narasionline.id

PASURUAN, Narasionline.id – Sorotan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, terus meluas. Tak hanya menyeret nama aparat desa, kini muncul informasi baru yang tak kalah mengejutkan, sejumlah oknum wartawan diduga menerima “pengondisian” dengan nominal variatif, mulai dari Rp 5 juta hingga di bawahnya, demi menghentikan pemberitaan kasus korupsi tersebut.

Informasi ini memperkuat dugaan bahwa kasus korupsi Dana Desa Gerbo bukan hanya persoalan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga menyangkut upaya sistematis untuk membungkam kontrol sosial dan publikasi media.

“Kalau benar ada wartawan yang dikondisikan agar diam, maka ini adalah pengkhianatan terhadap profesi dan rakyat. Wartawan bukan makelar kasus, apalagi tameng untuk kejahatan,” tegas Biro Hukum Redaksi Narasionline.id, Edy Arkarim, S.H.

Edy, sapaan akrabnya menyayangkan munculnya oknum wartawan yang justru terkesan menjadi perisai bagi pelaku dugaan korupsi. Terlebih lagi, ada yang terang-terangan menyebut hasil investigasi hanya sebagai “gertak sambal”, narasi yang dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik berbasis data dan suara warga.

“Ucapan seperti itu bukan hanya merendahkan integritas media, tapi juga menunjukkan bahwa ada upaya aktif menyesatkan opini publik,” lanjut Edy.

Edy, bersama wartawan Narasionline.id, kini tengah menelusuri lebih lanjut pola dan alur dugaan pengondisian tersebut. Bila ditemukan cukup bukti, bukan tidak mungkin pihak-pihak yang terlibat akan dilaporkan ke Dewan Pers, bahkan ke aparat penegak hukum atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik dan turut serta dalam konspirasi menutup-nutupi tindak pidana korupsi.

“Kami tidak akan tunduk. Kalau perlu, kami ungkap siapa saja yang bermain. Jangan anggap media bisa dibeli untuk menutup kebusukan,” ujar salah satu jurnalis investigasi Narasionline.id. yang berada di wilayah Jatim. Kamis (03/7).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangil telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima data awal dugaan penyimpangan Dana Desa Gerbo. Pihak kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengalihan dana sebesar Rp 200 juta yang seharusnya digunakan untuk usaha BUMDes elpiji 3 kg, namun hingga kini tak jelas rimbanya. Ditambah lagi, proyek bangunan dua lantai aset desa terbengkalai tanpa kejelasan pelunasan kepada pihak ketiga.

Masyarakat Desa Gerbo menegaskan, dukungan penuh mereka kepada media yang konsisten mengawal kasus ini. Mereka mendesak agar pihak-pihak yang mencoba meredam kasus dengan “uang damai” segera dibuka ke publik dan diproses hukum.

“Kalau ada yang main belakang, terima amplop agar tutup mulut, itu namanya pengkhianat. Kami tidak butuh wartawan penjilat, kami butuh yang bela rakyat,” ujar warga di wilayah Desa Gerbo.

Narasionline.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa kompromi terhadap intimidasi, penggiringan opini, atau upaya pembungkaman dari siapa pun. (Red)

Redaksi Narasionline.id
Klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Masyarakat dapat menyampaikan testimoni, bukti, dan informasi tambahan secara langsung.)

BANYUWANGI, Narasionline.id – Dunia birokrasi Banyuwangi kembali tercoreng. Sebuah foto yang diduga menampilkan Camat Siliragung, Henry Suhartono, sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerjanya viral di media sosial pada Senin (30/6/2025). Dalam foto tersebut, terlihat jelas benda menyerupai alat isap sabu (bong), korek api, dan botol plastik berada di hadapan sang camat yang tengah duduk bersama seorang pria.

Kejadian ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Praktisi hukum, aktivis antinarkoba, hingga tokoh masyarakat menuntut tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum serta Pemkab Banyuwangi.

