KENDARI, Narasionline.id – Seorang anggota Polri di Polresta Kendari, berinisial Aiptu MP, diduga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ancaman dan intimidasi tersebut dilakukan dengan cara memukul korban, menjemur, menyita barang, melontarkan kata-kata kasar, bahkan mengancam akan menginjak perut korban yang sedang hamil.

Peristiwa ini terjadi pada hari dan rentang waktu yang berbeda. Kasus bermula ketika para korban meminjam uang kepada istri Aiptu MP, M. Karena terlambat membayar, M diduga memanfaatkan posisi suaminya sebagai polisi untuk menagih dan keduanya diduga kompak melakukan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.

Korban pertama berinisial AR, warga Kecamatan Poasia, Kendari. Ia mengaku meminjam uang Rp30 juta kepada M. Ia telah mencicil pembayaran per bulan, tetapi sering terlambat karena kondisi ekonomi. Keterlambatan tersebut kemudian dihitung berlipat sehingga AR dipaksa oleh M dan Aiptu MP menandatangani perjanjian utang baru senilai Rp189 juta.

“Saya berutang Rp30 juta, tetapi sudah membayar Rp57 juta. Namun karena sering terlambat, biaya keterlambatan dihitung berlipat, lalu saya dipaksa menandatangani perjanjian utang piutang sebesar Rp189 juta,” ujar AR, Minggu (7/12/2025).

Sebelum dipaksa dan diintimidasi, AR dijemput paksa di rumah oleh Aiptu MP menggunakan pakaian dinas polisi dan mobil patroli Polsek Poasia. Ia kemudian dibawa ke Polsek Poasia dan mendapatkan berbagai ancaman jika menolak menandatangani perjanjian tersebut.

“Saya didorong, rambut ditarik oleh M. Suaminya, MP, mengancam akan memecahkan telepon genggam saya. Perut saya yang sedang mengandung juga diancam akan diinjak MP jika tidak menandatangani,” katanya.

Korban kedua berinisial RY, warga Kecamatan Poasia, Kendari. Ia juga meminjam Rp30 juta dan telah membayar sekitar Rp57 juta. Karena sering terlambat, M dan suaminya disebut memaksa RY menandatangani perjanjian utang baru sebesar Rp250 juta.

“Saya dan suami didatangi menggunakan mobil polisi, dibawa ke Polsek Poasia. Saya dipaksa menandatangani perjanjian baru Rp250 juta. Rambut saya ditarik, kepala dipukul menggunakan buku, bahkan kami diancam akan dipenjarakan dan rumah akan disita jika menolak menandatangani,” ucap RY.

Korban ketiga berinisial S. Ia meminjam Rp100 juta dan telah membayar sekitar Rp270 juta. Namun, karena keterlambatan membayar, ia dipaksa menandatangani perjanjian utang baru hingga Rp1 miliar dengan cicilan Rp17 juta per bulan.

“Saya diteror setiap kali terlambat membayar. Bahkan beberapa barang di rumah saya sudah disita karena keterlambatan tersebut. Saya dipaksa menandatangani utang baru itu,” kesalnya.

Selain ketiga korban itu, diduga terdapat korban lain berinisial AA, NY, WJ, dan IR yang turut mengadukan tindakan serupa. Para korban mengakui berutang kepada M, tetapi menilai bunga dan biaya keterlambatan yang dibebankan tidak masuk akal, apalagi disertai ancaman oleh M dan Aiptu MP.

“Bukan hanya kami bertiga, ada tujuh orang. Mungkin masih ada korban lain. Kalau kami terlambat, utang terus membengkak. Sampai kami mati pun tidak mungkin terbayar kalau Mega menghitung seperti itu. Kami sering dicaci dengan kalimat yang tidak wajar,” ujar S.

Para korban telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sultra pada Selasa, 7 Oktober 2025, namun belum ada kejelasan lebih lanjut. Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti karena ancaman masih terus diterima dan keduanya diduga telah melakukan pemerasan dengan modus menagih utang.

