PASURUAN, Narasionline.id – Seorang tamu pria di Hotel Saygon, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam kamar pada Rabu (2/10) sekitar pukul 14.20 WIB. Korban sempat dilarikan ke RS Prima Husada Sukorejo, namun nyawanya tidak tertolong.

Informasi awal menyebutkan, korban datang ke hotel dalam kondisi terlihat kurang sehat. Kendaraan yang digunakannya, berpelat nomor W, bahkan terlihat mengalami kerusakan di bagian depan. Tak lama setelah melakukan check-in, korban ditemukan tergeletak hanya mengenakan celana pendek.

Pihak manajemen hotel kemudian mengevakuasi korban menggunakan ambulans milik Wisata Kebun Kurma menuju IGD RS Prima Husada. Namun, setelah mendapatkan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Korban terlihat lemas sejak di hotel. Saat dibawa ke RS, sempat siuman, tapi akhirnya meninggal,” ungkap seorang saksi mata.

Saksi tersebut juga menuturkan bahwa ketika korban tiba di rumah sakit, tampak bagian leher hingga dada korban berwarna kebiruan.

“Terlihat kebiru-biruan, seperti gosong di bagian leher hingga dada,” imbuhnya.

Identitas korban diketahui sebagai warga Menganti, Kabupaten Gresik. Informasi lain menyebutkan, korban tidak datang seorang diri. Namun saat proses evakuasi berlangsung, rekan yang diduga bersamanya tidak berada di lokasi. Pihak hotel lantas menghubungi istri korban untuk mendampingi proses penanganan.

Sementara itu, pihak keamanan Hotel Saygon enggan memberikan keterangan ketika dikonfirmasi awak media. Sikap bungkam tersebut diduga sebagai upaya manajemen hotel menutup informasi agar tidak diketahui publik maupun pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak hotel belum memberikan penjelasan resmi. (tim Redaksi)

PASURUAN, Narasionline.id – Suasana mencekam menyelimuti Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (01/10). Puluhan warga beramai-ramai membongkar sebuah makam yang berada tepat di belakang Masjid Serambi. Aksi itu berlangsung dramatis dan penuh ketegangan.

Dengan peralatan seadanya, warga memanjat atap, mencopot genteng satu per satu, merobohkan pagar, hingga menghancurkan tiang bangunan fisik makam. Jerit komando dan teriakan warga memecah keheningan sore itu, seakan menggambarkan amarah yang tak terbendung.

Makam yang dibongkar itu diketahui sebagai makam seorang habib, yang selama ini dihormati sebagian warga. Namun pembangunan bangunan baru di atas makam lama tersebut memicu penolakan keras.

“Karena tidak ada izin dari desa maupun dari ahli waris makam,” tegas Puja Kusuma, salah satu warga.

Menurut penuturan warga, pembangunan fisik makam dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengan keluarga pemilik makam lama maupun pemerintah desa. Mediasi yang coba dilakukan tokoh masyarakat pun gagal meredam gejolak.

“Saya sudah berusaha menengahi, tetapi warga tetap memilih membongkar makam itu,” ujar Syaifullah Huda, tokoh masyarakat setempat.

Namun, di balik aksi itu, tak sedikit juga warga yang menyayangkan tindakan anarkis tersebut. Mereka menilai pembongkaran secara paksa sama saja dengan tindakan main hakim sendiri yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Ini makam habib, tokoh yang dihormati. Seharusnya masalah seperti ini diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan merusak. Kami sangat menyesalkan cara-cara seperti ini,” ungkap Ahmad warga sekitar.

Meski berlangsung panas, pembongkaran berakhir tanpa bentrokan fisik. Setelah bangunan makam berhasil diratakan, warga meninggalkan lokasi dengan wajah tegang. Aparat kepolisian tampak berjaga ketat, mengantisipasi kemungkinan adanya konflik susulan.

Fenomena perebutan lahan makam bukan kali pertama terjadi di Pasuruan. Sengketa semacam ini kerap dipicu tumpang tindih klaim tanah makam, lemahnya administrasi desa, serta absennya regulasi hukum yang jelas terkait izin pembangunan di area pemakaman.

