TULUNGAGUNG, Narasionline.id – Manajemen Warung Azuma, yang berlokasi di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa tempat usahanya menjual minuman keras secara ilegal, menerima pengunjung di bawah umur, serta menjadi lokasi transaksi narkoba. Pihak manajemen dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta.
“Kami membantah keras tuduhan tersebut. Warung Azuma adalah tempat usaha resmi yang beroperasi secara terbuka, menyediakan makanan dan minuman ringan untuk masyarakat umum. Kami tidak pernah mengizinkan praktik ilegal, apalagi menjadikan tempat ini lokasi transaksi narkoba,” ujar perwakilan manajemen Warung Azuma, Selasa (26/8/2025).
Pihak Warung Azuma juga menegaskan bahwa penjualan produk minuman dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak pernah diberikan kepada anak di bawah umur.
“Kami selalu berpegang pada aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara sembarangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak Warung Azuma menilai pemberitaan yang beredar tidak hanya merugikan nama baik usaha dan keluarga, tetapi juga terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami sangat menyayangkan ada pemberitaan yang tidak berimbang, seolah-olah mencari sensasi atau keuntungan pribadi dengan menjatuhkan nama baik orang lain,” tegas manajemen.
Manajemen Warung Azuma berharap pihak media dapat lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi, serta melakukan konfirmasi dan verifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.
“Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Hak jawab ini kami sampaikan demi menjaga keadilan dan nama baik yang telah dirugikan,” pungkas pihak Warung Azuma. (red)