LAMONGAN, Narasionline.id – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Lamongan kian menguat dan tak bisa lagi dianggap sepele.

Video berdurasi 1 menit 54 detik yang beredar luas itu memperlihatkan secara jelas sosok terduga pelaku yang diduga mengamankan aktivitas distribusi solar di Desa Klangean, Kecamatan Dungpring, Kabupaten Lamongan.

Saat dikonfirmasi, Damar tidak membantah keterkaitannya dengan truk tangki yang dipersoalkan warga. Ia mengakui kendaraan tersebut bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Damar justru meminta agar persoalan ini tidak dipublikasikan.

“Kita selesaikan baik-baik Pak, tidak usah diberitakan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/03/2026).

Sikap tersebut memicu tanda tanya publik, mengingat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, Dimas yang disebut sebagai pemilik lokasi penampungan atau lapak solar, hingga kini memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapat respons, meskipun pesan telah terbaca.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah warga Desa Klangean melakukan aksi tegas dengan memblokade jalan kampung menggunakan batu. Aksi tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas truk tangki berwarna biru putih yang diduga kuat mengangkut solar ilegal.

Truk tersebut bahkan disebut-sebut milik HW, seorang mantan residivis kasus yang sama asal Kota Pasuruan. Keterlibatan nama lama dalam dugaan praktik yang sama semakin memperkuat kecurigaan adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Warga menegaskan penolakan mereka terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami warga Klangean menolak keras aktivitas truk tangki yang mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal,” tegas salah satu warga.

Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan BBM, perhatian juga datang dari Partai Gerindra. Partai tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan mafia BBM dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peran publik sangat penting untuk memutus rantai praktik ilegal ini,” tegas perwakilan Gerindra dalam pernyataannya.

Bahkan, masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran disebut berpotensi mendapatkan imbalan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam membantu penegakan hukum. (Panda/Tim Redaksi).

LAMONGAN, Narasionline.id – Sosok pria berwajah garang yang muncul dalam video viral berdurasi 1 menit 54 detik kini menjadi perbincangan publik. Pria bernama Damar itu diduga kuat berperan sebagai pengatur distribusi BBM jenis solar yang dipersoalkan warga di Desa Klangean, Kecamatan Dungpring, Kabupaten Lamongan.

Kasus ini mencuat setelah warga setempat memblokade jalan kampung dengan batu untuk menghentikan lalu-lalang truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut solar ilegal. Truk tersebut diduga milik HW, mantan residivis kasus BBM asal Kota Pasuruan.

Aksi pemblokiran itu dipicu keresahan warga yang menilai aktivitas truk tangki tersebut mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami warga Klangean menolak keras aktivitas truk tangki yang mengangkut BBM yang diduga kuat ilegal,” ujar salah satu warga saat dikonfirmasi Narasionline.id, Minggu (15/03/2026).

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara jika benar BBM yang diangkut berasal dari praktik distribusi ilegal.

Kasus ini tidak berhenti pada polemik di tingkat desa. Redaksi Narasionline.id secara resmi telah menyampaikan aduan ke Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan praktik distribusi BBM ilegal tersebut.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari warga Klangean yang merasa suara mereka akhirnya sampai ke tingkat nasional.

“Kami mengapresiasi langkah Redaksi Narasionline.id yang berani membawa keluhan warga hingga ke Mabes Polri,” kata warga.

Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas jika dugaan tersebut terbukti. “Kalau memang terbukti ilegal, tangkap semua pelakunya. Jangan hanya yang di lapangan, tapi juga yang berada di belakang jaringan itu,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Tim Hukum Redaksi Narasionline.id Julianta Sambiring S.H,.S.E., menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Mabes Polri bukan sekedar reaksi terhadap video viral, melainkan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum atas dugaan praktik distribusi BBM ilegal.

