SURABAYA, Narasionline.id – Keputusan aparat kepolisian melepas dua terduga bandar narkoba di wilayah Wonokusumo, Surabaya, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Publik menilai langkah tersebut justru menimbulkan kesan bahwa pemberantasan narkoba berjalan setengah hati dan rawan diintervensi kepentingan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) oleh tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Tiga orang diamankan dalam operasi di kawasan Wonokusumo Jaya 5A. Namun, hanya satu tersangka berinisial AF yang ditahan bersama barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 5 gram. Sementara dua lainnya, U dan M, yang sudah lama dikaitkan dengan jaringan narkoba setempat, justru dilepaskan tak lama setelah ditangkap.

Kabar pelepasan itu langsung menyulut kritik. Warga menilai aparat tidak konsisten dan terkesan tebang pilih. “Sudah bukan rahasia lagi siapa saja yang main di sini. Tapi anehnya, setiap kali ada penggerebekan mereka bisa lepas begitu saja. Apa karena ada yang membekingi?” ungkap warga Wonokusumo yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Nada serupa juga datang dari tokoh masyarakat setempat, Baihaqi Akbar S.E. Ia mendesak kepolisian menjelaskan secara terbuka alasan pelepasan U dan M. “Kalau memang tidak cukup bukti, tunjukkan secara jelas kepada publik. Jangan sampai masyarakat menilai aparat main mata dengan bandar. Ini soal kepercayaan publik pada institusi penegak hukum,” tegasnya.

Menjawab kontroversi tersebut, Kanit Lidik 1 Subdit 3 Polda Jatim, AKP Catur, membenarkan adanya operasi penangkapan. Namun ia menegaskan bahwa kedua terduga dilepas karena tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka.

“Mereka hanya ada di lokasi, lalu mencoba kabur saat penggerebekan. Setelah diperiksa, tidak ada bukti yang bisa menjerat,” ujarnya.

Meski demikian, publik menilai alasan itu tidak cukup. Pasalnya, nama U dan M sudah lama beredar di kalangan warga sebagai pemain lama jaringan narkoba.

“Alasan tidak ada barang bukti sering dipakai, padahal masyarakat tahu mereka bagian dari peredaran. Jangan-jangan bukti sengaja tidak dicari lebih dalam,” kata seorang aktivis pemuda di Surabaya Utara.

Dalam keterangan lebih lanjut, AKP Catur menyebut, tersangka AF mengaku sabu yang diamankan berasal dari seseorang bernama “Umar”. Namun, keterangan itu berubah di kantor Polda, di mana AF menyebut nama lain yakni “Umik”. Polisi kini menjadikan Umik sebagai daftar pencarian orang (DPO), sementara AF masih menjalani pemeriksaan intensif.

Hingga kini, dasar hukum pelepasan U dan M belum dijelaskan secara rinci. Publik terus mendesak agar kepolisian membuka data penyidikan secara transparan, termasuk hasil pemeriksaan lapangan. Tanpa penjelasan yang gamblang, langkah ini dikhawatirkan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memerangi narkoba.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi di Wonokusumo, kawasan yang dikenal rawan peredaran narkoba. Jika aparat tak berani bersikap tegas, stigma “zona nyaman” bagi bandar akan terus melekat dan merusak citra kepolisian sebagai garda depan pemberantasan narkotika. (realita/redaksi)

TRENGGALEK, Narasionline.id – Polemik keterbukaan informasi publik di dunia pendidikan kembali mencuat. Setelah kasus viral di SMKN 3 Boyolangu Tulungagung, kini sorotan tajam mengarah ke SMAN Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Seorang guru bidang Humas berinisial ANT diduga keras menjadi penghalang tugas jurnalistik. Awak media Mandalapos yang hendak mengonfirmasi Kepala Sekolah, Yessy Erma Kusuma Santi, terkait dugaan pungutan siswa dan keberadaan koperasi di luar sekolah, justru diadang dengan berbagai alasan berulang. Padahal, pemerintah sudah menggelontorkan dana BOS guna menutup celah pungutan tambahan.

