MUARO JAMBI, Narasionline.id – Proyek pelebaran jalan dengan metode rigid pavement (beton kaku) pada ruas Sungai Duren–Sungai Buluh, senilai Rp9.088.688.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2025, menuai sorotan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Mitra Prima Utama tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan, lantaran jalan yang baru selesai dibangun sudah menunjukkan keretakan di sejumlah titik.
Sorotan tajam datang dari LSM TOPAN RI (Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) Perwakilan DPP Provinsi Jambi dan LSM P-NEKAD (Pengawas Nepotisme, Korupsi, dan Anggaran Daerah). Ketua DPP TOPAN RI Provinsi Jambi, Bambang Irawan, bersama Ketua LSM P-NEKAD, M. Nuryani, mengungkapkan dugaan penyimpangan tersebut saat ditemui awak media pada Senin (01/09/2025).
“Hasil investigasi kami menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pelebaran jalan Sungai Duren–Sungai Buluh. Jalan yang baru saja dibangun sudah mengalami retak-retak. Dugaan kami, campuran material seperti air, agregat halus, agregat kasar, dan semen tidak sesuai standar baku untuk perkerasan kaku (rigid pavement). Komposisi material yang rendah membuat jalan mudah retak saat terkena panas dan rentan rusak,” tegas Bambang.
Bambang juga menambahkan, ketebalan jalan tidak memenuhi standar teknis. “Dalam pembuatan jalan beton, ketebalan plat (slab) sangat penting sebagai lapisan pondasi dan permukaan jalan. Namun, temuan kami menunjukkan kualitas pengerjaan jauh dari spesifikasi teknis yang seharusnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (Al)