narasionline.id

MEDAN, NARASIONLINE.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi kekerasan terhadap Jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, SH.

Pernyataan tersebut dinilai terlalu prematur dan tendensius oleh Ketua Harian DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumut, Sastra Sembiring. Ia khawatir pernyataan tersebut justru memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kajati Sumut seharusnya berbicara berdasarkan bukti dan data yang akurat. Jangan membuat kegaduhan. Sudah jelas, pengacara tersangka pelaku pembacokan, Alpa Patria alias Kepot, menyebut bahwa Jaksa Jhon Wesli diduga memeras tersangka, yang merasa diperlakukan seperti ‘ATM berjalan’. Hal ini seharusnya menjadi fokus utama penyelidikan,” ujar Sastra, Kamis (29/05/2025).

Menurutnya, apabila pernyataan pengacara Kepot tidak benar, maka pihak kepolisian perlu mengungkap motif sebenarnya ke publik.

“Kalau memang pernyataan tersebut tidak berdasar, penyidik Polda Sumut harus menjelaskan secara terang apa motif kejadian tersebut. Kajati jangan membuat situasi semakin keruh, apalagi sampai menggiring opini bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah otak pelaku,” tegasnya.

Sastra menegaskan bahwa kasus ini masih dalam kewenangan penyidik Polri. Ia meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan berdasarkan bukti serta data yang sah.

“Biarkan penyidik bekerja. Jangan ada upaya penggiringan opini sesuai keinginan pihak tertentu,” tandasnya.

Terkait status Godol, Sastra mengungkapkan bahwa ia memang sempat menjadi buronan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api. Namun, dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Godol divonis bebas oleh majelis hakim meskipun jaksa menuntut 8 tahun penjara.

“Kejaksaan memang mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Godol. Tapi ini menimbulkan pertanyaan: jika memang putusan PN Lubuk Pakam dianggap tidak tepat, kenapa MA hanya menjatuhkan vonis 1 tahun, bukan lebih berat sesuai tuntutan jaksa?” ujarnya.

Ia menilai kasus ini menyimpan banyak kejanggalan dan meminta agar Kajati Sumut tidak memberikan pernyataan yang tidak didasari bukti dan fakta hukum.

“Pernyataan yang tidak berdasar bisa melukai hati masyarakat dan keluarga Edi Suranta Gurusinga. Meskipun Godol berstatus sebagai terpidana, ia tetap memiliki hak yang sama di negara ini. Jangan sampai kejaksaan menghilangkan hak hidupnya maupun keluarganya,” pungkas Sastra.

Ia juga mengimbau agar semua pihak tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. (Tim/Red)

CIMAHI, NARASIONLINE.ID – Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Jumat (30/5/2025). Polisi berhasil manangkap satu pelaku yang merupakan salahsatu anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyebut modus operandinya ialah melalui sistem tempel (menggunakan map) dan transaksi langsung.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah sabu seberat 106,71 gram. Hendra menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang berinisial AG sering melakukan penjualan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat,” ujarnya

Pelaku ditangkap pada Selasa (13/5/2025) pukul 15.00 WIB di kontrakannya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti seperti 29 paket kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu) bruto 106,71 gram, satu

buah timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu buah solasi, dan satu ponsel.

“Selanjutnya dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap AG, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel, kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat,” ujarnya.

AG menurut pengakuannya, bila berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron

Selain itu, dari ponselnya, terdapat grup whatsapp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut. (*)

JAKARTA, NARASIONLINE.ID – Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho memberikan arahan kepada Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Polda di Indonesia.

Irjen Pol Agus berharap kepada semua jajarannya agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Jangan ada lagi muncul istilah oknum yang membuat citra institusi tercoreng.

Ia meminta semuanya betul-betul menjalankan transformasi layanan publik Korlantas Polri.

“saya minta tidak ada lagi kata-kata oknum di lalu lintas. Salah, ya salah,” kata Irjen Agus saat memberikan arahan kepada jajarannya melalui Zoom Meeting, Rabu (28/5/2025).

