BENGKULU, NARASIONLINE.ID – Sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Ketua Bhayangkari Daerah Bengkulu, Ny. Yanti Mardiyono, menyalurkan bantuan kemanusiaan yang berasal dari Ketua Umum Bhayangkari. Penyaluran bantuan dilaksanakan di Perumahan Betungan Rafflesia Asri, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada pukul 16.00 WIB. (3/6)

 

Sebanyak kurang lebih 1.000 paket bantuan diserahkan kepada warga terdampak gempa. Bantuan tersebut berisi kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan makanan ringan—komoditas yang sangat dibutuhkan dalam masa pemulihan pascabencana.

 

Acara penyerahan bantuan diterima langsung oleh Lurah Betungan, Bapak Nanto Sinarman, S.T., yang mewakili masyarakat Perumahan Rafflesia Asri. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Bhayangkari atas dukungan moril dan materiil yang diberikan. Ia berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang sedang berjuang memulihkan kondisi pascabencana.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ny. Yanti Mardiyono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Bhayangkari, khususnya dari Ketua Umum Bhayangkari, terhadap masyarakat Bengkulu yang mengalami musibah. “Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat serta mempercepat proses pemulihan mereka,” ujar beliau.

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Polda Bengkulu, antara lain Karoops, Karolog, Dirsamapta, Dirbinmas, Kabidhumas, Kabiddokkes, Wadansat Brimob, serta para pengurus Bhayangkari Daerah Bengkulu. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif.

 

Melalui aksi kemanusiaan ini, Polri dan Bhayangkari menunjukkan komitmen mereka dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam situasi krisis. Dukungan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus bergotong royong dalam membantu sesama. Polri dan Bhayangkari senantiasa hadir di tengah masyarakat, sebagai mitra yang peduli, responsif, dan solutif. (Ra)

MEDAN, NARASIONLINE.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi kekerasan terhadap Jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, SH.

Pernyataan tersebut dinilai terlalu prematur dan tendensius oleh Ketua Harian DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumut, Sastra Sembiring. Ia khawatir pernyataan tersebut justru memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kajati Sumut seharusnya berbicara berdasarkan bukti dan data yang akurat. Jangan membuat kegaduhan. Sudah jelas, pengacara tersangka pelaku pembacokan, Alpa Patria alias Kepot, menyebut bahwa Jaksa Jhon Wesli diduga memeras tersangka, yang merasa diperlakukan seperti ‘ATM berjalan’. Hal ini seharusnya menjadi fokus utama penyelidikan,” ujar Sastra, Kamis (29/05/2025).

Menurutnya, apabila pernyataan pengacara Kepot tidak benar, maka pihak kepolisian perlu mengungkap motif sebenarnya ke publik.

“Kalau memang pernyataan tersebut tidak berdasar, penyidik Polda Sumut harus menjelaskan secara terang apa motif kejadian tersebut. Kajati jangan membuat situasi semakin keruh, apalagi sampai menggiring opini bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah otak pelaku,” tegasnya.

Sastra menegaskan bahwa kasus ini masih dalam kewenangan penyidik Polri. Ia meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan berdasarkan bukti serta data yang sah.

“Biarkan penyidik bekerja. Jangan ada upaya penggiringan opini sesuai keinginan pihak tertentu,” tandasnya.

Terkait status Godol, Sastra mengungkapkan bahwa ia memang sempat menjadi buronan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api. Namun, dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Godol divonis bebas oleh majelis hakim meskipun jaksa menuntut 8 tahun penjara.

“Kejaksaan memang mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Godol. Tapi ini menimbulkan pertanyaan: jika memang putusan PN Lubuk Pakam dianggap tidak tepat, kenapa MA hanya menjatuhkan vonis 1 tahun, bukan lebih berat sesuai tuntutan jaksa?” ujarnya.

Ia menilai kasus ini menyimpan banyak kejanggalan dan meminta agar Kajati Sumut tidak memberikan pernyataan yang tidak didasari bukti dan fakta hukum.

“Pernyataan yang tidak berdasar bisa melukai hati masyarakat dan keluarga Edi Suranta Gurusinga. Meskipun Godol berstatus sebagai terpidana, ia tetap memiliki hak yang sama di negara ini. Jangan sampai kejaksaan menghilangkan hak hidupnya maupun keluarganya,” pungkas Sastra.

Ia juga mengimbau agar semua pihak tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. (Tim/Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.