Nurul Safii, S.H., M.H., C. MSP, pengacara senior Banyuwangi, menegaskan bahwa foto tersebut cukup menjadi petunjuk awal untuk proses penyelidikan.

“Sudah jelas ada indikasi kuat. Ini bukan lagi isu abu-abu. Jika terbukti, Camat Henry harus segera dicopot. Tak ada tempat bagi pejabat yang terlibat narkoba dalam pemerintahan yang sehat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurul juga menyinggung soal kehancuran moral di jajaran pejabat daerah. “Pejabat publik seharusnya menjadi contoh, bukan pelaku penyimpangan. Kalau seorang camat saja terlibat narkoba, bagaimana nasib masyarakat di wilayahnya?”

Desakan lebih keras disampaikan oleh Hakim Said, S.H., Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) sekaligus pendiri Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK).

“Ini bukan kasus pribadi. Ini menyangkut kehormatan jabatan publik dan kepercayaan rakyat. Bila foto itu terbukti benar, Bupati harus segera memecat Henry dengan tidak hormat. Tidak ada kompromi untuk pejabat pecandu narkoba!” ujarnya lantang.

Hakim Said juga menuntut agar aparat seperti BNNK dan Polresta Banyuwangi segera turun tangan melakukan penyelidikan yang serius, profesional, dan bebas dari intervensi.

“Kalau rakyat kecil bisa ditangkap karena narkoba, pejabat pun harus diproses sama. Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” serunya.

Selain desakan pemecatan, Hakim juga menuntut agar Camat Siliragung segera memberikan klarifikasi terbuka.
“Kalau memang bukan dia, buktikan secara terang. Tapi kalau terbukti, jangan ada upaya tutup-tutupi. Ini soal martabat daerah,” lanjutnya.

Sebagai langkah pencegahan, YAN-LPSS mengusulkan agar Bupati Banyuwangi memberlakukan screening urine rutin dan berkala terhadap seluruh jajaran ASN, mulai dari camat, lurah, kepala OPD, hingga pejabat tertinggi seperti Sekda dan Bupati sendiri.

“Kalau Banyuwangi serius ingin bersih dari narkoba, maka langkah konkret harus dilakukan. Tes urine harus diawasi eksternal agar tak bisa dimanipulasi. Pemerintahan bersih dimulai dari keberanian menindak tanpa pandang bulu,” tegasnya. (tim/mar)

JATIM, Narasionline.id – Getarannya mengguncang bukan hanya tanah, tetapi juga nalar publik. Sound horeg kembali jadi sorotan. Bukan karena dentum bass-nya semata, tapi karena dua kutub ekstrem yang saling berseberangan, diharamkan oleh ulama, namun dilindungi negara lewat Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Fatwa haram datang dari forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, yang digelar bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H. Para ulama memutuskan, penggunaan sound horeg haram secara mutlak, bukan semata karena kebisingannya, tapi karena nilai, simbol, dan perilaku yang dianggap menyertainya.

“Ini bukan sekadar soal bising atau tidak. Tapi konteks sosialnya, sound horeg bukan sekadar sound system, ia sudah jadi simbol tertentu,” tegas KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, dikutip dari akun Instagram @ajir_ubaidillah.

Menurut Kiai Muhib, pengharaman ini berdiri di atas asas moral dan syariat, tak bergantung pada aturan pemerintah. Ia menilai sound horeg sudah melekat dengan identitas budaya yang rawan maksiat, joget tak senonoh, campur baur laki-perempuan, hingga potensi pelanggaran norma agama dan sosial.

“Lepas dari tafsir bising atau tidak, praktik ini tetap kami nilai haram. Bahkan jika dilakukan di tempat tertutup sekalipun,” imbuhnya.

KH. Muhammad Ajir Ubaidillah, yang turut menyebarluaskan potongan pernyataan tersebut, menyatakan bahwa keresahan masyarakat jadi alasan kuat di balik fatwa tersebut. Dalam caption-nya, ia menekankan, sound horeg identik dengan syiar orang-orang fasiq, jauh dari nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

Namun di saat ulama menyerukan pengharaman, negara justru melangkah ke arah sebaliknya. Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur justru memberi apresiasi terhadap sound horeg sebagai hasil karya anak bangsa yang layak dilindungi dengan HAKI.

