yang terjadi.

“Warga sini gak pernah komplin,” tegasnya.

Padahal, limbah medis tergolong limbah B3 yang jika dikelola secara sembarangan bisa berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Paparan limbah tersebut berpotensi menjadi sumber penyebaran infeksi serta mencemari tanah dan air di sekitarnya.

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan regulasi pengelolaan limbah B3 dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun otoritas terkait. (*)

MOJOKERTO, NARASIONLINE.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jawa Timur telah memasuki hari keempat.

Kegiatan ini untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memenuhi gizi generasi penerus bangsa menuju Indonesia emas.

Sejak Selasa, (10/6), Ribuan porsi makanan bergizi telah tersalurkan kepada para pelajar di berbagai jenjang pendidikan di wilayah Jawa Timur.

Hal itu menunjukkan konsistensi dan komitmen Polda Jatim dalam pemenuhan gizi anak bangsa.

Pada hari keempat pelaksanaannya, Jumat Pagi, (13/6) di wilayah Mojokerto Raya.

Pemandangan keceriaan dan antusiasme kembali terlihat di berbagai sekolah yang menjadi penerima manfaat.

Para siswa dan siswi dengan gembira menyambut hidangan yang disajikan, menikmati asupan gizi yang diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang optimal, meningkatkan konsentrasi belajar, dan membuka jalan bagi prestasi gemilang.

Kepala Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Jatim, Kombes Pol Agus Wibowo mengatakan Program MBG ini bukan sekadar bagi-bagi makanan, namun wujud nyata kepedulian Polda Jatim terhadap masa depan generasi penerus bangsa.

“Dapur SPPG berlokasi di area SPN Polda Jatim, jadi seluruh personel SPN Polda Jatim siap mengawal demi suksesnya pelaksanaan MBG sesuai amanah dari Bapak Kapolri dan Kapolda Jatim,” ujar Kombes Agus, Jumat (13/6).

Kepala SPN Polda Jatim itu berharap asupan gizi yang cukup bisa mendorong tumbuh kembang optimal anak-anak, meningkatkan konsentrasi belajar, dan tentu saja, membuka jalan bagi prestasi gemilang.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut sebelumnya, program ini secara resmi diluncurkan pada Selasa, (10/6).

Kombes Pol Abast mengungkapkan, penyaluran perdana MBG ini menyasar sejumlah sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), hingga Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) sederajat.

“Setiap harinya, sebanyak 2.872 porsi makanan bergizi didistribusikan secara merata,” ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan terkait jaminan kualitas dan higienitas pangan, SPPG Polda Jatim tetap menjaga standar ketat dalam setiap proses produksi dan pendistribusian MBG.

“Tim dari Poliklinik SPN Polda Jatim secara rutin melakukan food safety di dapur produksi SPPG,” ujar Kombes Abast.

Hal itu dilakukan kata Kombes Abast untuk memastikan bahwa setiap porsi makanan yang sampai ke tangan pelajar tidak hanya bergizi, tetapi juga terjamin kualitas dan higienitasnya, serta aman untuk dikonsumsi.

“Konsistensi dalam pemeriksaan ini menunjukkan komitmen serius Polda Jatim terhadap kesehatan para penerima manfaat,” tegas Kombes Abast.

Sementara itu respon positif Program MBG ini terus meluas di kalangan Pendidikan.

Salah satunya Kepala MI Sunan Ampel, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Afif Siddik, M.Pd.I, turut menyampaikan apresiasinya.

Afif Siddik menyebut program makan bergizi gratis ini sangat membantu sekali.

Ia mengaku Anak didiknya di sekolah sangat senang dan termotivasi untuk belajar lebih giat.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Jatim atas perhatiannya kepada anak didik kami,” ujarnya. (*)

SURABAYA, NARASIONLINE.ID – Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

“Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

“Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang,” terang Kombes Abast.

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

“Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang,” jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya.

“Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan,” tambah Kombes Abast.

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp.240 juta.

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar,” tutup Kombes Abast. (*)

JAKARTA, NARASIONLINE.ID – Anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap menyampaikan kepada media bahwa Kapolri membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan fokus kerja mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor untuk mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.

 

Adapun satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin langsung oleh Herry Muryanto selaku kepala dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala. Dengan beranggotakan mantan Pegawai KPK yang sudah berpengalaman dalam hal menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Sebelumnya mereka tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.

 

Menurut mantan Penyidik KPK ini, selama 6 bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan dimana Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025.

 

Hotman Tambunan ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan menyatakan bahwa di sektor perikanan masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara. Oleh karena itu Satgassus mensinergikan dan mendampingi para pemangku kepentingan (stake holder) lintas instansi, lembaga dan kementerian baik pusat maupun daerah yaitu

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Daerah Propinsi.

 

Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat.

 

Satgassus mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali. Adapun permasalahan yg perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yg menangkap ikan di atas 12 mil laut tetapi belum mempunyai ijin penangkapan ikan. Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berijin tsb tidak dapat dipungut PNBP nya. Beberapa kapal tersebut mmg telah mengajukan perijinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yg relatif cukup lama.

 

 

Sementara solusi yang direkomendasikan Satgassus yaitu:

1. Perlu peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perijinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat

2. KKP RI melalui penyuluh2 perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik2 kapal utk segera memproses perijinan penangkapan ikannya

3. Pemerintah Daerah Propinsi, segera mengalihkan perijinan ke Pusat utk kapal2 di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.

 

Dalam waktu dekat hal kongrit yang akan dijalankan para pihak untuk mengimplementasikan solusi tersebut di atas adalah:

1. Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Kelautan Perikanan akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga Pelaksana Pengukuran Kapal yg di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan. Hal tsb mmg diperkenankan berdasarkan aturan. Dengan demikian kapasitas pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah. Tahapan pengukuran kapal ini mmg menjadi salah satu tahapan yg kritikal dan membutuhkan waktu yg relatif lama dalam rangka pemberian ijin kapal perikanan

2. KKP secara sendiri atau bekerjasama dgn Pemerintah Provinsi akan membuka gerai2 pelayanan perijinan di pelabuhan2 perikanan, untuk memberi kesempatan pada pemilik kapal memproses perijinannnya. Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Propinsi Jatim dan juga di Propinsi Bali.

 

Dengan bertambahnya kapal2 perikanan yg telah berijin, mk akan makin bertambah jumlah kapal2 yg dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya dan secara otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara.

 

 

Setelah KKP memberikan kesempatan yg luas pada pemilik kapal untuk memproses perijinannya, Satgassus menyarankan masih ada langkah yg harus dilakukan ke depan yaitu agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan untuk kapal2 perikanan yg masih menangkap ikan tetapi tidak mempunyai ijin yg sesuai.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.