MAKASSAR, Narasionline.id – Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan bahwa pergantian Bahlil Lahadalia dari keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) sama sekali tidak berhubungan dengan proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas periode 2026–2040.
Pernyataan ini disampaikan pihak universitas untuk meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan langkah tersebut dengan dinamika Pilrek yang tengah berlangsung. Menurut Unhas, keputusan penggantian itu murni dijalankan berdasarkan ketentuan statuta universitas.
Kepala Bidang Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan status Bahlil Lahadalia yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Posisi tersebut otomatis membuatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat.
“Jadi, narasi yang mengaitkan pergantian Pak Bahlil dengan situasi Pilrek itu tidak benar. Ini hanyalah mekanisme administratif yang berlaku di seluruh PTN-BH, termasuk Unhas,” kata Ishaq, Selasa (21/10/2025).
Ishaq menambahkan, dasar hukum pergantian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, tepatnya Pasal 19, yang menegaskan bahwa anggota MWA dari unsur masyarakat tidak boleh berafiliasi dengan partai politik.
Sebelumnya, Bahlil ditetapkan sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat pada Maret 2023. Namun, sejak resmi dilantik menjadi Ketua Umum Partai Golkar pada 21 Agustus 2024, statusnya berubah dan tidak lagi memenuhi kriteria yang diatur dalam statuta.
“Karena syaratnya tidak lagi terpenuhi, maka MWA menjalankan prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana mestinya,” ujar Ishaq.
Proses PAW tersebut, lanjut Ishaq, telah dilakukan secara sistematis. MWA Unhas juga telah menyepakati satu nama calon pengganti dan telah mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sejak September 2024 untuk ditetapkan secara resmi.
Sementara itu, Ketua MWA Unhas, Prof. Andi Alimuddin Unde, enggan berkomentar banyak terkait proses tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya penjelasan kepada Sekretariat Unhas.
Ishaq menegaskan kembali bahwa mekanisme pergantian anggota MWA dari unsur masyarakat, baik melalui pengangkatan maupun PAW, merupakan bagian dari tata kelola standar yang berlaku di seluruh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
“Tidak ada unsur politik atau kepentingan tertentu dalam proses ini. Semuanya dijalankan sesuai aturan dan amanat statuta universitas,” tutup Ishaq. (mar)













