MEDAN, Narasionline.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.

Terpidana bernama Sulaiman Daud ditangkap pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 WIB, di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta dibantu aparat setempat.

Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.

Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.

Sulaiman telah buron selama 10 tahun sejak 2015. Saat penangkapan, ia sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.

Ia juga mengimbau seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas. (Ayu)

PRABUMULIH, Narasionline.id – Sidang Paripurna Istimewa memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Prabumulih ke-24 berlangsung meriah dan penuh kemegahan. Namun, di balik kemeriahan itu, terselip kekecewaan dari sejumlah awak media yang selama ini bermitra dengan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Prabumulih.

Sedikitnya 30 media lokal mengeluhkan tagihan advertorial yang telah dipesan sebelumnya tidak akan dibayarkan. Alasannya, menurut pihak Sekwan DPRD, karena Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang dijanjikan untuk membayar publikasi tersebut tidak disahkan oleh DPRD.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis dan perusahaan media.

Ketua PWI Prabumulih, Ronald Artas, menyesalkan sikap Sekwan DPRD yang dianggap tidak profesional dan mengabaikan tanggung jawab terhadap kerja sama yang sudah dilakukan melalui sistem resmi pemerintah.

“Tagihan advertorial itu dipesan melalui e-Katalog Inaproc 6, jadi apa pun alasannya harus dibayarkan. Jika sudah dipesan dan disebutkan akan dibayar melalui ABT, berarti anggarannya sudah disiapkan. Belakangan dikatakan ABT tidak ada, ini mengecewakan. Hak rekan-rekan media tetap harus dibayarkan,” tegas Ronald.

Lebih lanjut, Ronald mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kota Prabumulih untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran publikasi di Sekwan DPRD.

“Kita ingin tahu siapa yang mengelola dan menguasai anggaran media di Sekwan DPRD. Faktanya, anggaran cepat habis, sementara ada media yang sudah diorder malah tidak dibayar. Ini harus ada kejelasan,” ujarnya.

Ronald juga meminta Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, dan Wakil Wali Kota, Franky Nasril, agar turun tangan menciptakan tata kelola keuangan di Sekwan DPRD yang lebih transparan.

“Kami berharap Wali Kota dapat memberikan solusi agar tagihan advertorial media yang belum dibayarkan bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Prabumulih, Heryani, S.E., M.Si, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pembayaran advertorial tersebut memang tidak bisa direalisasikan.

“Benar, ABT tidak ada, jadi advertorial yang sudah dipesan sebelumnya tidak bisa dibayarkan,” ujar Heryani singkat.

Ia menambahkan, kesepakatan awal memang menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah ABT disahkan. Namun karena ABT batal disahkan, maka anggaran tersebut otomatis tidak bisa digunakan.

“Sesuai kesepakatan, advertorial dibayarkan setelah ABT disahkan. Tapi karena ABT tidak ada, maka tidak bisa dibayar,” tutupnya. (tim*)

LUMAJANG, Narasionline.id – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Lumajang memicu kemarahan warga. Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Z disebut-sebut sebagai dalang di balik jaringan penimbunan yang merugikan negara tersebut. Kamis (16/10).

Informasi yang dihimpun menyebutkan ada empat lokasi yang dijadikan tempat penampungan Solar bersubsidi ilegal. Dua di antaranya berada di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, dan telah ditutup secara paksa oleh warga yang geram atas aktivitas ilegal tersebut.

Aksi penutupan dilakukan dengan cara menumpuk material bangunan di depan gerbang gudang, sebagai bentuk perlawanan warga terhadap praktik penyelewengan BBM subsidi.

“Kalau benar ada penyalahgunaan Solar subsidi, kami minta aparat turun tangan. Jangan diam saja,” tegas seorang warga Sumberjo.

Warga mendesak Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, serta pemerintah daerah untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Mereka menilai tindakan oknum seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur negara dan berdampak langsung pada kelangkaan Solar bagi masyarakat kecil.

Saat ini, keempat lokasi yang disebut dalam laporan warga telah terlihat sepi dan tertutup rapat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemerintah kecamatan, maupun Pertamina terkait dugaan kasus tersebut.

Masyarakat berharap penegak hukum segera menelusuri jaringan penimbunan ini dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mengingat Solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah. (lks/tim)

JATIM, PASURUAN, Narasionline.id – Fakta baru kembali mencuat usai pemberitaan sebelumnya berjudul Diduga Gunakan Gelar Palsu, Anggota LSM di Pasuruan Terlibat Skandal Asusila, BENARKAH? Kini, kasus tersebut memasuki babak baru dengan sejumlah temuan yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum anggota LSM dalam skandal asusila dan penggunaan gelar palsu.