Tradisi masyarakat yang menganggap makam leluhur maupun tokoh agama sebagai tempat keramat, semakin memperkuat sensitivitas persoalan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Winongan Kidul maupun ahli waris makam lama belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengamanan sekaligus mempertimbangkan kemungkinan tindak lanjut hukum atas aksi pembongkaran massal tersebut. (Lak*)

SURABAYA, Narasionline.id – Terminal Purabaya atau yang lebih dikenal dengan sebutan Terminal Bungurasih kembali dikeluhkan sejumlah calon penumpang maupun penumpang yang baru tiba. Bukan soal tarif bus, melainkan harga makanan dan minuman yang dijual para pedagang di area terminal dinilai terlalu mahal.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Mujianto, warga Tuban, Jawa Timur. Ia baru saja turun dari bus untuk mengunjungi anaknya di Sidoarjo. Sebelum melanjutkan perjalanan, ia sempat beristirahat sambil mencari kopi dan makanan di area terminal.

“Karena capek saya bersantai ngopi dan makan. Saya kaget dengan harga-harga di warung-warung di area terminal,” ujar Mujianto saat ditemui wartawan, Rabu (2/10/2025).

Menurutnya, harga jajanan, kopi, hingga rokok di terminal Bungurasih sangat jauh berbeda dengan harga di warung biasa di luar terminal.

“Kopi saja Rp10 ribu. Apalagi rokok dan makanan, sungguh luar biasa,” keluhnya.

Mujianto menambahkan, meski harga mahal di terminal bisa dianggap wajar karena mayoritas pembeli adalah pendatang, tetapi tentu saja membuatnya terkejut.

“Telur asin saya Rp10 ribu, rokok mencapai Rp40 ribu. Belum lagi makanan lainnya. Bahkan pembeli lain juga sama, banyak yang kaget dengan harga kopi di terminal Bungur,” tegasnya.

Sejumlah penumpang lain yang ditemui di lokasi pun menyampaikan keluhan serupa. Mereka berharap pihak pengelola terminal bersama instansi terkait bisa melakukan pengawasan agar pedagang tidak semena-mena memasang harga tinggi.

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin citra Terminal Bungurasih sebagai salah satu gerbang utama Jawa Timur justru tercoreng oleh ulah pedagang nakal. (lks/*)

SIDOARJO, Narasionline.id – Ambruknya bangunan tiga lantai Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, menyisakan sejumlah fakta mengejutkan. Di balik peristiwa tersebut, terungkap adanya tradisi hukuman bagi para santri yang kedapatan tidak mengikuti kegiatan di pondok.

Seorang santri mengungkapkan bahwa mereka yang bolos kerap diminta membantu pekerjaan pembangunan, salah satunya dengan cara ikut mengecor bangunan. Hukuman tersebut disebut sudah dianggap sebagai tradisi di pondok pesantren.

“Itu banyak tukang sih. (Santri) itu ikut bantuin. Kalau santri enggak wajib itu. Cuma apa kayak hukuman, misal hukuman lah. Kayak (kalau) enggak ikut kegiatan itu nanti disuruh bantuin ngecor gitu,” tutur seorang santri, dikutip dari detik.com, Rabu (1/10/2025).

Santri tersebut menambahkan bahwa meskipun disebut “hukuman”, pengerjaan pembangunan tidak sepenuhnya dibebankan kepada santri, melainkan tetap bersama para tukang. Ia sendiri mengaku tidak berada di pondok saat insiden ambruknya bangunan terjadi.

“Setelah kejadian ini InsyaAllah saya pulang ke kampung halaman,” ungkapnya. (*)

JAKARTA, Narasionline.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar Briptu Danang Setiawan, S.H. anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya). Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, S.T., AKBP Christian Tonato, S.Sos., M.H., dan Kompol Djoko Suprianto, S.H.

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro, S.E.

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, S.H. selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif. Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis. (*)

PONOROGO, Narasionline.id – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Ponorogo menggelar aksi bersih-bersih Sungai Mangunan di Kecamatan Sampung, Selasa (30/9/2025).

