JAKARTA, NARASIONLINE — Kepolisian Republik Indonesia memastikan bahwa proses uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, pada Selasa (27/5/2025).
“Yang jelas, kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengujian, ijazah asli milik Presiden Jokowi telah dikembalikan kepada yang bersangkutan. Presiden Jokowi juga telah menyatakan kesiapannya untuk memperlihatkan ijazah tersebut dalam persidangan apabila diperlukan.
Menanggapi permintaan pihak pelapor agar dilakukan gelar perkara khusus, Brigjen Djuhandani memastikan bahwa proses tersebut telah melibatkan berbagai unsur pengawas internal Polri.
“Saat gelar perkara, kami juga telah menghadirkan pihak-pihak pengawas, yakni Wasidik, Propam, Itwasum, dan Divkum,” jelasnya.