BLORA, Narasionline.id – Kepolisian Resor (Polres) Blora menegaskan tidak ada pembiaran terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah hukumnya. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan lemahnya penindakan terhadap sumur minyak tak berizin.

Polres Blora memastikan langkah penegakan hukum telah dilakukan secara konkret, terukur, dan berkelanjutan, baik melalui upaya preventif maupun represif guna menjaga stabilitas keamanan serta melindungi lingkungan dari dampak eksploitasi ilegal.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah berjalan dan tidak berhenti pada tahap penertiban semata.

“Kami telah menetapkan dan memproses tiga orang tersangka terkait aktivitas penambangan minyak ilegal. Saat ini perkara sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Blora. Lokasi sumur yang dimaksud juga telah kami tutup,” tegas AKP Zaenul Arifin di Mapolres Blora, Minggu (5/4).

Selain penindakan hukum, Polres Blora juga melakukan langkah pencegahan secara intensif melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat di sekitar lokasi agar tidak membuka titik pengeboran baru tanpa izin resmi. Edukasi ini difokuskan pada risiko keselamatan kerja serta ancaman kerusakan lingkungan yang dapat berdampak luas terhadap kehidupan warga.

Polres Blora juga terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan sumur minyak ilegal yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran sumur baru. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan, termasuk menangani rembesan minyak yang mengalir ke area persawahan warga agar tidak merusak lahan produktif milik petani,” tambahnya.

Meski dihadapkan pada potensi persoalan sosial akibat ketergantungan ekonomi sebagian warga terhadap aktivitas tersebut, Polres Blora menegaskan bahwa aspek keamanan wilayah dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan praktik penambangan minyak ilegal di Kabupaten Blora. (Maruly)

JAKARTA, Narasionline.id – Sejumlah pengusaha rokok di Jawa Timur mulai ketar-ketir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa nama dalam penyelidikan dugaan pelanggaran cukai rokok yang berpotensi berkembang ke perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beberapa pengusaha yang telah dimintai keterangan di antaranya H. Rokhmawan, Martinus Suparman, serta Haji Khairul Umam atau yang dikenal sebagai Haji Her, sosok yang kerap dijuluki “Sultan Madura”.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan keterkaitan pelanggaran cukai rokok dengan aliran dana yang berpotensi mengarah pada praktik pencucian uang.

Nama Martinus Suparman sendiri sebelumnya pernah muncul dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dengan dugaan aliran dana mencapai Rp930 juta. Fakta tersebut memperkuat indikasi adanya keterkaitan antarperkara dalam jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, H. Rokhmawan hingga kini masih berstatus saksi. Ia bersama sejumlah pihak lain telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Budi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur terkait aliran dana dari para pengusaha tersebut. Namun, KPK belum membeberkan identitas maupun kantor wilayah yang dimaksud.

“Yang jelas, sejumlah Bea Cukai Jatim akan kami panggil. Tapi nanti ya,” ujar Budi, Jumat (03/04/2026).

Sebelumnya, KPK juga mulai menelusuri dugaan keterlibatan Haji Her dalam perkara pelanggaran cukai rokok yang berpotensi berkembang menjadi kasus TPPU. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap praktik ilegal di sektor industri hasil tembakau yang diduga merugikan keuangan negara.

Informasi yang berkembang menyebutkan, penyidik mendalami dugaan aktivitas produksi maupun distribusi rokok tanpa pita cukai serta indikasi penggunaan pita cukai tidak sah.

Selain itu, pendekatan TPPU digunakan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana hasil praktik ilegal, termasuk dugaan penyamaran aset melalui berbagai transaksi keuangan maupun kepemilikan usaha.

“Pendekatan TPPU diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga mampu menelusuri pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas tersebut,” jelasnya. (maruly)

PASURUAN, Narasionline.id – Citra pemuda Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, yang selama ini dikenal aktif dan kompak dalam berbagai kegiatan sosial desa, kini berada di ujung sorotan. Sejumlah warga mulai angkat suara terkait dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu yang disebut-sebut melibatkan oknum pemuda setempat.

Kekompakan yang sebelumnya menjadi kebanggaan warga perlahan berubah menjadi kegelisahan. Nama-nama tertentu bahkan mulai ramai diperbincangkan sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu di lingkungan desa tersebut.

Tiga pemuda yang kini menjadi sorotan warga itu masing-masing bernama Yodan Safrido alias Tompel, Jepri alias Jepron, dan Mamad alias Memed.

