Skandal Korupsi TBM Mojokerto Rp 1,9 Miliar Raib, Dua Pejabat Aktif Jadi Tersangka

oleh -86 Dilihat
oleh
Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pujasera TBM Mojokerto digelandang petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (24/6). Mereka merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemkot Mojokerto. (dok.istimewa)

MOJOKERTO, Narasionline.id – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pujasera Taman Bahari Majapahit (TBM), proyek senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD 2023. Ironisnya, dua dari tujuh tersangka adalah pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

“Pada hari ini kami menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pujasera kapal Majapahit,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Booby Ruswin, Selasa (24/6).

Dua tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Yustian Suhandinata (YS) selaku Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, dan Zantos Sebaya (ZS) sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi.

Baca Juga :  Personel Polres Bitung Raih Medali Emas Kejuaraan Asia Tenggara Hapkido 2025 di Jogjakarta

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan pelaksana proyek, yakni:

MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri,
HAS, pelaksana pembangunan kapal Majapahit,
MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi,
CI dan N, pelaksana pekerjaan cover proyek.

Kajari mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan usai pendalaman hasil penyidikan dan ekspose perkara. Audit BPKP Jatim menemukan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,9 miliar dari total proyek Rp 2,5 miliar, atau sekitar 76% dari nilai anggaran.

Baca Juga :  BNNP dan Polda Jatim Harus Bertindak! Rumah Rehab Ini Diduga Jadi Pusat Peredaran Narkoba! Simak?

“Ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pengerjaan, pelanggaran kontrak, serta indikasi pengkondisian pemenang e-purchasing. Fakta-fakta ini menguatkan dugaan bahwa proyek ini sudah dikondisikan sejak awal,” beber Booby.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tersangka memiliki peran penting dalam manipulasi proyek, mulai dari pengkondisian pemenang tender hingga pembiaran kontrak dilanggar. Dua pejabat Dinas PUPR disebut turut bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Lima dari tujuh tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas II B Mojokerto untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, dua tersangka belum hadir dalam penahanan:

Baca Juga :  Polda Kalteng Akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

YS mengklaim sakit,
MR tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Semua tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kajari.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.