MEDAN, Narasionline.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2025. Dukungan tersebut disampaikan langsung saat menerima audiensi pengurus JMSI Sumut di Kantor Kejati Sumut, Medan, kemarin.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Dr. Harli Siregar menegaskan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan media siber dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, edukatif, serta bebas dari praktik disinformasi dan provokasi.

“Kami di Kejati Sumut tentu menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan Musda JMSI. Kami berharap JMSI dapat menjadi corong informasi bagi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kejaksaan. Tentunya, kami ingin kejaksaan yang bersih dan maju, dan itu perlu didukung oleh informasi yang benar serta mencerdaskan,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Ketua JMSI Sumut, Rianto, SH, MH, yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan Kajatisu. Ia menegaskan bahwa JMSI sebagai organisasi yang mewadahi pemilik media siber di Indonesia berkomitmen menjadi mitra strategis lembaga penegak hukum, termasuk Kejati Sumut.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Kajatisu. JMSI siap berkolaborasi dalam menciptakan pemberitaan yang konstruktif, adil, dan mendukung kerja-kerja Kejati. Kami percaya media memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Anto.

Ia menambahkan, JMSI Sumut berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan berbasis fakta dan data. Di tengah maraknya hoaks dan disinformasi, media siber dituntut semakin bertanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat.

Ketua Panitia Musda JMSI Sumut, M. Sofian Akbar, dalam kesempatan tersebut memaparkan rencana pelaksanaan Musda yang akan menghadirkan Ketua Umum JMSI Pusat, Dr. Teguh Santosa, serta diikuti seluruh pengurus JMSI kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Selain pemilihan kepengurusan baru, Musda juga akan dirangkai dengan kegiatan Dialog Kebangsaan bertema “Membangun Literasi Digital untuk Mencegah Provokasi dan Disinformasi.” Tema ini dinilai relevan dengan tantangan bangsa dalam menghadapi derasnya arus informasi digital.

“Kami ingin Musda ini tidak hanya menjadi agenda internal organisasi, tetapi juga menjadi ruang kontribusi JMSI terhadap bangsa dan negara, khususnya dalam mendukung literasi digital dan pemberantasan hoaks,” jelas Sofian.

Pertemuan antara Kajatisu dan pengurus JMSI Sumut ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara penegak hukum dan insan pers. Di tengah dinamika sosial-politik serta pesatnya perkembangan teknologi informasi, kolaborasi lintas sektor dipandang sebagai kunci dalam membangun masyarakat yang melek hukum sekaligus melek informasi. (Ay)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Respons Istana atas Kebijakan KPU

Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan keputusan tersebut menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa data pribadi hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemilik.

“Keputusan KPU 731/2025 menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau bila pengungkapan terkait dengan jabatan publik,” ujar Afifuddin, Senin (15/9).

Ia mencontohkan, dokumen yang bersifat pribadi seperti rekam medis memang wajib dilindungi kerahasiaannya.

Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan keputusan ini tidak ada kaitannya dengan polemik ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo.

“Tidak ada hubungannya. Aturan ini berlaku umum, untuk semua pihak. Siapapun nanti bisa saja diminta datanya, sehingga perlu ada perlindungan,” katanya.

Daftar 16 Dokumen yang Dikecualikan KPU

Berikut daftar dokumen yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan:

1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU

4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK

5. Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD

7. Fotokopi NPWP beserta bukti SPT Tahunan 5 tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden/Wapres dua periode

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi

11. Surat keterangan pengadilan negeri terkait riwayat pidana

12. Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi

13. Surat keterangan dari kepolisian tidak terlibat organisasi terlarang/G30S/PKI

14. Surat pernyataan bermeterai kesediaan diusulkan sebagai capres-cawapres

15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS saat ditetapkan sebagai pasangan calon

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari pegawai/pejabat BUMN atau BUMD saat ditetapkan sebagai pasangan calon. (red)

JAKARTA, Narasionline.id – Gelombang demonstrasi besar yang berlangsung sejak 25 hingga 31 Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia berujung ricuh dan berubah menjadi kerusuhan masif. Aksi anarkis ini menelan korban jiwa serta kerugian materiil yang tidak sedikit. Tercatat sepuluh orang meninggal dunia, termasuk Affan, seorang pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Insiden tersebut memicu kemarahan masyarakat yang berlanjut dengan aksi pembakaran gedung parlemen, perusakan fasilitas umum, penyerangan rumah pejabat, hingga penjarahan harta benda milik warga.

