BLORA, Narasionline.id – Kepolisian Resor (Polres) Blora menegaskan tidak ada pembiaran terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah hukumnya. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan lemahnya penindakan terhadap sumur minyak tak berizin.

Polres Blora memastikan langkah penegakan hukum telah dilakukan secara konkret, terukur, dan berkelanjutan, baik melalui upaya preventif maupun represif guna menjaga stabilitas keamanan serta melindungi lingkungan dari dampak eksploitasi ilegal.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah berjalan dan tidak berhenti pada tahap penertiban semata.

“Kami telah menetapkan dan memproses tiga orang tersangka terkait aktivitas penambangan minyak ilegal. Saat ini perkara sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Blora. Lokasi sumur yang dimaksud juga telah kami tutup,” tegas AKP Zaenul Arifin di Mapolres Blora, Minggu (5/4).

Selain penindakan hukum, Polres Blora juga melakukan langkah pencegahan secara intensif melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat di sekitar lokasi agar tidak membuka titik pengeboran baru tanpa izin resmi. Edukasi ini difokuskan pada risiko keselamatan kerja serta ancaman kerusakan lingkungan yang dapat berdampak luas terhadap kehidupan warga.

Polres Blora juga terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan sumur minyak ilegal yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran sumur baru. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan, termasuk menangani rembesan minyak yang mengalir ke area persawahan warga agar tidak merusak lahan produktif milik petani,” tambahnya.

Meski dihadapkan pada potensi persoalan sosial akibat ketergantungan ekonomi sebagian warga terhadap aktivitas tersebut, Polres Blora menegaskan bahwa aspek keamanan wilayah dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan praktik penambangan minyak ilegal di Kabupaten Blora. (Maruly)

TANGERANG, Narasionline.id – Sidang praperadilan yang diajukan aktivis antikorupsi Hariyansyah, SH, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (02/04/2026). Sidang berjalan lancar dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon serta jawaban dari pihak Termohon.

Permohonan praperadilan ini diajukan setelah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan Hariyansyah terkait proses lelang sejumlah proyek fasilitas publik tahun anggaran 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Proyek yang dilaporkan meliputi peningkatan fasilitas penunjang gedung Ciptakaryaan, pembangunan wall climbing boulder, serta peningkatan fasilitas lapangan futsal di kawasan Community Center Pamulang.

Menurut Hariyansyah, hingga saat ini dirinya tidak menerima informasi perkembangan penanganan laporan tersebut dari pihak kejaksaan.

“Kami mengajukan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan dugaan korupsi yang sudah disampaikan, namun belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Kuasa hukum Hariyansyah, Anri Saputra Situmeang, SH., MH, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini mencakup pembacaan permohonan praperadilan serta jawaban dari pihak Termohon.

Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 158 huruf e yang mengatur mengenai kewenangan pengadilan negeri dalam menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.

“Alasan hukum kami mengajukan praperadilan adalah adanya perluasan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili permohonan praperadilan terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” tegas Anri.

Langkah praperadilan ini diharapkan dapat mendorong proses penyelidikan berjalan lebih transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan.

Sejumlah pegiat antikorupsi menilai langkah praperadilan yang diajukan Hariyansyah merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi stagnasi dalam penanganan perkara.

Pengamat hukum tata negara menilai, penggunaan jalur praperadilan untuk menguji lambannya penanganan perkara merupakan perkembangan penting dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia.

“Praperadilan kini tidak hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga menjadi instrumen kontrol terhadap potensi penundaan penanganan perkara tanpa dasar yang jelas,” ujar seorang pengamat hukum yang dimintai tanggapan.

Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap dalil-dalil permohonan dari kedua belah pihak. (Bob)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Arah penyidikan kini mengerucut pada sejumlah pengusaha rokok di Jawa Timur, sektor yang selama ini berada di persimpangan antara industri legal dan praktik ilegal.

Salah satu yang dipanggil adalah Martinus Suparman. Ia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari pendalaman aliran relasi dan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara ini.

Nama Martinus sebelumnya juga sempat muncul dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dengan dugaan aliran dana mencapai Rp930 juta. Fakta ini memperkuat indikasi bahwa jaringan kasus tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan.

Sehari sebelumnya, KPK turut memanggil tiga pengusaha rokok lain. Namun hanya satu yang memenuhi panggilan. Rendahnya tingkat kehadiran ini memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus mengindikasikan kuatnya jejaring yang sedang disentuh penyidik.

