PAMEKASAN, Narasionline.id – Kebebasan pers kembali dipermalukan. Seorang wartawan media online berinisial AH hampir menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di gudang tembakau Bawang Mas, Desa Peltong, Kecamatan Larangan, Minggu (17/8).
Awalnya, AH menulis laporan mengenai keluhan warga yang warung makannya terganggu aktivitas gudang. Namun bukannya memberikan klarifikasi, pihak Bawang Mas justru memanggil AH ke sebuah ruangan.
Di hadapan sejumlah orang dan wartawan lain, suasana mendadak panas, pihak gudang marah-marah, menggebrak meja, hingga melakukan gerakan yang hampir berujung pada pemukulan.
Insiden ini tidak sekadar persoalan pribadi, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menyatakan wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman kekerasan adalah pelanggaran hukum serta penghinaan terhadap demokrasi.
“Kalau wartawan diintimidasi saat bekerja, bagaimana publik bisa mendapat informasi yang benar? Ini preseden buruk bagi demokrasi,” tegas wartawan senior Pamekasan, Ca’ Ma’il.
Sorotan juga datang dari ibu kota. Nanang Hermansyah, pimpinan organisasi pers nasional, menilai kasus ini tidak bisa dibiarkan.
“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik jelas melanggar undang-undang. Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap pers sekaligus pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujarnya.
Kasus ini kian menambah catatan hitam gudang tembakau Bawang Mas, mulai dari merugikan warga kecil, hingga kini berani melecehkan profesi wartawan.
Sejumlah media masih berupaya menghubungi pihak Bawang Mas untuk meminta klarifikasi dan menyajikan pemberitaan yang berimbang.
Sumber: Angkatberita / Panji Lesmana