Pada 22 April 2025 lalu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto menyatakan, “Sound horeg ini adalah hasil olah pikir. Sebuah nama, desain, dan sistem audio yang merupakan buah karya komunitas kreatif.”

Menurut Haris, sound horeg bukan sekadar kebisingan, melainkan produk intelektual yang layak diapresiasi dan difasilitasi. Ia bahkan berencana memberikan penghargaan kepada komunitas kreator sistem audio ini, sambil menyebut pentingnya pembinaan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kalau mengganggu, tinggal dibina. Kita arahkan agar masyarakat tetap nyaman,” ucapnya.

Fenomena ini menampilkan ironi mencolok, satu sisi menganggapnya sumber kerusakan moral, sisi lain menyebutnya simbol kreativitas lokal. Apakah negara dan ulama sedang berjalan di rel yang sama? Atau justru melaju ke arah yang bertolak belakang?

Sound horeg sendiri adalah sistem audio raksasa, lazimnya dipasang di atas truk atau mobil, menyemburkan musik EDM dengan dentuman memekakkan telinga dan getaran menggetarkan badan. Di banyak tempat di Jawa Timur, sound ini telah menjadi gaya hidup, bahkan budaya tersendiri.

Namun ketika budaya bersinggungan dengan nilai, dan kreativitas berselisih dengan syariat, pertanyaannya menjadi makin tajam, siapa yang harus bergeser, budaya, agama, atau negara?

Sunber: Amir Baihaqi – detikJatim
Selasa, 01 Juli 2025.

PASURUAN, Narasionline.id – Upaya investigatif Narasionline.id terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, mendapat sorotan tak hanya dari masyarakat dan aparat penegak hukum, tapi juga dari salah satu oknum wartawan yang diduga pasang badan untuk pihak-pihak yang terlibat.

Pernyataan yang dilontarkan oknum tersebut cukup mencengangkan dan dinilai melecehkan integritas kerja jurnalistik. Ia menyebut bahwa temuan Narasionline.id “hanya gertak sambal.”

“Ucapan itu menunjukkan ada upaya untuk melemahkan atau bahkan membungkam proses kontrol sosial yang sedang kami jalankan. Siapa yang takut dengan kebenaran? Kenapa harus bereaksi dengan cara merendahkan temuan investigatif yang didasarkan pada data dan suara warga?” tegas Redaksi Narasionline.id.

Redaksi menyayangkan, sikap tidak profesional oknum wartawan tersebut yang terkesan melindungi pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, alih-alih menjalankan fungsi pers yang independen dan berpihak pada publik.

“Kalau ada wartawan yang menyebut data dugaan korupsi sebagai gertakan kosong, kami patut curiga, jangan-jangan dia bagian dari permainan,” ujarnya.

Saat ini, Narasionline.id tengah menelusuri lebih lanjut identitas dan latar belakang oknum tersebut, sekaligus menyusun langkah untuk melakukan konfirmasi resmi. Tidak menutup kemungkinan, jika terbukti menghalangi kerja jurnalistik atau menyebarkan opini sesat, oknum itu akan dilaporkan ke Dewan Pers maupun aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam. Media bukan alat untuk menutupi kejahatan, apalagi menjadi tameng bagi pelaku dugaan korupsi. Kami akan datangi langsung, dan bila perlu, kami buka semua peran siapa saja yang mencoba melindungi kasus ini dari sorotan hukum,” tegas pihak redaksi.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangil yang dikonfirmasi oleh Narasionline.id menyatakan, telah menerima informasi dan data awal terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Gerbo. Ia mengaku akan segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan.

“Sudah kami terima datanya. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Kasus ini mencuat setelah warga mengungkap adanya pengalihan dana sebesar Rp 200 juta yang awalnya direncanakan untuk usaha BUMDes elpiji 3 kilogram, namun tak jelas ke mana dialihkan. Selain itu, bangunan dua lantai aset desa juga terbengkalai karena belum dilunasi pembayarannya ke pihak ketiga.