Di sisi lain, aktivis Jawa Timur, Musfiq, menyoroti persoalan yang dinilainya jauh lebih struktural. Ia menyebut wilayah Madura sebagai “lumbung peredaran rokok ilegal”, menggambarkan praktik yang diduga berlangsung masif, terbuka, dan terorganisir. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat Bea Cukai dalam rantai distribusi tersebut.

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Selama bertahun-tahun, peredaran rokok ilegal di Jawa cukai, terutama di wilayah kepulauan seperti Madura, kerap menjadi rahasia umum. Harga yang jauh lebih murah, distribusi yang berlangsung terbuka, serta minimnya penindakan memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan negara.

Musfiq menegaskan, KPK tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formal terhadap individu pengusaha semata. Menurutnya, keberanian membongkar aktor di balik layar menjadi kunci mengurai jaringan mafia cukai yang selama ini diduga sulit disentuh.

“Jika hanya memanggil pengusaha tanpa menyentuh aktor di balik layar, kasus ini tidak akan pernah tuntas. KPK harus berani masuk ke inti persoalan, termasuk dugaan praktik di internal Bea Cukai,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Bukan sekadar soal dugaan suap pengurusan impor, tetapi juga menyangkut keberanian membongkar ekosistem korupsi yang diduga melibatkan jaringan pengusaha rokok ilegal dan oknum aparat di sektor pengawasan cukai.

Yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kebocoran penerimaan negara, melainkan juga kredibilitas penegakan hukum.

Publik kini menunggu: apakah penyidikan berhenti pada nama-nama yang muncul di permukaan, atau benar-benar menembus jejaring mafia cukai rokok ilegal yang selama ini diduga kebal hukum?

Sejumlah nama yang disebut sebagai pemain besar rokok ilegal di Madura antara lain H. Dulla, Haji Khairul Umam (Haji Her), H. Mukmin, H. Junaidi, H. Ahmad, H. Edi, H. Halili, H. Umam, H. Munaji, dan H. Sugik.

Adapun sejumlah merek rokok yang diduga terkait dalam jaringan peredaran tersebut antara lain: HMIN Bold, Angker, GF, Geboy, Gico, RJ99, Balveer, Humer, LS, Suryaku, Just, Lacoste, LBaik, ST16MA, SOL, Classy, Fantastic, Everest, Dalil, Milde, Manchester, Smith, Luxio, Dubai, Newcastle, M4, Aswad, Sanmarino, Marbol, dan Avatar Masterclass. (Crys)

PASURUAN, Narasionline.id – Keresahan warga Dusun Dliring, Desa Winong Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai mencuat ke permukaan. Sebuah yayasan yang beroperasi secara tertutup di wilayah tersebut kini menjadi bahan pembicaraan serius di tengah masyarakat.

Keberadaan yayasan yang disebut-sebut dipimpin seseorang yang mengaku sebagai kiyai itu dinilai tidak transparan. Identitas, aktivitas, hingga pola pembinaan terhadap santri yang berada di dalamnya masih menyisakan banyak tanda tanya di kalangan warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku mulai mempertanyakan arah kegiatan di dalam yayasan tersebut. Mereka menilai terdapat praktik yang dianggap tidak lazim, termasuk dugaan pembatasan santri untuk kembali ke keluarganya ketika menghadapi persoalan pribadi tertentu.

Tak hanya itu, warga juga menyebut sosok yang memimpin yayasan tersebut bukan berasal dari wilayah setempat. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, yang bersangkutan sebelumnya pernah meninggalkan daerah asalnya di kawasan Pajaran, Rembang, dengan latar belakang yang hingga kini belum jelas duduk persoalannya.

Situasi semakin memicu kecurigaan karena aktivitas pimpinan yayasan dinilai tertutup dari kehidupan sosial warga sekitar.

Salah seorang warga, sebut saja Ngadimin (nama samaran), mengaku heran karena sosok yang disebut sebagai kiyai tersebut hampir tidak pernah terlihat berinteraksi dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kegiatan keagamaan bersama warga.

“Selama ini tidak pernah terlihat berbaur dengan masyarakat. Bahkan dalam kegiatan ibadah bersama pun tidak pernah tampak hadir. Ini yang membuat warga semakin bertanya-tanya,” ujarnya kepada Narasionline.id, Jumat (03/04/2026).

Menurutnya, keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain aktivitas yayasan yang tertutup, keberadaan para santri yang mayoritas berasal dari luar daerah juga menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Sebagian warga bahkan menyebut tempat tersebut bukan pondok pesantren sebagaimana yang selama ini dipahami, melainkan lokasi praktik pengobatan alternatif yang dijalankan secara terbatas dan tidak terbuka kepada masyarakat sekitar.