“Mudah-mudahan diproses cepat. Kami sangat tertekan dan kami diperas oleh mereka. Mereka suami istri adalah penegak hukum. Seharusnya mereka tidak seperti ini, tetapi sikap mereka sangat tidak mencerminkan polisi dan Bhayangkari. Mereka sudah mirip rentenir dan kolektor,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan Aiptu MP sebelumnya bertugas di Polsek Poasia dan kini dipindahkan ke Bagian SDM Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan perkara lain.

“Ada masalah dalam rangka pemeriksaan. Aduannya juga masuk ke saya, kasus penipuan,” singkatnya.

Terpisah, oknum Polresta Kendari, Aiptu MP saat dikonfirmasi mengaku tuduhan yang dilayangkan para korban keliru dan salah kaprah. Meski demikian, ia mengaku sedang menjalani proses hukum karena kasus tertentu.

“Salah kaprah itu, prosesnya sudah berjalan dan saya sudah diproses hukum. Tidak ada sama sekali, saya sudah diproses dan sementara menjalani hukuman,” bebernya.

Sementara, oknum Bhayangkari Polresta Kendari, M, hingga kini belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Sumber : Kendariinfo.com

TUBAN, Narasionline.id – Polres Tuban menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur yang melibatkan sejumlah anggotanya.

Sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin, delapan anggota, terdiri dari satu Perwira dan tujuh Bintara, yang diduga terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.

Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menegaskan bahwa langkah penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lebih fokus, objektif, dan tanpa hambatan.
“Penempatan khusus dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan pelanggaran prosedur tersebut kini ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur sebagai bentuk transparansi dan objektivitas.

“Penanganan kasus ini ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” tambah Siswanto.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur masih berlangsung. Polres Tuban memastikan bahwa informasi perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Tim Redaksi

JAKARTA, Narasionline.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan digitalisasi bantuan sosial agar penyalurannya semakin tepat sasaran, efektif, dan efisien. Ia menyebut, digitalisasi bantuan sosial merupakan agenda strategis pemerintah guna memastikan kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu memperoleh haknya secara tepat.

“Kita ketahui bahwa masalah sosial, bantuan sosial, satu merupakan tugas negara, juga konstitusi kita mengatur untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu, orang terlantar, dan lain-lain,” ujarnya pada acara Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial di Tingkat Nasional yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Mendagri menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur urusan sosial sebagai salah satu dari enam urusan wajib pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas kepala daerah. Selama ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) telah menyalurkan berbagai program bantuan sosial.

Namun, kata Mendagri, penyaluran tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari ketidaktepatan sasaran hingga dinamika data penerima. Ia mencontohkan adanya kasus penerima bantuan yang telah berpindah alamat, berubah status ekonomi, atau meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai penerima.

“Ada yang tadinya nganggur, kemudian sekarang sudah menjadi anggota TNI, Polri, ASN, ada yang tadinya rumahnya di daerah A, kemudian dia pindah alamat ke daerah B, itu datanya bergerak,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Mendagri, Presiden Prabowo Subianto menugaskan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan untuk mempercepat digitalisasi bantuan sosial. Salah satu momentum pentingnya adalah peluncuran pilot project digitalisasi bantuan sosial di Kabupaten Banyuwangi. Program yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri tersebut dinilai berhasil.

Ia menerangkan bahwa Ditjen Dukcapil telah mendata 99 persen penduduk Indonesia dengan kelengkapan data biometrik seperti sidik jari, iris mata, dan pengenalan wajah. Fitur tersebut memastikan tidak terjadinya duplikasi penerima bantuan. Data Dukcapil ini sekaligus menjadi basis penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikoordinasikan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Nah kemudian data-data DTSEN ini sudah dimanfaatkan, diterapkan, untuk program bantuan sosial dilakukan dengan cara digitalisasi dengan maksud agar bisa efektif, tepat sasaran, dan juga bisa efisien,” tandasnya.

