SIDOARJO, Narasionline.id — Borok praktik jual-beli jabatan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar skandal korupsi yang melibatkan dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa.
Ironisnya, mereka menjual kelulusan seleksi kepada peserta dengan tarif puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti mencengangkan, uang tunai dan saldo rekening dengan total lebih dari Rp 1,1 miliar, yang diduga hasil dari praktik kotor ini.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers Senin (23/6), mengungkapkan bahwa pengusutan kasus bermula dari laporan warga terkait kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
“Unit Tipidkor kami menindaklanjuti laporan dan menemukan indikasi kuat adanya transaksi suap. Kami mengintai pertemuan mencurigakan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan dan akhirnya melakukan penangkapan,” tegasnya.
Tiga tersangka yang kini ditetapkan adalah:
MAS (40) – Kepala Desa Sudimoro, Tulangan
S (54) – Kepala Desa Medalem, Tulangan
SY (55) – Mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran
Ketiganya diamankan saat melakukan pertemuan gelap di sebuah rumah makan kawasan Puri Surya Jaya pada Selasa dini hari (27/5) pukul 01.30 WIB, waktu yang mencurigakan untuk urusan “resmi”.
Pertemuan itu diduga membahas pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa yang digelar BKD Provinsi Jawa Timur pada hari yang sama.
Setelah pertemuan, polisi membuntuti mobil yang dikendarai MAS dan S di daerah Tebel, Gedangan, dan menemukan uang tunai Rp 185 juta dalam kantong plastik kresek, cara klasik menyembunyikan uang suap.
“Dari pengembangan penyidikan, total uang yang berhasil kami amankan mencapai Rp 1,1 miliar, termasuk saldo di beberapa rekening milik para tersangka,” ujar Tobing.
Rincian uang haram yang berhasil disita meliputi:
Rp 185 juta dari mobil tersangka
Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS
Rp 80 juta dari rekening BRI atas nama MAS
Rp 604,83 juta dari rekening milik SY dan perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka mematok tarif antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang bagi peserta seleksi perangkat desa yang ingin “lolos”.
Skema ini menambah deretan panjang potret buram birokrasi desa, di mana kekuasaan dijadikan alat meraup keuntungan pribadi, bahkan dari rakyat yang ingin mengabdi. (satrio)