Pengacara korban, M. Zaini, secara tegas mengungkap identitas terduga pelaku berinisial AS, warga Pasuruan, yang diduga bernaung di bawah LSM yang kurang dikenal di kalangan pemerintahan maupun instansi terkait.

Menurut keterangan Zaini, oknum berinisial AS ini bukan hanya dikenal sebagai anggota LSM “aktif”, tetapi juga gemar menipu dengan gelar palsu dan status pengacara untuk memikat para korban perempuan.

“AS itu benar warga Pasuruan. Dia ngaku-ngaku pengacara, padahal bukan. Korban saya ini salah satu dari yang berhasil diperdaya,” ujar Zaini, Rabu (15/10/2025).

Lebih parah lagi, dari hasil penelusuran, modus AS bukan hanya sekali dua kali. Ia diduga kerap menggunakan pendekatan personal dengan dalih membantu urusan hukum para korban, kemudian memanfaatkan kepercayaan itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

“Informasi yang kami terima, korbannya bukan cuma satu. Ada lebih dari dua orang yang sudah siap melapor. Caranya selalu sama, mendekati korban, menjanjikan bantuan, lalu mempermainkan perasaan mereka,” beber Zaini.

Salah satu korban yang juga merupakan kliennya bahkan dijanjikan akan dipertemukan dengan suaminya yang tengah ditahan. Namun, janji tersebut ternyata hanya menjadi umpan rayu yang berujung pada tindakan pelecehan.

Zaini menegaskan bahwa seluruh bukti percakapan, janji manis, hingga chat bernada mesra telah diamankan dan siap dilampirkan dalam laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Chat, ajakan, dan janji-janji busuk itu sudah kami screenshot semua. Tak ada alasan lagi bagi AS untuk berkelit,” tegasnya.

Lebih mengkhawatirkan, AS diketahui belum terdaftar di organisasi advokat mana pun. Namun, di media sosial ia justru dengan berani menampilkan gelar S.H. bahkan S.H., M.H., lengkap dengan berbagai kartu tanda anggota LSM yang menampilkan identitas palsu.

“Kami punya bukti kuat. Semua atribut, termasuk akun TikTok dan KTA yang mencantumkan gelar palsu itu, sudah disiapkan untuk laporan resmi,” tutup Zaini.

Hingga berita ini ditayangkan untuk kedua kalinya, M. Zaini masih enggan membagikan nomor kontak terduga pelaku penyalahgunaan gelar sekaligus terduga pelaku pelecehan terhadap korban dengan modus janji palsu. (lks)

Editor: bob fallah

MEDAN, Narasionline.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I. Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I dan PT Nusa Dua Propertindo atas lahan seluas lebih dari 8.000 hektar.

Kedua pejabat yang dijadikan tersangka masing-masing berinisial ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025. Penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan mereka dalam penerbitan sertifikat tanah yang menyalahi aturan.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan bagi kedua tersangka tertanggal 14 Oktober 2025. ASK dan ARL akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memastikan perusahaan tersebut memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan yang berasal dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara. Ketentuan itu seharusnya dipenuhi sesuai aturan perubahan peruntukan lahan dalam revisi tata ruang.

Belakangan diketahui, lahan yang telah berubah status menjadi HGB itu kemudian dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk proyek pengembangan dan penjualan properti. Akibat tindakan tersebut, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total lahan yang dialihkan, sementara nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. “Tim masih bekerja dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik,” ujarnya. (bud)

Editor: Bob Fallah

JAKARTA, Narasionline.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H., secara resmi mengangkat Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFr.A. sebagai Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 798 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia, tertanggal 15 Oktober 2025.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan juga susunan lengkap Tenaga Ahli Jaksa Agung RI yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, dan 11 (sebelas) orang anggota. Tim ini memiliki tugas strategis dalam mendukung pelaksanaan wewenang Kejaksaan, antara lain:

1. Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Jaksa Agung terkait kebutuhan hukum di masyarakat serta isu hukum aktual sesuai bidang keahliannya, baik diminta maupun tidak diminta, guna memperkuat kinerja dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

2. Menghimpun aspirasi masyarakat serta memantau isu-isu strategis yang berpengaruh terhadap pemulihan citra dan marwah Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, ditetapkan pula bahwa setiap pernyataan atau keterangan publik dari Tenaga Ahli hanya dapat disampaikan setelah memperoleh persetujuan langsung dari Jaksa Agung RI.

Dr. Barita Simanjuntak dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum berintegritas tinggi. Ia menamatkan pendidikan Doktor dan Magister Hukum di Universitas Indonesia, serta Sarjana Hukum di Universitas Sumatera Utara.