Kondisi ini membuat kekhawatiran warga terus meningkat. Mereka berharap ada kejelasan status dan aktivitas yayasan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah lingkungan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Narasionline.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan maupun pemerintah desa setempat guna memperoleh penjelasan resmi terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Langkah konfirmasi ini dilakukan agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi keresahan sosial yang lebih luas. (lukas/bob)

SOLO, Narasionline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penghasutan demonstrasi yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum (fasum) di Solo pada Agustus 2025 lalu, berpeluang akan mengajukan pembatalan atau pernyataan tidak sah atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah tersebut akan diambil menyusul vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menyatakan bebas terhadap para terdakwa pada Senin (30/3/2026).

Diketahui sebelumnya, persidangan perkara nomor 1-2/Pid.B/2026/PN.Skt tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bimo, dan Daffa Labidulloh Darmaji. Majelis hakim menolak dakwaan atau tuntutan penghasutan serta menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghasutan sehingga berujung pada perusakan sejumlah fasum yang ada, mengingat tidak ada hubungan kausal antara unggahan flyer para terdakwa di media sosial dengan kerusuhan yang terjadi. Vonis tersebut disampaikan saat sidang yang digelar di ruang sidang Umar Seno Adji.

Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, menyebut pihaknya sedang dalam proses penentuan persiapan Akta Permohonan Kasasi di tingkat MA. Langkah tersebut diambil, alih-alih mengajukan banding, menurut dia, karena vonis majelis hakim terhadap terdakwa adalah bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kejadian demonstrasi yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum di Solo pada Agustus 2025 lalu.

“Vonis majelis hakim bukan menunjukan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan atau pasal yang digunakan berbeda, yang kalau ini yang terjadi maka prosedurnya adalah banding. Namun, vonis majelis hakim adalah bebas, karena itu jika akan diambil tindak lanjut dari JPU, maka berupa kasasi ke MA. Saat ini, JPU sendiri masih dalam proses penentuan apakah langkah itu akan diambil nantinya,” jelas Widhiarso Nugroho pada Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Solo, menjelaskan berdasarkan prosedur yang berlaku, pengajuan Akta Permohonan Kasasi bisa diajukan selama tenggat waktu 14 hari setelah hakim menyampaikan vonis di depan terdakwa, pendamping hukum, dan penuntut dalam persidangan. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian Memori Kasasi yang berisi keberatan atas vonis dengan tenggat waktu 14 hari sejak pengajuan kasasi dilayangkan.

“Untuk perkembangannya nanti kita lihat bersama. Mengingat masih ada tenggat waktu yang bisa digunakan oleh JPU,” kata dia.

Sementara itu, Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi prinsip keadilan. Wetub Toatubun, salah satu kuasa hukum, menyebut sejak awal perkara ini terkesan dipaksakan.

“Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (opzet) maupun hubungan langsung antara ekspresi para terdakwa dengan kerusuhan. Ini koreksi penting terhadap praktik penegakan hukum yang tidak berbasis bukti,” kata Wetub dilansir dari keterangan pers yang diterima Espos pada Selasa (31/3/2026).

Senada dengan Wetub, Syauqi Libriawan menekankan agar putusan ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan “pasal karet” untuk membungkam suara kritis warga.

2.     Rehabilitasi & Restitusi: Negara wajib memulihkan nama baik dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami Hanif, Bogi, dan Daffa selama proses hukum.

3.     Pembebasan Tapol: Mendesak pembebasan seluruh tahanan politik di Indonesia tanpa syarat sebagai bentuk pemulihan demokrasi.

4.     Penegakan Hukum Berbasis Fakta: Menuntut setiap proses pidana benar-benar berdasar fakta, bukan untuk kepentingan membungkam ekspresi.

5.     Stop Represivitas: Meminta dihentikannya segala bentuk tindakan represif terhadap gerakan rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum.

6.     Jaminan HAM: Negara harus menjamin perlindungan hak asasi manusia, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi. (maruly)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengaturan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sejumlah nama dari kalangan pengusaha rokok ikut terseret dan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Langkah ini mempertegas bahwa perkara tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi diduga melibatkan jejaring kepentingan bisnis besar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan para saksi dari sektor industri rokok dipanggil untuk mengurai dugaan praktik permainan dalam mekanisme cukai yang selama ini menjadi salah satu titik rawan penyimpangan.