Turut hadir dalam forum tersebut Ketua Dewan Ekonomi Nasional selaku Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, serta pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

SURABAYA, Narasionline.id Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Erdian Yudistiro, karyawan PT Tipsy Tales Group yang bekerja sebagai staf desain. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp19 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin (10/11/2025), disebutkan bahwa Erdian Yudistiro menerima gaji Rp4 juta per bulan dan dibekali sebuah kamera Sony sebagai inventaris kerja. Kamera tersebut digunakan untuk membuat konten video Instagram PT Tipsy Tales Group, yang bergerak di bidang penjualan minuman anggur.

Namun, kamera inventaris perusahaan itu justru digadaikan oleh terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menjelaskan bahwa terdakwa menggadaikan kamera Sony tersebut seharga Rp9,5 juta.

“Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp8.450.000 karena dipotong biaya administrasi dan bunga. Awalnya, terdakwa mengaku kamera itu hilang, namun ternyata digadaikan di Raja Gadai, Jalan Ploso Timur, Surabaya,” ungkap jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa kamera tersebut wajib dikembalikan setelah digunakan untuk keperluan pekerjaan. Namun hingga kini, terdakwa tidak mengembalikan inventaris tersebut kepada pihak PT Tipsy Tales Group.

Atas perbuatannya, Erdian Yudistiro didakwa dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (yt/tim)

PASURUAN, Narasionline.id – Dugaan pembiaran aparat di Terminal Pandaan memasuki babak yang semakin memprihatinkan. Setelah sebelumnya hanya beredar isu soal keterlibatan “oknum anggota”, kini informasi warga mengerucut pada satu nama, FRD (inisial). Sosok ini disebut-sebut berdinas di salah satu kesatuan di wilayah Malang dan diduga menjadi bagian utama dari kelompok pemabuk yang membuat resah terminal setiap hari.

Menurut penuturan warga, FRD bukan hanya hadir, tetapi ikut mabuk berat bersama rekan-rekannya di area pintu keluar sisi kanan Terminal Pandaan. Lokasi itu merupakan jalur utama penumpang, hanya beberapa meter dari Pos Lantas Pandaan, dan tak jauh dari Polsek serta Koramil Pandaan. Ironisnya, aktivitas itu berjalan seolah tanpa pengawasan.

“Yang bikin gaduh itu bukan sekedar peminum biasa. Ada FRD, dan banyak warga sudah mengenali. Pantas saja tidak pernah ada penertiban,” ujar ANG, warga sekitar, Minggu (07/12/2025).

ANG menambahkan, kerumunan itu nyaris setiap hari ribut hingga larut malam. Tidak hanya mabuk, kelompok itu juga kerap melakukan tindakan intimidatif terhadap pengguna terminal. Meski begitu, tak satu pun tindakan nyata terlihat dari aparat.

“Kalau yang mabuk itu oknum anggota, ya wajar kalau dibiarkan. Yang seharusnya menjaga malah ikut membuat rusuh. Itu sama saja mempermalukan kesatuannya sendiri,” tegasnya.

Di sisi lain, SA, mengungkapkan bahwa keberadaan FRD di lokasi bukan hal baru. Aktivitasnya sudah berlangsung lama dan membuat banyak warga merasa tidak aman, terlebih karena FRD diduga masih aktif berdinas.

Lebih mirisnya, saat dalam kondisi mabuk berat, FRD disebut kerap berlagak paling berkuasa, berbicara dengan nada sok berwibawa (jago), seolah kebal dari penertiban.

“Warga sini sudah lama tahu. Karena ada oknum itu, petugas lain seperti enggan menertibkan. Penumpang yang lewat malam-malam pun banyak yang was-was,” jelas SA.

SA menegaskan, terminal adalah ruang publik yang seharusnya steril dari tindakan mabuk-mabukan, terlebih jika dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

“Ini sudah lewat batas. Terminal itu fasilitas umum, bukan tempat mabuk dan sok jago. Kalau oknum saja tidak bisa ditertibkan, bagaimana mau menjaga masyarakat?” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Pandaan, maupun kesatuan di wilayah Malang yang disebut menaungi FRD belum dapat dikonfirmasi. Redaksi Narasionline.id terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari instansi terkait.