Masyarakat Gerbo berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba menutupi atau mengaburkan kebenaran. Mereka kini mendukung penuh langkah media untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan membongkar siapa saja yang bermain di balik layar.

“Kami curiga, kalau ada yang bilang ini cuma gertak sambal, dia pasti punya kepentingan. Wartawan sejati itu bela rakyat, bukan jadi perisai Kades,” kata warga yang menghubungi kantor redaksi.

Narasionline.id menegaskan, komitmennya untuk tidak mundur dalam mengawal kasus ini. Upaya intimidasi atau pembunuhan karakter tidak akan menghentikan langkah media ini dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi. (rio)

Redaksi Narasionline.id
Klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Masyarakat dapat menyampaikan testimoni, bukti, dan informasi tambahan secara langsung.)

PASURUAN, Narasionline.id – Kecurigaan warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) semakin menguat. Mereka tidak lagi sekedar menyuarakan kekecewaan, melainkan mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan.

Menanggapi hal tersebut, redaksi Narasionline.id menyatakan kesiapannya mendorong dugaan penyimpangan ini ke jalur hukum. Rencananya, media ini akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, lengkap dengan hasil investigasi dan dokumen pendukung.

Langkah ini diambil bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan tuntutan publik, tetapi juga sebagai tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan kebenaran.

Sejumlah warga mengungkapkan, kekecewaan atas pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan penuh manipulasi. Salah satu sorotan utama adalah pengalihan dana sebesar Rp 200 juta yang semula dialokasikan untuk usaha BUMDes elpiji 3 kilogram. Namun, tanpa kejelasan, dana itu dialihkan untuk kegiatan lain tanpa laporan yang jelas.

“Dari awal katanya untuk usaha gas, tapi belum sempat jalan sudah dialihkan. Untuk apa juga tidak tahu. Tidak ada laporan keuangan, padahal ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” ungkap salah satu warga.

Aset desa berupa bangunan dua lantai yang dulunya digadang-gadang menjadi kantor koperasi dan kelompok tani kini juga mangkrak. Bangunan tersebut belum bisa dimanfaatkan karena disebut-sebut masih menyisakan tunggakan pembayaran ke pihak ketiga.

“halah, bertahun-tahun sudah kosong. Katanya belum lunas bayarnya, jadi tidak boleh dipakai, paling ya di korupsi,” tambah warga.

Ironisnya, di tengah upaya redaksi Narasionline.id mengumpulkan bukti dan menyuarakan kebenaran, muncul pernyataan dari salah satu oknum wartawan yang menyebut temuan media ini hanyalah “gertak sambal.” Menyikapi hal ini, redaksi segera melakukan konfirmasi kepada salah satu oknum (sengaja tidak kami sebutkan) Kejaksaan Negeri Bangil, yang menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Shdah kami terima datanya. Dalam waktu dekat, akan kami panggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” ujar Kejari Bangil saat dikonfirmasi Narasionline.id. Selasa (01/07)

Redaksi menegaskan, bahwa langkah ini murni untuk mendukung terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, bukan untuk menggertak ataupun menciptakan opini semata. Justru, reaksi meremehkan seperti itu memperlihatkan adanya kepanikan terhadap informasi yang mulai terkuak ke publik.

Selain laporan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan, redaksi juga akan menyiapkan tembusan untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila dalam prosesnya terdapat indikasi pelanggaran hukum yang serius dan sistematis.

“Ini bukan hanya soal transparansi, tapi soal integritas dan keadilan. Kalau aparat tidak segera bertindak, kepercayaan publik terhadap Dana Desa bisa runtuh,” tegasnya.

Kekhawatiran warga makin bertambah lantaran kasus dugaan korupsi pada tahun 2020 yang menyeret nama Kades Gerbo berinisial STR, hingga kini tak jelas ujungnya.

