Mojokerto, Narasionline.id – Dugaan adanya aliran dana dalam penanganan perkara tiga penyalahguna Pil Double L di wilayah Mojokerto menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan dana hingga puluhan juta rupiah terkait penanganan kasus tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik, sejak Jumat (27/02/2026) melalui pesan WhatsApp dan kunjungan langsung ke kantor Satresnarkoba pada Sabtu (28/02/2026). Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi (Memilih Diam).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga penyalahguna Pil Double L diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto pada Senin (23/02/2026) di wilayah Mojosari. Dua di antaranya diketahui berinisial R dan A, warga asal Jombang, Jawa Timur.
Sehari setelah penangkapan, ketiganya dikabarkan tidak lagi berada di Polres Mojokerto. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari pihak keluarga. Namun, narasumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan maupun penggunaan dana yang dimaksud.
Di sisi lain, awak media sempat dihubungi oleh pengelola tempat rehabilitasi berinisial S yang menyatakan bahwa para penyalahguna disebut tengah menjalani proses rehabilitasi di YPP Alkholiqi.
Selain itu, seorang pengacara berinisial W juga memberikan keterangan bahwa informasi dugaan aliran dana tidak benar. Ia menyebut kliennya menjalani proses rehabilitasi secara rawat jalan.
“Tidak benar itu. Ini rawat jalan, keluarga hanya konsultasi terkait jadwal rehabilitasi,” ujarnya.
Perbedaan informasi yang beredar di lapangan membuat kasus ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian sebagai institusi yang menangani perkara.
Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum sekaligus mantan aktivis 98, Yanuar Efensi, SH., MH., menilai pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.
“Dalam perkara yang menjadi perhatian publik, klarifikasi resmi sangat penting agar tidak muncul asumsi liar. Jika memang ada proses rehabilitasi, sebaiknya dijelaskan secara terbuka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya pengawasan internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.
“Jika terdapat indikasi pelanggaran, mekanisme pengawasan internal harus berjalan. Tujuannya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satresnarkoba Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang. (Bob/Red)








