MEDAN, Narasionline.id – Suasana mencekam menyelimuti kawasan Gang Mafo, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Minggu (21/09/2025). Sebuah video berdurasi 31 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria yang dikenal sebagai bandar narkoba bernama Ijal, bertindak layaknya koboy jalanan.

Dalam rekaman itu, terlihat Ijal, berkaos cokelat dan bersenjatakan senapan angin, meneror warga. Ia tidak sendiri, melainkan ditemani sejumlah remaja yang menenteng senjata tajam. Dengan wajah penuh amarah, mereka maju menantang warga Nelayan Indah yang berada di perbatasan wilayah Gang Mafo.

Aksi brutal tersebut berujung petaka. Sedikitnya tujuh orang menjadi korban tembakan. Mereka adalah:

Angga (20), warga Lingkungan 15 Pekan Labuhan, terkena tembak di perut.

Zambur (30), Lingkungan 15 Labuhan, luka tembak di dada hingga tembus tulang rusuk.

Dio (20), Lorong Sepakat Nelayan Indah, terkena tembak di tangan kiri.

Anjasmara (21), Lingkungan 1 Nelayan Indah, luka tembak di paha kiri.

Hakim (17), Lingkungan 14 Pekan Labuhan, luka tembak di dada.

Rangga Ramadhan (20), Lingkungan 15 Pekan Labuhan, luka tembak di paha kanan.

Fahri Akbar (21), warga Lingkungan VIII Nelayan Indah, terkena tembakan di kepala hingga tewas seketika.

Tangis histeris keluarga pecah. Ibu korban, Andira, mengaku tidak mampu melaporkan kasus ini ke polisi lantaran kesulitan ekonomi. “Kami enggak buat laporan bang. Orangtua Fahri janda, takut kalau harus keluar biaya untuk mengurus laporan. Kami hanya berharap polisi segera menangkap bandar sabu arogan itu, yang sudah membunuh keponakan saya,” ucapnya dengan suara bergetar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rifi N. F. Tombolotutu, S.Tr.K, S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus berdarah ini. (ay)

SURABAYA, Narasionline.id – Keputusan aparat kepolisian melepas dua terduga bandar narkoba di wilayah Wonokusumo, Surabaya, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Publik menilai langkah tersebut justru menimbulkan kesan bahwa pemberantasan narkoba berjalan setengah hati dan rawan diintervensi kepentingan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) oleh tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Tiga orang diamankan dalam operasi di kawasan Wonokusumo Jaya 5A. Namun, hanya satu tersangka berinisial AF yang ditahan bersama barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 5 gram. Sementara dua lainnya, U dan M, yang sudah lama dikaitkan dengan jaringan narkoba setempat, justru dilepaskan tak lama setelah ditangkap.

Kabar pelepasan itu langsung menyulut kritik. Warga menilai aparat tidak konsisten dan terkesan tebang pilih. “Sudah bukan rahasia lagi siapa saja yang main di sini. Tapi anehnya, setiap kali ada penggerebekan mereka bisa lepas begitu saja. Apa karena ada yang membekingi?” ungkap warga Wonokusumo yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Nada serupa juga datang dari tokoh masyarakat setempat, Baihaqi Akbar S.E. Ia mendesak kepolisian menjelaskan secara terbuka alasan pelepasan U dan M. “Kalau memang tidak cukup bukti, tunjukkan secara jelas kepada publik. Jangan sampai masyarakat menilai aparat main mata dengan bandar. Ini soal kepercayaan publik pada institusi penegak hukum,” tegasnya.

Menjawab kontroversi tersebut, Kanit Lidik 1 Subdit 3 Polda Jatim, AKP Catur, membenarkan adanya operasi penangkapan. Namun ia menegaskan bahwa kedua terduga dilepas karena tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka.

“Mereka hanya ada di lokasi, lalu mencoba kabur saat penggerebekan. Setelah diperiksa, tidak ada bukti yang bisa menjerat,” ujarnya.