Saat itu, Kejaksaan pernah memeriksa Kades dan pengurus BUMDes terkait dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 650 juta, termasuk untuk pengelolaan air bersih (HIPAM). Namun, penyelidikan itu menguap tanpa kejelasan.

“Dulu sempat heboh, tapi hilang begitu saja. Kalau memang selesai, mana hasilnya? Kami berhak tahu,” kata seorang warga.

Kini, masyarakat mulai bersuara lebih lantang dan menyatakan dukungannya terhadap media yang berani menyuarakan fakta.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai uang rakyat dipakai seenaknya dan dibiarkan begitu saja. Kami dukung Narasionline.id untuk membawa ini ke jalur hukum,” ujar Cak Kom (nama samaran), tokoh masyarakat Desa Gerbo.

Narasionline.id menegaskan, bahwa Dana Desa bukan ladang korupsi bagi segelintir orang. Sudah banyak contoh di berbagai daerah bahwa penyelewengan Dana Desa bisa berujung pidana. Desa Gerbo pun tak boleh jadi pengecualian.

Kami akan terus mengawal, mengungkap, dan menyiarkan perkembangan kasus ini. Jika perlu, kami akan hadirkan data langsung kepada aparat penegak hukum, agar perkara ini benar-benar diproses secara hukum, bukan hanya menjadi wacana di tengah masyarakat. (rio)

Redaksi Narasionline.id
Klarifikasi dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Tersedia ruang bagi warga untuk menyampaikan bukti, testimoni, dan laporan lanjutan)

PASURUAN, Narasionline.id – Kecurigaan warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kian menguat. Tak hanya menyuarakan kekecewaan, warga kini mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.

Menyikapi kondisi ini, redaksi Narasionline.id menyatakan kesiapannya untuk mendorong kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Langkah ini diambil bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan publik, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan kebenaran.

Sejumlah warga mengaku kecewa dengan pengelolaan dana desa yang dinilai sarat manipulasi dan tidak transparan. Salah satu kasus yang mencuat adalah pengalihan dana sebesar Rp 200 juta yang sebelumnya dialokasikan untuk usaha BUMDes elpiji 3 kilogram. Dana tersebut disebut-sebut tiba-tiba digunakan untuk kegiatan lain yang hingga kini tak pernah dijelaskan kepada warga.

“Dari awal katanya untuk usaha gas, tapi belum sempat berjalan kok malah dialihkan. Tidak jelas untuk kegiatan apa, dan tidak ada laporan keuangan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, aset desa berupa bangunan dua lantai yang dulu digadang-gadang menjadi kantor koperasi dan kelompok tani kini justru mangkrak. Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan itu belum bisa dimanfaatkan karena adanya tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Sudah bertahun-tahun bangunan itu kosong. Waktu kami tanya, katanya belum dibayar lunas. Jadi tidak boleh dipakai,” imbuhnya.

Melihat indikasi kuat penyelewengan, redaksi Narasionline.id mengambil sikap tegas. Kami akan menyusun laporan investigatif lengkap beserta dokumen pendukung, dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Selain itu, tembusan juga akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan.

“Ini bukan hanya soal transparansi, tapi soal integritas dan keadilan. Kalau aparat penegak hukum tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap Dana Desa akan runtuh,” tegas Rio, reporter investigasi Narasionline.id. saat beradai di lapangan.

Yang lebih mengkhawatirkan, kasus dugaan korupsi BUMDes pada tahun 2020 lalu, yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Gerbo berinisial STR, hingga kini tak jelas ujungnya. Kala itu, Kejaksaan sempat memeriksa Kades dan pengurus BUMDes terkait dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 650 juta, termasuk pengelolaan air bersih (HIPAM). Namun, penyelidikan tersebut seolah tenggelam tanpa hasil nyata.

“Dulu sempat ramai, tapi kemudian hilang begitu saja. Apakah kasus itu sudah selesai? Kalau iya, mana transparansi hasilnya?” tanya warga yang lain.

Situasi ini memantik keresahan warga yang selama ini hanya bisa mengelus dada. Kini, mereka menyuarakan perlawanan, dan media berkomitmen menjadi jembatan aspirasi mereka.