Jenderal bintang dua itu mengingatkan kembali tugas utama fungsi kepolisian yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat (Linyomyan). Hal ini sebenarnya adalah doktrin dan tugas kita dari dulu. Tugas dasar sebagai aparat penegak hukum itu harus selalu ditanamkan setiap hari.

Ia menegaskan, kepada anggota lalu lintas harus melayani masyarakat secara tulis dan ikhlas.

“Kita sebagai aparat negara harus memberi pelindung, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, apa yang sudah menjadi penekanan Pak Kapolri, layani masyarakat dengan ikhlas, dan tidak ada lagi saya dengar ada komplain-komplain berkaitan dengan proses pelayanan,” tegas Irjen Pol Agus.

Ia juga mengingatkan kepada para Dirlantas di seluruh Polda se- Indonesia agar tidak lelah untuk turun ke lapangan. Dia mewajibkan kepada seluruh Dirlantas agar selalu mengawasi para anggotanya di lapangan.

“Saya mohon kepada Dirlantas tidak boleh ada capek, tidak boleh ada kata lelah untuk selalu memantau semua lini kegiatan, baik operasional, baik pembinaan, termasuk juga pelayanan-pelayanan dan pengawasan. Turun ke lapangan, atur betul jadikan duta keselamatan anggota-anggota Polantas semuanya,” ujarnya. (*)

SURABAYA, NARASIONLINE.ID – Proyek pelindung tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari dan Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp40 miliar yang dibiayai dari anggaran negara itu dilaporkan mengalami kerusakan parah hanya beberapa minggu setelah dinyatakan rampung pada 12 Desember 2024.

Menanggapi dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran selama empat hari berturut-turut, yakni mulai Selasa hingga Jumat, 10–13 Juni 2025, di sejumlah titik strategis di Kota Surabaya.

Sekjen AMI, Abdul Aziz, SH, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kegelisahan masyarakat sipil atas lemahnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang menyangkut keselamatan publik dan integritas penggunaan dana negara.

“Fakta bahwa proyek pelindung tebing ini ambruk hanya dalam hitungan minggu setelah serah terima menjadi tamparan keras bagi publik. Ada yang salah, dan ini bukan hal sepele. Kami melihat indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan di lapangan,” tegas Aziz dalam jumpa pers, Jumat (30/5/2025).

Menurut Aziz, dari total panjang proyek 980 meter, sedikitnya 270 meter telah rusak parah akibat ambruknya struktur penahan. Ia menilai kondisi ini bukan sekadar kegagalan teknis biasa, melainkan mengindikasikan potensi pelanggaran sistemik dari tahapan awal proyek mulai dari proses perencanaan, pengawasan, hingga eksekusi.

“Kami mendesak penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Polda Jawa Timur, hingga BPK Perwakilan Jatim untuk turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh. Ini bukan hanya soal kualitas beton atau desain, tapi tentang pertanggungjawaban hukum atas uang rakyat,” imbuhnya.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan ke Polrestabes Surabaya, AMI merinci titik-titik lokasi yang akan menjadi sasaran aksi, yaitu kantor PT. Indopenta Bumi Permai selaku pelaksana proyek, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Polda Jatim, dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Aksi ini akan diikuti oleh sekitar 500 peserta dengan titik kumpul di Taman Makam Pahlawan, Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Massa akan membawa mobil komando, spanduk, poster tuntutan, dan ban bekas sebagai simbol perlawanan terhadap praktik pembangunan yang dinilai “asal jadi.”

Sebagai organisasi masyarakat sipil, Aliansi Madura Indonesia (AMI) selama ini dikenal vokal dalam isu-isu keadilan sosial, pengawasan anggaran, dan penegakan hukum. Aksi kali ini disebut Aziz sebagai bentuk konsistensi AMI dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan proyek infrastruktur publik.