Kegiatan ini melibatkan jajaran pengurus, anggota Pemuda Pancasila, Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Sampung, perangkat Desa Tulung, hingga pelajar dari SMK Sunan Kalijaga. Mereka membersihkan aliran sungai dengan cara mengambil sampah menggunakan jaring, melakukan penggelontoran, hingga pengerukan sedimentasi.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ponorogo, Agung Nugroho, menegaskan aksi tersebut bukan sekadar menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

“Selain untuk menjaga kebersihan, aksi ini juga merupakan langkah pencegahan dini terhadap risiko banjir. Kami berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan ke sungai,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Pemuda Pancasila berharap kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat.

GRESIK, Narasionline.id – Jelita Cahyani (21), warga Pucuk, Lamongan, tak kuasa menahan tangis dan langsung bersujud syukur usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Ia hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara atas perkara pembuangan bayi di tong sampah sebuah pabrik boneka di Jalan Veteran, Kebomas.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang sebelumnya meminta 1 tahun penjara. Padahal, di awal kasus, JC dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hakim Ketua Ersin menegaskan, tekanan psikologis dan kondisi ekonomi terdakwa menjadi pertimbangan meringankan. JC yang bekerja di pabrik kala itu menyembunyikan kehamilannya karena takut diberhentikan. Hingga pada 20 April 2025, ia mengalami kram perut, lalu melahirkan di toilet perusahaan. Bayi yang baru lahir itu kemudian ditemukan di tong sampah pabrik.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan hukuman enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak 20 April lalu.

“Putusan ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan rasa keadilan,” tegas Hakim Ketua.

Kuasa hukum JC, Debby Puspita Sari, menyambut lega putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan keputusan yang tidak hanya melihat sisi hukum, tetapi juga sisi sosial dan psikologis terdakwa.

“Kami bersyukur, hakim telah memutus dengan hati nurani. Ini menjadi pelajaran penting bahwa persoalan sosial dan ekonomi juga harus menjadi perhatian dalam setiap perkara,” ujarnya. (*)

JAWA TIMUR, Narasionline.id – Isu terkait penyuplai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan, masih simpang siur. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat tiga pihak berbeda yang terlibat, bahkan disebutkan ada keterlibatan anggota TNI, Polri, hingga anggota dewan. Namun, hingga saat ini kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan.

Hasil penelusuran tim media Narasionline.id menunjukkan, bahwa informasi yang beredar masih belum jelas dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

“Sejumlah pihak menyebut bahwa dapur MBG di wilayah Bangil dikelola oleh tiga orang, yakni dari oknum TNI, Polri, dan anggota dewan,” ungkap tim di lapangan. Rabu (1/9).

Selain itu, warga Bangil juga menyoroti kualitas makanan MBG yang belakangan ramai diperbincangkan, khususnya terkait temuan makanan yang diduga mengandung belatung. Kondisi tersebut turut menarik perhatian beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sejumlah pihak menilai, penyedia layanan program seharusnya memastikan mutu makanan yang layak konsumsi serta transparansi pengelolaannya. Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, hingga kini lokasi dapur MBG di wilayah Bangil masih belum terungkap secara pasti. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan memasak diduga dilakukan di salah satu pondok pesantren (Ponpes). Namun, kebenarannya masih perlu dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang berkembang masih berupa dugaan dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

Publik pun menantikan penjelasan serta langkah nyata pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan kualitas, keamanan, dan akuntabilitas pelaksanaan program MBG di Kabupaten Pasuruan. (Lks/red)

Redaksi Narasionline.id
Untuk klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik, hubungi: redaksi@narasionline.id
Masyarakat juga dapat menyampaikan testimoni, bukti, atau informasi tambahan melalui email.

PASURUAN, Narasionline.id – Sebuah mobil Agya putih dengan nomor polisi G 1436 DE disebut kerap digunakan oleh dua orang yang mengaku sebagai suruhan Mabes Polri maupun Polda Jatim. Kedua oknum tersebut juga sering mendatangi tempat-tempat hiburan malam berkedok kafe karaoke dengan alasan untuk melakukan pengamanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu oknum berinisial (H) diketahui sebagai pemilik mobil tersebut. Ia disebut berdomisili di wilayah Prigen, ada juga yang menyebut ia warga Wonorejo.