Meski demikian, publik menilai alasan itu tidak cukup. Pasalnya, nama U dan M sudah lama beredar di kalangan warga sebagai pemain lama jaringan narkoba.

“Alasan tidak ada barang bukti sering dipakai, padahal masyarakat tahu mereka bagian dari peredaran. Jangan-jangan bukti sengaja tidak dicari lebih dalam,” kata seorang aktivis pemuda di Surabaya Utara.

Dalam keterangan lebih lanjut, AKP Catur menyebut, tersangka AF mengaku sabu yang diamankan berasal dari seseorang bernama “Umar”. Namun, keterangan itu berubah di kantor Polda, di mana AF menyebut nama lain yakni “Umik”. Polisi kini menjadikan Umik sebagai daftar pencarian orang (DPO), sementara AF masih menjalani pemeriksaan intensif.

Hingga kini, dasar hukum pelepasan U dan M belum dijelaskan secara rinci. Publik terus mendesak agar kepolisian membuka data penyidikan secara transparan, termasuk hasil pemeriksaan lapangan. Tanpa penjelasan yang gamblang, langkah ini dikhawatirkan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memerangi narkoba.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi di Wonokusumo, kawasan yang dikenal rawan peredaran narkoba. Jika aparat tak berani bersikap tegas, stigma “zona nyaman” bagi bandar akan terus melekat dan merusak citra kepolisian sebagai garda depan pemberantasan narkotika. (realita/redaksi)

SURABAYA, Narasionline.id – Dunia pers di Jawa Timur kembali tercoreng. Seorang jurnalis berinisial S dari media Transpos.id mengaku mendapat tekanan dari seorang perwira kepolisian di jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Oknum itu adalah Ipda Parno, Panit Jatanras Unit 4, yang disebut-sebut melontarkan ancaman langsung kepada sang wartawan.

Kisah ini bermula dari sebuah pemberitaan tentang dugaan pencurian kabel Telkom di Jalan Kedinding, Surabaya, Sabtu (6/9/2025) dini hari. Publikasi tersebut ramai diperbincangkan publik, dan diduga membuat Ipda Parno tersulut emosi.

Puncaknya terjadi pada Selasa (16/9/2025) sore. Sekitar pukul 17.30 WIB, jurnalis S mendapat telepon dari Ipda Parno. Dalam percakapan itu, sang perwira meminta agar jurnalis segera datang ke Polda malam itu juga, sekaligus mengancam bakal melaporkan bila dianggap tidak beritikad baik.

“Datang ke Polda malam ini, kebetulan saya piket. Kalau tidak ada etika baik, terpaksa saya laporkan,” begitu ucapan Ipda Parno yang ditirukan jurnalis S.

Ancaman semacam itu jelas dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi jurnalis dari segala bentuk tekanan maupun kriminalisasi.

Komunitas Vangguard Jurnalis Bersatu (VJB) tak tinggal diam. Mereka mengecam keras sikap Ipda Parno yang dinilai merusak hubungan pers dan aparat penegak hukum.

“Kami sangat kecewa. Polisi seharusnya menghormati peran jurnalis dalam menyampaikan informasi publik, bukan malah melakukan intimidasi,” tegas Kukuh Setya, perwakilan VJB.

VJB menilai tindakan ini sebagai preseden buruk. Mereka bahkan berencana membawa kasus tersebut ke Bidpropam Polda Jatim agar ditangani sesuai aturan.

Saat dikonfirmasi, Ipda Parno memilih meredam situasi dengan menyebut persoalan itu hanya salah paham.

“Udah mas, tidak jadi saya permasalahkan. Hanya salah paham saja. Tidak apa-apa kalau mau klarifikasi, semuanya mitra mas,” ujarnya melalui telepon.