Perwakilan Tim Hukum Redaksi menyatakan pihaknya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik sekaligus kontrol publik. Jika benar terdapat distribusi BBM ilegal, maka ini bukan perkara kecil karena menyangkut potensi kerugian negara,” tegasnya.

Julianta Sambiring, juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada aktor lapangan saja. “Kami meminta Mabes Polri mengusut tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau membiarkan praktik tersebut berlangsung,” lanjutnya.

Selain itu, redaksi juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum setempat, khusunya Polres Lamongan.

“Jika dugaan aktivitas BBM ilegal ini benar terjadi cukup lama, maka wajar publik mempertanyakan bagaimana pengawasan di wilayah tersebut berjalan. Karena itu kami juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap jajaran terkait di wilayah hukum Polres Lamongan,” tambahnya.

Sementara itu, Damar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa truk tangki yang dipersoalkan warga bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo. Namun ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik.

“Kita selesaikan baik-baik Pak,” kata Damar singkat.

Namun, pernyataan tersebut dinilai sudah terlambat. Aduan resmi telah dilayangkan ke Mabes Polri dan kini menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 54 detik viral di berbagai grup WhatsApp. Rekaman tersebut memperlihatkan ketegangan antara warga dengan seorang pria yang diduga terkait aktivitas truk tangki biru putih bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo.

Dalam video itu terlihat adu argumen sengit antara warga dengan pria yang mengendarai sepeda motor. Warga memprotes keras aktivitas truk tangki yang kerap melintas di jalan kampung.

Salah satu warga bahkan terdengar melontarkan protes dengan nada tinggi. “Wes laporno ae, kalah awakmu karo warga kene. (Laporkan saja, kamu kalah dengan warga disini),” ucap warga dalam rekaman video tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Narasionline.id menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang meresahkan masyarakat. (Panda/Tim Redaksi)

NGANJUK, Narasionline.id – Skandal dugaan penyelewengan BBM subsidi di Kabupaten Nganjuk kini berubah menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Dua truk modifikasi bermuatan sekitar dua ton solar subsidi ditemukan pada 26 Januari 2026, disaksikan awak media serta berada tepat di hadapan petugas kepolisian. Namun hingga berminggu-minggu berlalu, Polres Nganjuk tak menunjukkan langkah hukum berarti.

Kasus yang mengarah pada dugaan jaringan mafia BBM subsidi, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum aparat serta anggota DPRD, justru terkesan dibiarkan menguap tanpa arah. Di lokasi kejadian, Kanit Pidsus Polres Nganjuk David mengakui bahwa gudang penampungan solar ilegal diduga milik kelompok “Londo cs” yang dikaitkan dengan seorang oknum anggota DPRD.

Ironisnya, pengakuan tersebut tak berujung pada penyitaan serius, penetapan tersangka, maupun pengembangan perkara.
Kecurigaan publik kian menguat ketika truk barang bukti hendak diamankan ke Mapolres, namun justru dihalangi oleh seseorang berinisial Ed yang diduga dari Intel Kodam.

Kendaraan itu kemudian hilang tanpa jejak. Rekaman CCTV di sekitar lokasi, bahkan berada di depan area Polres, diduga tersedia, tetapi hingga kini tak pernah dipublikasikan ataupun dijadikan dasar penelusuran resmi.

“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi patut diduga sebagai pembiaran sistematis. Kami mempertanyakan, apakah ada oknum di Polres Nganjuk yang justru menjadi pelindung jaringan ini?” tegas perwakilan koalisi masyarakat dalam aksi tuntutan keadilan. Mereka mendesak Polda Jawa Timur dan Mabes Polri segera turun tangan untuk mengambil alih penanganan perkara.

Di sisi lain, anggota DPRD Nganjuk Sah Rur Cahya Ramadhan yang namanya ramai disebut di media sosial memilih melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini justru memantik kecurigaan baru di ruang publik, apakah proses hukum diarahkan untuk mencari kebenaran, atau justru menjadi tameng untuk mengaburkan substansi dugaan keterlibatan elite lokal.