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah, Dedi Siregar, menegaskan bahwa TNI tidak dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan ini. Menurutnya, TNI sama sekali tidak diminta mengamankan jalannya unjuk rasa sejak 25 hingga 30 Agustus. Keterlibatan TNI baru terjadi setelah eskalasi kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran meluas.

“TNI bukan aktor dalam peristiwa ini. Jangan ada upaya untuk mengkambinghitamkan institusi negara. Yang harus ditindak adalah pelaku kerusuhan dan pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegas Dedi.

Dedi juga mendesak penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi memberikan keadilan bagi para korban. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak asasi warga negara agar dapat beraktivitas dengan aman tanpa teror kerusuhan.

Kerusuhan besar ini telah menimbulkan gangguan serius terhadap ketertiban umum, kerusakan parah pada fasilitas publik, kemacetan total di berbagai ruas jalan, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut dinilai dapat mencoreng citra bangsa di mata internasional, merusak stabilitas nasional, serta menghambat laju pembangunan dan arus investasi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Menjaga kedamaian dan ketertiban bukan hanya tugas aparat keamanan, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Stabilitas nasional adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Maka, mari bersama kita hentikan kerusuhan ini,” pungkas Dedi. (tim redaksi)

JAKARTA, Narasionline.id — Desakan keras datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). A’wan PBNU KH Abdul Muhaimin menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu lambat dan terkesan bermain-main dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Umumkan segera siapa tersangkanya! Jangan bikin rakyat dan warga NU resah hanya karena KPK menunda-nunda,” tegas Abdul di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Ia menegaskan, kasus itu jelas ulah oknum. Mereka menggunakan nama besar NU sebagai tameng, bukan gerakan kelembagaan. “Jangan dipelintir. NU tidak ikut, yang bermain adalah staf atau orang yang haus keuntungan pribadi. Kalau KPK tidak cepat, publik bisa curiga: apakah KPK sengaja membidik NU untuk dirusak citranya?” sindirnya.

Abdul menyebut, NU justru mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi. Jika ada aliran dana yang benar-benar masuk ke oknum petinggi NU, maka biarlah hukum bicara. “Kami tidak pernah melindungi maling. Bongkar semuanya!,” ujarnya keras.

KPK sebelumnya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak dana haram kuota haji, termasuk kemungkinan mengalir ke PBNU. KPK berkilah, langkah itu bukan untuk mendiskreditkan NU, melainkan sekadar tugas penyelamatan uang negara.

Penyidikan resmi dibuka sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tak sampai sepekan, KPK menyebut kerugian negara awal mencapai Rp1 triliun lebih. Tiga orang dicegah ke luar negeri, salah satunya Yaqut.

Di luar KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga membongkar kejanggalan penyelenggaraan haji 2024. Paling mencolok adalah pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah dari Arab Saudi yang dibagi rata: 10 ribu reguler, 10 ribu khusus.

Skema itu jelas melabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang tegas menyatakan 92 persen kuota untuk haji reguler, hanya 8 persen untuk haji khusus. Artinya, pembagian 50:50 bukan sekadar salah kelola, tapi pembangkangan terhadap undang-undang. (bob)

BATAM, Narasionline.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, membuka Konferensi Kota VIII Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batam di Golden View Hotel, Bengkong, Jumat (12/9/2025).

Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa guru memegang peran strategis dalam membentuk arah peradaban sekaligus meningkatkan daya saing daerah di masa depan. Ia memberikan apresiasi atas dedikasi para guru yang bukan hanya menjadi pilar pendidikan, tetapi juga bagian penting dalam pembangunan Batam.

“Penghargaan terhadap profesi guru bukan hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari seluruh masyarakat,” ujarnya.

Amsakar juga mengingatkan kembali semboyan Ki Hadjar Dewantara, Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani, yang dinilainya tetap relevan hingga kini. Menurutnya, semboyan tersebut mencerminkan peran guru sebagai teladan, penggerak, dan motivator.

Ia menambahkan, capaian Batam yang konsisten menempati peringkat tertinggi dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Kepulauan Riau merupakan wujud nyata kontribusi guru dalam mencetak generasi berkualitas.