(Redaksi Narasionline.id)

SIDOARJO, Narasionline.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan obyek kredit kendaraan di Polresta Sidoarjo semakin menimbulkan tanda tanya besar. Bukan hanya karena pelaku dilepas setelah diduga memberikan uang puluhan juta kepada oknum penyidik, tetapi juga karena barang bukti utama berupa mobil mewah tak kunjung dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil tersebut semula disita sebagai barang bukti dalam laporan penggelapan kendaraan kredit. Namun setelah proses hukum mendadak dihentikan dan pelaku bebas begitu saja, keberadaan mobil itu justru seperti lenyap tanpa jejak.

Pemilik mobil yang enggan disebut namanya mengaku telah berkali-kali meminta kejelasan. Namun ia hanya menerima jawaban yang berubah-ubah dari pihak kepolisian.

“Yang saya mau cuma mobil saya kembali. Pelaku sudah bebas, katanya semua sudah ‘beres’ setelah kasih uang ke penyidik. Tapi mobil saya sampai sekarang tidak jelas nasibnya,” ujarnya Kamis (13/11/2025).

Isu pemberian uang puluhan juta untuk menghentikan proses hukum ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dan lemahnya integritas penanganan perkara. Bagi publik, rangkaian kejadian ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem penegakan hukum ketika aparat justru diduga ikut bermain.

Pengamat kepolisian dari Institute for Police Reform (IPR), Ahmad Rofiq, menilai kasus ini merupakan cerminan buruknya pengawasan internal di tubuh Polri, terutama pada perkara yang melibatkan aset berharga.

“Jika pelaku sudah dibebaskan, barang bukti mestinya dikembalikan kepada pihak yang berhak. Ketika mobilnya malah menghilang dan tidak ada dasar hukum yang jelas, ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres. Propam wajib turun melakukan audit etik,” tegas Rofiq.

Ia menambahkan, dugaan transaksi puluhan juta untuk menghentikan proses hukum bukan hal yang bisa dianggap sepele. Menurutnya, Polda Jatim maupun Divisi Propam Mabes Polri harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, karena praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan reformasi Polri.

“Hukum akan terlihat amburadul kalau aparat bisa disuap untuk menghentikan perkara. Jika ini dibiarkan, publik akan semakin yakin bahwa proses hukum di Indonesia bisa dibeli,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Sidoarjo belum memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya mobil barang bukti maupun dugaan transaksi yang membuat pelaku bebas.

Rofiq mendorong agar inspektorat pengawasan internal bergerak cepat memastikan bahwa setiap barang bukti dikelola secara transparan dan tidak ada ruang bagi manipulasi.

“Kasus ini mungkin kecil, tetapi dampaknya besar terhadap kepercayaan publik. Jika mobil barang bukti saja bisa hilang begitu saja, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum yang adil?” tandasnya.

(tim/9/red)

PASURUAN JATIM, Narasionline.id – Dugaan pembiaran oleh aparat kembali mencuat di Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Bukan hanya peredaran minuman keras yang disebut marak, warga bahkan menuding adanya oknum anggota yang turut berada di tengah aktivitas mabuk-mabukan tersebut, tepatnya di jantung fasilitas umum yang setiap hari dilalui ribuan penumpang. (Sabtu, 06/12/2025)

Pantauan warga sekitar menyebut, kelompok peminum miras itu rutin berkumpul di area pintu keluar bus terminal sisi kanan. Mereka tidak sekedar mabuk, tetapi juga diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap pengguna terminal. Yang membuat warga geram, aktivitas ini terjadi hanya beberapa meter dari Pos Lantas Pandaan dan juga tidak jauh dari Polsek Pandaan, seolah tanpa kekhawatiran akan adanya tindakan penertiban.