Sosok yang pernah menjabat Ketua Komisi Kejaksaan RI (2015–2024) ini juga pernah dipercaya sebagai Dekan Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Jakarta dan aktif sebagai trainer serta asesor di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam bidang hukum perbankan, tata kelola, dan asesmen pimpinan lembaga keuangan nasional.

Selain itu, Dr. Barita juga pernah tergabung dalam Tim Reformasi Hukum (2018) dan Tim Percepatan Reformasi Penegakan Hukum (2023). Pengalaman panjang dan rekam jejaknya menjadikannya sosok yang memahami anatomi kelembagaan Kejaksaan secara mendalam, serta memiliki visi kuat untuk mendorong reformasi hukum dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Tenaga Ahli ini bukan sekadar forum konsultatif, tetapi menjadi mitra strategis dalam membangun Kejaksaan yang modern, transparan, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat,” ujar salah satu sumber internal Kejaksaan.

Dengan pengangkatan Dr. Barita Simanjuntak sebagai Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, diharapkan lembaga ini mampu menjadi pusat pemikiran progresif yang menghadirkan perspektif objektif, akademis, dan visioner dalam mendukung kebijakan Kejaksaan. Kehadirannya diyakini akan memperkuat langkah menuju penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan dipercaya publik. (sw)

Editor: Bob Fallah

PAMEKASAN, Narasionline.id – Aktivis pengawas rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menilai kemunculan video klarifikasi seorang emak-emak di Pamekasan yang justru menampilkan merek rokok Genesis, yang diduga kuat tanpa pita cukai menjadi bukti nyata bahwa praktik peredaran rokok ilegal di Madura masih belum ditangani secara serius.

Menurut Kartika, pernyataan dalam video klarifikasi tersebut justru berbalik arah setelah sejumlah narasumber berani mengungkap fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa kemunculan rokok merek Genesis bukanlah kebetulan, melainkan menunjukkan adanya kaitan dengan sosok-sosok kuat di balik industri rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Pernyataan emak-emak itu justru membuka tabir baru. Setelah ada sumber-sumber yang berani bicara, semakin jelas kalau rokok itu memang punya keterkaitan dengan salah satu bos rokok asal Pamekasan,” tegas Kartika, Selasa (14/10).

Kartika mendesak Menteri Keuangan Purbaya agar tidak tinggal diam. Sebagai pimpinan tertinggi Bea Cukai, katanya, Menteri harus berani menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pemilik merek rokok ilegal yang beredar secara terang-terangan.

“Publik sudah cukup muak dengan pembiaran seperti ini. Kalau benar pemerintah serius memberantas rokok tanpa cukai, maka Menteri Keuangan Purbaya harus turun tangan langsung dan menyeret siapa pun pemilik rokok Genesis itu ke meja hukum,” ujarnya.

Ia menilai kemunculan merek Genesis dalam video tersebut menjadi bukti kuat bahwa jaringan distribusi rokok ilegal di Madura berjalan rapi dan sistematis. Kartika juga mengingatkan aparat Bea Cukai agar tidak hanya menyasar pedagang kecil, melainkan menelusuri hingga ke akar produksi dan jaringan distribusinya.

“Jangan lagi rakyat kecil yang jadi korban razia, sementara cukong-cukong besar bebas tertawa. Sudah saatnya pemerintah menunjukkan taringnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kartika mengungkapkan, bahwa dirinya memiliki sumber informasi yang kuat. Bahkan, ia mengaku memiliki rekaman suara dan video sebagai bukti pendukung.

“Dalam video yang kami peroleh saat pengiriman barang (rokok Genesis), terdapat pengakuan lengkap dalam rekaman suara bahwa rokok merek Genesis itu diproduksi oleh bos besar di Pamekasan,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai Pamekasan belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait temuan rokok merek Genesis yang muncul dalam video tersebut. (Bob)

JAKARTA, Narasionline.id – Aktivis penggiat pengawasan rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan turun langsung ke Jawa Timur untuk meninjau industri rokok dan memantau peredaran rokok ilegal, patut diapresiasi namun tidak boleh berhenti pada tataran simbolik.

Ia menegaskan, langkah tersebut harus menjadi tindakan nyata yang menabrak tembok kepentingan dan membongkar jaringan mafia rokok ilegal yang selama ini dilindungi oleh kelengahan birokrasi.