Ironisnya, salah satu dari mereka justru diduga merespons tudingan warga dengan sikap menantang. “Tes urin gak papa. Saya berani,” ujar warga menirukan pernyataan Mamad beberapa waktu lalu, Kamis (02/04/2026).

Menanggapi sikap tersebut, praktisi hukum asal Jakarta, Edward M. Sihombing, SH., MBA., MH., CIL., menilai pernyataan menantang tes urin tidak serta-merta bisa dijadikan indikator bahwa seseorang bersih dari keterlibatan narkotika. Ia bahkan menegaskan, pernyataan seperti itu kerap digunakan sebagai bentuk pengalihan opini publik.

Menurut Edward, tes urin hanya bersifat sesaat dan tidak otomatis membuktikan seseorang terbebas dari dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran.

“Pernyataan menantang tes urin justru patut dicermati. Itu sering dijadikan alibi untuk membangun kesan seolah tidak terlibat. Padahal dalam praktik hukum, keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tidak hanya diukur dari hasil tes urin,” tegas Edward.

Edward yang juga merupakan penasihat hukum media ini menambahkan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan pendalaman lebih luas, termasuk penyelidikan terhadap dugaan jaringan, lokasi aktivitas, hingga komunikasi antar pihak yang diduga terlibat.

“Kalau sudah muncul keresahan warga dan ada penunjukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas, aparat seharusnya segera turun melakukan penyelidikan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berkembang dan menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga juga menunjukkan lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat berkumpul sekaligus pesta sabu oleh oknum pemuda tersebut. Lokasi itu berada di area kebun pisang, tepat di sekitar gubuk dekat kolam ikan milik warga.

“Biasanya mereka kumpul di gubuk dekat kolam ikan di tengah kebun pisang,” ungkap warga.

Tim media bahkan sempat diajak langsung menuju lokasi yang dimaksud. Namun karena kondisi gelap serta medan yang berada di tengah area kebun, lokasi tersebut belum dapat diakses secara maksimal saat penelusuran dilakukan.

“Itu lokasinya Pak, biasanya mereka kumpul di situ,” tambahnya sambil menunjuk arah gubuk yang dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, informasi yang disampaikan warga masih bersifat dugaan dan membutuhkan langkah cepat aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi di lapangan. Warga berharap kepolisian segera turun tangan agar dugaan peredaran narkotika di lingkungan desa tidak semakin meluas dan merusak generasi muda Wonokoyo. (lukas)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengaturan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sejumlah nama dari kalangan pengusaha rokok ikut terseret dan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Langkah ini mempertegas bahwa perkara tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi diduga melibatkan jejaring kepentingan bisnis besar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan para saksi dari sektor industri rokok dipanggil untuk mengurai dugaan praktik permainan dalam mekanisme cukai yang selama ini menjadi salah satu titik rawan penyimpangan.

“Di antara saksi yang dipanggil hari ini berasal dari kalangan pengusaha rokok. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Total terdapat lima saksi yang dipanggil pada hari tersebut. Tiga di antaranya merupakan pengusaha rokok, yakni Liem Eng Hwie, Benny Tan, serta Rokhmawan yang diketahui sebagai pemilik PT Rizky Megatama Sentosa di Gempol, Pasuruan. Sementara dua saksi lain berasal dari unsur swasta, yakni Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. KPK sebelumnya sudah menegaskan, sedang menelusuri aliran uang dari sejumlah perusahaan rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum di Bea Cukai guna memuluskan proses importasi dan pengaturan jalur pemeriksaan barang.

“Kami akan memetakan perusahaan-perusahaan mana saja yang diduga melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai,” kata Budi.

KPK juga membuka kemungkinan bahwa praktik kotor tersebut tidak hanya berhenti di level pusat. Penyidik kini mulai mengarah pada potensi keterlibatan kantor wilayah Bea Cukai di daerah, mengingat proses pengawasan impor kerap berlapis dari tingkat regional sebelum masuk ke pusat.

“Kami akan dalami apakah ada peran kantor wilayah dalam proses tersebut,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga difungsikan sebagai safe house. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang dalam jumlah fantastis yang nilainya mencapai belasan juta dolar Amerika Serikat. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik suap yang terjadi bukan berskala kecil, melainkan sistematis dan terstruktur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap adanya kesepakatan antara pejabat intelijen Bea Cukai dengan pihak swasta terkait pengaturan jalur importasi barang sejak Oktober 2025. Kesepakatan itu diduga bertujuan mengatur status jalur pemeriksaan, antara jalur merah dan jalur hijau yang sangat menentukan apakah barang diperiksa fisik atau langsung diloloskan.