“Pemerintah dan aparat jangan anggap enteng. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Bila perlu, kami akan buka semua hasil penelusuran teknis ke publik. Ini bukan hanya soal tebing, tapi tentang masa depan pengelolaan proyek negara secara profesional,” tegas Aziz. (red)

Catatan Redaksi : Proyek pelindung tebing Bengawan Solo merupakan salah satu proyek strategis di wilayah Bojonegoro yang bertujuan untuk mengurangi risiko longsor dan banjir musiman. Gagalnya proyek ini bukan hanya menimbulkan potensi kerugian negara, tapi juga membahayakan warga di sekitar aliran sungai.

JAKARTA, NARASIONLINE.ID – Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan capaian kerja Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri. Dedi mengatakan gugus tugas tersebut siap mendukung kebijakan pemerintah yang akan focus dalam melakukan ekspor komditas jagung.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono telah mengumumkan bahwa pemerintah akan menghentikan impor jagung. Dedi mengaku langkah itu harus didukung mengingat Indonesia memiliki potensi dalam memenuhi pasokan jagung di Tanah Air.

“Kebijakan pemerintah untuk menghentikan impor jagung dan beralih menjadi eksportir, seperti disampaikan Wamentan, adalah bukti nyata efektivitas sinergi Kementerian Pertanian, TNI, POLRI, Pemda, petani, dan swasta,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Ketua Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri ini mengatakan Polri telah terlibat aktif dalam membantu target swamsebada pangan pemerintah. Dedi menjelaskan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri saat ini juga telah berhasil mengelola 400 ribu hektar lebih lahan sejak November 2024.

“Polri terlibat aktif dalam seluruh rantai produksi-mulai pendataan, penanaman, panen, hingga distribusi-guna memastikan target swasembada tercapai. Ini adalah implementasi human security, kesejahteraan petani sebagai fondasi stabilitas keamanan nasional,” katanya.

Dalam paparannya, Dedi mengatakan sejak 20 November 2024 sampai 20 Mei 2025, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri telah mengelola 445.600,49 hektar lahan. Selain pengelolaan lahan, gugus tugas ini juga telah melakukan pendampingan kepada petani hingga distribusi hasil pertanian.

Jenderal bintang tiga ini menjelaskan kerja gugus tugas Polri itu juga berdampak pada naiknya produksi jagung nasional. Capaian itu membuat pemerintah saat ini akan menyetop impor jagung.

“Produksi jagung naik 39% sehingga pemerintah tak hanya stop impor, tapi akan ekspor jagung, terutama dari sentra seperti Gorontalo,” ujar Dedi. (*)

JAKARTA, NARASIonline.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggaungkan gerakan “Zero Narkoba dan Handphone (HP)” di seluruh satuan kerja (satker) Pemasyarakatan, sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran barang terlarang di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Gerakan ini mulai diserukan sejak Rabu (28/5) dan diumumkan secara luas pada Kamis (29/5/2025). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap keterlibatan pihak mana pun dalam peredaran narkoba maupun HP di dalam lapas dan rutan.

“Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun untuk yang masih berani main-main dengan narkoba dan HP. Jangan karena sekelompok pengganggu dan pembangkang, muruah Pemasyarakatan dirusak. Zero narkoba dan HP adalah harga mati,” tegas Menteri Agus.

Pantauan media sosial menunjukkan bahwa seluruh satker Pemasyarakatan—termasuk Kanwil Ditjenpas, Lapas, Rutan, Bapas, hingga LPKA—secara serentak menyuarakan ikrar untuk memberantas narkoba dan HP di lingkungan kerja masing-masing. Dalam ikrar tersebut, mereka menyatakan perang terhadap narkoba, menjamin area bebas dari HP dan narkoba, serta berjanji menindak tegas setiap pelanggaran.

Sebagai tindak lanjut, seluruh satker juga menandatangani komitmen bersama untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk toleransi terhadap peredaran barang terlarang.

Menteri Agus juga menyampaikan bahwa masuknya narkoba dan HP ke dalam lapas sering kali menggunakan modus yang semakin beragam. Salah satu contoh terbaru adalah upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam bakso dan berhasil digagalkan petugas Lapas Kayu Agung.

Sejak menjabat pada Oktober 2024, Menteri Agus telah melakukan langkah konkret, termasuk razia intensif di lapas dan rutan, pemindahan lebih dari 600 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, serta pemberian sanksi kepada 77 oknum petugas yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.

