JAKARTA, NARASIONLINE.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi perdebatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat virtual terkait penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua gubernur, Selasa (17/6/2025).

Empat pulau dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penandatanganan kesepakatan bertajuk “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau” dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada temuan dokumen lama berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

“Kami telah membicarakan persoalan empat pulau tersebut, dan alhamdulillah, berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, ditemukan dokumen lama yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut saat itu, Raja Inal Siregar, yang menyepakati bahwa keempat pulau masuk wilayah Aceh,” ungkap Dasco.

Presiden Prabowo dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyambut baik adanya kesepahaman yang cepat dari kedua belah pihak.

“Prinsip kita adalah satu: NKRI harga mati. Tapi kalau penyelesaian bisa cepat tercapai melalui pemahaman bersama, ini sangat baik,” ujar Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden meminta agar seluruh proses ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi.

“Suasana kita saat ini sangat baik. Karena itu, penerangan kepada rakyat menjadi penting. Ekonomi kita tumbuh, produksi pertanian meningkat, dan kemajuan terjadi di banyak sektor. Mari kita jaga bersama stabilitas ini,” tutup Presiden.

Keputusan ini menjadi penanda penting dalam penyelesaian administratif antarprovinsi secara damai, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan bukti hukum yang sah dan pendekatan dialogis. (Red)

LAMONGAN, NARASIONLINE.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Lamongan Polda Jatim bersama Bhayangkari dan Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan penyerahan bantuan sosial (Bansos).

Kali ini basos tersebut diberikan kepada para pemulung yang bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Lamongan Iptu I Nyoman Sukenesa, S.H., M.H diikuti anggota Satintelkam Polres Lamongan, Bhabinkamtibmas Polsek Tikung, dan Bhayangkari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan Alam Miudarno, S.E., Ak., M.M.

Paket sembako disalurkan secara simbolis kepada para pemulung sebagai bentuk kepedulian sosial dan perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di TPA.

Dalam sambutannya, Kasat Intelkam Iptu I Nyoman Sukenesa mengatakan kegiatan ini sebagai wujud hadirnya Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemanusiaan.

“Melalui momen Hari Bhayangkara ke -79 ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dan semoga bantuan ini bermanfaat bagi saudara kita yang membutuhkan,” ungkapnya, Jumat (13/6).

Ia juga berharap kegiatan penyerahan bantuan sosial ini dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Sedikitnya ada lebih kurang 50 paket sembako diterima para pemulung di TPA Tambakrigadung, Tuban.

Sementara itu Sugiono, salah satu penerima bansos menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Lamongan Polda Jatim.

Ia menyatakan bahwa bantuan tersebut sangat membantu, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. (*)

JAKARTA, NARASIONLINE.ID – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap bersinergi dengan Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K.M.Hum., untuk melakukan upaya penanganan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan (over dimension dan over loading).

Menko AHY mengungkapkan, Pemerintah bersama kementerian atau lembaga yang terkait sementara berupaya untuk memecahkan masalah yang sudah begitu lama. Sekaligus mencari solusi terbaik, agar kebijakan, aturan dan juga berbagai upaya untuk mencegah kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Selasa (3/6/2024).

“Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan hanya meresahkan masyarakat, tapi juga sangat membahayakan. Tercatat dalam beberapa kasus, kendaraan Over Dimension dan Over Loading kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang berujung korban jiwa,” ungkapnya.

Menko AHY menyampaikan pemerintah tidak akan tinggal diam menyikapi hal tersebut. Pemerintah bersama Korlantas Polri akan melakukan penindakan terhadap kendaraan  Over Dimension dan Over Loading.

“Penindakan tidak hanya menyasar kelalaian pengemudi, tetapi juga memperjelas tanggung jawab pemilik kendaraan, pemilik barang, hingga karoseri yang membuat kendaraan melebihi standar aturan yang berlaku,” ucapnya.