Upaya konfirmasi dilakukan tiga kali, namun hasilnya nihil. Pada dua kesempatan pertama, guru Humas ANT selalu menyatakan kepala sekolah tidak ada di tempat. Ironisnya, pada kunjungan kedua ia bahkan menuding wartawan hanya bisa bertemu kepala sekolah bila berstatus memiliki sertifikasi Dewan Pers atau anggota PWI, sebuah pernyataan yang jelas keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Puncaknya, saat kunjungan ketiga pada Kamis (18/9/2025) pukul 10.00 WIB, guru Humas kembali berdalih kepala sekolah sudah keluar. Namun, keterangan satpam sekolah justru berbeda: mobil kepala sekolah masih terparkir di lokasi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya skenario sistematis untuk menutup akses informasi.

Sikap tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan: siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta. Lebih jauh, tindakan ini juga melabrak UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat atas informasi penyelenggaraan pendidikan.

Ketua MKKS SMA Kabupaten Trenggalek, Alief Soeleman, ikut angkat bicara. Ia menyesalkan tindakan guru Humas tersebut dan mengaku sudah kerap menerima keluhan serupa.

“Saya pernah menyarankan kepada Bu Yessy agar memilih humas yang ater blater. Ater artinya ramah tulus, blater bermakna penuh persaudaraan. Itu yang semestinya ditunjukkan kepada tamu, termasuk wartawan, bukan sebaliknya,” tegas Alief, Jumat (19/9/2025).

Ia menambahkan, persoalan ini perlu segera disampaikan kepada Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) sebagai otoritas berwenang, agar tidak berlarut-larut dan mencederai citra pendidikan negeri.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMAN Durenan, Yessy Erma Kusuma Santi, tetap bungkam. Sulitnya akses terhadap pihak yang seharusnya transparan, justru makin menegaskan adanya krisis keterbukaan informasi di sekolah negeri tersebut.

(Tim Redaksi)

GOWA, Narasionline.id – Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Ma’minasata di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam lantaran sejak awal pelaksanaan sudah terindikasi bermasalah.

Proyek bernilai kontrak Rp75 miliar tersebut dikerjakan oleh DAKA-SURYA KSO dengan masa kerja 165 hari kalender. Kontrak resmi dimulai pada 18 Juli 2025, namun pelaksanaan fisik baru berjalan pada 16 September 2025.

“Seharusnya setiap tahapan proyek diawasi ketat oleh konsultan supervisi. Tanpa pengawasan, pekerjaan bisa jauh dari standar teknis dan spesifikasi. Apalagi ini proyek pemerintah, sangat rawan dikorupsi,” tegas Taufan, Ketua LSM PERAK Kabupaten Gowa, Jumat (19/9/2025).

Ia juga menyoroti dugaan ketidaklengkapan administrasi proyek sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, dokumen yang seharusnya tersedia mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, justru tidak terpenuhi.

“Dari indikasi ini terlihat jelas SPAM Ma’minasata sarat dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ungkapnya.

Taufan menegaskan, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik pekerjaan wajib turun tangan untuk memastikan proyek berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Air bersih adalah kebutuhan vital masyarakat. Kalau sejak awal proyeknya sudah bermasalah, maka manfaatnya jelas bisa tergerus. Kami akan terus mengawal dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait bila terjadi penyimpangan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum berhasil dimintai keterangan. (*)

ASAHAN, Narasionline.id – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Asahan. Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Melati, Kisaran, Rabu (17/09/2025).

“Saat ini masyarakat menunggu hasil kerja kita. Karena itu, sampaikan kepada mereka bahwa pembangunan infrastruktur jalan adalah prioritas penting Pemkab Asahan. RPJMD baru saja selesai disusun, dan menjadi pedoman kita untuk bekerja lima tahun ke depan. Selain jalan, perhatian juga kita arahkan pada sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar rakyat. Semua akan dilaksanakan bertahap sesuai skala prioritas, namun komitmen kita jelas: pembangunan harus bergerak dan hasilnya harus dirasakan masyarakat,” tegas Bupati.

Ia menekankan, birokrasi harus bergerak cepat agar program pembangunan tidak hanya berhenti di meja rapat.