“Madura memang salah satu episentrum rokok tanpa pita cukai, tapi jangan lupa, Pasuruan Raya dan Malang Raya juga sarang besar peredaran rokok ilegal yang nyaris tidak tersentuh aparat. Kalau Kemenkeu serius, dua wilayah itu wajib diaudit total oleh Bea dan Cukai. Jangan cuma datang ke Madura untuk pencitraan politik,” tegas Kartika, Selasa (14/10).

Kartika menyebut, keberadaan merek-merek ilegal seperti Cahaya Pro, New Hummer, Mas Gold, hingga Luffman hanyalah “puncak gunung es”. Di balik itu, ada jaringan terstruktur yang mengatur distribusi lintas kabupaten bahkan lintas pulau.

“Jangan pura-pura tidak tahu. Ada sistem yang berjalan rapi di bawah tanah, mulai dari pabrik rumahan, pengemasan, distribusi, sampai penjualan online. Kalau mau bersih-bersih, bongkar semua rantainya, bukan hanya sweeping di pasar,” ujarnya.

Ia mendesak Menkeu Purbaya agar tidak hanya meniru gaya retorika pejabat sebelumnya yang sibuk berkoar soal pemberantasan rokok ilegal namun absen dalam tindakan konkrit.

“Kalau Pak Purbaya mau buktikan dirinya satu garis dengan Presiden Prabowo yang tegas soal kedaulatan ekonomi, maka sapu bersih mafia rokok ilegal tanpa pandang bulu, termasuk oknum aparat yang ikut bermain. Jangan takut, rakyat akan mendukung,” serunya.

Menurut Kartika, pembiaran terhadap rokok ilegal bukan sekedar soal kehilangan penerimaan negara, tetapi pengkhianatan terhadap jutaan pekerja industri legal yang selama ini taat aturan dan menyumbang pajak untuk negara.

“Mereka yang kerja di pabrik resmi kini kalah saing dengan produk curang yang dijual murah tanpa cukai. Itu bukan hanya merusak pasar, tapi menampar keadilan sosial. Pemerintah yang diam berarti ikut menjadi bagian dari masalah,” tutupnya dengan nada keras. (bob)

SAMPANG, Narasionline.id – Seorang pengemudi ojek online asal Sidoarjo menjadi korban tindak penganiayaan berat di wilayah Sampang, Madura, pada Senin (13/10) pagi.

Korban diketahui bernama Stevens Charles Ricky (48), warga Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun Panyiburan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, ketika korban tengah mengantarkan penumpang dari Surabaya menuju Sampang.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, sekitar pukul 07.30 WIB korban dan pelaku tiba di lokasi kejadian. Pelaku kemudian meminta korban untuk menghentikan kendaraan di pinggir jalan. Tanpa peringatan, pelaku menyiram tubuh korban dengan bahan bakar minyak (BBM) dan langsung membakarnya.

Korban yang terbakar hidup-hidup berteriak meminta pertolongan dan berusaha menyelamatkan diri dengan berguling di jalan untuk memadamkan api. Sementara itu, pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.

Dalam kondisi luka bakar parah, korban berlari menuju permukiman warga untuk meminta bantuan. Ia sempat mendatangi tempat penggilingan padi milik seorang warga bernama Mugis, sebelum akhirnya Ali, warga setempat, membawa korban ke Puskesmas Jrengik menggunakan mobil pribadi.

Karena luka bakar yang cukup serius, korban kemudian dirujuk ke RSUD Sampang guna mendapatkan perawatan intensif.

“Korban mengalami luka bakar berat pada bagian kepala, tubuh, tangan, dan kaki,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10). (lks)

JAKARTA, Narasionline.id – Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (13/10) siang, hakim menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, sehingga sah menurut hukum,” tegas hakim Darpawan di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Hakim menyebut, Kejagung memiliki empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk. Dengan dasar itu, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejagung sah dan beralasan hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ujar hakim.

Hakim pun memutuskan menolak seluruh permohonan Nadiem dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (10/10), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Hotman juga menyoroti belum adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kalau harga normal, berarti ibarat pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa korupsi tapi tidak ada kerugian negara,” ujar Hotman.

Namun, argumentasi itu ditolak. Jaksa penyidik Roy Riady menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah didukung bukti yang memadai dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kejagung menetapkan Nadiem bersama empat tersangka lain dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Mereka ialah:

Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek

Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek

Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem (saat ini buron)

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Negara diduga merugi hingga Rp1,98 triliun, terdiri atas mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan kerugian akibat item software (CDM) Rp480 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen. Jaksa juga telah memeriksa 18 saksi, termasuk mantan stafsus Nadiem Fiona Handayani, mantan CEO GoTo Andre Sulistyo, serta Ganis Samoedra Murharyono dari Google. (nr)

Editor: bob

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.