“Kami hanya minta keadilan. Jangan sampai uang rakyat dipakai seenaknya, lalu dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban. Kami dukung media untuk melaporkan ini ke jaksa,” ujar Slamet, (bukan nama aslinya) tokoh masyarakat Desa Gerbo.

Redaksi Narasionline.id menegaskan bahwa uang negara, terlebih Dana Desa, bukan ladang untuk dipermainkan oleh segelintir orang. Sudah banyak contoh di daerah lain, bahwa penyelewengan Dana Desa berujung pidana. Desa Gerbo tak boleh jadi pengecualian jika memang ditemukan pelanggaran hukum.

Kami akan terus mengawal, mengungkap, dan menyiarkan perkembangan kasus ini. Jika perlu, kami akan hadirkan data langsung kepada penegak hukum, agar kasus ini tak lagi sebatas wacana di tingkat desa, tetapi masuk meja penyidikan yang serius.

Redaksi Narasionline.id, Senin 30 Juni 2025.
Klarifikasi dan pengaduan publik: redaksi@narasionline.id
(Disediakan ruang bagi warga untuk menyampaikan bukti, testimoni, dan laporan lanjutan)

JAKARTA, Nasrasionline.id — Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar perayaan puncak di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025. Berbagai atraksi Polri akan ditampilkan, mulai dari aksi udara hingga demonstrasi darat yang menggambarkan profesionalisme dan kesiapan Polri dalam menjaga keamanan negara.

Salah satu penampilan yang paling dinanti adalah aksi motor layang Polri yang akan menghiasi langit Monas. Formasi udara ini akan memperlihatkan kemampuan terbang dan manuver presisi dari para personel terlatih, menjadi simbol semangat Bhayangkara yang menjangkau seluruh penjuru tanah air.

“Motor layang Polri akan mengelilingi langit Monas sebagai bagian dari atraksi udara yang menunjukkan keahlian serta kesiapsiagaan anggota dalam berbagai kondisi medan,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Sabtu (28/6).

Tak hanya di udara, Polri juga menghadirkan penampilan dari pasukan Turangga dan unit K9. Pasukan berkuda dari satuan Turangga akan memamerkan ketangkasan dalam parade formasi dan keterampilan berkuda terlatih. Sementara itu, anjing pelacak dari unit K9 akan menampilkan demonstrasi deteksi dan pelumpuhan sebagai gambaran kerja taktis kepolisian di lapangan.

“Kita ingin menunjukkan bahwa Polri bukan hanya kuat secara fisik dan teknologi, tetapi juga humanis, profesional, dan terintegrasi. Penampilan pasukan berkuda dan K9 adalah wujud dari kemampuan taktis yang dimiliki sekaligus kedekatan Polri dengan masyarakat,” tambah Brigjen. Trunoyudo.

Menanggapi potensi peningkatan mobilisasi saat kegiatan, Polri memastikan akan tetap menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar kawasan Monas selama acara berlangsung.

“Atas aktivitas lalu lintas yang mungkin akan terjadi sebagai dampak dari mobilisasi rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-79, Polri berkomitmen tetap menjaga kelancaran dan keamanan bagi seluruh masyarakat,” tegas Brigjen. Trunoyudo.

Ia juga menambahkan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah koordinatif secara intensif.

“Polri juga akan terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait untuk meminimalkan dampak kegiatan terhadap aktivitas publik,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan peringatan ini dirancang tidak hanya untuk memperingati hari lahirnya Kepolisian RI, tetapi juga sebagai ajang mempererat hubungan dengan masyarakat dan menunjukkan transformasi Polri yang semakin presisi dan humanis. (*)

PASURUAN, Narasionline.id – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, kembali mencuat ke permukaan. Kasus yang sempat menyeret nama Kepala Desa (Kades) Gerbo, STR, dan pengurus BUMDes pada tahun 2020 kini kembali disorot warga. Jumat (27/06)

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kekecewaannya terhadap pengelolaan dana desa dan BUMDes yang dinilai tidak transparan. Ia menyebutkan, pernah ada pengucuran dana senilai Rp 200 juta untuk pemodalan usaha BUMDes gas elpiji 3 kilogram, namun anggaran tersebut justru dialihkan ke kegiatan lain yang tak jelas jluntrungnya.

