JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Respons Istana atas Kebijakan KPU
Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan keputusan tersebut menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa data pribadi hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemilik.
“Keputusan KPU 731/2025 menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau bila pengungkapan terkait dengan jabatan publik,” ujar Afifuddin, Senin (15/9).
Ia mencontohkan, dokumen yang bersifat pribadi seperti rekam medis memang wajib dilindungi kerahasiaannya.
Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan keputusan ini tidak ada kaitannya dengan polemik ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo.
“Tidak ada hubungannya. Aturan ini berlaku umum, untuk semua pihak. Siapapun nanti bisa saja diminta datanya, sehingga perlu ada perlindungan,” katanya.
Daftar 16 Dokumen yang Dikecualikan KPU
Berikut daftar dokumen yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan:
1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK
5. Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD
7. Fotokopi NPWP beserta bukti SPT Tahunan 5 tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden/Wapres dua periode
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi
11. Surat keterangan pengadilan negeri terkait riwayat pidana
12. Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi
13. Surat keterangan dari kepolisian tidak terlibat organisasi terlarang/G30S/PKI
14. Surat pernyataan bermeterai kesediaan diusulkan sebagai capres-cawapres
15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS saat ditetapkan sebagai pasangan calon
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari pegawai/pejabat BUMN atau BUMD saat ditetapkan sebagai pasangan calon. (red)