JAKARTA, Narasionline.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada tahun 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, target pendapatan negara tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3.147,7 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun, atau tumbuh 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Seolah-olah ada persepsi dari media bahwa peningkatan pendapatan dilakukan dengan menaikkan pajak. Padahal tarif pajak tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan, peningkatan penerimaan pajak akan ditempuh melalui penguatan kepatuhan wajib pajak, bukan dengan memberlakukan pajak baru.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM dengan penghasilan hingga Rp 500 juta per tahun tetap bebas Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen, jauh di bawah tarif PPh badan sebesar 22 persen.
Selain itu, sektor-sektor tertentu seperti kesehatan dan pendidikan tetap dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta keringanan pajak diberikan bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
“Semua kebijakan ini berdasarkan asas gotong royong. Pendapatan negara akan dijaga, namun tetap berpihak pada kelompok yang lemah,” tutup Sri Mulyani. (tom*)