Dalam praktiknya, jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan ketat. Dugaan manipulasi parameter jalur inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

“Kami menemukan adanya perintah penyesuaian parameter jalur merah hingga disusun rule set pada angka 70 persen,” ungkap Asep.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara suap pengaturan jalur impor di Bea Cukai. Mereka berasal dari unsur pejabat internal hingga pihak swasta yang diduga berperan dalam skema pengondisian proses importasi.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang. KPK memberi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak berhenti pada individu semata, tetapi berpotensi menyeret jaringan yang lebih luas, termasuk korporasi yang diduga ikut bermain di balik praktik pengaturan jalur impor tersebut. (maruly/bob)

BANGKA BARAT, Narasioonline.id – Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran sabu dengan modus penyimpanan yang tersebar di beberapa lokasi di Mentok. Seorang pelaku berinisial AF (19) diamankan bersama total 11 paket sabu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku awalnya diamankan oleh Tim Satresnarkoba di pinggir jalan Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari tangan pelaku ditemukan tiga paket sabu di kantong celana. Tim kemudian melakukan pengembangan,” ujar Yos.

Hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Bangka Barat menemukan tujuh paket sabu lainnya yang disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan. Selanjutnya, tim bergerak ke rumah pelaku di Kelurahan Tanjung dan kembali menemukan satu paket sabu.

“Total 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (red)

PASURUAN, Narasionline.id – Ternyata pengangsu BBM di SPBU Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari “Setoran” ke Bos pemain BBM. Informasinya, pukul 2 malam BBM di angkut mobil pick up lewat gang wader, tepatnya jalan tembus Desa Pager.

Pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertalite bersubsidi marak di wilayah hukum Kecamatan Purwosari. Informasinya, pengangsu warga adalah sekitar SPBU dan di setorkan oknum pemain lama BBM.

Dari pantauan media ini dilokasi area SPBU Buluagung, Sengonagung, Purwosari, Pasuruan, para oknum menimba (ngangsu) menggunakan sepeda motor jenis thunder dan mega pro serta tangki bermodif.

Pengangsu mulai beraksi mulai pukul 4 dini hari atau menjelang subuh. Setiap hari para pengasu bisa mengisi tangki mereka 10-15 kali pengambilan.

Menurut narasumber yang namanya enggan di mediakan menyampaikan, kalau pengangsu di koordinatori warga Buluagung/ gang wader. Mereka setoran ke oknum pemain lama BBM.

“Kalau habis subuh mereka beraksi, lokasi penimbunan BBM mereka di Buluagung gang wader. Kalau dulu jerigen mereka taruh di bawah tower dekat warung wader,” kata narasumber. Senin 29 Maret 2025.

Ngangsu ini, tambah narasumber, berjalan sudah lama dan aman – aman saja, modus mereka lumayan rapi, buktinya hingga saat ini mereka masih beroperasi.

“Semoga ada penegak hukum turun lapangan, kasian pengguna jalan yang butuh BBM buat perjalanan mereka,” harapnya.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelolah SPBU Buluagung dan Aparat Penegak Hukum (APH), di karenakan kesibukan masing-masing. (Ndr)

PASURUAN, Narasionline.id – Polemik dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, semakin mencuat. Tim media Narasionline.id turun langsung ke lokasi untuk menelusuri informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait aktivitas tersebut.

Salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan, dugaan peredaran sabu di wilayahnya bukan isu baru. Bahkan, sejumlah nama kerap disebut warga dalam pembicaraan sehari-hari.

Rumah terduga inisial Jepron.

Menurutnya, inisial DN yang sebelumnya sempat diberitakan, disebut bukan pihak yang dimaksud. Warga justru mengarah pada tiga inisial lain, yakni MMD, YS, dan Jepron.

“Ketiga inisial ini yang sering disebut warga,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Rumah terduga peredaran sabu MMD.

Sumber tersebut bahkan menunjukkan lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta sabu. Ia menyebut lokasi berada di area kebun pisang, dekat kolam ikan milik warga.

“Biasanya mereka kumpul di gubuk dekat kolam ikan di tengah kebun pisang,” jelasnya.

Diduga lokasi pesta didekat kolam lele.

Tim media kemudian diajak menuju lokasi yang dimaksud. Namun karena kondisi gelap dan berada di area kebun, lokasi tersebut tidak dapat diakses secara langsung.