“Program tidak boleh berjalan lambat, rakyat menunggu hasil nyata. Karena itu, aktualisasi tugas birokrasi bersama Satgas yang kita bentuk hari ini harus menjadi mesin percepatan perubahan. Semua kebijakan harus turun ke lapangan dan diwujudkan dalam kerja nyata,” ujarnya.

Bupati menambahkan, percepatan pembangunan tidak hanya diukur dari pembentukan Satgas atau pembangunan fisik semata, melainkan dari kesungguhan birokrasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Yang kita bangun bukan hanya infrastruktur, tetapi juga kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah hadir dengan solusi nyata,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP., memperkuat arahan Bupati dengan menekankan pentingnya respons cepat seluruh perangkat daerah.

“Program nasional adalah peluang besar yang harus kita jemput. OPD dan Camat harus responsif, tidak boleh ada yang terlewat. Saudara juga dituntut menjawab tantangan di lapangan, menggali potensi PAD, dan mengubahnya menjadi kekuatan ekonomi daerah,” kata Wabup.

Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik.

“Ingat, kita bukan antikritik. Kritik adalah vitamin yang harus dijawab dengan kerja keras dan hasil nyata. Selain itu, buka akses informasi seluas-luasnya agar masyarakat tahu apa yang sedang kita kerjakan dan sejauh mana capaian yang sudah diraih,” tegasnya.

Dengan strategi baru ini, Pemkab Asahan memastikan visi Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan bukan sekadar slogan. Setiap kebijakan akan dipantau, setiap program dievaluasi, dan setiap hasil diukur dari kepuasan masyarakat. Rakorpem yang biasanya menjadi forum evaluasi rutin kini menjadi arena percepatan, tempat lahirnya instruksi tegas agar pemerintah bekerja lebih lincah, responsif, dan berdampak nyata bagi rakyat. (dwf)

MEDAN, Narasionline.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2025. Dukungan tersebut disampaikan langsung saat menerima audiensi pengurus JMSI Sumut di Kantor Kejati Sumut, Medan, kemarin.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Dr. Harli Siregar menegaskan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan media siber dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, edukatif, serta bebas dari praktik disinformasi dan provokasi.

“Kami di Kejati Sumut tentu menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan Musda JMSI. Kami berharap JMSI dapat menjadi corong informasi bagi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kejaksaan. Tentunya, kami ingin kejaksaan yang bersih dan maju, dan itu perlu didukung oleh informasi yang benar serta mencerdaskan,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Ketua JMSI Sumut, Rianto, SH, MH, yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan Kajatisu. Ia menegaskan bahwa JMSI sebagai organisasi yang mewadahi pemilik media siber di Indonesia berkomitmen menjadi mitra strategis lembaga penegak hukum, termasuk Kejati Sumut.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Kajatisu. JMSI siap berkolaborasi dalam menciptakan pemberitaan yang konstruktif, adil, dan mendukung kerja-kerja Kejati. Kami percaya media memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Anto.

Ia menambahkan, JMSI Sumut berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan berbasis fakta dan data. Di tengah maraknya hoaks dan disinformasi, media siber dituntut semakin bertanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat.

Ketua Panitia Musda JMSI Sumut, M. Sofian Akbar, dalam kesempatan tersebut memaparkan rencana pelaksanaan Musda yang akan menghadirkan Ketua Umum JMSI Pusat, Dr. Teguh Santosa, serta diikuti seluruh pengurus JMSI kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Selain pemilihan kepengurusan baru, Musda juga akan dirangkai dengan kegiatan Dialog Kebangsaan bertema “Membangun Literasi Digital untuk Mencegah Provokasi dan Disinformasi.” Tema ini dinilai relevan dengan tantangan bangsa dalam menghadapi derasnya arus informasi digital.

“Kami ingin Musda ini tidak hanya menjadi agenda internal organisasi, tetapi juga menjadi ruang kontribusi JMSI terhadap bangsa dan negara, khususnya dalam mendukung literasi digital dan pemberantasan hoaks,” jelas Sofian.