Namun, hingga berita ini diturunkan, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan penjelasan resmi. Dirkrimum Kombes Pol Widiatmoko hanya mengarahkan media untuk menghubungi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur yang disebut sedang dinas luar kota. Sementara Kanit Jatanras Unit 4, AKP Jamal, tidak kunjung merespons meski dihubungi berulang kali.

Kasus ini bukan sekadar salah paham biasa. Ia menyisakan pertanyaan besar, sejauh mana aparat penegak hukum menghormati kebebasan pers, yang sejatinya merupakan pilar demokrasi? (Vanguard)

JAKARTA, Narasionline.id – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.

Dalam operasi itu, Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa BBL. Setelah diperiksa, petugas menemukan tujuh kotak berisi sekitar 50 ribu ekor benih lobster serta sebuah ponsel milik pelaku.

Seorang pria berinisial JVQ (40), sopir sekaligus pengirim, ditangkap di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, JVQ mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah pengepul berinisial D, dengan upah sekitar Rp1,7 juta per kali pengiriman.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster Rp150 ribu per ekor. Angka tersebut belum termasuk kerugian ekologis akibat hilangnya benih dari habitat alami.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk pencacahan sekaligus pelepasliaran benih lobster ke laut.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.

“Pengiriman dan perdagangan benih lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol Idil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelundupan BBL, karena selain merusak ekosistem laut, perbuatan itu diancam pidana berat sesuai undang-undang perikanan. (*)

JAKARTA, Narasionline.id – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9 tahun).

Subdit II Direktorat PPA-PPO mengumumkan penangkapan dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK, Senin (15/9/2025).

“Pada kesempatan hari ini kami sampaikan bahwa penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum.

Menurut Ganis, kedua pelaku sejak lama tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di wilayah Jawa Timur. Selama kurang lebih 8 tahun, korban mengalami kekerasan mendalam secara berulang.

“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat, berbeda dengan yang dialami saudara kembarnya. Kondisi fisik korban jelas menunjukkan adanya penganiayaan. Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelasnya.

Ganis menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial untuk melakukan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban maupun saudara kembarnya.

“Saat ini AMK berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya mulai membaik, berat badan yang sebelumnya hanya 9 kilogram kini sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” ungkapnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ASK, saudara kembar korban, juga mengalami kekerasan, meski berbeda tingkatannya. Penyidik tengah mendalami alasan mengapa terjadi perlakuan berbeda antara keduanya.

“Proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu panjang, karena korban mengalami trauma yang sangat berat. Setiap keterangan korban kami gali secara hati-hati dan mendetail, sambil dibantu kementerian terkait dan lembaga internal. Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, akhirnya perkara ini bisa terungkap,” pungkas Kombes Pol. Ganis.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus ini. (Bob/*)

MALANG, Narasionline.id – Praktik perjudian sabung ayam, capjiki, dan dadu di wilayah Kabupaten Malang kian marak. Salah satunya diduga beroperasi di Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Senin (15/09).

Informasi tersebut diterima redaksi Narasionline.id dari warga yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut, arena perjudian itu berada di tengah kebun tebu, dan agak jauh dari permukiman warga, sehingga relatif aman dari pantauan publik.

“Lokasinya di tengah kebun tebu, jadi sulit terlihat dan terasa aman bagi para pemain,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, arena sabung ayam tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang dengan panggilan Oseng. Ironisnya, aktivitas perjudian itu juga diduga mendapat “restu” dari oknum aparat di sekitar lokasi.

“Kuat dugaan ada atensi bulanan ke sejumlah aparat, sehingga perjudian di tengah kebun tebu itu bisa berjalan lancar tanpa gangguan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun online. Ia menekankan, bahwa tidak ada ruang bagi aparat kepolisian yang mencoba membekingi aktivitas tersebut.

“Saya sudah sampaikan dengan tegas, tidak boleh ada anggota Polri yang terlibat atau membekingi perjudian. Kalau ada, akan ditindak tegas. Judi dalam bentuk apa pun adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas demi ketertiban dan keamanan,” tegas Kapolri.