“Di antara saksi yang dipanggil hari ini berasal dari kalangan pengusaha rokok. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Total terdapat lima saksi yang dipanggil pada hari tersebut. Tiga di antaranya merupakan pengusaha rokok, yakni Liem Eng Hwie, Benny Tan, serta Rokhmawan yang diketahui sebagai pemilik PT Rizky Megatama Sentosa di Gempol, Pasuruan. Sementara dua saksi lain berasal dari unsur swasta, yakni Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. KPK sebelumnya sudah menegaskan, sedang menelusuri aliran uang dari sejumlah perusahaan rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum di Bea Cukai guna memuluskan proses importasi dan pengaturan jalur pemeriksaan barang.

“Kami akan memetakan perusahaan-perusahaan mana saja yang diduga melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai,” kata Budi.

KPK juga membuka kemungkinan bahwa praktik kotor tersebut tidak hanya berhenti di level pusat. Penyidik kini mulai mengarah pada potensi keterlibatan kantor wilayah Bea Cukai di daerah, mengingat proses pengawasan impor kerap berlapis dari tingkat regional sebelum masuk ke pusat.

“Kami akan dalami apakah ada peran kantor wilayah dalam proses tersebut,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga difungsikan sebagai safe house. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang dalam jumlah fantastis yang nilainya mencapai belasan juta dolar Amerika Serikat. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik suap yang terjadi bukan berskala kecil, melainkan sistematis dan terstruktur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap adanya kesepakatan antara pejabat intelijen Bea Cukai dengan pihak swasta terkait pengaturan jalur importasi barang sejak Oktober 2025. Kesepakatan itu diduga bertujuan mengatur status jalur pemeriksaan, antara jalur merah dan jalur hijau yang sangat menentukan apakah barang diperiksa fisik atau langsung diloloskan.

Dalam praktiknya, jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan ketat. Dugaan manipulasi parameter jalur inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

“Kami menemukan adanya perintah penyesuaian parameter jalur merah hingga disusun rule set pada angka 70 persen,” ungkap Asep.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara suap pengaturan jalur impor di Bea Cukai. Mereka berasal dari unsur pejabat internal hingga pihak swasta yang diduga berperan dalam skema pengondisian proses importasi.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang. KPK memberi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak berhenti pada individu semata, tetapi berpotensi menyeret jaringan yang lebih luas, termasuk korporasi yang diduga ikut bermain di balik praktik pengaturan jalur impor tersebut. (maruly/bob)

ISTANBUL, Narasionline.id – Paus Leo XIV menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat menggunakan ajaran Yesus untuk membenarkan perang, seraya menyerukan penghentian kekerasan di tengah konflik global yang terus meningkat.

Dalam misa Minggu Palma di Lapangan Santo Petrus pada Minggu, Paus menekankan bahwa Yesus adalah simbol perdamaian dan menolak segala bentuk peperangan.

“Yesus adalah Raja Damai yang menolak perang, dan tidak seorang pun dapat menggunakan-Nya untuk membenarkan perang,” ujar Paus, seperti dilaporkan Vatican News.

Ia juga menyatakan bahwa doa dari pihak yang melancarkan perang tidak akan didengar.

“Yesus tidak mendengarkan doa mereka yang berperang, melainkan menolaknya,” katanya.

Paus turut menyerukan agar semua pihak menghentikan kekerasan.

“Letakkan senjata kalian! Ingatlah bahwa kalian adalah saudara dan saudari,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Paus Leo XIV juga memanjatkan doa bagi para korban kekerasan di berbagai belahan dunia.

Ia berharap penderitaan akibat perang dan ketidakadilan dapat segera berakhir, serta menekankan pentingnya harapan di tengah situasi global yang penuh konflik. (Red)

BANGKA BARAT, Narasioonline.id – Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran sabu dengan modus penyimpanan yang tersebar di beberapa lokasi di Mentok. Seorang pelaku berinisial AF (19) diamankan bersama total 11 paket sabu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku awalnya diamankan oleh Tim Satresnarkoba di pinggir jalan Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari tangan pelaku ditemukan tiga paket sabu di kantong celana. Tim kemudian melakukan pengembangan,” ujar Yos.

Hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Bangka Barat menemukan tujuh paket sabu lainnya yang disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan. Selanjutnya, tim bergerak ke rumah pelaku di Kelurahan Tanjung dan kembali menemukan satu paket sabu.

