MOJOKERTO, NARASIONLINE.ID — Penanganan kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, tengah menjadi sorotan warga masyarakat setempat.
Lima orang terduga pelaku telah diamankan oleh pihak Korem 082/CPYJ. Bersama mereka, turut diamankan barang bukti berupa gulungan kabel tembaga dalam jumlah besar, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu dari lima orang tersebut disebut berinisial UH, yang diduga merupakan oknum wartawan dari sebuah media online di Tambakrejo, Kota Surabaya.
Empat tersangka lainnya masing-masing berinisial JAP alias JJ, warga Sawojajar Kota Malang, S, warga Simolawang Kota Surabaya, D, warga Ngoro Kabupaten Mojokerto, dan H, warga Pungging Kabupaten Mojokerto.
Namun, publik dikejutkan oleh kabar tak sedap yang beredar luas di lapangan. Kelima tersangka disebut-sebut akan dipulangkan, tanpa proses hukum yang transparan.
Informasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menduga ada praktik “main mata” antara para pelaku dan aparat penegak hukum (APH), yang berpotensi mencederai keadilan dan mencoreng institusi kepolisian.
“Kalau benar dipulangkan, ini mencurigakan.! Jangan-jangan pencurian ini melibatkan pihak berwenang. Warga sudah tahu bagaimana mereka bekerja, menggali kabel di malam hari. Kalau ini dianggap miskomunikasi, lalu barang bukti itu mau diapakan?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (14/06/25).
Ia menegaskan, jika benar para tersangka dipulangkan tanpa proses hukum yang jelas, maka publik berhak menduga adanya intervensi dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini.
Sementara itu, sejumlah wartawan di Surabaya juga menyoroti kabar bahwa para pelaku pencurian akan dipulangkan. Mereka mempertanyakan kejelasan proses hukum yang berjalan, terutama setelah melihat salah satu terduga pelaku, berinisial UH, masih terlihat bebas menggunakan telepon genggam saat berada di Polres Mojokerto.
“Kami heran, UH masih dengan santainya bermain ponsel saat diamankan di Polres. Padahal, kasus ini sudah ramai diberitakan, bahkan sejumlah media televisi nasional ikut menyoroti,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, jika benar pencurian kabel ini disebut sebagai bentuk miskomunikasi, maka patut diduga ada praktik upeti sebelum para pelaku menjalankan aksinya. Apalagi, para tersangka awalnya diamankan oleh pihak Korem 082/CPYJ sebelum kemudian diserahkan ke Polres Mojokerto.
“Kalau ini disebut miskomunikasi, kami menduga kuat ada sesuatu yang diberikan sebelum aksi itu dilakukan. Ini tidak masuk akal kalau disebut hanya kesalahpahaman,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Mojokerto maupun Kapolda Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi NARASIONLINE.ID, masih terus berupaya melakukan konfirmasi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Tim Redaksi)