“Yang sering nongkrong itu bukan orang sembarangan. Kadang kami melihat ada wajah-wajah yang kami kenal sebagai oknum anggota. Bukannya menertibkan, malah ikut larut dalam kerumunan,” ungkap SA, warga sekitar.

Menurut SA, fenomena itu sudah berlangsung cukup lama. Hampir setiap malam suara gaduh orang mabuk terdengar dari kawasan terminal, namun tidak terlihat langkah tegas dari pihak berwenang. Kondisi inilah yang memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.

“Tempat itu dekat sekali dengan Pos Lantas. Kalau petugas benar-benar serius menjaga ketertiban, tidak mungkin setiap hari ada orang mabuk di sana. Apalagi kalau ada oknum anggota yang ikut-ikutan,” lanjutnya.

Ia menilai, keberadaan oknum di lokasi tersebut membuat upaya penertiban menjadi tumpul. Warga menduga petugas enggan bertindak karena khawatir memicu konflik internal atau karena adanya hubungan kedekatan.

“Kalau dibiarkan terus, Terminal Pandaan bisa jadi tempat bebas pelanggaran. Malah penumpang dan warga yang ketakutan,” tambahnya.

SA menegaskan bahwa terminal adalah ruang publik yang seharusnya dijaga ketertiban dan keamanannya oleh aparat, bukan malah menjadi lokasi yang diduga ‘dikuasai’ oleh oknum yang abai terhadap tugas dan fungsi mereka.

“Kami hanya ingin tempat ini kembali aman. Jangan sampai terminal berubah menjadi arena mabuk. Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, Pos Lantas Pandaan, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan atas dugaan pembiaran maupun dugaan keterlibatan oknum anggota dalam aktivitas tersebut. Narasionline.id masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi.

(Tim Narasionline.id)

PASURUAN JATIM, Narasionline.id – Aktivitas mabuk-mabukan diduga kerap terjadi di kawasan Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan kelompok orang yang sering menenggak minuman keras di area terminal, bahkan tak jarang berperilaku layaknya preman dan diduga melakukan tindakan pemalakan terhadap warga maupun penumpang.

Menurut penuturan warga, kelompok tersebut terdiri dari berbagai kalangan, termasuk diduga ada oknum tertentu yang seharusnya memberi contoh baik namun justru berperilaku sebaliknya.

“Hampir tiap hari ada yang mabuk di situ. Kadang sampai ribut sendiri. Kami sebagai warga yang lewat jadi was-was, apalagi kalau bawa anak kecil,” ujar (SA) salah satu warga sekitar. Sabtu (06/12/2025)

Ironisnya, lokasi yang digunakan untuk mabuk berada di area pintu keluar bus terminal, sehingga sangat dekat dengan aktivitas naik turun penumpang. SA menilai, kondisi itu membahayakan kenyamanan hingga keselamatan masyarakat yang melintas.

“Yang bikin tambah heran, tempat mabuk itu cuma beberapa meter dari Pos Lantas Pandaan. Tapi tidak ada tindakan tegas. Malam hari pun tetap ramai orang mabuk,” imbuhnya.

Selain dekat dengan kantor Lantas, titik tersebut juga berada tidak jauh dari Polsek Pandaan. Namun, menurutnya, belum tampak upaya penertiban yang signifikan.

“Kalau dibiarkan terus, takutnya nanti makin parah. Harusnya aparat atau Satpol PP bisa turun. Setidaknya ditegur atau dibubarkan,” paparnya.

Ia berharap pemerintah kecamatan, kepolisian, dan Satpol PP segera melakukan penertiban agar area Terminal Pandaan kembali aman dan nyaman bagi penumpang maupun warga sekitar.

Menurutnya, terminal seharusnya menjadi ruang publik yang tertib dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan ketakutan.