“Itu lokasinya Pak, biasanya mereka kumpul di situ,” tambahnya.

Sebelumnya, warga Desa Wonokoyo mengaku resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu yang disebut melibatkan sejumlah pemuda setempat. Mereka menyebut peredaran diduga sudah berlangsung lama dan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, mulai tingkat Polsek hingga Polda Jawa Timur.

“Kami berharap aparat segera bertindak karena ini sudah meresahkan masyarakat,” ujar warga.

(Tim Redaksi)

PASURUAN, Narasionline.id – Warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dibuat geram dengan maraknya dugaan praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pemuda setempat.

Informasi yang dihimpun Narasionline.id dari warga menyebutkan, peredaran sabu di wilayah tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan. Sejumlah warga bahkan secara terbuka menyampaikan adanya indikasi kuat keterlibatan beberapa oknum dalam aktivitas terlarang tersebut.

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat tiga inisial yang kerap disebut dalam dugaan peredaran sabu, yakni RDN alias Dani, MMD alias Memed, dan YS alias Tompel. Ketiganya disebut tidak asing di tengah masyarakat terkait isu peredaran narkotika.

“Nama-nama tersebut sudah lama menjadi perbincangan warga. Bahkan ada yang menyebut mereka bukan hanya pengguna, tetapi juga diduga sebagai pengedar,” ungkapnya.

Warga mengaku tidak tinggal diam. Mereka telah melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres hingga Satresnarkoba Polda Jawa Timur.

“Kami sudah melaporkan karena keresahan ini sudah tidak bisa ditoleransi. Ini menyangkut masa depan generasi muda di desa kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, warga menduga salah satu terduga, yakni YS alias Tompel, memiliki peran dominan dalam peredaran sabu. Ia disebut-sebut memiliki pola tertentu dalam menjalankan aksinya, termasuk menentukan waktu-waktu tertentu.

“Informasi yang berkembang di masyarakat, yang bersangkutan cukup lihai. Aktifitasnya diduga berlangsung pada jam-jam tertentu, bahkan hingga dini hari sekitar pukul 03.00 WIB,” tambahnya.

Warga pun mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, salah satu perwira kepolisian yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonokoyo. Pihaknya memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima. Untuk saat ini masih dalam tahap awal. Kemungkinan setelah momentum Lebaran atau dalam waktu dekat, tim akan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (20/03/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas para terduga, termasuk nama, alamat, hingga ciri-ciri mereka.

“Data awal sudah kami pegang. Selanjutnya akan kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(Redaksi Narasionline.id)

LAMONGAN, Narasionline.id – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Lamongan kian menguat dan tak bisa lagi dianggap sepele.

Video berdurasi 1 menit 54 detik yang beredar luas itu memperlihatkan secara jelas sosok terduga pelaku yang diduga mengamankan aktivitas distribusi solar di Desa Klangean, Kecamatan Dungpring, Kabupaten Lamongan.

Saat dikonfirmasi, Damar tidak membantah keterkaitannya dengan truk tangki yang dipersoalkan warga. Ia mengakui kendaraan tersebut bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Damar justru meminta agar persoalan ini tidak dipublikasikan.

“Kita selesaikan baik-baik Pak, tidak usah diberitakan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/03/2026).

Sikap tersebut memicu tanda tanya publik, mengingat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, Dimas yang disebut sebagai pemilik lokasi penampungan atau lapak solar, hingga kini memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respons, meskipun pesan telah terbaca.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah warga Desa Klangean melakukan aksi tegas dengan memblokade jalan kampung menggunakan batu. Aksi tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas truk tangki berwarna biru putih yang diduga kuat mengangkut solar ilegal.

Truk tersebut bahkan disebut-sebut milik HW, seorang mantan residivis kasus yang sama asal Kota Pasuruan. Keterlibatan nama lama dalam dugaan praktik yang sama semakin memperkuat kecurigaan adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Warga menegaskan penolakan mereka terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami warga Klangean menolak keras aktivitas truk tangki yang mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal,” tegas salah satu warga.

Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan BBM, perhatian juga datang dari Partai Gerindra. Partai tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan mafia BBM dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peran publik sangat penting untuk memutus rantai praktik ilegal ini,” tegas perwakilan Gerindra dalam pernyataannya.

Bahkan, masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran disebut berpotensi mendapatkan imbalan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam membantu penegakan hukum. (Panda/Tim Redaksi).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.