Sementara itu, salah satu tokoh agama di Kecamatan Gedangan, yang namanya minta jangan dipublikasikan turut mengecam keras maraknya praktik perjudian tersebut. Ia menilai keberadaan arena sabung ayam merupakan bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.

“Perjudian jelas merusak moral masyarakat, apalagi jika sampai ada dugaan pembiaran dari aparat. Ini sangat mencederai rasa keadilan dan bisa menimbulkan keresahan di tengah warga. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Narasionline.id masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Polsek Gedangan maupun Polres Malang terkait dugaan keberadaan arena perjudian tersebut. (bisri/malang/bob)

BANYUWANGI, Narasionline.id – Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam keterangan pers, Jumat (12/9/2025), mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi yang bebas narkoba.

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kombes Rama.

Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polisi mengamankan tersangka 43 orang terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan.

“Ada 37 kasus Narkoba yang berhasil kami ungkap terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya,” terang Kombes Rama.

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 150,45 gram Sabu dan 159.496 butir pil (Trihexyphenidyl dan Tramadol)

Barang bukti lain berupa uang tunai: Rp5.495.000,sepeda motor 9 unit, Handphone 31 unit dan Timbangan elektrik 9 buah.

Beberapa tersangka okerbaya dengan barang bukti terbesar antara lain inisial BDT yang diamankan di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.

Selain itu tersangka MN diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl dan ZA serta DAS yang diamankan di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Kapolresta Banyuwangi menyebut para tersangka memiliki peran beragam mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer.

Polisi juga melakukan pemetaan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Untuk Tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Sedangkan tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Polresta Banyuwangi Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi melindungi generasi muda.

Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan oker bahaya.

“Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” tutup Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra. (*)

JAKARTA, Narasionline.id – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

 

Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri bergerak cepat memimpin proses penyelidikan. Prinsip penanganan yang dipegang adalah memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.

 

Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengungkapkan secara polos bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

 

Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

 

Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

 

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/9/2025).

 

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

 

Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.

 

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

 

Polri juga membagikan sejumlah tips pencegahan dan penanganan kekerasan anak, antara lain:

 

– Jadilah tetangga yang peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.

 

– Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.

 

– Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hubungi 110, hotline SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos 1500771.

 

– Bentuk komunitas peduli anak di tingkat sekolah, RT/RW, dan masyarakat.

 

– Dukung pemulihan korban dengan memberi rasa aman dan tidak menyalahkan anak.

 

Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.

KALBAR, Narasionline.id – Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak se-Borneo yang dilakukan oleh akun TikTok bernama Risky Ka’bah resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat pada Selasa (9/9/2025). Laporan tersebut diajukan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago.

Laporan diterima jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dengan sejumlah pasal yang disangkakan, di antaranya:

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 156 KUHP, tentang pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di Indonesia.

Pasal 310 dan 311 KUHP, terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun melalui media sosial.

“Ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap martabat dan kehormatan masyarakat Dayak. Kami berharap kepolisian segera memproses laporan ini sesuai konstitusi, menangkap pelaku, dan memberi efek jera agar tidak ada lagi yang berani menghina suku maupun budaya manapun di Nusantara,” tegas Iyen Bagago.

Ia menegaskan, masyarakat Dayak selalu menjunjung tinggi nilai toleransi dan hidup berdampingan dengan berbagai etnis di Kalimantan maupun Indonesia. Namun, jika harkat dan martabat Dayak terus dilecehkan, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Dayak tidak pernah mengusik suku atau masyarakat lain selama ini. Tapi jangan abaikan laporan kami. Kami ingin hukum ditegakkan demi menjaga marwah masyarakat Dayak dan masyarakat adat sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya laporan ini, pihak pelapor berharap aparat kepolisian bertindak cepat agar tidak menimbulkan keresahan yang berpotensi memicu konflik sosial. (mn)*

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.