MEDAN, Narasionline.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.
Terpidana bernama Sulaiman Daud ditangkap pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 WIB, di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta dibantu aparat setempat.
Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Sulaiman telah buron selama 10 tahun sejak 2015. Saat penangkapan, ia sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.
Ia juga mengimbau seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas. (Ayu)