“Kami hanya ingin lingkungan ini kembali seperti dulu, aman, bersih, dan tidak ada orang mabuk yang bikin resah. Penumpang yang naik turun bus juga sering mengeluh. Kalau dibiarkan, nanti bisa lebih parah,” ujarnya. Ia menambahkan, masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan keluhan namun belum ada tindakan signifikan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. Narasionline.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

(Tim Narasionline.id)

SURABAYA, Narasionline.id – Pengelolaan parkir di Kaza Mall Kapas Krampung Surabaya kembali menjadi sorotan akibat kepadatan dan buruknya pelayanan petugas di lapangan.

Keluhan datang dari seorang pengunjung bernama Zekki pada Sabtu (06/12/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Ia mengaku kesulitan menemukan tempat parkir sepeda motor karena area yang terlalu padat. Saat mencoba meminta arahan, Zekki justru mendapat respons yang tidak membantu dan disampaikan dengan nada tinggi.

“Susah cari parkiran, malah dapat jawaban yang menurut saya tidak masuk akal. Nada ngomongnya juga tinggi,” kata Zekki.

Adu pendapat sempat terjadi antara pengunjung dan petugas, meninggalkan kesan buruk dan mempertegas masalah pelayanan yang selama ini dikeluhkan.

Keluhan terkait parkir di Kaza Mall sendiri bukan hal baru. Pengunjung sebelumnya telah mengkritik alur parkir yang membingungkan, antrean panjang, hingga rendahnya etika pelayanan petugas.

Melihat keluhan yang terus berulang, pengunjung mendesak manajemen Kaza Mall untuk melakukan evaluasi menyeluruh, baik pada tata kelola area parkir maupun profesionalisme petugas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kaza Mall belum memberikan tanggapan resmi atas insiden maupun kritik publik tersebut. Masyarakat berharap ada langkah nyata untuk memperbaiki layanan demi kenyamanan bersama. (Hnf)

TANGERANG, Narasionline.id – Seorang pria bernama Qomarudin asal Rajeg, Tangerang, harus berurusan dengan Puspom TNI Angkatan Laut (AL). Aksinya mengaku sebagai anggota TNI AL dan viral di media sosial membuat aparat militer bergerak cepat melakukan penelusuran.

Qomarudin diketahui mengaku sebagai prajurit TNI AL demi memikat wanita yang kini telah menjadi istrinya. Bahkan, ia nekat melakukan foto prewedding dengan mengenakan seragam dinas TNI AL lengkap.

Pria tersebut sempat diamankan di Mako Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, ia akhirnya dipulangkan karena sang istri telah memaafkan, dan tidak ada warga sipil lain yang menjadi korban.

“Karena istrinya yang sudah dinikahi enam bulan memaafkan, tidak menuntut, dan tidak ada warga sipil lainnya yang menjadi korban,” ujar Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, Senin (13/3).

Qomarudin sempat dimintai keterangan oleh penyidik Puspomal. Setelah pemeriksaan, ia dipulangkan tanpa penahanan.

Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso menjelaskan, kasus ini berawal dari beredarnya foto pria berpangkat Letkol yang diduga kuat bukan anggota TNI asli. Setelah investigasi, tim Puspom mendatangi rumah Qomarudin di Kecamatan Rajeg pada Kamis (9/3).

Dari penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan berbagai atribut lengkap TNI AL, mulai dari tanda pangkat, tanda jasa, brevet, tutup kepala, sepatu militer, hingga tas loreng.

Temuan itu membuat Qomarudin dibawa ke Mako Puspomal untuk pendalaman lebih lanjut. Wahyu mengungkapkan, kasus TNI gadungan bukan hal baru dan kerap meresahkan masyarakat.

“Ini sebagai langkah antisipasi karena sering terjadi penipuan oleh oknum TNI gadungan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman menambahkan, Qomarudin mengaku memakai seragam TNI AL semata-mata karena ingin mewujudkan cita-citanya yang gagal menjadi anggota TNI.

“Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau melakukan penyalahgunaan,” kata Nurjaman.

Saking terobsesinya, Qomarudin mengaku merasa puas saat mengenakan seragam TNI AL, meski tindakannya tetap tidak dibenarkan oleh pihak berwenang.

Sumber: Detikcom/red

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.