MALAKA, Narasionline.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan septic tank tahun 2021 di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka. Penahanan dilakukan pada Selasa (2/9/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Direktur CV Sinar Geometry Septic Tank, perusahaan pelaksana proyek di Desa Oekmurak dan Desa Tafuli dengan nilai kontrak Rp615.516.107.
Informasi penahanan diperoleh dari sumber internal Kejari Atambua pada Rabu (3/9/2025). Menurut sumber tersebut, langkah penahanan diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyidikan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Atambua belum memberikan keterangan resmi.
Sebelumnya, media ini telah memberitakan dugaan penyimpangan dalam proyek septic tank tahun 2021 yang dikerjakan sejumlah kontraktor. Proyek tersebut dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.
Berikut daftar kontraktor dan paket pekerjaan proyek septic tank 2021 di Malaka:
1. CV Joan Abadi: Dua paket pekerjaan di Desa Tafuli dan Desa Wekmurak, masing-masing 88 unit, dengan nilai kontrak per paket Rp615.516.107.
2. CV Anugerah Mychael: Satu paket pekerjaan di Desa Kereana, 120 unit, dengan nilai kontrak Rp839.472.146.
3. CV Sinar Geometry Septic Tank: Dua paket pekerjaan di Desa Wederok dan Desa Raimataus, total 312 unit, dengan nilai kontrak Rp2.182.970.778.
Meski proyek yang dikerjakan CV Anugerah Mychael dan CV Sinar Geometry juga diduga bermasalah, hingga kini belum ada pemeriksaan atau penahanan terhadap pihak terkait.
Publik berharap Kejari Atambua dapat mengusut seluruh proyek septic tank bermasalah secara menyeluruh dan adil, tanpa tebang pilih. Penegakan hukum yang transparan dan tegas dinilai penting untuk menimbulkan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Proyek infrastruktur dasar seperti septic tank semestinya memberikan manfaat nyata bagi warga, bukan menjadi sumber kerugian negara maupun kekecewaan publik. (nm)