Kemenimipas menegaskan bahwa kebijakan “Zero Narkoba dan HP” bukan hanya slogan, melainkan bentuk nyata reformasi sistem pemasyarakatan. (Red)

PALANGKARAYA, Narasionline.id – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memproses hukum oknum anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng terkait penanganan kasus ini.

“Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kabidhumas menyebut, oknum polisi tersebut akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan kemungkinan besar akan dijatuhi sanksi tegas.

“Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan,” tegas Kombes Pol Erlan.

Untuk saat ini. Lanjut Erlan, penanganan kasus ini masih proses penyidikan terkait narkoba ini yang ditangani oleh BNNP Kalteng karena merupakan rangkaian pengungkapan kasus yang diungkap oleh Tim BNNP.

“Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya,” tutup Kombes Pol Erlan. (Red)

KEDIRI, Narasionline.id – Dalam rangka memperingati Hari Jamu Nasional ke-17 pada 27 Mei 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menggelar kegiatan minum jamu bersama karyawan serta edukasi jamu kepada pengunjung layanan perizinan di kantor Dinas Kesehatan. Acara ini turut dihadiri oleh Kelompok Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman Toga) dan ASPETRI (Asosiasi Pengobatan Tradisional Ramuan Indonesia) Kabupaten Kediri.

Kepala Dinas Kesehatan, dr. Ahmad Khotib, M.Kes., dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar jamu sebagai warisan leluhur kembali mendapat tempat di hati masyarakat, khususnya di Kediri. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan TOGA dan akupresur sebagai upaya promotif dan preventif dalam menjaga kesehatan.

Asuhan Mandiri TOGA dan akupresur adalah bentuk pelayanan kesehatan tradisional mandiri yang saat ini telah terbentuk di 129 kelompok di 94 desa dari total 344 desa di Kabupaten Kediri. Kegiatan ini diharapkan mengubah paradigma pengobatan dari kuratif menjadi promotif dan preventif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016, obat tradisional adalah ramuan bahan alami yang secara turun-temurun digunakan dan dibuktikan secara empiris. WHO juga mendefinisikan obat tradisional sebagai praktik berbasis pengalaman asli dari berbagai budaya, yang digunakan dalam pemeliharaan dan pengobatan kesehatan.

Jamu, sebagai salah satu bentuk obat tradisional, diyakini berkhasiat dalam meningkatkan imunitas dan mencegah berbagai penyakit, termasuk penyakit menular dan degeneratif. Tanaman seperti temulawak, jahe, kunyit, dan pegagan dikenal memiliki khasiat imunostimulan, antiinflamasi, dan antioksidan. Kombinasi ramuan ini dapat dibuat dengan cara sederhana di rumah dan dikonsumsi rutin.

Contoh Ramuan Meningkatkan Daya Tahan Tubuh:

Bahan: Jahe merah, temulawak, pegagan, gula merah, air matang.

Cara: Rebus semua bahan selama 10–15 menit. Minum 2 kali sehari selagi hangat.

Titik Akupresur untuk Imunitas:

Di bawah lutut, atas mata kaki bagian dalam, punggung tangan antara ibu jari dan telunjuk, pertengahan tulang dada dan pusar, serta pinggang sejajar pusar.

Jamu tidak menggantikan terapi medis utama, namun dapat menjadi pelengkap dalam menjaga kesehatan. Oleh karena itu, pengembangan dan pelestarian tanaman obat perlu terus didorong, baik secara ilmiah maupun regulatif, sebagai bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Mari kita lestarikan jamu sebagai bagian dari budaya dan gaya hidup sehat. Selamat Hari Jamu Nasional ke-17!” (Red)

KOTA MOJOKERTO, NARASIONLINE.ID – Komitmen berantas segala bentuk perjudian, kali ini kembali dinyatakan oleh Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

Sedikitnya Dua arena sabung ayam yang ditengarahi untuk perjudian digrebek Polres Mojokerto Polda Jatim.

