JAKARTA, Narasionline.id – Pimpinan DPR RI bersama seluruh ketua fraksi partai politik sepakat memangkas sejumlah fasilitas anggota dewan, termasuk menghapus tunjangan rumah sebesar Rp50 juta. Dengan kebijakan baru ini, take home pay (THP) anggota DPR RI per bulan ditetapkan hanya Rp65.595.730.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI:
1. Gaji Pokok: Rp4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
3. Tunjangan Anak: Rp168.000
4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
5. Tunjangan Beras: Rp289.680
6. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
7. Biaya Komunikasi Intensif: Rp20.033.000
8. Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
9. Fungsi Pengawasan & Anggaran (Pelaksana Dewan Konstitusi): Rp4.830.000
10. Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
11. Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
12. Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total keseluruhan Rp74.210.680, dipotong PPh 15% sebesar Rp8.614.950, sehingga THP bersih anggota DPR hanya Rp65.595.730 per bulan.
Enam Keputusan Penting DPR:
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan kesepakatan itu diambil melalui rapat konsultasi pimpinan DPR bersama seluruh ketua fraksi sebagai respons atas gelombang aksi masyarakat. Keputusan yang diambil antara lain:
1. Menghentikan perayaan partisan anggota DPR per 31 Agustus 2025.
2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.
3. Penghematan fasilitas, termasuk listrik, telepon, komunikasi, dan transportasi.
4. Anggota DPR yang aktif di partai tidak lagi menerima hak keuangan.
5. Pimpinan DPR bersama MKD dan mahkamah partai akan menonaktifkan anggota yang diberhentikan.
6. Memperkuat transparansi serta partisipasi publik dalam legislasi dan kebijakan.
Adapun lima anggota DPR yang resmi diberhentikan partai adalah: Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN).
Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. (bob)