Terkait konferensi, Amsakar berharap agenda berjalan sesuai mekanisme organisasi serta mampu melahirkan kepengurusan baru dan program kerja yang berdampak positif bagi pendidikan di Batam.

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Batam, Hendri Arulan, menyampaikan bahwa Konferensi Kota VIII merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat kota. Forum ini menjadi ajang pertanggungjawaban pengurus sebelumnya sekaligus memilih pengurus baru masa bakti VIII.

Konferensi yang berlangsung pada 12–13 September 2025 ini mengusung tema “Transformasi PGRI Menuju Indonesia Emas”, sejalan dengan komitmen PGRI dalam menjawab tantangan pendidikan nasional di masa depan. (tian)

JAKARTA, Narasionline.id — Dalam upaya memulihkan semangat dan profesionalisme pasca peristiwa kekerasan kolektif akhir Agustus lalu, Polri menggelar Forum Belajar Bersama (FBB) bertema “Pemulihan Moril, Semangat, dan Profesional Polri”, Jumat (12/9/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakaposko Presisi Brigjen Pol Dr. Indarto dan diikuti lebih dari 800 personel kepolisian dari berbagai satuan.

Dua tokoh dihadirkan sebagai narasumber utama, yakni Prof. Dr. Mahfud MD dan Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana.

Komjen Chryshnanda dalam paparannya menekankan pentingnya transformasi pendidikan Polri yang berlandaskan moralitas, literasi, serta dialog peradaban. Ia menegaskan, polisi modern harus profesional, berintegritas, serta mampu beradaptasi di era digital dan post-truth.

“Smart policing dan media policing adalah instrumen penting, tetapi yang utama adalah menjaga kepercayaan publik dengan menjauhi korupsi, arogansi, dan keberpihakan pada kejahatan,” katanya.

Sementara itu, Prof. Mahfud MD menyoroti tantangan moral anggota Polri yang sering berhadapan dengan tekanan publik maupun opini di media sosial. Menurutnya, solusi mendasar adalah kembali pada jati diri Polri.

“Tri Brata dan Catur Prasetya harus dihayati sepenuh hati, berpijak pada Pancasila dan UUD 1945. Dengan itu Polri akan terus dipercaya rakyat sebagai penjaga hukum dan NKRI,” tegasnya.

Forum ini menjadi ajang refleksi sekaligus penguatan tekad, agar Polri senantiasa tegas namun humanis, profesional namun berakar pada nilai moral, demi memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjaga keutuhan bangsa. (fal)

Oleh: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar

JAKARTA, Narasionline.id – Publik mulai gerah dengan lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji. Sejak penyelidikan berlangsung, puluhan nama telah dipanggil, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pemilik travel Khalid Basalamah, hingga komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata. Namun hingga kini, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20.000 jamaah haji dari Arab Saudi. Aturannya jelas: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tetapi praktik di lapangan berbeda: 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Diskresi ini diduga menjadi celah penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Meski sejumlah langkah sudah ditempuh, mulai dari penelusuran rekening bersama PPATK, penyitaan dokumen, penggeledahan rumah di Depok, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri, hasil penyidikan KPK tetap mandek. Publik menilai KPK terkesan “bermain petak umpet” dengan para terduga koruptor.

“Kasus ini ibarat sinetron tanpa ending. Setiap pekan ada panggilan saksi, tapi tak ada kepastian hukum. Kalau dibiarkan, kasus kuota haji bisa berubah jadi legenda urban: investigasi abadi,” ujar Ketua Satupena Kalbar, Rosadi Jamani, Sabtu (14/9/2025).

Rosadi menegaskan, masyarakat sudah cukup lama bersabar. “KPK jangan hanya menguji kesabaran umat. Umat menunggu tersangka, bukan mantera ‘proses masih berjalan’. Jangan sampai kita menunggu hingga kiamat baru ada tersangka,” sindirnya.

Ia berharap KPK segera menuntaskan kasus ini secara transparan. “Kalau memang ada bukti kuat, umumkan tersangkanya. Jangan biarkan rakyat terus jadi penonton drama yang tidak jelas ujungnya,” tegasnya. (bob/red)

JAKARTA, Narasionline.id – Setelah lima anggota DPR RI dinonaktifkan partainya karena ucapan kontroversial, kini tekanan publik mengarah ke PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng itu dituntut segera menjatuhkan sanksi terhadap kadernya, Deddy Sitorus.