Pertemuan antara Kajatisu dan pengurus JMSI Sumut ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara penegak hukum dan insan pers. Di tengah dinamika sosial-politik serta pesatnya perkembangan teknologi informasi, kolaborasi lintas sektor dipandang sebagai kunci dalam membangun masyarakat yang melek hukum sekaligus melek informasi. (Ay)

SURABAYA, Narasionline.id – Dunia pers di Jawa Timur kembali tercoreng. Seorang jurnalis berinisial S dari media Transpos.id mengaku mendapat tekanan dari seorang perwira kepolisian di jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Oknum itu adalah Ipda Parno, Panit Jatanras Unit 4, yang disebut-sebut melontarkan ancaman langsung kepada sang wartawan.

Kisah ini bermula dari sebuah pemberitaan tentang dugaan pencurian kabel Telkom di Jalan Kedinding, Surabaya, Sabtu (6/9/2025) dini hari. Publikasi tersebut ramai diperbincangkan publik, dan diduga membuat Ipda Parno tersulut emosi.

Puncaknya terjadi pada Selasa (16/9/2025) sore. Sekitar pukul 17.30 WIB, jurnalis S mendapat telepon dari Ipda Parno. Dalam percakapan itu, sang perwira meminta agar jurnalis segera datang ke Polda malam itu juga, sekaligus mengancam bakal melaporkan bila dianggap tidak beritikad baik.

“Datang ke Polda malam ini, kebetulan saya piket. Kalau tidak ada etika baik, terpaksa saya laporkan,” begitu ucapan Ipda Parno yang ditirukan jurnalis S.

Ancaman semacam itu jelas dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi jurnalis dari segala bentuk tekanan maupun kriminalisasi.

Komunitas Vangguard Jurnalis Bersatu (VJB) tak tinggal diam. Mereka mengecam keras sikap Ipda Parno yang dinilai merusak hubungan pers dan aparat penegak hukum.

“Kami sangat kecewa. Polisi seharusnya menghormati peran jurnalis dalam menyampaikan informasi publik, bukan malah melakukan intimidasi,” tegas Kukuh Setya, perwakilan VJB.

VJB menilai tindakan ini sebagai preseden buruk. Mereka bahkan berencana membawa kasus tersebut ke Bidpropam Polda Jatim agar ditangani sesuai aturan.

Saat dikonfirmasi, Ipda Parno memilih meredam situasi dengan menyebut persoalan itu hanya salah paham.

“Udah mas, tidak jadi saya permasalahkan. Hanya salah paham saja. Tidak apa-apa kalau mau klarifikasi, semuanya mitra mas,” ujarnya melalui telepon.

Namun, hingga berita ini diturunkan, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan penjelasan resmi. Dirkrimum Kombes Pol Widiatmoko hanya mengarahkan media untuk menghubungi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur yang disebut sedang dinas luar kota. Sementara Kanit Jatanras Unit 4, AKP Jamal, tidak kunjung merespons meski dihubungi berulang kali.

Kasus ini bukan sekadar salah paham biasa. Ia menyisakan pertanyaan besar, sejauh mana aparat penegak hukum menghormati kebebasan pers, yang sejatinya merupakan pilar demokrasi? (Vanguard)

JAKARTA, Narasionline.id – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.

Dalam operasi itu, Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa BBL. Setelah diperiksa, petugas menemukan tujuh kotak berisi sekitar 50 ribu ekor benih lobster serta sebuah ponsel milik pelaku.

Seorang pria berinisial JVQ (40), sopir sekaligus pengirim, ditangkap di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, JVQ mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah pengepul berinisial D, dengan upah sekitar Rp1,7 juta per kali pengiriman.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster Rp150 ribu per ekor. Angka tersebut belum termasuk kerugian ekologis akibat hilangnya benih dari habitat alami.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk pencacahan sekaligus pelepasliaran benih lobster ke laut.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.

“Pengiriman dan perdagangan benih lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol Idil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelundupan BBL, karena selain merusak ekosistem laut, perbuatan itu diancam pidana berat sesuai undang-undang perikanan. (*)

MEDAN, Narasionline.id – Penanganan dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair senilai Rp100 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali menuai sorotan. Koordinator Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengambil alih perkara yang dinilai mandek di Kejaksaan Negeri Langkat.