Pemerintah bersama Korlantas akan menggunakan teknologi untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melebihi batas dan itu semua diharapkan bisa dijalankan secara tegas.

Tetapi sebelum dilakukan penindakan, akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Pemerintahan siap mendukung Polri untuk melakukan penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading.

Menko AHY menegaskan pentingnya penguatan peran Polri, khususnya Kakorlantas, dalam penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Kemenko Infrastruktur juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan transportasi demi keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.

“Sebagai negara hukum kita tidak boleh membiarkan ada siapapun yang melawan hukum di negeri kita. Itu lah mengapa Polri harus mendapatkan penguatan dari semua sektor termasuk kami di Kemenko Infrastruktur,” tegasnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K., M.Hum., mengatakan “Kami telah menerima arahan strategis dari Menko AHY terkait penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading.

“Kami siap untuk menjalankan langkah-langkah strategis, mulai dari sosialisasi, peringatan, hingga menormalisasi kendaraan. Apabila diperlukan, “kami akan membentuk satuan tugas khusus untuk memastikan tindakan yang diambil komprehensif demi keselamatan bersama,” tegas Kakorlantas.

Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan di jalan raya serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan Over Dimension dan Over Loading. (Bram)

JAKARTA, NARASIonline.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggaungkan gerakan “Zero Narkoba dan Handphone (HP)” di seluruh satuan kerja (satker) Pemasyarakatan, sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran barang terlarang di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Gerakan ini mulai diserukan sejak Rabu (28/5) dan diumumkan secara luas pada Kamis (29/5/2025). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap keterlibatan pihak mana pun dalam peredaran narkoba maupun HP di dalam lapas dan rutan.

“Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun untuk yang masih berani main-main dengan narkoba dan HP. Jangan karena sekelompok pengganggu dan pembangkang, muruah Pemasyarakatan dirusak. Zero narkoba dan HP adalah harga mati,” tegas Menteri Agus.

Pantauan media sosial menunjukkan bahwa seluruh satker Pemasyarakatan—termasuk Kanwil Ditjenpas, Lapas, Rutan, Bapas, hingga LPKA—secara serentak menyuarakan ikrar untuk memberantas narkoba dan HP di lingkungan kerja masing-masing. Dalam ikrar tersebut, mereka menyatakan perang terhadap narkoba, menjamin area bebas dari HP dan narkoba, serta berjanji menindak tegas setiap pelanggaran.

Sebagai tindak lanjut, seluruh satker juga menandatangani komitmen bersama untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk toleransi terhadap peredaran barang terlarang.

Menteri Agus juga menyampaikan bahwa masuknya narkoba dan HP ke dalam lapas sering kali menggunakan modus yang semakin beragam. Salah satu contoh terbaru adalah upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam bakso dan berhasil digagalkan petugas Lapas Kayu Agung.

Sejak menjabat pada Oktober 2024, Menteri Agus telah melakukan langkah konkret, termasuk razia intensif di lapas dan rutan, pemindahan lebih dari 600 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, serta pemberian sanksi kepada 77 oknum petugas yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.

Kemenimipas menegaskan bahwa kebijakan “Zero Narkoba dan HP” bukan hanya slogan, melainkan bentuk nyata reformasi sistem pemasyarakatan. (Red)

PALANGKARAYA, Narasionline.id – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memproses hukum oknum anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng terkait penanganan kasus ini.

“Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kabidhumas menyebut, oknum polisi tersebut akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan kemungkinan besar akan dijatuhi sanksi tegas.

“Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan,” tegas Kombes Pol Erlan.

Untuk saat ini. Lanjut Erlan, penanganan kasus ini masih proses penyidikan terkait narkoba ini yang ditangani oleh BNNP Kalteng karena merupakan rangkaian pengungkapan kasus yang diungkap oleh Tim BNNP.

“Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya,” tutup Kombes Pol Erlan. (Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.