SANGGAU, NARASIONLINE.ID — Dugaan kuat penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar mencuat dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor registrasi 6478506 yang terletak di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Peristiwa ini terungkap setelah tim media menerima laporan dari warga dan melakukan investigasi langsung ke lokasi, Jumat (13/6/2025).
Hasil investigasi menemukan adanya praktik mencurigakan berupa pengisian rutin BBM subsidi ke dalam tangki-tangki kendaraan modifikasi yang tidak dilengkapi pelat nomor atau identitas resmi.
Modifikasi semacam ini kerap digunakan untuk keperluan ilegal seperti penimbunan dan operasional Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya di wilayah perbatasan Kalbar–Serawak.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, distribusi BBM subsidi diperuntukkan hanya bagi sektor tertentu yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Aktivis dari Forum Masyarakat Sipil Transparan, Rafiq, menegaskan bahwa dugaan ini bukan kasus tunggal. Menurutnya, laporan masyarakat soal penyimpangan serupa sudah berlangsung lama.
“Kami menerima banyak laporan soal solar subsidi yang disalurkan ke tangki-tangki gelap. Bahkan ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang mengawal distribusi BBM ilegal ke tambang tanpa izin,” tegasnya.
Jika terbukti, pengelola SPBU dapat dijerat tidak hanya dengan UU Migas, tetapi juga Pasal 480 KUHP tentang penadahan, apabila turut menikmati keuntungan dari hasil penjualan BBM subsidi secara ilegal.
BPH Migas, melalui Peraturan Nomor 6 Tahun 2013 yang diperbarui lewat Perpres Nomor 191 Tahun 2014, telah menetapkan regulasi ketat terkait distribusi BBM subsidi. Namun, lemahnya pengawasan lapangan membuat praktik ilegal ini masih marak.
Pertamina, selaku penyedia utama BBM nasional, memiliki kewenangan memberi sanksi administratif kepada SPBU nakal, mulai dari peringatan tertulis hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Namun hingga kini, SPBU 6478506 masih beroperasi seperti biasa.
Kasus ini tidak hanya melibatkan potensi pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai keadilan sosial dan fiskal negara. Setiap liter BBM subsidi yang diselewengkan berarti hak rakyat miskin yang dirampas dan kerugian nyata terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk itu, redaksi NARASIONLINE.ID mendesak:
1. Pertamina dan BPH Migas segera menyegel SPBU 6478506 dan menghentikan seluruh pasokan BBM subsidi selama proses investigasi.
2. Polda Kalbar dan Kejati Kalbar membentuk tim khusus untuk membongkar jaringan distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah perbatasan.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan jika ditemukan indikasi suap atau keterlibatan oknum pengawas dalam melindungi praktik ilegal ini.
Penyelewengan BBM subsidi adalah bentuk kejahatan terhadap keadilan energi dan hak rakyat kecil. Negara wajib hadir, bertindak tegas, dan menindak siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu, karena keadilan tidak bisa dinegosiasikan. (tim redaks)