“Total 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (red)

PASURUAN, Narasionline.id – Wartawan media Tropong bernama Irawan membantah keterlibatannya dalam penulisan pemberitaan terkait polemik video asusila yang melibatkan dua warga Kecamatan Tutur. Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar di media Tropong bukan ditulis olehnya.

“Itu bukan saya yang nulis Bang. Wartawan media Tropong bukan hanya saya saja,” kata Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/03).

Namun bantahan tersebut justru berbanding terbalik dengan pengakuan Rista Devi. Dalam keterangannya, Devi secara tegas menyebut Irawan sebagai pihak yang mengarahkan alur pengakuannya, termasuk narasi dugaan pelecehan dan pengancaman yang kemudian berkembang menjadi konsumsi pemberitaan.

“Teman saya itu orang media bernama Irawan. Dia semua yang mengatur skenario ini, termasuk pengakuan sangkalan sampai harus mengaku dipaksa soal pelecehan dan pengancaman,” ujar Devi melalui sambungan telepon.

Tak hanya itu, Devi juga mengungkapkan bahwa ide untuk memanfaatkan persoalan tersebut bahkan sempat diarahkan pada motif mencari keuntungan.

“Awalnya saya cerita-cerita sama Irawan. Lama-lama cerita saya itu dijawab, ayo cari uang saja. Tapi kamu harus ikut alur ceritaku,” kata Devi menirukan ucapan rekannya.

Di tengah munculnya bantahan dan pengakuan yang saling berseberangan tersebut, praktisi hukum Julianta Sambiring, S.H., menyoroti keras konstruksi pemberitaan media Tropong yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik secara sepihak.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jul itu, pemberitaan yang menyangkut perkara sensitif seharusnya disusun berdasarkan verifikasi berlapis dan keberimbangan informasi, bukan justru membangun framing yang dapat menggiring opini publik sebelum proses hukum berjalan objektif.

“Dalam pemberitaan itu tidak tampak batas yang jelas antara fakta dan opini. Yang muncul justru kesan menggiring. Bahkan publik bisa menilai ada motif tertentu di balik arah pemberitaan tersebut, khususnya media Tropong,” tegasnya.

Ia menilai, sikap pihak yang disebut dalam polemik tersebut yang tidak memberikan klarifikasi substansial justru semakin memperkuat pentingnya transparansi dalam praktik jurnalistik, agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi opini liar tanpa dasar verifikasi yang jelas.

Bang Jul juga menyoroti penggunaan rujukan undang-undang dalam narasi pemberitaan yang dinilai tidak ditempatkan secara tepat konteks dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik.

“Kalau bicara undang-undang pornografi, maka yang dilihat bukan hanya siapa yang merekam, tetapi juga siapa yang menyebarkan. Artinya konsekuensi hukumnya bisa mengenai kedua pihak. Tidak bisa ditarik sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketika suatu perkara telah masuk dalam ranah pelaporan resmi, media seharusnya menjadikan aparat penegak hukum sebagai rujukan utama konfirmasi, bukan justru membangun kesimpulan lebih dahulu melalui pemberitaan.

“Kalau sudah masuk ranah laporan, mestinya konfirmasi ke kepolisian jadi rujukan utama. Jangan sampai pemberitaan justru terlihat seperti mendahului proses hukum dan menggiring arah kasus,” ujarnya.

Bang Jul juga meminta redaksi media Tropong melakukan evaluasi serius terhadap pola penulisan yang dinilai bernuansa tekanan dan berpotensi mencederai marwah profesi jurnalistik.

“Kalau memang benar ada wartawan yang menulis dengan pola intimidasi atau menakut-nakuti pihak tertentu, redaksi seharusnya bersikap tegas. Orang seperti itu tidak pantas dipertahankan sebagai wartawan karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik jurnalistik tidak boleh berubah menjadi alat tekanan terhadap pihak tertentu karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kerja pers.

“Wartawan itu bekerja menyampaikan fakta, bukan membangun tekanan. Kalau sampai ada kesan menakut-nakuti melalui pemberitaan, itu bukan lagi praktik jurnalistik sehat. Justru mempermalukan institusi medianya sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Zailani
Editor: Bob Fallah

PASURUAN, Narasionline.id – Pengakuan Rista Devi terkait polemik video asusila yang melibatkan dirinya dengan TKM justru membuka babak baru persoalan.

Dalam keterangannya, Devi menyebut dirinya diarahkan oleh seorang rekannya berinisial IRWN yang bekerja di media Tropong untuk mengikuti skenario tertentu, termasuk soal pengakuan dugaan pelecehan dan pengancaman.