“Sering kali dia mengaku diperintah oknum di Mabes maupun Polda Jatim untuk mengamankan tempat hiburan malam agar tetap berjalan,” ungkap narasumber kepada Narasionline.id melalui sambungan telepon, Selasa (30/9).

Selain mengaku kenal dengan pejabat utama di Polda Jatim, (H) juga kerap mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah petinggi LSM di wilayah Pasuruan Raya. Bahkan, ia tak segan-segan menyebut dirinya sebagai orang dekat salah satu anggota dewan.

“Benar tidaknya kurang jelas. Karena tiap kali siapa yang dia sebut namanya, kami telusuri, ternyata orang yang disebut itu tidak kenal dengan (H) ini,” tambah narasumber.

Menurut keterangan sumber yang sama, kedua orang tersebut kerap membawa proposal dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial. Lebih lanjut, rekan (H) disebut kerap berperilaku tidak terkendali saat dalam pengaruh minuman keras.

“Kalau mabuk, rekan (H) ini sering membuat keributan dan mencari gara-gara. Seolah-olah memang sengaja memancing keributan,” imbuhnya.

Rekan (H) tersebut juga diketahui merupakan mantan atlet tinju, dengan sikap yang kerap dianggap di luar nalar. Narasumber menduga ia dimanfaatkan oleh (H) sebagai cara untuk menimbulkan kegaduhan sekaligus mencari keuntungan.

“Intinya, rekan (H) ini hanya dijadikan alat untuk mencari cuan oleh (H),” pungkasnya.

Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat diimbau untuk berhati-hati apabila mendapati mobil Agya putih berpelat G 1436 DE yang biasanya ditumpangi dua orang tersebut, yakni (H) dan seorang mantan atlet tinju yang kerap mengaku sebagai utusan Mabes maupun Polda Jatim.

Hingga berita ini diterbitkan, Narasionline.id masih berupaya menelusuri identitas sebenarnya dari kedua orang tersebut. (lks/red)

Redaksi Narasionline.id
Untuk klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik, hubungi: redaksi@narasionline.id
Masyarakat juga dapat menyampaikan testimoni, bukti, atau informasi tambahan melalui email.

JAKARTA, Narasionline.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong lahirnya program dana pensiun khusus bagi atlet dan pelatih berprestasi. Menurutnya, negara perlu memberikan penghargaan yang berkelanjutan atas jasa mereka mengharumkan nama Indonesia.

“Atlet adalah pahlawan bangsa. Sudah sepantasnya negara hadir memberikan jaminan masa depan, termasuk melalui skema pensiun,” ujar Erick di Jakarta.

Erick mengaku sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan. Pihak Kemenkeu, kata dia, menyambut positif namun menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum program benar-benar dijalankan.

Menteri Keuangan menegaskan, setiap program baru harus memiliki dasar hukum dan skema pembiayaan yang jelas.

“Ide ini bagus, tapi kita perlu memastikan formulasi teknis dan sumber anggarannya agar tidak salah sasaran,” ungkapnya.

Erick mencontohkan beberapa negara di Asia seperti Cina dan India yang lebih dulu memberi jaminan pensiun kepada atlet berprestasi. “Kalau mereka bisa, kenapa Indonesia tidak? Kita juga bisa memberikan penghargaan yang layak,” tambahnya.

Rencana awalnya, dana pensiun diberikan kepada atlet atau pelatih yang berhasil meraih medali emas di ajang internasional seperti Olimpiade, Asian Games, dan SEA Games.

Meski demikian, Erick menegaskan program ini tidak bisa terburu-buru direalisasikan. Ia menilai, perlu ada pembahasan matang bersama lintas kementerian dan lembaga. Karena itu, Erick berharap DPR ikut mengawal gagasan tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI juga menyatakan siap mengawasi prosesnya.

“Kami mendukung penuh, tapi yang terpenting adalah keadilan dan transparansi dalam menentukan siapa yang berhak menerima. DPR akan memastikan itu,” ujar salah satu anggota Komisi X. (*)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.