Dari penggrebekan di Dua arena sabung ayam itu, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim juga mengamankan 5 orang yang diduga terlibat perjudian.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma saat Konferensi Pers menjelaskan, penggerebekan 2 arena sabung ayam ini digelar pada Sabtu (17/05/25) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari penggerebekan ini, kami menangkap 5 tersangka pemilik arena sabung ayam dan penjudi,” ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma,Rabu (28/5).

Dua arena sabung ayam itu ialah pertama sabung ayam milik S yang berada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Jetis Mojokerto.

Sedangkan arena judi sabung ayam kedua milik HT di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto.

Selain S dan HT, petugas juga meringkus 3 pelaku judi. Yaitu RS dan SN, warga Kecamatan Jetis, serta AT asal Wringinanom, Gresik.

Tersangka melakukan judi sabung ayam dengan cara para pemain sepakat mengadu ayam jago miliknya dengan taruhan uang.

Dalam setiap taruhan itu, kata AKP Siko, 2 ayam jago diadu selama 3-5 sesi sampai salah satunya dinyatakan kalah.

Setiap sesi berlangsung 15 menit, Jeda antarsesi untuk memberi makan dan memandikan ayam hanya 5 menit.

“Taruhan variatif sesuai kesepakatan para pemin, mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta sekali tanding,” ungkap AKP Siko.

Ia menjelaskan, Dua arena judi sabung ayam beroperasi setiap hari rata-rata menggelar 5 kali taruhan.

“Para penontonnya juga menggelar taruhan sendiri dalam setiap pertarungan dan pemilik arena judi sabung ayam ini mendapatkan fee 10% dari nilai taruhan,” jelasnya.

Selain menangkap 5 tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 4 ayam jago, lembaran spons dan karpet untuk arena sabung ayam, uang Rp 1.925.000, 1 ponsel, serta 1 jam dinding.

Saat ini, penahanan kelima tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan vonis pidana maksimal selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000. (*)

PALANGKARAYA, NARASIONLINE – Polda Kalimantan Tengah melalui Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) menggelar sidang pengumuman menuju pemeriksaan kesehatan tahap II seleksi penerimaan Polri terpadu tahun anggaran 2025, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan pengumuman tersebut digelar di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, dan dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Karo SDM Kombes Pol Leo Surya N. Simatupang dan diikuti seluruh panitia seleksi, pengawas internal dan ekternal serta para peserta seleksi.

Kapolda melalui Karo SDM yang juga selaku ketua pelaksana seleksi menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menentukan jumlah peserta seleksi baik Akpol, bintara maupun tamtama untuk mengikuti tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan tahap kedua.

“Untuk hasil penentuan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti tes rikkes tahap II ini, diambil bedasarkan jumlah kuota dan norma-norma yang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh panitia pusat,” ungkapnya.

Karo SDM membeberkan, adapun norma-norma kelulusan tersebut ialah hasil rikkes tahap I mendapat kategori K2, hasil uji kesamaptaan jasmani item antropometri dan psikologi mendapatkan nilai dibawah 61, maka peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sedangkan bagi peserta yang mendapatkan nilai hasil tes dan ujian diatas dari ketentuan, dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sehingga berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu rikkes II.

Dengan hasil sidang yang digelar ini, maka panitia memutuskan 155 peserta seleksi terdiri dari 10 peserta Akpol, tujuh (7) pria dan tiga (3) wanita. Kemudian untuk peserta bintara 129 orang terdiri dari 109 pria dan 20 wanita.

“Sedangkan untuk penerimaan tamtama ada 16 pria yang, keseluruhan dinyatakan lulus terpilih untuk mengikuti tes menuju rikkes tahap II,” terangnya.

Leo berharap kepada para peserta yang memenuhi syarat ini agar mempersiapkan diri betul-betul untuk menghadapi tes selanjutnya. Tetap semangat, mudah mudahan apa yang dicita-citakan dapat tercapai.

“Kepada peserta yang belum terpilih jangan putus asa dan tetap semangat untuk mempersiapkan lagi di tahun depan. Kalau ada hal yang mungkin perlu dibenahi agar segera diperbaiki,” tutupnya. (Hms)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.