Menurut Yunus, kasus ini bermula dari pergeseran anggaran yang digagas mantan Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Anggaran tersebut dialihkan untuk pengadaan Smart Board dan meubilair, meski sebelumnya mendapat penolakan dari aspek teknis. Faisal juga disebut-sebut terlibat dalam aliran dana proyek yang dikaitkan dengan pembiayaan politik menjelang Pilkada Sumut 2024.

“Proses tender proyek ini diduga direkayasa, bahkan serah terima barang dilakukan terburu-buru. Hal ini memperkuat indikasi adanya skenario korupsi yang sistematis,” ujar Yunus saat aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sumut dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025).

Selain di Langkat, dugaan praktik serupa juga ditemukan di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. PERMAK juga menuntut pemeriksaan pimpinan DPRD Langkat terkait dugaan penerimaan “uang ketok” serta meminta Kejati Sumut segera menangkap dan memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.

Massa aksi turut mendesak Gubernur Sumut mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya. Hingga kini, penyidikan kasus pengadaan senilai Rp50 miliar di Langkat masih berjalan, namun Faisal belum pernah diperiksa. Kondisi ini mendorong tuntutan agar Kejati Sumut segera mengambil alih penanganan kasus tersebut. (zak)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Respons Istana atas Kebijakan KPU

Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan keputusan tersebut menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa data pribadi hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemilik.

“Keputusan KPU 731/2025 menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau bila pengungkapan terkait dengan jabatan publik,” ujar Afifuddin, Senin (15/9).

Ia mencontohkan, dokumen yang bersifat pribadi seperti rekam medis memang wajib dilindungi kerahasiaannya.

Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan keputusan ini tidak ada kaitannya dengan polemik ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo.

“Tidak ada hubungannya. Aturan ini berlaku umum, untuk semua pihak. Siapapun nanti bisa saja diminta datanya, sehingga perlu ada perlindungan,” katanya.

Daftar 16 Dokumen yang Dikecualikan KPU

Berikut daftar dokumen yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan:

1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU

4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK

5. Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD

7. Fotokopi NPWP beserta bukti SPT Tahunan 5 tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden/Wapres dua periode

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi

11. Surat keterangan pengadilan negeri terkait riwayat pidana

12. Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi

13. Surat keterangan dari kepolisian tidak terlibat organisasi terlarang/G30S/PKI

14. Surat pernyataan bermeterai kesediaan diusulkan sebagai capres-cawapres

15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS saat ditetapkan sebagai pasangan calon

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari pegawai/pejabat BUMN atau BUMD saat ditetapkan sebagai pasangan calon. (red)

JAKARTA, Narasionline.id – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9 tahun).

Subdit II Direktorat PPA-PPO mengumumkan penangkapan dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK, Senin (15/9/2025).

“Pada kesempatan hari ini kami sampaikan bahwa penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum.

Menurut Ganis, kedua pelaku sejak lama tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di wilayah Jawa Timur. Selama kurang lebih 8 tahun, korban mengalami kekerasan mendalam secara berulang.

“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat, berbeda dengan yang dialami saudara kembarnya. Kondisi fisik korban jelas menunjukkan adanya penganiayaan. Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelasnya.

Ganis menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial untuk melakukan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban maupun saudara kembarnya.

“Saat ini AMK berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya mulai membaik, berat badan yang sebelumnya hanya 9 kilogram kini sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” ungkapnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ASK, saudara kembar korban, juga mengalami kekerasan, meski berbeda tingkatannya. Penyidik tengah mendalami alasan mengapa terjadi perlakuan berbeda antara keduanya.

“Proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu panjang, karena korban mengalami trauma yang sangat berat. Setiap keterangan korban kami gali secara hati-hati dan mendetail, sambil dibantu kementerian terkait dan lembaga internal. Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, akhirnya perkara ini bisa terungkap,” pungkas Kombes Pol. Ganis.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus ini. (Bob/*)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.