“Anggaran Rp 200 juta itu diambil dari Dana Desa untuk usaha gas. Tapi belum sempat berjalan, malah dialihkan ke kegiatan lain tanpa kejelasan. Sampai sekarang, pertanggungjawaban keuangan itu tidak pernah diketahui warga,” tegasnya.

Tak hanya itu, aset desa berupa bangunan dua lantai di samping balai desa yang dulunya direncanakan sebagai kantor koperasi dan kelompok tani kini mangkrak. Warga menyebut, bangunan tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena ada tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Bangunannya jadi tapi tidak bisa dipakai. Katanya belum dibayar ke pihak ketiga, makanya dilarang dipakai,” imbuhnya.

Warga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk kembali turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Mereka khawatir dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru menguap tanpa bekas.

“Kami minta kejaksaan menyelidiki kembali kasus ini. Jangan sampai uang rakyat hilang begitu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Maret 2020 lalu, tim penyidik kejaksaan pernah memeriksa Kades Gerbo dan pengurus BUMDes terkait dugaan korupsi anggaran BUMDes sebesar Rp 650 juta. Pemeriksaan tersebut juga mencakup laporan keuangan BUMDes hingga pengelolaan air bersih (HIPAM).

Sampai berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Gerbo maupun pihak Kejaksaan Negeri Bangil terkait dugaan penyelewengan tersebut. (Rio)

JAKARTA, Narasionline.id — Jabatan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Semarang, resmi berganti. Bir Budi Kismulyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala kantor, kini digantikan oleh pejabat baru dalam prosesi serah terima jabatan (Sertijab) yang digelar hari ini.

Pantauan langsung di lokasi, menunjukkan jalannya prosesi sertijab pada Kamis (26/6). Sejumlah pejabat internal Bea Cukai turut hadir dalam acara tersebut.

“Ya, benar, hari ini Kamis (26/6) dilakukan Sertijab,” ujar salah satu staf Bea Cukai saat dikonfirmasi.

Sosok pejabat pengganti Bir Budi hingga saat ini belum banyak dikenal oleh publik, dan belum ada pernyataan resmi terkait alasan maupun latar belakang rotasi ini.

Pihak Bea Cukai menyampaikan bahwa akan segera mengeluarkan rilis resmi terkait pergantian tersebut. (Pri)

MOJOKERTO, Narasionline.id – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pujasera Taman Bahari Majapahit (TBM), proyek senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD 2023. Ironisnya, dua dari tujuh tersangka adalah pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

“Pada hari ini kami menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pujasera kapal Majapahit,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Booby Ruswin, Selasa (24/6).

Dua tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Yustian Suhandinata (YS) selaku Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, dan Zantos Sebaya (ZS) sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan pelaksana proyek, yakni:

MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri,
HAS, pelaksana pembangunan kapal Majapahit,
MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi,
CI dan N, pelaksana pekerjaan cover proyek.

Kajari mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan usai pendalaman hasil penyidikan dan ekspose perkara. Audit BPKP Jatim menemukan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,9 miliar dari total proyek Rp 2,5 miliar, atau sekitar 76% dari nilai anggaran.

“Ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pengerjaan, pelanggaran kontrak, serta indikasi pengkondisian pemenang e-purchasing. Fakta-fakta ini menguatkan dugaan bahwa proyek ini sudah dikondisikan sejak awal,” beber Booby.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tersangka memiliki peran penting dalam manipulasi proyek, mulai dari pengkondisian pemenang tender hingga pembiaran kontrak dilanggar. Dua pejabat Dinas PUPR disebut turut bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Lima dari tujuh tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas II B Mojokerto untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, dua tersangka belum hadir dalam penahanan:

YS mengklaim sakit,
MR tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Semua tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kajari.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara. (sat)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.