DEMAK, Narasionline.id – Kasus hukum yang menimpa seorang guru madrasah diniyah (Madin) di Demak, Ahmad Zuhdi atau Kyai Zuhdi (60), berakhir damai setelah pelapor mendatangi kediamannya untuk meminta maaf. Perkara tersebut sempat menyita perhatian publik dan menuai kecaman luas terhadap pelapor di media sosial. Sebaliknya, dukungan bagi Kyai Zuhdi terus mengalir dari masyarakat, tokoh agama, hingga pejabat pemerintah.
Kyai Zuhdi merupakan pengajar di Madin Raudlatul Muta’alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Ia dilaporkan ke pihak berwajib oleh mantan santriwatinya, Siti Mualimah (37), warga RT 11 RW 02 Desa Jatirejo, yang juga merupakan ibu dari seorang siswa bernama Adih (11). Pelaporan itu dilakukan setelah Adih diduga dipukul oleh Kyai Zuhdi karena melempar sandal hingga mengenai kepala sang guru.
Akibat laporan tersebut, Kyai Zuhdi dikenai tuntutan pembayaran denda damai sebesar Rp25 juta, yang kemudian disepakati menjadi Rp12,5 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari hasil penjualan sepeda motor yang biasa digunakan Kyai Zuhdi untuk mengajar, serta hasil patungan para rekan guru.
Dukungan kepada Kyai Zuhdi mulai mengalir sejak Jumat (18/7/2025) pagi. Bupati Demak dr. Eistianah, SE menyampaikan dukungannya melalui Camat Karanganyar, Ungguh Prakoso, S.STP, M.Si. Ketua DPRD Demak Zayinul Fata, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), tokoh agama, masyarakat, dan penceramah nasional Gus Miftah juga menyampaikan solidaritasnya terhadap Kyai Zuhdi.
Pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Siti Mualimah bersama keluarga, termasuk Adih, datang ke rumah Kyai Zuhdi untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Mereka juga membawa kembali uang denda Rp12,5 juta untuk dikembalikan. Namun, dengan ketulusan hati, Kyai Zuhdi menolak uang tersebut dan menyatakan telah mengikhlaskannya sejak awal.
Fatkhur Rohman, pengurus harian DPAC FKDT Kecamatan Gajah sekaligus Kepala Madin Sabilul Huda, Desa Tambirejo, Kecamatan Gajah, mengungkapkan bahwa Kyai Zuhdi menunjukkan sikap luar biasa dalam menyikapi masalah ini.
“Beliau langsung memaafkan. Bahkan sejak awal, Kyai Zuhdi sudah ikhlas. Pelapor dulunya juga santriwatinya. Dalam dunia pesantren, tidak ada istilah bekas santri ataupun bekas kyai,” ujar Fatkhur.
Nur Rohim, anggota Banser dari Desa Wonorejo yang ikut menjaga rumah Kyai Zuhdi sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari, juga mengonfirmasi bahwa uang denda telah dibawa oleh pelapor untuk dikembalikan, tetapi ditolak karena telah diikhlaskan.
Lebih dari itu, Kyai Zuhdi menunjukkan jiwa besar dengan tetap menerima Adih sebagai murid di madrasahnya. Ia meminta agar Adih tetap melanjutkan pendidikan dan mengaji seperti biasa.
“Subhanallah… benar-benar keteladanan yang luar biasa dari seorang guru,” pungkas Fatkhur Rohman.
(Red)