Pemicunya adalah pernyataan Deddy yang kembali viral. Dalam program Kontroversi di Metro TV, Desember 2024, ia menggunakan istilah “rakyat jelata.” Ungkapan itu dinilai merendahkan masyarakat kecil dan bertolak belakang dengan citra PDIP sebagai partai yang dekat dengan wong cilik.

Sebelumnya, lima anggota DPR yang dicopot partainya adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Nasdem), Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN), serta Adies Kadir (Golkar).

Aktivis diaspora, Salsa Erwina Hutagalung, mendesak PDIP agar tidak berhenti pada penonaktifan. Ia meminta Deddy dicopot dari parlemen sekaligus dikeluarkan dari partai.
“Partai lain sudah berani bertindak. Kita tunggu PDIP, apakah berani lebih tegas dengan memecat dan melarang dia kembali masuk politik,” tegasnya.

Deddy Sitorus sendiri mengklaim ucapannya dipelintir buzzer. Ia menegaskan yang ia tolak adalah perbandingan gaji DPR dengan pekerja UMR. “Itu sesat logika,” ujarnya.

Namun, klarifikasi tersebut dinilai belum cukup meredam kritik. Desakan agar PDIP bersikap tegas terhadap Deddy terus menguat. (pj)

JAKARTA, Narasionline.id – Pimpinan DPR RI bersama seluruh ketua fraksi partai politik sepakat memangkas sejumlah fasilitas anggota dewan, termasuk menghapus tunjangan rumah sebesar Rp50 juta. Dengan kebijakan baru ini, take home pay (THP) anggota DPR RI per bulan ditetapkan hanya Rp65.595.730.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI:

1. Gaji Pokok: Rp4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

3. Tunjangan Anak: Rp168.000

4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

5. Tunjangan Beras: Rp289.680

6. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

7. Biaya Komunikasi Intensif: Rp20.033.000

8. Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000

9. Fungsi Pengawasan & Anggaran (Pelaksana Dewan Konstitusi): Rp4.830.000

10. Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

11. Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

12. Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

Total keseluruhan Rp74.210.680, dipotong PPh 15% sebesar Rp8.614.950, sehingga THP bersih anggota DPR hanya Rp65.595.730 per bulan.

Enam Keputusan Penting DPR:
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan kesepakatan itu diambil melalui rapat konsultasi pimpinan DPR bersama seluruh ketua fraksi sebagai respons atas gelombang aksi masyarakat. Keputusan yang diambil antara lain:

1. Menghentikan perayaan partisan anggota DPR per 31 Agustus 2025.

2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.

3. Penghematan fasilitas, termasuk listrik, telepon, komunikasi, dan transportasi.

4. Anggota DPR yang aktif di partai tidak lagi menerima hak keuangan.

5. Pimpinan DPR bersama MKD dan mahkamah partai akan menonaktifkan anggota yang diberhentikan.

6. Memperkuat transparansi serta partisipasi publik dalam legislasi dan kebijakan.

Adapun lima anggota DPR yang resmi diberhentikan partai adalah: Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN).

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. (bob)

JAKARTA, Narasionline.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada tahun 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, target pendapatan negara tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3.147,7 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun, atau tumbuh 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Seolah-olah ada persepsi dari media bahwa peningkatan pendapatan dilakukan dengan menaikkan pajak. Padahal tarif pajak tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Ia menegaskan, peningkatan penerimaan pajak akan ditempuh melalui penguatan kepatuhan wajib pajak, bukan dengan memberlakukan pajak baru.

Pemerintah juga berkomitmen memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM dengan penghasilan hingga Rp 500 juta per tahun tetap bebas Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen, jauh di bawah tarif PPh badan sebesar 22 persen.

Selain itu, sektor-sektor tertentu seperti kesehatan dan pendidikan tetap dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta keringanan pajak diberikan bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

“Semua kebijakan ini berdasarkan asas gotong royong. Pendapatan negara akan dijaga, namun tetap berpihak pada kelompok yang lemah,” tutup Sri Mulyani. (tom*)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.