SIDOARJO, Narasionline.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan obyek kredit kendaraan di Polresta Sidoarjo semakin menimbulkan tanda tanya besar. Bukan hanya karena pelaku dilepas setelah diduga memberikan uang puluhan juta kepada oknum penyidik, tetapi juga karena barang bukti utama berupa mobil mewah tak kunjung dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil tersebut semula disita sebagai barang bukti dalam laporan penggelapan kendaraan kredit. Namun setelah proses hukum mendadak dihentikan dan pelaku bebas begitu saja, keberadaan mobil itu justru seperti lenyap tanpa jejak.
Pemilik mobil yang enggan disebut namanya mengaku telah berkali-kali meminta kejelasan. Namun ia hanya menerima jawaban yang berubah-ubah dari pihak kepolisian.
“Yang saya mau cuma mobil saya kembali. Pelaku sudah bebas, katanya semua sudah ‘beres’ setelah kasih uang ke penyidik. Tapi mobil saya sampai sekarang tidak jelas nasibnya,” ujarnya Kamis (13/11/2025).
Isu pemberian uang puluhan juta untuk menghentikan proses hukum ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dan lemahnya integritas penanganan perkara. Bagi publik, rangkaian kejadian ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem penegakan hukum ketika aparat justru diduga ikut bermain.
Pengamat kepolisian dari Institute for Police Reform (IPR), Ahmad Rofiq, menilai kasus ini merupakan cerminan buruknya pengawasan internal di tubuh Polri, terutama pada perkara yang melibatkan aset berharga.
“Jika pelaku sudah dibebaskan, barang bukti mestinya dikembalikan kepada pihak yang berhak. Ketika mobilnya malah menghilang dan tidak ada dasar hukum yang jelas, ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres. Propam wajib turun melakukan audit etik,” tegas Rofiq.
Ia menambahkan, dugaan transaksi puluhan juta untuk menghentikan proses hukum bukan hal yang bisa dianggap sepele. Menurutnya, Polda Jatim maupun Divisi Propam Mabes Polri harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, karena praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan reformasi Polri.
“Hukum akan terlihat amburadul kalau aparat bisa disuap untuk menghentikan perkara. Jika ini dibiarkan, publik akan semakin yakin bahwa proses hukum di Indonesia bisa dibeli,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Sidoarjo belum memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya mobil barang bukti maupun dugaan transaksi yang membuat pelaku bebas.
Rofiq mendorong agar inspektorat pengawasan internal bergerak cepat memastikan bahwa setiap barang bukti dikelola secara transparan dan tidak ada ruang bagi manipulasi.
“Kasus ini mungkin kecil, tetapi dampaknya besar terhadap kepercayaan publik. Jika mobil barang bukti saja bisa hilang begitu saja, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum yang adil?” tandasnya.
(tim/9/red)