“Teman saya itu orang media inisial (IRWN). Dia semua yang mengatur skenario ini, termasuk pengakuan sangkalan sampai harus mengaku dipaksa soal pelecehan dan pengancaman,” ujar Devi melalui sambungan telepon. Jumat (27/03).

Tangkapan layar.

Ia juga mengungkapkan bahwa ide untuk memanfaatkan persoalan tersebut bahkan sempat diarahkan ke motif mencari keuntungan.

“Awalnya saya cerita-cerita sama (IRWN). Lama-lama cerita saya itu dijawab, ayo cari uang saja. Tapi kamu harus ikut alur ceritaku,” kata Devi menirukan ucapan rekannya.

Tak hanya itu, Devi mengaku kebingungan ketika muncul pemberitaan dari pihak TKM yang menyebut hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka.

“Adanya berita yang ditayangkan dari pihak TKM, saya kaget. Saya merasa bingung. Apa yang diberitakan di media itu sebenarnya benar, namun saya disuruh menutupi hal tersebut oleh IRWN,” tegasnya.

Selain soal pengakuan tersebut, Devi juga menyebut video yang beredar merupakan hasil rekaman ulang menggunakan salah satu ponsel milik temannya.

Sementara itu, TKM sebelumnya telah menyatakan bahwa hubungan dirinya dan Devi berlangsung atas dasar kesepakatan bersama dan terjadi dalam kurun waktu yang tidak singkat. Ia juga tidak menampik adanya pengiriman video kepada pihak lain.

“Alasan saya kirim video itu karena pacar saya (Rista Devi) meminta agar dikirimi juga. Selain itu, karena saya takut diketahui istri, video tersebut saya kirim ke saudara saya,” ujar TKM sebagaimana dikutip dari Pagiterkini.com.

Di tengah berkembangnya fakta-fakta tersebut, pemberitaan yang dimuat salah satu media online, yakni Tropong dan timnya, justru menuai perbincangan hangat. Narasi yang disajikan dinilai tidak mencerminkan prinsip keberimbangan dan terkesan membangun persepsi sepihak di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu subjek hukum, media seharusnya menyajikan informasi secara proporsional dan berbasis konfirmasi menyeluruh. Namun konstruksi pemberitaan yang muncul justru dinilai seperti diarahkan untuk memperkuat satu sudut pandang tertentu.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Julianta Sambiring, S.H., menilai konstruksi narasi dalam pemberitaan media Tropong berpotensi menimbulkan persoalan serius dari sisi kaidah jurnalistik.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jul tersebut, pemberitaan semestinya memisahkan secara tegas antara fakta dan opini, bukan justru membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan.

“Dalam pemberitaan itu tidak tampak batas yang jelas antara fakta dan opini. Yang muncul justru kesan menggiring. Bahkan publik bisa menilai ada motif tertentu di balik arah pemberitaan tersebut, khusunya media tropong,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan rujukan undang-undang dalam narasi yang dinilai tidak tepat konteks.

“Kalau bicara undang-undang pornografi, maka yang dilihat bukan hanya siapa yang merekam, tetapi juga siapa yang menyebarkan. Artinya konsekuensi hukumnya bisa mengenai kedua pihak. Tidak bisa ditarik sepihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bang Jul menegaskan, bahwa ketika perkara sudah masuk dalam ranah pelaporan, media seharusnya menjadikan aparat penegak hukum sebagai rujukan utama konfirmasi.

“Kalau sudah masuk ranah laporan, mestinya konfirmasi ke kepolisian jadi rujukan utama. Jangan sampai pemberitaan justru terlihat seperti mendahului proses hukum dan menggiring arah kasus,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, apabila sebuah pemberitaan telah terlanjur tayang tanpa konstruksi fakta yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, maka langkah paling bijak adalah melakukan koreksi secara terbuka.

“Kalau arahnya sudah tidak jelas dan berpotensi menyesatkan publik, lebih baik dievaluasi atau dihapus saja daripada menjadi konsumsi informasi yang keliru,” tegasnya.

Bang Jul juga menyayangkan apabila praktik jurnalistik digunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu.

“Kalau sampai ada kesan menakut-nakuti atau memaksa melalui pemberitaan, itu bukan lagi praktik jurnalistik sehat. Wartawan seharusnya menjaga marwah profesi, bukan justru mempermalukan institusi medianya sendiri,” pungkasnya. (Zailani)

Editor: Bob Fallah.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.