Dicopot Saja Tak Cukup! Pengamat, Jika Terbukti Kapolres Tuban Harus Dipidana!

oleh -184 Dilihat
oleh

TUBAN, Narasionline.id – Pencopotan Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., menjadi alarm keras bagi institusi Polri. Langkah tegas Kapolda Jawa Timur ini dinilai sebagai bukti bahwa reformasi internal Polri tidak lagi sekedar wacana.

Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan pencopotan hanyalah pintu masuk, bukan akhir dari proses penegakan hukum.

“Ini bukti Polri mulai berani berubah. Tapi jangan berhenti di pencopotan. Jika perbuatannya terbukti, harus dipidana. Oknum dengan mental durjana yang menjadikan jabatan sebagai mesin pungli dan memaksa anggota setor uang tidak boleh hanya diberi sanksi etik, mereka harus diproses pidana,” tegas Didi.

Ia menilai dugaan praktik pungli, penyalahgunaan kewenangan, maupun setoran liar dapat dijerat UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. 20/2001) serta UU TPPU (UU No. 8/2010) bila ditemukan aliran dana gelap atau harta tak wajar.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Aset Negara, Dua Pejabat BPN Dijebloskan ke Penjara

“Polri itu institusi sipil yang dipersenjatai. Sesuai UU No. 2/2002, jika ada unsur pidana, harus disidang terbuka. Bukan hanya etik lalu diam-diam dipromosikan seperti pola lama. Pola seperti itu yang selama ini membuat publik muak dan tidak percaya,” kritiknya, Jumat (12/12/2025).

Nama AKBP William memang lama disorot publik. Selama menjabat Kapolres Tuban, ia disebut menutup mata terhadap rangkaian laporan akurat dari jurnalis, dugaan jual-beli kewenangan di Satlantas, pungli penerbitan SIM, setoran liar, hingga kasus salah tangkap oleh oknum Satreskrim.

Baca Juga :  Kakanwil Hadiri Pembukaan IPPA Fest Aloha 2025, Pameran Premium Karya Warga Binaan

Lebih lanjut, muncul dugaan penyelewengan anggaran serta tekanan terhadap anggota untuk menyetor uang dalam jumlah besar. Pengakuan seorang bintara SATPAS Tuban kepada wartawan memperkuat dugaan tersebut.

“Saya hanya pelaksana. Semua yang terjadi atas perintah pimpinan, baik KRI maupun Kasatlantas,” ungkapnya.

Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa praktik pungli dan pelanggaran prosedur bukan insiden sporadis, melainkan berlangsung sistematis.

Menurut Dr. Didi, langkah Kapolda Jawa Timur mencopot AKBP William adalah sinyal penting bahwa era pembiaran sudah berakhir. “Ini bukti Kapolda tidak tebang pilih. Inilah langkah yang bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Baca Juga :  9 Remaja Kerusuhan di Palembang Ditetapkan Tersangka!

Ia menegaskan, bahwa persoalan pungli SIM dan praktik liar di Samsat Tuban sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Namun alih-alih bertindak, Kapolres justru dinilai membiarkan situasi itu berjalan.

“Kapolres itu harus menjadi teladan. Jika ia justru menutup mata terhadap laporan akurat dan membiarkan pungli terjadi, itu berarti mengkhianati amanah jabatan,” tekan Didi.

Publik kini menunggu? Apakah kasus ini berhenti di rotasi jabatan atau berlanjut pada proses hukum yang sebenarnya.

Pesannya jelas! Polri harus menindak siapa pun yang menyimpang tanpa kompromi, tanpa pandang bulu.

(Obt/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.