Perbandingan pun mengemuka. Pada hari yang sama, Mabes Polri berhasil menggerebek lokasi penimbunan BBM subsidi di Situbondo dan menangkap para pelaku. Mengapa respons di Nganjuk justru berbeda drastis? Publik mulai mempertanyakan apakah ada kekuatan tertentu yang membuat hukum seolah lumpuh di daerah ini.

Aktivis antikorupsi menegaskan, “Jika kasus ini dibiarkan, pesan yang muncul sangat berbahaya, mafia BBM subsidi bisa berlindung di balik seragam dan jabatan. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Sorotan keras juga datang dari pakar hukum pidana asal Jakarta, Salomon Sitorus, S.H., M.H. Ia menilai sikap aparat yang tidak segera mengamankan barang bukti dan menindaklanjuti temuan di lapangan sebagai sinyal alarm serius bagi sistem peradilan.

“Dalam hukum pidana, pembiaran terhadap kejahatan yang sudah tertangkap tangan bisa masuk kategori maladministrasi bahkan obstruction of justice jika ada unsur kesengajaan. APH tidak boleh berlindung di balik alasan prosedural ketika fakta di lapangan sudah terang-benderang. Jika Polres tidak mampu atau tidak mau bergerak, maka Polda dan Mabes Polri wajib mengambil alih demi menjaga marwah penegakan hukum,” tegas Salomon. (Satrio)

Editor : Panji Lesmana

SIDOARJO, Narasionline.id – Nama berinisial OJ mencuat sebagai pihak yang diduga berada di balik praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Sidoarjo. OJ disebut-sebut leluasa menjalankan aktivitas pelangsiran solar subsidi dalam skala besar.

Meski dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan, hingga kini aktivitas yang diduga melanggar hukum itu terkesan belum tersentuh penegakan hukum.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin praktik yang diduga merugikan negara dan rakyat kecil tersebut dapat berlangsung tanpa hambatan? Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran sistematis, lemahnya pengawasan, atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, OJ diduga menjalankan aktivitas pelangsiran solar subsidi menggunakan armada truk tangki berkapasitas sekitar 5 ton. Salah satu armada yang kerap terlihat beroperasi adalah truk tronton diesel Mitsubishi warna hijau bernopol AB 8574 MH, yang berulang kali keluar-masuk SPBU, termasuk SPBU 54.612.23 di Jalan Raya Kletek No. 200, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Tidak berhenti di satu lokasi, aktivitas serupa juga diduga berlangsung di sejumlah SPBU lain di wilayah Sidoarjo. Bahkan sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan lolosnya armada L300 modifikasi yang diduga digunakan untuk pelangsiran solar subsidi di wilayah hukum Polsek Krian, tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, OJ belum memberikan klarifikasi sedikit pun terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, termasuk ketika armadanya kepergok sedang beroperasi di SPBU Kletek, OJ memilih bungkam dan menolak memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon seluler.

Masyarakat pun mendesak Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri untuk tidak lagi tutup mata. Salah satu tuntutan paling mendesak adalah pembukaan dan pemeriksaan rekaman CCTV SPBU, sebagai alat bukti pengawasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Praktik ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan BBM. Selain itu, distribusi dan pengawasan BBM subsidi juga diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Seorang narasumber mengungkapkan, OJ diduga tidak bergerak sendirian. Ia disebut memiliki jaringan kuat dan bahkan diduga berperan sebagai “tameng” dalam praktik pelangsiran solar subsidi tersebut.

“Tidak mungkin dia jalan sendiri. Pasti ada jaringan, bahkan kuat dugaan masih ada bos besar di belakangnya,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Narasumber tersebut juga melontarkan dugaan serius bahwa praktik mafia BBM solar subsidi ini tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu.

“Kalau tidak ada yang membiarkan, mustahil bisa bebas seperti itu,” tegasnya. (tim/red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.